Nama-nama Bulan Haram
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sebuah hadits menyebutkan nama-nama bulan haram yang dimaksudkan dalam firman Allah Ta’ala pada ayat yang telah berlalu.
Imam Al-Bukhari (3197) dan Imam Muslim (1679), dari Abu Bakrah radhiyallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau sedang berkhutbah di hadapan manusia, pada hari raya Idul Adha, saat haji Wada’. Diantara yang beliau sabdakan adalah:
إِنَّ الزَّمَانَ قَدْ اسْتَدَارَ كَهَيْئَتِهِ يَوْمَ خَلَقَ اللَّهُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ ، السَّنَةُ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا ، مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ، ثَلَاثَةٌ مُتَوَالِيَاتٌ : ذُو الْقَعْدَةِ ، وَذُو الْحِجَّةِ ، وَالْمُحَرَّمُ ، وَرَجَبٌ ، شَهْرُ مُضَرَ ، الَّذِي بَيْنَ جُمَادَى وَشَعْبَانَ.
“Sesungguhnya zaman ini telah berputar sebagaimana keadaannya ketika Allah menciptakan langit dan bumi, yang mana satu tahun itu ada dua belas bulan. Diantaranya ada empat bulan haram.
Tiga bulan yang (letaknya) berurutan, yaitu Dzul Qa’dah, Dzul Hijjah, dan Muharram, kemudian bulan Rajab, (yaitu) bulan yang dikenal oleh (suku) Mudhar yang berada diantara bulan Jumada (Akhir) dan bulan Sya’ban.”
Alasan disandarkannya bulan Rajab kepada kabilah Mudhar
Berkata Al-Hafidz Ibnu Katsir rahimahullah,
«فإنما أضافه ـ أي رجب ـ إلى مُضر ليُبين صحة قولهم في رجب إنه الشهر الذي بين جمادى وشعبان،
“Disandarkan bulan tersebut -yaitu bulan Rajab- ke kabilah Mudhar untuk menjelaskan kebenaran pandangan mereka tentang Rajab, bahwa (yang dimaksudkan dengan) bulan tersebut adalah bulan yang terletak diantara bulan Jumada (Akhir) dan bulan Sya’ban”
لا كما تظنه ربيعة من أن رجب المحرم هو الشهر الذي بين شعبان وشوال وهو رمضان اليوم،
“Tidak sebagaimana disangka oleh kabilah (suku) Rabi’ah bahwa Rajab yang merupakan bulan haram itu adalah bulan yang terletak diantara bulan Sya’ban dan Syawwal, yaitu bulan Ramadhan yang sekarang kita kenal”.
فبَيَّنَ صلى الله عليه وسلم أنه رجب مضر لا رجب ربيعة،
“Oleh karena itulah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan bahwa bulan Rajab yang merupakan bulan haram itu adalah bulan Rajab yang dikenal oleh kabilah Mudhar, dan bukan bulan Rajab yang dikenal oleh kabilah Rabi’ah” (Tafsir Ibnu Katsir : 3/25).
Al-Hafidz Ibnu Rajab rahimahullah menjelaskan pendapat lain tentang hal ini,
«وأما إضافته ـ أي رجب ـ إلى مُضَر فقيل: لأن مضر كانت تزيد في تعظيمه واحترامه، فنُسِب إليهم لذلك.وقيل: بل كانت ربيعة تحرِّمُ رمضان وتُحرِّمُ مُضَر رجبًا، فلذلك سمَّاه رجبَ مُضَر وحقَّق ذلك بقوله: «الذي بين جمادى وشعبان»
“Adapun penyandaran bulan tersebut -yaitu bulan Rajab- ke kabilah Mudhar, ada yang beralasan : karena dahulu kabilah Mudhar sangat memuliakan dan menghormati bulan tersebut (melampui yang lainnya), oleh karena itu disandarkan bulan tersebut kepada kabilah mereka. Namun ada pula yang berpendapat bahwa kabilah Rabi’ah memandang Ramadhan adalah bulan haram, sedangkan kabilah Mudhar memandang Rajab adalah bulan haram. Kemudian (Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam) menetapkannya hal itu dengan sabda beliau :
الَّذِي بَيْنَ جُمَادَى وَشَعْبَانَ
“yang berada diantara bulan Jumada (Akhir) dan bulan Sya’ban” (Imam Al-Bukhari (3197) dan Imam Muslim (1679))” (Lathaiful Ma’arif, hal. 210).
(Bersambung, insya Allah)
___
Catatan kaki
Post a Comment