Fikih I’tikaf (10)

Fikih I’tikaf (10)


Syarat wanita boleh beri’tikaf

Wanita boleh beri’tikaf jika memenuhi dua syarat, yaitu:
1) Diizinkan oleh suami
Al-Hafidz Ibnu hajar rahimahullah menyebutkan dalam kitabnya Fathul Bari,
وَقَالَ ابْنُ الْمُنْذِرِ وَغَيْرُهُ :فِي الْحَدِيث أَنَّ  الْمَرْأَة لا تَعْتَكِف حَتَّى تَسْتَأْذِن زَوْجهَا وَأَنَّهَا إِذَا اِعْتَكَفَتْ بِغَيْرِ إِذْنِهِ كَانَ لَهُ أَنْ يُخْرِجَهَا , وَإِنْ كَانَ بِإِذْنِهِ فَلَهُ أَنَّ يَرْجِعَ وَعَنْ أَهْل الرَّأْي إِذَا أَذِنَ لَهَا الزَّوْجُ ثُمَّ مَنَعَهَا أَثِمَ بِذَلِكَ وَامْتَنَعَتْ , وَعَنْ مَالِك لَيْسَ لَهُ ذَلِكَ , وَهَذَا الْحَدِيث حُجَّةٌ عَلَيْهِمْ
“Ibnu Mundzir dan yang lainnya mengatakan,Dalam hadits ini menunjukkan bahwa seorang wanita tidak boleh beri’tikaf sebelum minta izin kepada suaminya. Dan kalau wanita itu beri’tikaf tanpa seizinnya, maka dia (suaminya) berhak untuk mengeluarkannya. Kalau telah diberi izin, (suaminya pun) diperkenankan mencabut izinnya dan melarangnya.
Menurut Ahli Ra’yi, kalau sang suami telah memberi izin, kemudian melarangnya, maka dia berdosa dan boleh bagi istrinya untuk menolaknya. Adapun diriwayatkan dari Imam Malik, bahwa beliau memandang sang suami tidak berhak melakukan hal itu (yaitu melarang istrinya setelah ia memberi izin kepada istrinya). Namun hadits ini adalah dalil yang membantah mereka.” (Sumber: Library.Islamweb.net/newlibrary/display_book.php?idfrom=3720&idto=3721&bk_no=52&ID=1279)
2) Tidak menimbulkan fitnah (godaan bagi laki-laki)
Syaikh Muhammad Shaleh Al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan hal ini,
فالمرأة تعتكف ما لم يكن في اعتكافها فتنة، فإن كان في اعتكافها فتنة فإنها لا تمكن من هذا؛ لأن المستحب إذا ترتب عليه الممنوع وجب أن يمنع، كالمباح إذا ترتب عليه الممنوع وجب أن يمنع، فلو فرضنا أنها إذا اعتكفت في المسجد صار هناك فتنة كما يوجد في المسجد الحرام، فالمسجد الحرام ليس فيه مكان خاص للنساء، وإذا اعتكفت المرأة فلا بد أن تنام إما ليلاً وإما نهاراً، ونومها بين الرجال ذاهبين وراجعين فيه فتنة.
“Seorang wanita diperbolehkan beri’tikaf selama tidak menimbulkan fitnah. Jika i’tikafnya menimbulkan fitnah, maka ia dilarang beri’tikaf, karena sesuatu yang hukumnya sunnah, (jika dilakukan) menimbulkan perkara yang terlarang, maka wajib dilarang, sebagaimana sesuatu yang mubah  (jika dilakukan) menimbulkan perkara yang terlarang, maka wajib dilarang pula, (ini) seandainya kita katakan bahwa jika seorang wanita beri’tikaf  menimbulkan fitnah.
(Hal ini) seperti yang terjadi di masjidil Haram. Di dalam masjidil Haram tidak terdapat tempat khusus bagi wanita, sehingga jika ia beri’tikaf, haruslah ia tidur (di masjidil Haram), baik di waktu malam atau siang. Sementara tidurnya di tengah-tengah hilir mudiknya laki-laki di dalam masjidil Haram, hal ini bisa menimbulkan fitnah.” (Asy-Syarhul Mumti’, hal. 510 (PDF)).

Apakah orang yang tidak diwajibkan padanya shalat jama’ah -selain wanita- itu hukum bagi mereka sama seperti hukum bagi wanita?

Syaikh Muhammad Shaleh Al-Utsaimin rahimahullah menjawabnya,
نعم، فلو اعتكف إنسان معذور بمرض، أو بغيره مما يبيح له ترك الجماعة في مسجد لا تقام فيه الجماعة، فلا بأس.
“Ya (hukumnya sama dengan hukum bagi wanita, pent.), oleh karena itu, seandainya orang (laki-laki mukallaf) yang sakit atau selainnya dari orang yang diperbolehkan meninggalkan shalat berjama’ah itu beri’tikaf di masjid yang tidak digunakan untuk shalat berjama’ah, maka hal itu tidaklah mengapa (baca : sah)”. (Asy-Syarhul Mumti’, hal. 511 (PDF)).
Faedah Ilmiyyah
Konsekuensi mushalla yang terdapat di rumah, tidak bisa disebut sebagai masjid -baik secara hukum maupun secara hakekatnya-, diantaranya adalah :
  1. Mushalla tersebut statusnya bukanlah masjid yang diwakafkan.
  2. Jika ada orang asing masuk ke mushalla tersebut, tanpa izin tuan rumah dengan alasan ingin menunaikan shalat, maka pemilik rumah berhak mencegahnya.
  3. Jual beli yang dilakukan di dalam mushalla tersebut sah.
  4. Tidak disyari’atkan shalat tahiyyatul masjid di dalamnya.
  5. Boleh bagi wanita haidh untuk berdiam di dalamnya.
(Asy-Syarhul Mumti‘, hal. 511 (PDF)).
(Bersambung)
***
[serialposts]
Penulis: Ust. Sa’id Abu Ukasyah
Sumber : Muslim.or.id

Tidak ada komentar