Dicari: LGBT Yang Tertarik Memahami Al-Qur’an Dengan Benar & Mengamalkannya! (3)


3. Kewajiban menundukkan pandangan terhadap hal-hal yang diharamkan

Allah Ta’ala berfirman:
قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ
(30) Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman “Hendaklah mereka menahan pandangan mereka dan menjaga kemaluan mereka, yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.”
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ …
(31) Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangan mereka dan menjaga kemaluan mereka…”(QS. An-Nuur: 30-31).
Berkut ini, penjelasan beberapa para ahli tafsir tentang kedua ayat tersebut.
  • Ulama ahli Tafsir, Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan bahwa ayat di atas adalah perintah dari Allah Ta’ala kepada hamba-hamba-Nya yang beriman untuk menahan pandangan mereka dari hal-hal yang diharamkan bagi mereka, maka tidak boleh mereka memandang kecuali kepada pandangan yang dihalalkan bagi mereka.
  • Syaikh Abdur Rahman As-Sa’di rahimahullah menafsirkan ayat di atas katakanlah kepada mereka, yaitu orang-orang yang memiliki keimanan yang dapat mencegah mereka dari terjatuh kedalam perkara yang merusak keimanan, hendaklah mereka menahan pandangan mereka dari memandang aurat (yang terlarang untuk dilihat), wanita asing (selain istri dan mahram) dan pemuda yang wajahnya tak tumbuh bulu/jenggot yang dikhawatirkan timbul fitnah karena melihat mereka”  (Tafsir As-Sa’di).Beliau juga menjelaskan ayat yang artimya dan menjaga kemaluan mereka dari aktifitas bersetubuh (penetrasi) yang diharamkan, baik menyetubuhi kemaluan (wanita yang diharamkan) maupun menyetubuhi dubur atau tidak sampai itu (penetrasi). Dan (menjaga kemaluan dari) dipegang dan dilihat (oleh orang lain)” (Tafsir As-Sa’di).
  • Al-Baghawi rahimahullah menjelaskan keterangan dari Abu Aliyah setiap ayat dalam Al-Qur`an tentang menjaga kemaluan, maksudnya adalah menjaganya dari zina dan sesuatu yang haram. Akan tetapi, pada konteks ayat ini, Allah memaksudkan menjega kemaluan adalah menutupinya, sehingga pandangan orang lain tidak mengarah kepadanya” (Tafsir Al-Baghawi).
  • Imam Mufassirin, Ibnu Jarir Ath-Thobari rahimahullah “dan menjaga kemaluan mereka” dari dilihat oleh orang yang tidak halal melihatnya, dengan menutupinya dari pandangan manusia”. (Tafsir Ath-Thobari).
Ibnu Katsir rahimahullah menjelaskan bahwa jika tiba-tiba seseorang melihat sesuatu yang haram tidak sengaja, maka hendaklah mereka memalingkan pandangannya dengan segera. Sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam kitab shahihnya, dari hadits Yunus bin Ubaid, dari ‘Amr bin Sa’id, dari Abu Zur’ah bin ‘Amr bin Jarir, dari kakeknya, Jarir bin Abdullah Al-Bajali radliyallaahu ‘anhu berkata,
سَأَلْتُ النبي صلى الله عليه وسلم عَنْ نَظَرِ الْفُجَاءَةِ فَأَمَرَنِى أَنْ أَصْرِفَ بَصَرِى
Aku bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang pandangan yang tiba-tiba (tidak sengaja). Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkanku agar aku segera memalingkan pandanganku.
Dalam hadits shahih, dari Abu Hurairah radliyallaahu ‘anhu berkata Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
كتب على ابن آدم حظه من الزنى، أدرك ذلك لا محالة. فزنى العينين: النظر. وزنى اللسان : النطق . وزنى الأذنين : الاستماع . وزنى اليدين : البطش . وزنى الرجلين: الخطي . والنفس تمنى وتشتهي ، والفرج يصدق ذلك أو يكذبه
“Telah ditentukan atas setiap anak Adam bagiannya dari perbuatan zina, ia pasti melakukannya1 . Zina kedua mata adalah dengan memandang,  zina lisan adalah dengan berbicara, zina kedua telinga adalah dengan mendengarkan, zina kedua tangan adalah dengan memegang, dan zina kedua kaki adalah dengan melangkah, sedangkan hati berangan-angan dan bernafsu, dan kemaluan melaksanakan nafsu untuk berzina itu atau menolaknya”
Banyak dari kalangan ulama menyatakan, sesungguhnya mereka melarang seorang laki-laki dari menajamkan (mengkosentrasikan) pandangannya kepada pemuda yang wajahnya tak tumbuh bulu/jenggot” (Tafsir Ibnu Katsir).
Ibnu Baththal menjelaskan hadits yang agung tersebut,
سُمِّيَ النَّظَر وَالنُّطْق زِنًا لأَنَّهُ يَدْعُو إِلَى الزِّنَا الْحَقِيقِيّ , وَلِذَلِكَ قَالَ ( وَالْفَرْج يُصَدِّق ذَلِكَ وَيُكَذِّبهُ
“Melihat dan berbicara (dalam perkara yang diharamkan) disebut ‘zina’ karena itu adalah sebab yang menjerumuskan kepada zina yang hakiki. Oleh karena itu beliau (Nabi Muhammad) bersabda (artinya) “Kemaluan melaksanakan nafsu untuk berzina itu atau menolaknya” (Fathul Bari).
Al-Baghawi rahimahullah menafsirkan QS. An-Nuur: 30 dengan membawakan sebuah hadits yang menjelaskan salah satu bentuk pandangan yang dilarang dalam ayat tersebut. Dari Abdur Rahman bin Abu Sa’iid Al-Khudriy radliyallaahu ‘anhu, dari bapaknya, bahwasannya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَا يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ، وَلَا الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ، وَلَا يُفْضِي الرَّجُلُ إِلَى الرَّجُلِ فِي ثَوْبٍ وَاحِدٍ، وَلَا تُفْضِي الْمَرْأَةُ إِلَى الْمَرْأَةِ فِي ثَوْبِ وَاحِدِ
Janganlah seorang pria melihat aurat pria lain, tidak pula seorang wanita melihat aurat wanita yang lain. Dan janganlah seorang pria berada dalam satu kain (selimut) dengan pria lain, dan tidak pula wanita berada satu kain (selimut) dengan wanita lain2.
Kesimpulan
Itulah beberapa penafsiran para ahli tafsir yang menunjukkan haramnya perbuatan yang banyak dilakukan oleh LGBT, yaitu berupa kemaksiatan (zina) mata!
Bukankah mayoritas perilaku seks LGBT menggunakan pandangan mata yang diharamkan? Bukankah perilaku seks gay dan lesbi banyak dilakukan dengan membuka aurat mereka dan merekapun saling melihatnya? Bukankah perilaku seks gay dan lesbi, kalaupun mereka saling memandang bagian tubuh pasangannya yang bukan aurat, sulit terhindar dari bernafsu dan bersyahwat?
Wahai LGBT, artikel selanjutnya adalah fatwa-fatwa ulama yang membantu anda  memahami dengan benar beberapa ayat yang sudah penyusun sampaikan.
(bersambung)
___
  1. Sesuai dengan takdirnya, karena kesalahannya sendiri 
  2. HR. Muslim 
***
[serialposts]
Penulis: Ustadz Sa’id Abu Ukasyah
Sumber : Muslim.or.id



Tidak ada komentar