- Tafsir yang setiap orang (mukallaf) harus mengetahuinya
Hal ini mencakup tafsir tentang ayat-ayat perintah yang wajib maupun larangan yang haram, dasar-dasar akhlak dan dasar-dasar aqidah.
Contoh tafsir jenis ini adalah tafsir beberapa firman Allah Ta’ala berikut ini:
فَاعْلَمْ أَنَّهُ لَا إِلَٰهَ إِلَّا اللَّهُ
“Maka ketahuilah, bahwa sesungguhnya tidak ada Ilah (yang berhak disembah) selain Allah” (Q.S. Muhammad: 19), dan ayat-ayat tauhid yang semisal, baik terkait dengan perintah bertauhid maupun larangan berbuat syirik.
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ
“Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat” (Q.S. Al-Baqarah: 110).
وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا
“Dan mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah” (Q.S. Ali Imran: 97).
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kalian bertakwa” (Q.S. Al-Baqarah: 183).
Demikian pula ayat-ayat tentang perintah untuk jujur, amanah, dan larangan dari dusta, maka ayat-ayat seperti itu haruslah seorang mukallaf mengetahui maknanya, dan ia tidak boleh tidak tahu tentangnya.
Hukum mengetahui tafsir jenis ini
Hukum mengetahui tafsir jenis ini adalah wajib bagi seorang muslim untuk mempelajarinya.
- Musa’id Sulaiman Ath-Thayyar, dalam kitabnya Fushulun fi Ushulit Tafsir, mengatakan :
هذه كلها داخلة ضمن الواجب الذي يجب على المسلم تعلمه من التفسير
“Semua (ayat yang dicontohkan dan yang semisalnya) masuk kedalam hukum wajib bagi seorang muslim untuk mempelajari tafsirnya.”
- Tafsir yang diketahui oleh ulama
Yang termasuk kedalam tafsir jenis ini adalah ayat-ayat yang mutasyabihat dan faedah serta hukum yang diambil darinya. Pada umumnya, masyarakat umum mengalamai kesamaran dalam memahami ayat-ayat yang semacam ini.
Hukum mengetahui tafsir jenis ini
- Musa’id Sulaiman Ath-Thayyar berkata dalam kitabnya Fushulun fi Ushulit Tafsir:
حكمه: وهذا القسم من فروض الكفاية
“Hukumnya: Tafsir jenis ini termasuk fardhu kifayah”.
- Tafsir yang hanya diketahui oleh Allah.
Tafsir jenis ini hanya diketahui oleh Allah, maka barangsiapa yang mengklaim dirinya mengetahui tafsirnya, berarti dia dusta!
Tafsir jenis ini mencakup hakikat perkara yang ghaib dan waktu terjadinya, namun tidak mencakup makna lafazhnya, karena makna lafazh itu haruslah bisa diketahui dan dipahami oleh hamba Allah, mustahil Alquran yang merupakan petunjuk bagi manusia, namun tidak bisa dipahami makna lafazhnya.
Dan tidak pernah didapatkan Salafush Shalih menyatakan bahwa ada satu kata dalam Alquran yang seluruh manusia tidak tahu maknanya.
Hukum mengetahui tafsir jenis ini
- Musa’id Sulaiman Ath-Thayyar berkata dalam kitabnya Fushulun fi Ushulit Tafsir:
حكمه: وهذا النوع غير واجب على أحد، بل من تجشم تفسيره فقد أثمَ وافترى على الله وادعى علماً لا يعلمه إلا الله سبحانه
“Hukumnya: Tafsir jenis ini tidak wajib bagi seorangpun, bahkan barangsiapa yang memberat-beratkan diri untuk menafsirkannya, maka ia telah berdosa dan mengada-adakan kedustaan terhadap Allah, serta mengklaim bahwa dirinya mengetahui ilmu yang hanya diketahui oleh Allah Subhanahu.”
Referensi:
Fushulun fi Ushulit Tafsir, DR. Musa’id Sulaiman Ath-Thayyar.
(selesai)
Penulis : Ust. Sa’id Abu Ukkasyah
Post a Comment