📜 KESALAHAN DALAM MEMBACA SURAH AL-FATIHAH DAN KONSEKUENSI HUKUMNYA!
KESALAHAN DALAM MEMBACA SURAH AL-FATIHAH DAN KONSEKUENSI HUKUMNYA!
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ
Walhamdulillah, wash shalatu was
salamu 'ala Rasulillah, amma ba'du :
I. KEUTAMAAN MEMBACA AL-QUR’AN AL-KARIM
Al-Fatihah
termasuk Al-Qur’an Al-Karim, sehingga keutamaan membacanya juga tercakup dalam sabda
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam :
الَّذِي يَقْرَأُ القُرْآنَ وَهُو ماهِرٌ بِهِ معَ السَّفَرةِ
الكِرَامِ البَرَرَةِ، وَالَّذِي يقرَأُ القُرْآنَ ويَتَتَعْتَعُ فِيهِ وَهُو
عليهِ شَاقٌّ لَهُ أَجْران
Seorang yang lancar membaca
Al-Qur’an akan bersama para malaikat yang mulia lagi senantiasa taat kepada
Allah, Adapun orang yang membaca Al-Qur’an dengan terbata-bata dan kesulitan,
maka ia mendapatkan dua pahala.
II. APA PENTINGNYA MEMPELAJARI CARA BACA AL-FATIHAH YANG BENAR?
Pentingnya
mempelajari cara baca Al-Fatihah itu bisa diketahui dari konsekuensi hukum jika
seseorang salah baca Al-Fatihah dalam shalat dan dari status membaca Al-Fatihah
itu sebagai rukun shalat.
Jumhur ulama menyatakan bahwa hukum
membaca Al-Fatihah dalam shalat adalah Rukun Shalat, tidak sah shalat tanpa
membaca Al-Fatihah :
Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda :
لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ
Tidak sah shalat orang yang tidak
membaca Al-Fatihah. [Muttafaqun ‘alaihi]
III. KESALAHAN BACA AL-FATIHAH & KONSEKUENSI HUKUMNYA
Membaca Al-Fatihah adalah rukun
shalat bagi imam dan orang yang shalat sendirian, maka ada konsekuensi hukumnya
jika salah dalam membacanya.
Kesalahan imam shalat atau selainnya
dalam baca Al-Fatihah itu ada dua, yaitu :
1. KESALAHAN YANG MEMBATALKAN SHALAT
Yaitu : kesalahan yang merubah makna
ayat, atau tidak urut membacanya, atau tidak membaca suatu hurufnya, atau meninggalkan
tasydid, atau mengganti huruf dengan huruf lainnya
yang bukan penggantinya padahal mampu membacanya dengan benar, maka batal
shalat imam atau selainnya jika melakukan dengan sengaja dan tidak sah orang
lain bermakmum di belakangnya, dan ini adalah pendapat mazhhab Syafi'iyyah,
Hanbaliyyah dan salah satu pendapat Malikiyyah. Namun jika dilakukan dengan
tidak sengaja, maka wajib mengulang.
Kesalahan jenis ini misalnya:
-mendhommahkan/mengkasrahkan huruf ت pada
صراط الذين
أنعمت عليهم
-mengkasrah huruf ك pada إياك
atau tidak mentasydidkan huruf ي
padanya.
-mengganti huruf م dengan ن pada
الصراط المستقيم
2. KESALAHAN YANG TIDAK MEMBATALKAN
SHALAT
Imam Nawawi rahimahullah
menjelaskan bahwa kesalahan baca Al-Fatihah yang tidak merubah makna ayat, maka
hukumnya makruh, namun jika disengaja menjadi haram tapi tidak membatalkan
shalatnya.
Adapun jika ia seorang imam, maka
tidak membatalkan shalat makmumnya, namun makruh bermakmum dibelakangnya.
Tidak membatalkan shalat ini adalah
pendapat jumhur (mayoritas) ulama, jika ada orang yang lebih baik bacaannya,
maka ia lebih utama menjadi imam.
Kesalahan jenis ini misalnya:
- Menfathahkan د
pada نعبد & huruf ن
pada نستعينdan ن
pada يوم الدين
- Mengganti ض dengan ظ pada
وَلَا الضَّالِّينَ karena dekatnya kedua makhraj
dan karena sulit membedakannya
- Mengkasrahkan
atau mendhammahkan م pada المستقيم
- Mendhommahkan
ه pada الحمد لله .
IV. KEWAJIBAN BAGI ORANG
YANG SALAH MEMBACA AL-FATIHAH DENGAN JENIS KESALAHAN MEMBATALKAN SHALAT
Kewajiban imam jika belum shalat :
Imam Nawawi rahimahullah
menjelaskan jika imam tersebut mampu belajar baca Al-Fatihah dan memperbaiki
bacaannya sebelum shalat, maka wajib ia lakukan hal itu, namun jika mendesak
waktu shalatnya, tidak cukup untuk mempelajari dan memperbaiki bacaan
Al-Fatihah, maka ia shalat sendirian dan nanti menqadha' jika sudah mampu
memperbaiki bacaannya.
Kewajiban orang yang shalat jika
salah dengan kesalahan jenis ini di saat sedang shalat :
-Saat masih baca Al-Fatihah, maka
mengulanginya dan mengulangi ayat
setelahnya dan tidak
tertuntut mengulangi dari awal ayat dan tidak disyari’atkan sujud sahwi.
-saat setelah selesai baca
Al-Fatihah dan telah beralih ke rukun berikutnya, misal saat
ruku’ atau saat sujud baru sadar kalau salah, maka mengulangi berdiri dan cukup
membaca dari ayat yang salah bacaannya, kemudian melanjutkan dengan ucapan
& gerakan setelah Al-Fatihah dan jika menambah gerakan yang hukum asalnya disyari’atkan/sejenis
gerakan shalat, maka disyari’atkan sujud sahwi .
V. SYARAT SAHNYA BACA AL-FATIHAH
Dalam kitab Safinatun
Najah, karya Syekh Salim bin Sumair Al
Hadhrami rahimahullah, disebutkan bahwa syarat syahnya membaca Al-Fatihah itu ada
sepuluh :
1.
Wajib mengikuti tertib susunan ayat demi ayat bacaan Al-Fatihah ( الترتيب )
2.
Muwalah, yaitu membaca surat al-Fatihah dengan tanpa terputus dengan sesuatu yang
bukan udzur). (الموالاة)
3. Menjaga huruf-hurufnya (sehingga
dibaca semuanya) (مراعاة حروفها)
Keterangan :
Jika ada satu huruf yang tidak
terbaca, maka tidak sah shalatnya. Adapun jumlah huruf Al-Fatihah ada 156 huruf
termasuk tasydid.
4. Memperhatikan
tasydid-tasydidnya. (تشديداتها مراعاة)
5. Tidak lama terputus antar
ayat-ayat Al-Fatihah, ataupun tidak terputus sebentar dengan niat
memutuskan bacaan.
(ألا يسكت سكتة طويلة ولا قصيرة يقصد بها قطع القراءة)
6. Membaca semua ayat dalam Surat Al-Fatihah,
dan termasuk Al-Fatihah adalah Basmalah (menurut pendapat terkuat).
(قراءة كل آياتها ومنها البسملة)
7.
Tidak membaca dengan bacaan salah (lahn) yang merubah makna.
(عدم اللحن المخل بالمعنى)
8. Membaca surat Al-Fatihah dalam
keadaan berdiri ketika sholat fardhu.
(أن تكون حالة القيام في الفرض)
9. Diri sendiri mendengar surat
Al-Fatihah yang dibaca.
(أن يسمع نفسه القراءة)
Keterangan :
Pendapat
ulama yang terkuat adalah tidak disyaratkan mendengarnya, cukup menggerakkan
lisan dan bibir untuk mengeluarkan huruf dari makhrojnya.
10. Tidak terhalang oleh dzikir yang
lain,
(ألا يتخللها ذكرأجنبي)
Keterangan :
Contoh dzikir yang lain adalah Hamdalah setelah bersin,
atau Tasbih orang yang izin kepadanya di tengah membaca Al-Fatihah, jika
tersela dengan dzikir lain, maka wajib mengulangi dari awal Al-Fatihah.
Nasehat :
Hendaknya para DKM masjid/mushalla,
benar-benar menyeleksi siapa yang berhak menjadi imam shalat, tentunya dengan
mengusahakan program pendidikan baca Al-Qur’an untuk kaderisasi imam
masjid/mushalla.
Dan hendaknya orang yang tidak mampu
membaca Al-Qur’an dengan benar, khususnya Al-Fatihah, tidak memberanikan dirinya
menjadi imam, padahal ada orang lain yang benar bacaannya yang berhak menjadi
imam shalat, karena jika sebagai imam, kesalahan bacaan Al-Fatihahnya sampai
membatalkan shalat, padahal ia tahu ada orang lain yang benar bacaannya dan siap
menjadi imam, maka ia akan menanggung dosa yang besar, termasuk dosa menzholimi
makmumnya.
Wallahu
a’lam
الحمد لِلَّهِ الَّذِي بِنِعْمَتِهِ تَتِمُّ الصَّالِحَاتُ
Sumber : www.muslim.or.id
Post a Comment