Hukum Sebab (1)

Hukum Sebab (1)


Sebab adalah hal yang menjadikan timbulnya sesuatu. Dalam kehidupan sehari-hari, sebagai hamba Allah Ta’ala, tidak bisa terlepas dari mengambil sebab dalam upaya meraih cita-cita. Cita-cita yang paling agung adalah berjumpa dengan-Nya, melihat wajah-Nya.
Secara umum, bentuk mengambil sebab itu ada dua
  1. Mengambil sebab (usaha) untuk mendapatkan manfaat.
  2. Mengambil sebab (usaha) untuk menghindar atau terlepas dari bahaya.
Bentuk aktifitas kita tidak pernah terlepas dari dua bentuk usaha tersebut. Misalnya saja bertauhid atau beribadah hanya pada Allah semata, mengapa kita bertauhid? Tentu agar Allah mencintai kita, sehingga memasukkan kita ke dalam Surga-Nya. Nah, dicintai oleh Allah dan masuk surga itu adalah manfaat.
Mengapa kita kerja? Untuk mencari nafkah, ini juga manfaat. Mengapa kita tidur dan istirahat? Agar tidak sakit, sehingga bisa beribadah dan beraktifitas dengan baik. Bukankah agar “tidak sakit” adalah upaya untuk menghindari bahaya? Aktifitas kita dari bangun tidur sampai tidur lagi, semuanya tidak bisa terlepas dari dua bentuk pengambilan sebab itu.

Seputar hukum mengambil sebab

Dari prolog di atas, kita merasa sangat butuh mengetahui tentang seluk-beluk mengambil sebab dan hukum-hukum Allah tentangnya, mengapa demikian?
Simak alasan berikut ini!
  1. Mengambil sebab adalah perkara yang selalu kita lakukan dalam kehidupan keseharian kita, sebagaimana keterangan di atas.
  2. Seseorang yang tidak mengenal dan tidak menghiraukan aturan Allah Ta’ala dalam mengambil sebab, bisa terjatuh ke dalam maksiat, bid’ah bahkan syirik ataupun kekufuran!
  3. Alasan yang ketiga: seseorang yang tidak mengenal tentang hukum sebab bisa terperosok ke dalam salah satu dari dua jurang ini:
    1. Menjadi tipe orang yang sombong dan membanggakan diri (melampui batasan syari’at) atau
    2. Menjadi tipe orang yang malas atau berputus asa dari rahmat Allah (mengurangi batasan syari’at).

Hukum sebab

Nah, berikut ini, penyusun nukilkan isi hukum-hukum sebab dari sebuah kitab seorang ulama besar, Syaikh Abdur Rahman As-Sa’di rahimahullah, beliau berkata dalam kitabnya, Al-Qaulul Jadiid:
“Seseorang wajib mengetahui bahwa dalam (pembahasan) sebab terdapat tiga perkara (yang mendasar), yaitu:
أحدها: أن لا يجعل منها سببا إلا ما ثبت أنه سبب شرعا أو قدرا.ثانيها: أن لا يعتمد العبد عليها، بل يعتمد على مسببها ومقدرها،مع قيامه بالمشروع منها، وحرصه على النافع منها. ثالثها: أن يعلم أن الأسباب مهما عظمت وقويت فإنها مرتبطة بقضاء الله وقدره لا خروج لها عنه،
Pertama: Tidak menjadikan sesuatu sebagai sebab, kecuali jika sesuatu tersebut terbukti sebagai sebab, baik secara syar’i1 maupun Qadari/Kauni2Kedua: Seorang hamba tidak bersandar (hatinya) kepada sebab, namun bersandar kepada Allah, Sang Penyebab berpengaruhnya suatu sebab dan Sang Pentakdirnya, diiringi dengan usaha yang disyari’atkan (untuk dilakukan) dan semangat melakukan yang (paling) bermanfa’at. Ketiga: (Wajib) diketahui bahwa suatu sebab, meskipun besar dan kuat (pengaruhnya), maka sesungguhnya tetap terikat dengan takdir Allah, tidak bisa terlepas darinya”.
Beliau rahimahullah juga menjelaskan, yang intisarinya adalah bahwa Allah Ta’ala mengatur makhluk-Nya sesuai dengan kehendak-Nya,
  • Jika Allah menghendaki, maka Allah akan takdirkan suatu sebab berpengaruh sesuai dengan tuntutan hikmah-Nya, agar seorang hamba mengetahui dengan baik kesempurnaan hikmah-Nya, karena Allah telah mentakdirkan terjadinya akibat, ketika seorang hamba melakukan sebabnya.
  • Namun, jika Allah menghendaki sesuatu yang lain, maka Allah takdirkan suatu sebab tidak berpengaruh dan tidak berakibat, agar hati seorang hamba tidak bergantung kepada sebab dan agar ia mengetahui kesempurnaan kekuasaan Allah atas hamba-Nya dan kesempurnaan kehendak-Nya dalam mengatur alam semesta.
Beliau rahimahullah berkata:
فهذا هو الواجب على العبد في نظره وعمله بجميع الأسباب.
“Inilah sikap wajib seorang hamba dalam memandang dan melakukan berbagai macam sebab (dalam aktivitasnya)”.
(bersambung)
___
Catatan kaki
1. Harus terdapat dalil dari Al Qur’an atau As-Sunnah yang shahih, yang menunjukkan bahwa sesuatu itu merupakan sebab.
2. Terbukti secara ilmiah atau berdasarkan pengalaman yang jelas bahwa sesuatu itu merupakan sebab.
***
[serialposts]
Penulis: Ust. Sa’id Abu Ukasyah
Sumber : Muslim.or.id

Tidak ada komentar