Menghirup asap rokok, asap masakan, asap knalpot, & parfum apakah membatalkan puasa?

PERTANYAAN 

Assalamu 'alaikum ustadz,. Ana ingin bertanya, kalau saat berpuasa kita tidak sengaja menghirup asap rokok seseorng, apakah hal tersebut bisa membuat puasa kita batal ustadz? 

JAWABAN USTADZ SA'ID GHAFARALLAHU LAHU WA LI WALIDAIHI 

Bismillah walhamdulillah, amma ba'du : Wa 'alaikumus salam wa rahmatullah wa barakatuh, 

Menghirup asap rokok meski asapnya sampai masuk kerongkongan, namun tanpa sengaja itu tidak membatalkan puasa, seluruh ulama sepakat dalam masalah ini. 

HUKUM MENGHIRUP ASAP SAMPAI MASUK KERONGKONGAN TANPA SENGAJA 

Ulama rahimahumullah telah menjelaskan bahwa apabila ada lalat, debu halus atau debu jalanan atau asap kanalpot, asap kayu bakar, asal panci masakan di dapur, atau semisalnya masuk ke kerongkongan kita tanpa sengaja
meski kita ingat bahwa kita sedang puasa, maka tidak batal puasa kita, karena tidak ada kesengajaan, seperti orang tidur, dan ulama sepakat akan hal ini ( Ijma' Ulama). 

Hanya saja , usahakan memakai masker dan menjauh dari linkungan perokok sebisa mungkin, karena penghirup asap rokok orang lain (yg diistilahkan dg perokok pasif) lebih besar potensi terkena bahaya daripada perokok aktif.

BAGAIMANA MENGHIRUP ASAP DENGAN SENGAJA? 

Namun jika dengan sengaja menghirup asap (asap kanalpot, asap kayu bakar, asap panci masakan dapur, dan semisalnya seperti kabut, debu jalanan) sehingga masuk ke kerongkongannya, maka ulama berselisih pendapat, 

Pendapat Pertama 
Membatalkan puasa, ini adalah pendapat Hanafiyyah, Malikiyyah, Ibnu Utsaimin rahimahumullah, karena asap itu memiliki wujud zat dan masuk keronkongan maka hukumnya seperti air masuk kerongkongan, maka membatalkan puasa. 

Pendapat Kedua (Pendapat Terkuat)
Tidak membatalkan puasa, ini adalah pendapat Syafi'iyyah, Ibnu Hazm dan Ibnu Taimiyyah rahimahumullah. Karena : 
1. Hal itu tidak disebut dg makan atau minum. 
2. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tidak pernah menyatakan itu sebagai pembatal puasa, padahal parfum dibakar (dupa) dan asap kayu bakar dan asap panci masakan adalah sesuatu yg umum dirasakan oleh masyarakat di zaman Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, kalau seandainya membatalkan puasa tentunya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam akan sebutkan itu sebagai pembatal puasa. 
3. Asap tidak sebagaimana makananan yg dalam tubuh tidak berubah jadi nutrisi dalam darah. hanya saja untuk berhati-hati tidak menyengaja menghirupnya itu lebih baik dalam rangka keluar dari perselisihan ulama.

MENCIUM BAU PARFUM DAN SEMISALNYA 

Catatan :
mencium itu sekedar menangkap bau, BEDA dengan menghirup asap, karena bau tidak memiliki wujud zat , sedangkan asap memiliki wujud zat. 

Sekedar mencium BAU bunga, parfum, sampo, sabun cuci, cairan semprotan hama tanaman, disenfektan, dan wewangian lainnya, baik parfum cairan maupun parfum yg dibakar (dupa kemenyan), hukumnya tidak membatalkan puasa, karena : 

1. bau itu tidak memiliki wujud zat/asap, 

2. Hal itu tidak disebut dg makan atau minum. 

3. tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa mencium bau parfum itu membatalkan puasa, 

4. dan tidak ada dalil larangan bagi orang yg berpuasa mencium bau parfum dan berparfum, maka hal ini menunjukkan tidak membatalkan puasa. 

Bahkan keempat madzhab Fiqih menyatakan bolehnya orang yg berpuasa berparfum dan mencium bau parfum. 

Jadi orang yg berpuasa boleh memakai parfum di pagi siang, sore hari saat ia berpuasa, baik berparfum pada badan, pakaian maupun tempat. 

Hanya saja sebagian ulama (Malikiyyah) menyatakan makruh mencium bau parfum saat puasa di siang hari.

Adapun menghirup asap wewangian kemenyan/dupa , maka menghirupnya dengan sengaja sampai masuk kerongkongan, maka ulama berselisih pendapat sebagaimana perselisihan mereka dalam masalah menghirup asap dengan sengaja, 
dan pendapat terkuat adalah tidak batal puasanya, 
hanya saja berhati-hati tidak menyengaja menghirupnya itu lebih baik dalam rangka keluar dari perselisihan ulama, cukup berasap wewangian di badan, baju dan tempatnya saja. 

Wallahu a'lam

SILAKAN BERGABUNG DENGAN CHANNEL KAMI

Channel ini berisikan kajian Fiqih Puasa dan tanya jawab seputarnya dibawah asuhan Ustadz Sa'id hafizhahullah, in sya Allah


Tidak ada komentar