Antara Ucapan Selamat Tahun Baru Masehi Dan Tahun Baru Hijriyyah (2)

Antara Ucapan Selamat Tahun Baru Masehi Dan Tahun Baru Hijriyyah (2)

Bismillah wal hamdulillah wah shalatu was salamu ‘ala Rasulillah,amma ba’du:
Pada artikel Antara Ucapan Selamat Tahun Baru Masehi Dan Tahun Baru Hijriyyah (bag.1), sudah di jelaskan bagaimana hukum mengucapkan ucapan “Selamat tahun baru Hijriyyah”, bahwa disana ada perselisihan pendapat diantara Ulama rahimahumullah ajma’in.
Nah, jika mengucapkan ucapan “Selamat tahun baru Hijriyyah” saja ada Ulama yang menyatakan keharamannya,-diantaranya- karena alasan menyerupai (tasyabbuh) kaum nashara dalam mengucapkan ucapan selamat tahun baru masehi, maka bagaimana lagi hukum mengucapkan selamat tahun baru masehi itu sendiri??
Kalau  ucapan “Selamat tahun baru Hijriyyah” saja -yang sebenarnya tahun hijriyyah-nya itu sendiri adalah syi’ar kaum Muslimin-,sebagian Ulama menyatakan keharamannya,karena  termasuk bid’ah,maka bagaimana lagi dengan hukum mengucapkan selamat tahun baru masehi, yang jelas-jelas syi’ar agama nashara tersebut??
Untuk mengetahui hukumnya secara jelas,berikut ini saya bawakan beberapa fatwa Ulama tentang hukum mengucapkan selamat tahun baru masehi. Silahkan menyimak.

Fatwa Lajnah Daimah Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia :

Pertanyaan pertama dari Fatwa no. 20795 :
“Apakah boleh mengucapkan selamat tahun baru masehi pada non Muslim, atau selamat tahun baru Hijriyyah atau selamat Maulid Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam? ”
Jawaban :
لا تجوز التهنئة بهذه المناسبات ؛ لأن الاحتفاء بها غير مشروع
“Tidak boleh mengucapkan selamat pada perayaan semacam itu karena perayaan tersebut adalah perayaan yang tidak disyari’atkan.”
Wa billahit taufiq, wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘alihi wa shohbihi wa sallam.

Fatwa Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid rahimahumallah:

Pertanyaan no. 177460
Hukum kaum Muslimin mengucapkan selamat tahun baru masehi kepada saudaranya
Pertanyaan :
Bolehkah bagi kaum Muslimin saling memberikan ucapan selamat dan mendo’akan pada saat moment tahun baru masehi? Tentu mereka tidak memiliki niat/maksud untuk merayakannya.
Jawaban:
لا يجوز للمسلمين تبادل التهاني بمناسبة رأس السنة الميلادية ، كما لا يجوز لهم الاحتفال بذلك ؛ لما في الأمرين من التشبه بالكفار ، وقد نهينا عن ذلك
Alhamdulillah. Tidak boleh bagi kaum Muslimin saling memberikan ucapan selamat tahun baru masehi,sebagaimana tidak boleh bagi mereka merayakannya (tidak boleh mengadakan perayaan tahun baru masehi),karena kedua perbuatan tersebut termasuk bentuk tasyabbuh (menyerupai) orang-orang kafir, sedangkan kita dilarang melakukan hal itu.
قال صلى الله عليه وسلم: (مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ) رواه أبو داود (4031) ،
وصححه الألباني في “صحيح سنن أبي داود”
Rasulullah صلى الله عليه وسلم : “ Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum,maka dia termasuk golongan mereka”.
ثم إن التهنئة بيوم يعود كل سنة ، تدخل في معنى الاحتفال به واتخاذه عيدا ، وذلك ممنوع أيضا
والله أعلم
Kemudian,sesungguhnya memberikan ucapan selamat yang terkait dengan suatu hari yang berulang  tiap tahunnya, (hakekatnya) termasuk dalam makna merayakannya dan mengambil hari itu sebagai hari raya,hal inipun  juga terlarang. Wallahu a’lam.

Fatwa Syaikh Muhammad Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah

Fatwa beliau dinukil oleh Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid ketika ditanya :
Pertanyaan no. 69811: Apakah boleh (seseorang) menjawab orang kafir yang memberi ucapan selamat tahun baru masehi?
Bolehkah saya mengatakan kepada orang non Muslim : “Demikian pula untukmu”,ketika mereka memberi ucapan selamat tahun baru masehi, dengan ungkapan: “tahun bahagia” atau “ucapan selamat yang terindah”.
Jawaban :
الحمد لله
لا يجوز تهنئة الكفار بعيد الكريسماس (رأس السنة الميلادية) أو غير ذلك من أعيادهم ، كما لا يجوز إجابتهم في حال تهنئتهم لنا بهذه الأعياد ، لأنها ليست أعيادا مشروعة في ديننا ، وفي إجابة التهنئة بها إقرار واعتراف بها ، وعلى المسلم أن يكون معتزا بدينه ، فخورا بأحكامه ، حريصا على دعوة الآخرين وتبليغهم دين الله عز وجل
Alhamdulillah. Tidak boleh memberi ucapan selamat hari natal (tahun baru masehi) atau selain itu dari hari-hari besar mereka,sebagaimana tidak boleh pula menjawab mereka,ketika mereka memberi ucapan selamat terkait dengan moment hari-hari besar( raya) mereka tersebut,karena hal itu bukan termasuk hari raya yang disyari’atkan di dalam agama kita,di sisi lain,di dalam sikap menjawab ucapan selamat tersebut, terdapat penetapan dan pengakuan terhadap hari-hari besar mereka.
Kewajiban seorang Muslim,menjadi sosok orang yang merasa mulia dengan agamanya,bangga dengan hukum-hukum agamanya,(sepantasnyalah) ia semangat mendakwahi dan menyampaikan agama Allah ‘Azza wa Jalla kepada mereka.
وقد سئل الشيخ ابن عثيمين رحمه الله : عن حكم تهنئة الكفار بعيد الكريسماس ؟ وكيف نرد عليهم إذا هنئونا به ؟ وهل يجوز الذهاب إلى أماكن الحفلات التي يقيمونها بهذه المناسبة ؟ وهل يأثم الإنسان إذا فعل شيئا مما ذكر بغير قصد ؟ وإنما فعله إما مجاملة أو حياء أو إحراجا أو غير ذلك من الأسباب ؟ وهل يجوز التشبه بهم في ذلك ؟
فأجاب : ” تهنئة الكفار بعيد الكريسماس أو غيره من أعيادهم الدينية حرام بالاتفاق…
Syaikh Ibnul ‘Utsaimin rahimahullah pernah ditanya tentang hukum memberikan ucapan selamat hari natal kepada orang-orang kafir. Bagaimana kita menjawab ucapan selamat tersebut,jika mereka mengucapkannya (kepada kita)? Bolehkah kita mendatangi tempat-tempat perayaan moment natal tersebut? Apakah seseorang berdosa jika melakukan sesuatu yang telah disebutkan di atas tanpa ada maksud apa-apa? Ia lakukan itu semata-mata hanya berbasa-basi atau malu (gak enak) atau terdesak atau sebab selain itu. Bolehkah tasyabbuh (menyerupai) mereka dalam hal ini?
Syaikh Ibnul ‘Utsaiminpun menjawab :”Memberi ucapan selamat hari natal atau hari-hari besar keagamaan mereka yang lainnya : haram,dan hal ini merupakan ksepakatan para Ulama…”.

Kesimpulan :

  1. Nampak jelas dari fatwa-fatwa tersebut, bahwa Ulama memahami “tahun baru masehi dan hari natal” merupakan satu paket syi’ar kekufuran, syi’ar agama nashara, karena kedua hari tersebut adalah dua hari raya mereka. Maka salahlah anggapan orang yang menganggap bahwa kedua hari itu adalah hari yang terpisah,berdiri sendiri-sendiri,tidak ada hubungannya,beranggapan hari natal syi’ar agama nashara ,sedangkan tahun baru masehi adalah “hari umum & netral”,ini jelas salah!
    Karena kalau kita perhatikan fatwa di atas dan sejarah dimunculkannya kedua hari tersebut,dapat disimpulkan bahwa keduanya sama-sama merupakan hari raya (besar) nashara yang dirayakan tiap tahun!
  2. Dengan demikian, maka hukum mengucapkan selamat tahun baru masehi dan natal adalah sama-sama haramnya,karena alasan yang disebutkan di fatwa-fatwa di atas.
Wallahu a’lam.
Penulis: Ust. Sa’id Abu Ukasyah
Sumber : Muslim.Or.Id

2 komentar:

  1. Rasulullah صلى الله عليه وسلم : “ Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum,maka dia termasuk golongan mereka”.

    Jadi bagaimana dengan penggunaan media sosial seperti ini, yang notabene ditemukan dan mikik kaum kafir?
    Bagaimana dengan penggunaan celana dalam dan pakaian lainnya?

    Jika hanya memberikan ucapan saja haram karna menyerupai suatu kaum. Bagaimana dengan mengenakan atau menggunakan barang atau produk dari suatu kaum?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Bismillah,
      Maksud larangan menyerupai orang kafir itu dalam perkara yang menjadi ciri khas agama mereka atau adat mereka.
      Ciri khas merreka maksudnya adalah perkara yang membedakan orang-orang kafir dan kaum muslimin, sehingga menjadi syi'arnya kaum kafir, begitu muncul ciri khas itu muncul, maka langsung bisa dipahami bahwa itu biasanya hanya orang kafir yang melakukan atau mengucapannya, atau mengenakannya, karena perkara itu menjadi ciri khas agama mereka atau adat mereka.

      Dengan demikian, segala sesuatu yang MUBAH/HALAL, baik itu barang, teknologi, alat komunikasi, medsos, transportasi, dll yang faktanya tak bisa menjadi pembeda antara orang-orang kafir dan kaum muslimin, sehingga bukan ciri khas/ syi'ar orang-orang kafir, bahkan semua mengenakan atau mengucapkan atau melakukannya, asalkan hal itu tidak terlarang dalam Islam, maka tidak mengapa.
      Wallahu a'lam

      Hapus