Penggunaan Jimat atau Rajah Tetap Syirik, Walau Berkeyakinan Sekedar Sebab (3)

Penggunaan Jimat atau Rajah Tetap Syirik, Walau Berkeyakinan Sekedar Sebab (3)


Meluruskan Kesalahpahaman

Sebagaimana telah disebutkan di awal serial artikel ini, bahwa sebagian orang menyangka memakai jimat itu tidak terlarang alias boleh asalkan ia berkeyakinan bahwa jimat itu sekedar sebagai sebab, hanya sebatas ikhtiar dan usaha, adapun penentu berpengaruhnya jimat tersebut adalah Allah Ta’ala semata.
Pelurusan
Pendapat di atas perlu diperinci sebagai berikut:
Pertama
Jika yang dimaksud dengan jimat di atas adalah jimat dari Alquran, As-Sunnah, nama Allah dan sifat-Nya, doa yang diperbolehkan serta dzikir yang disyari’atkan, maka Salafush Sholeh berselisih pendapat tentangnya, dan pendapat yang terkuat adalah tetap diharamkan. Semoga Allah memudahkan penyusun untuk menulis uraian tentang hal ini dalam kesempatan yang lainnya.
Kedua
Adapun jika yang dimaksud adalah jimat selain itu, contohnya: tanduk, tulang, keris, tombak, rambut, bulu, atau kertas berisi tulisan-tulisan yang tidak bisa dipahami maknanya (selama tidak mengandung kekafiran akbar), maka hal itu diharamkan dan syirik kecil -dan bisa berubah menjadi syirik akbar, sebagaimana telah dijelaskan sebelum ini-, walaupun pemakainya berkeyakinan bahwa jimat itu sekedar sebagai sebab saja, karena lima alasan ilmiah berikut ini:
1. Bertentangan dengan Alquran Maupun As-Sunnah
Sangkaan yang telah disebutkan di atas tidak sesuai dengan dalil-dalil dari Alquran maupun As-Sunnah, baik dalil umum atau khusus1, maupun dalil jenis khabar atau insya`. Pada alasan pertama ini hanya akan disebutkan dalil-dalil umum, adapun dalil-dalil khusus, khabar maupun insya`, akan disebutkan pada alasan-alasan berikutnya.
Dalil umum
Alquran surat Az-Zumar: 38
Allah Ta’ala berfirman,
وَلَئِنْ سَأَلْتَهُمْ مَنْ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ لَيَقُولُنَّ اللَّهُ ۚ قُلْ أَفَرَأَيْتُمْ مَا تَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ إِنْ أَرَادَنِيَ اللَّهُ بِضُرٍّ هَلْ هُنَّ كَاشِفَاتُ ضُرِّهِ أَوْ أَرَادَنِي بِرَحْمَةٍ هَلْ هُنَّ مُمْسِكَاتُ رَحْمَتِهِ ۚ قُلْ حَسْبِيَ اللَّهُ ۖ عَلَيْهِ يَتَوَكَّلُ الْمُتَوَكِّلُونَ
Dan sungguh jika engkau bertanya kepada mereka: “Siapakah yang menciptakan langit dan bumi?”, niscaya mereka menjawab: “Allah”. Katakanlah (hai Nabi Muhammad kepada orang-orang musyrik): “Terangkanlah kepadaku tentang apa yang kalian sembah selain Allah, jika Allah hendak mendatangkan kemadharatan kepadaku, apakah sesembahan-sesembahan itu dapat menghilangkan kemadharatan itu? Atau jika Allah menghendaki untuk melimpahkan suatu rahmat kepadaku apakah mereka mampu menahan rahmat-Nya?” Katakanlah: “Cukuplah Allah bagiku, hanya kepada-Nyalah orang-orang yang berserah diri bertawakkal”(QS. Az-Zumar: 38).
Di dalam QS. Az-Zumar: 38 ini terdapat bantahan terhadap penggunaan jimat, baik jenis syirik akbar maupun jenis syirik kecil. Berikut alasan-alasan pendalilannya.
1) Alasan Pendalilan (wajhud dalalah) Pertama
Ayat ini pada asalnya memang untuk membantah ketergantungan hati pelaku syirik besar kepada sesembahan-sesembahan selain Allah dari kalangan nabi, rasul, dan orang-orang saleh dan selainnya, sedangkan ketergantungan hati juga ada pada diri pemakai jimat, walau kadar ketergantungan hati pemakai jimat -yang terjatuh kedalam syirik kecil- kepada jimatnya, tidaklah sebesar ketergantungan hati pelaku syirik besar kepada sesembahan-sesembahan selain Allah.
Jika ketergantungan hati pelaku syirik besar kepada sebagian para nabi, rasul dan orang-orang saleh saja adalah sebuah kebatilan, maka lebih-lebih lagi  ketergantungan hati pemakai jimat kepada jimatnya yang merupakan benda-benda mati dan sepele itu2. Inilah pendalilan yang dalam ilmu Ushulul Fiqh disebut sebagai : Qiyasul Aulawi , yaitu: analogi penyangatan dan qiyas disini terkait dengan ketergantungan hati kepada selain Allah.
2) Alasan Pendalilan (wajhud dalalah) Kedua
Ayat inipun berfungsi untuk menetapkan bahwa sesembahan-sesembahan mereka selain Allah (seperti nabi, rasul dan orang-orang saleh) itu tidaklah kuasa menolak keburukan atau memberi manfa’at, dan bukanlah sebab untuk mendapatkan hal itu, maka lebih-lebih lagi jimat, yang merupakan benda-benda mati sepele itu.
Jimat lebih tidak bisa memberi manfa’at atau menolak keburukan dan lebih tidak bisa pula menjadi sebab yang berpengaruh dalam didapatkannya manfaat atau tertolaknya keburukan3. Maka ini adalah bantahan kepada pemakai jimat walaupun ia meyakini bahwa jimat itu hanya sekedar sebab saja.
Dengan demikian, alasan pendalilan yang kedua ini juga menggunakan qiyas/ analogi terkait dengan masalah ketidakmampuan selain Allah dalam menolak keburukan atau memberi manfa’at.
3) Alasan Pendalilan (wajhud dalalah) Ketiga
Ayat ini menunjukkan bahwa sesembahan-sesembahan selain Allah tersebut tidaklah kuasa menolak keburukan atau memberi manfa’at, karena memang sesembahan-sesembahan tersebut bukanlah sebab untuk mendapatkan hal itu, sehingga memintanya kepada sesembahan-sesembahan selain Allah adalah sebuah kesyirikan. Maka hal ini dapat diumpamakan kepada segala sesuatu yang tidak terbukti sebagai sebab, lalu diambil sebagai sebab, maka itu adalah sebuah kesyirikan4.
Dengan demikian, alasan pendalilan yang ketiga ini juga menggunakan qiyas/analogi terkait dengan masalah kesalahan dalam pengambilan sebab.
Kesimpulan
Dengan demikian, ayat ini merupakan bantahan bagi pemakai jimat yang terjerumus kedalam syirik kecil dan tentunya sebagai bantahan pula bagi pemakai jimat yang terjerumus kedalam syirik besar, karena memang ayat ini pada asalnya untuk membantah pelaku syirik besar, lalu diqiyaskan untuk membantah pemakai jimat! Dan qiyas adalah metode berdalil yang diakui oleh para Ahli Fiqih dan Ahli Ushul rahimahumullah.
Sesungguhnya berdalil dengan ayat tentang bantahan terhadap syirik akbar untuk membantah syirik kecil ini telah dipraktikkan oleh Sahabat.
[Bersambung]
_____
  1. Dalil umum adalah dalil yang disamping bisa digunakan untuk membantah kesyirikan pemakaian jimat, juga bisa digunakan untuk mengingkari kesyirikan selainnya, karena masih tercakup dalam keumuman dalil tersebut.
    Kesyirikan pemakaian jimat yang diingkari dengan dalil umum inipun mencakup jenis pemakaian jimat yang syirik kecil maupun syirik besar. Adapun dalil khusus adalah dalil yang didalamnya secara khusus disebutkan bantahan terhadap kesyirikan jimat. ↩
  2. Lihat At-Tamhid, hal. 97. ↩
  3. Lihat At-Tamhid, hal. 98. ↩
  4. Lihat Al-Qoulul Mufid, Syaikh Muhammad Sholeh Al-Utsaimin hafizhahullah, hal. 166 dan serial artikel tentang hukum sebab 1-6, di https://muslim.or.id/26607-hukum-sebab-1.html dan seri berikutnya. ↩
***
[serialposts]
Penulis: Ust. Sa’id Abu Ukasyah
Sumber : Muslim.or.id

Tidak ada komentar