Hukum Menirukan Bacaan Surat Imam Sesudah Al-Fatihah




Bismillah walhamdulillah, amma ba'du :
Sebagian orang yang tinggi kecintaannya terhadap Al-Qur`an tentu begitu semangat menghafalkannya, hingga Allah pun menganugerahkan kepadanya mampu menghafal sekian banyak ayat-ayat  Al-Qur`an.

Terkadang keinginan baiknya untuk muraja’ah (mengulang) hafalan mendorongnya untuk menirukan bacaan Imam sesudah Al-Fatihah, itung-itung bisa mengingatkan sang Imam ketika lupa. Benarkah sikap ini?

Berapa banyak orang yang menginginkan kebaikan namun tidak mendapatkannya!

Niat dan keinginan yang baik saja tidaklah cukup, perlu diiringi cara beribadah yang benar sesuai dengan tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dua hal inilah yang menyebabkan ibadah seorang hamba diterima oleh Allah.
Betapa indahnya perkataan Abdullah bin Mas’ud radhiallahu ‘anhu :
وكم من مريد للخيرلن يصيبه
Berapa banyak orang yang menginginkan kebaikan namun tidak mendapatkannya” (Diriwayatkan Ad-Darimi dengan sanad hasan).

Fatwa Syaikh Bin Bazz rahimahullah

Para ulama berbeda pendapat tentang hukum makmum membaca surat Al-Fatihah di shalat jahriyyah (imam mengeraskan suara dalam membaca Al-Qur’an).
Bagi ulama yang berpendapat makmum diam, tidak membaca surat  Al-Fatihah jika bacaan imam terdengar (ini pendapat yang terkuat), maka tentu mereka memandang makmum lebih tidak boleh lagi membaca surat lain sesudah Al-Fatihah saat imam mengeraskan bacaannya.
Namun, bagaimanakah pendapat ulama yang mengharuskan makmum membaca Al-Fatihah walaupun imam mengeraskan bacaannya (shalat jahriyyah)? Bagi ulama yang mengharuskan makmum membaca Al-Fatihah pun melarang makmum dari membaca Al-Qur’an sesudah membaca Al-Fatihah. Seperti contohnya adalah Fatwa Syaikh Bin Bazz rahimahullah, beliau berkata,
لا يجوز للمأموم في الصلاة الجهرية أن يقرأ زيادة على الفاتحة
“Makmum tidak boleh membaca melebihi dari bacaan  Al-Fatihah di dalam shalat jahriyyah”
بل الواجب عليه بعد ذلك الإنصات لقراءة الإمام
“bahkan kewajibannya setelah membaca Al-Fatihah adalah diam untuk mendengarkan bacaan Imam”
لقول النبي صلى الله عليه وسلم: ((لعلكم تقرءون خلف إمامكم))؟
Dalilnya adalah sabda Nabi  shalallahu alaihi wa sallam, “Kalian tadi membaca di belakang Imam Kalian?”
قلنا: نعم، قال: (لا تفعلوا إلا بفاتحة الكتاب فإنه لا صلاة لمن لم يقرأ بها)،
Kami menjawab, ”Ya”, Beliaupun menanggapinya, “Janganlah kalian lakukan hal itu kecuali membaca Al-Fatihah karena sesungguhnya tidak sah shalat seseorang yang tidak membacanya (Al-Fatihah)” (HR. Imam Ahmad ,Syaikh Bin Baz menyatakan bahwa sanadnya shahih- pent).
ولقول الله سبحانه: {وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ}
“Dan apabila dibacakan Al-Qur`an, maka dengarkanlah baik-baik dan perhatikanlah dengan tenang agar kalian mendapat rahmat” ( Al-A’raaf : 204).
، وقوله صلى الله عليه وسلم:(إذا قرأ الإمام فأنصتوا)
Dan berdasarkan sabda  Nabi  shalallahu ‘alaihi wa sallam, “Jika Imam membaca (dengan keras-pent) maka diamlah Kalian” (HR. Ibnu Majah dalam kitab Iqomatush Shalah was Sunnah fiiha ,no. 838).
(Fatwa Syaikh Bin Baz:  http://www.binbaz.org.sa/mat/965)
Dan barangsiapa yang nekad melakukannya (mengulang hafalan surat selain Al-Fatihah), maka telah terjatuh dalam dosa karena telah membaca melebihi Al-Fatihah dalam shalat jahriyyah  (imam mengeraskan suara dalam membaca Al-Qur’an) sebagaimana yang dapat disimpulkan dari fatwa Syaikh Bin Baz di atas dan fatwa Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid di http://Islamqa.info/ar/66742.
Wallahu a’lam bish-shawab.
Penulis: Ust. Sa’id Abu ‘Ukkasyah
Sumber : Muslim.Or.Id

Tidak ada komentar