📜 KESALAHAN DALAM MEMBACA SURAH AL-FATIHAH DAN KONSEKUENSI HUKUMNYA!


KESALAHAN DALAM MEMBACA SURAH AL-FATIHAH DAN KONSEKUENSI HUKUMNYA!

 

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ

Walhamdulillah, wash shalatu was salamu 'ala Rasulillah, amma ba'du :

 

I. KEUTAMAAN MEMBACA AL-QUR’AN AL-KARIM

Al-Fatihah termasuk Al-Qur’an Al-Karim, sehingga keutamaan membacanya juga tercakup dalam sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam :

الَّذِي يَقْرَأُ القُرْآنَ وَهُو ماهِرٌ بِهِ معَ السَّفَرةِ الكِرَامِ البَرَرَةِ، وَالَّذِي يقرَأُ القُرْآنَ ويَتَتَعْتَعُ فِيهِ وَهُو عليهِ شَاقٌّ لَهُ أَجْران

Seorang yang lancar membaca Al-Qur’an akan bersama para malaikat yang mulia lagi senantiasa taat kepada Allah, Adapun orang yang membaca Al-Qur’an dengan terbata-bata dan kesulitan, maka ia mendapatkan dua pahala.

 

II. APA PENTINGNYA MEMPELAJARI CARA BACA AL-FATIHAH YANG BENAR?

Pentingnya mempelajari cara baca Al-Fatihah itu bisa diketahui dari konsekuensi hukum jika seseorang salah baca Al-Fatihah dalam shalat dan dari status membaca Al-Fatihah itu sebagai rukun shalat.

Jumhur ulama menyatakan bahwa hukum membaca Al-Fatihah dalam shalat adalah Rukun Shalat, tidak sah shalat tanpa membaca Al-Fatihah :

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ

Tidak sah shalat orang yang tidak membaca Al-Fatihah. [Muttafaqun ‘alaihi]

 

III. KESALAHAN BACA AL-FATIHAH & KONSEKUENSI HUKUMNYA

Membaca Al-Fatihah adalah rukun shalat bagi imam dan orang yang shalat sendirian, maka ada konsekuensi hukumnya jika salah dalam membacanya.

Kesalahan imam shalat atau selainnya dalam baca Al-Fatihah itu ada dua, yaitu :

1. KESALAHAN YANG MEMBATALKAN SHALAT

Yaitu : kesalahan yang merubah makna ayat, atau tidak urut membacanya, atau tidak membaca suatu hurufnya, atau meninggalkan tasydid, atau mengganti huruf dengan huruf lainnya yang bukan penggantinya padahal mampu membacanya dengan benar, maka batal shalat imam atau selainnya jika melakukan dengan sengaja dan tidak sah orang lain bermakmum di belakangnya, dan ini adalah pendapat mazhhab Syafi'iyyah, Hanbaliyyah dan salah satu pendapat Malikiyyah. Namun jika dilakukan dengan tidak sengaja, maka wajib mengulang.

Kesalahan jenis ini misalnya:

-mendhommahkan/mengkasrahkan huruf ت  pada

صراط الذين أنعمت عليهم

-mengkasrah huruf ك pada إياك atau tidak mentasydidkan huruf ي padanya.

-mengganti huruf م dengan ن pada  الصراط المستقيم

 

2. KESALAHAN YANG TIDAK MEMBATALKAN SHALAT

Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa kesalahan baca Al-Fatihah yang tidak merubah makna ayat, maka hukumnya makruh, namun jika disengaja menjadi haram tapi tidak membatalkan shalatnya.

Adapun jika ia seorang imam, maka tidak membatalkan shalat makmumnya, namun makruh bermakmum dibelakangnya.

Tidak membatalkan shalat ini adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama, jika ada orang yang lebih baik bacaannya, maka ia lebih utama menjadi imam.

Kesalahan jenis ini misalnya:

- Menfathahkan د pada  نعبد & huruf ن pada  نستعينdan ن pada يوم الدين

- Mengganti ض dengan ظ  pada وَلَا الضَّالِّينَ karena dekatnya kedua makhraj dan karena sulit membedakannya

- Mengkasrahkan atau mendhammahkan م  pada المستقيم

- Mendhommahkan ه pada  الحمد لله .

 

IV. KEWAJIBAN  BAGI ORANG  YANG SALAH MEMBACA AL-FATIHAH DENGAN JENIS KESALAHAN MEMBATALKAN SHALAT

Kewajiban imam jika belum shalat :

Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan jika imam tersebut mampu belajar baca Al-Fatihah dan memperbaiki bacaannya sebelum shalat, maka wajib ia lakukan hal itu, namun jika mendesak waktu shalatnya, tidak cukup untuk mempelajari dan memperbaiki bacaan Al-Fatihah, maka ia shalat sendirian dan nanti menqadha' jika sudah mampu memperbaiki bacaannya.

Kewajiban orang yang shalat jika salah dengan kesalahan jenis ini di saat sedang shalat :

-Saat masih baca Al-Fatihah, maka mengulanginya  dan mengulangi ayat setelahnya dan tidak tertuntut mengulangi dari awal ayat dan tidak disyari’atkan sujud sahwi.

-saat setelah selesai baca Al-Fatihah dan telah beralih ke rukun berikutnya, misal saat ruku’ atau saat sujud baru sadar kalau salah, maka mengulangi berdiri dan cukup membaca dari ayat yang salah bacaannya, kemudian melanjutkan dengan ucapan & gerakan setelah Al-Fatihah dan jika menambah gerakan yang hukum asalnya disyari’atkan/sejenis gerakan shalat, maka disyari’atkan sujud sahwi .

 

V. SYARAT SAHNYA BACA AL-FATIHAH

Dalam kitab Safinatun Najah, karya Syekh Salim bin Sumair Al Hadhrami rahimahullah, disebutkan bahwa syarat syahnya membaca Al-Fatihah itu ada sepuluh :

1.  Wajib mengikuti tertib susunan ayat demi ayat bacaan Al-Fatihah ( الترتيب )

2.  Muwalah, yaitu membaca surat al-Fatihah dengan tanpa terputus dengan sesuatu yang bukan udzur). (الموالاة)

3. Menjaga huruf-hurufnya (sehingga dibaca semuanya) (مراعاة حروفها)

Keterangan :

Jika ada satu huruf yang tidak terbaca, maka tidak sah shalatnya. Adapun jumlah huruf Al-Fatihah ada 156 huruf termasuk tasydid.

4. Memperhatikan tasydid-tasydidnya. (تشديداتها مراعاة)

5. Tidak lama terputus antar ayat-ayat Al-Fatihah, ataupun tidak terputus sebentar dengan niat memutuskan bacaan.

(ألا يسكت سكتة طويلة ولا قصيرة يقصد بها قطع القراءة)

6. Membaca semua ayat dalam Surat Al-Fatihah, dan termasuk Al-Fatihah adalah Basmalah (menurut pendapat terkuat).

(قراءة كل آياتها ومنها البسملة)

7.  Tidak membaca dengan bacaan salah (lahn) yang merubah makna.

(عدم اللحن المخل بالمعنى)

8. Membaca surat Al-Fatihah dalam keadaan berdiri ketika sholat fardhu.

(أن تكون حالة القيام في الفرض)

9. Diri sendiri mendengar surat Al-Fatihah yang dibaca.

(أن يسمع نفسه القراءة)

Keterangan :

Pendapat ulama yang terkuat adalah tidak disyaratkan mendengarnya, cukup menggerakkan lisan dan bibir untuk mengeluarkan huruf dari makhrojnya.

 

10. Tidak terhalang oleh dzikir yang lain,

(ألا يتخللها ذكرأجنبي)

Keterangan :

Contoh dzikir yang lain adalah Hamdalah setelah bersin, atau Tasbih orang yang izin kepadanya di tengah membaca Al-Fatihah, jika tersela dengan dzikir lain, maka wajib mengulangi dari awal Al-Fatihah.

 

Nasehat :

Hendaknya para DKM masjid/mushalla, benar-benar menyeleksi siapa yang berhak menjadi imam shalat, tentunya dengan mengusahakan program pendidikan baca Al-Qur’an untuk kaderisasi imam masjid/mushalla.

Dan hendaknya orang yang tidak mampu membaca Al-Qur’an dengan benar, khususnya Al-Fatihah, tidak memberanikan dirinya menjadi imam, padahal ada orang lain yang benar bacaannya yang berhak menjadi imam shalat, karena jika sebagai imam, kesalahan bacaan Al-Fatihahnya sampai membatalkan shalat, padahal ia tahu ada orang lain yang benar bacaannya dan siap menjadi imam, maka ia akan menanggung dosa yang besar, termasuk dosa menzholimi makmumnya.

Wallahu a’lam

الحمد لِلَّهِ الَّذِي بِنِعْمَتِهِ تَتِمُّ الصَّالِحَاتُ

Sumber : www.muslim.or.id

Tidak ada komentar