Penjelasan Hadits Istikharah (Bag. 4)

Penjelasan Hadits Istikharah (Bag. 4)



  1. Sholat Istikharah itu dua raka’at
Pelajaran ketiga dari petikan hadits :

فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ مِنْ غَيْرِ الْفَرِيضَةِ

“maka lakukanlah shalat (sunnah) dua roka’at selain sholat wajib”

Bahwa sholat Istikharah itu dua raka’at. Dalam hadits di atas, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan dua raka’at dalam memerintahkan sholat Istikharah, maka selayaknyalah seorang muslim mencukupkan dengan petunjuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam seperti dalam hadits tersebut.

Meskipun sebagian ulama menjelaskan bahwa apa yang disebutkan dalam hadits di atas hanyalah menyebutkan jumlah raka’at minimal, dan bukan membatasi jumlahnya hanya dua raka’at.

Berkata Ibnu Hajar dalam Fathul Bari :

ويكون ذكرهما على سبيل التنبيه بالأدنى على الأعلى فلو صلى أكثر من ركعتين أجزأ والظاهر أنه يشترط إذا أراد أن يسلم من كل ركعتين ليحصل مسمى ركعتين ولا يجزئ لو صلى أربعا مثلا بتسليمة وكلام النووي يشعر بالإجزاء

“Dan penyebutan dua raka’at tersebut dalam rangka mengingatkan tentang jumlah raka’at terkecil untuk mengisyaratkan sahnya jumlah raka’at lebih dari itu, maka kalau seandainya seseorang sholat Istikharah lebih dari dua raka’at, maka sah. Namun yang nampak (menurutku) disyaratkan salam tiap dua raka’at, agar terpenuhi sebutan “sholat dua raka’at”, dan seandainya ia sholat empat raka’at dengan sekali salam saja, maka tidak sah”.

Berkata An-Nawawi dalam Al-Adzkar:

لو دعا بدعاء الاستخارة عقب راتبة صلاة الظهر مثلا أو غيرها من النوافل الراتبة والمطلقة سواء اقتصر على ركعتين أو أكثر أجزأ

“Seandainya seseorang berdoa dengan doa Istikharah setelah sholat sunnah Rowatib Zhuhur -misalnya- atau sholat sunnah Rowatib yang lainnya, dan (setelah) sholat sunnah mutlak, baik dengan dua raka’at saja atau lebih, maka (semua itu) sah.”
  1. Tata cara sholat Istikharah dua raka’at adalah seperti tata cara sholat yang telah dikenal.
Petikan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas menunjukkan bahwa dua raka’at sholat Istikharah dilakukan sesuai dengan tata cara sholat yang telah dikenal oleh para sahabat, dari takbiratul ihram sampai salam, karena dalam hadits di atas maupun dalil lainnya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallamtidak menjelaskan tata cara yang tersendiri, hal ini berarti beliau mengembalikan kepada tata cara sholat yang telah dikenal dan diajarkan kepada para sahabatnya.

Petikan Hadits

ثُمَّ لِيَقُلْ
“kemudian bacalah…”

Penjelasan

Syari’at sholat Istikharah menunjukkan kepada betapa ibadah sholat adalah ibadah yang sangat penting dalam kehidupan seorang muslim.

Perhatikanlah bagaimana syari’at Istikharah dalam hadits di atas, seseorang yang hendak beristikharah, tidak hanya diperintahkan untuk berdoa saja, namun juga diperintahkan sholat dan doa. Sholat itu mengandung komunikasi dan munajat seorang hamba kepada Robb-nya, sehingga sholat Istikharah ibaratnya sebagai muqoddimah sebelum berdoa Istikharah kepada Allah, karena didalam sholat Istikharah terkandung pengagungan terhadap Allah serta pujian kepada Allah.

Oleh karena itu, Hudzaifah bin Al-Yaman radhiyallahu ‘anhu berkata:

كان النبي صلى الله عليه وسلم إذا حزبه أمر صلى

“Dahulu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila menghadapi suatu perkara (penting atau menyedihkan), beliau (bersegera) mengerjakan sholat.” (Hadits hasan, Shahih Sunan Abi Dawud)

Hal itu beliau lakukan dalam rangka mengamalkan firman Allah Ta’ala :

وَاسْتَعِينُوا بِالصَّبْرِ وَالصَّلَاةِ ۚ وَإِنَّهَا لَكَبِيرَةٌ إِلَّا عَلَى الْخَاشِعِينَ

(45) Carilah pertolongan (dari Allah) dengan cara bersabar dan shalat. Dan sesungguhnya yang demikian itu sungguh berat, kecuali bagi orang-orang yang merendahkan diri (kepada Allah). (Q.S. Al-Baqarah:45)

Dalam petikan hadits di atas:

ثُمَّ لِيَقُلْ

“kemudian bacalah…”

Hal ini menunjukkan bahwa Istikharah yang sempurna itu urutannya adalah sholat sunnah dua roka’at terlebih dahulu, baru setelah selesai darinya dilanjutkan dengan berdoa. Karena kata ‘kemudian’ ini menunjukkan makna adanya urutan aktifitas antara perbuatan yang disebutkan sebelum dan setelah kata ‘kemudian’, yaitu : sholat dulu, baru berdoa.

Meski Ibnu Hajar dalam Fathul Bari mengatakan :

وقوله ( ثم ليقل ) ظاهر في أن الدعاء المذكور يكون بعد الفراغ من الصلاة ويحتمل أن يكون الترتيب فيه بالنسبة لأذكار الصلاة ودعائها فيقوله بعد الفراغ وقبل السلام

“Sabda beliau: ‘kemudian bacalah…‘, (makna) yang nampak adalah doa tersebut dibaca setelah selesai sholat, namun ada kemungkinan makna lain, yaitu : urutan dalam hadits ini ditinjau dari sisi urutan antara dzikir/lafazh dan doa yang diucapkan didalam sholat, sehingga seorang yang beristikharah membaca doa tersebut setelah selesai dari dzikir/lafazh dalam sholat, namun sebelum salam.”

(Bersambung, insya Allah)

***

Penulis : Ustadz Sa’id Abu Ukasyah

Sumber : Muslim.or.id

Tidak ada komentar