5. Terpenuhinya Alasan Hukum (ta’lil) Vonis Syirik bagi Pemakai Jimat yang Berkeyakinan Bahwa Jimat Hanya Sebagai Sebab Semata
Jika ditinjau dari makna dalil-dalil tentang larangan penggunaan jimat atau rajah, maka ulama Ahlus Sunnah wal Jama’ah rahimahumullah menyimpulkan bahwa walaupun pemakai jimat berkeyakinan jimat itu sekedar sebab saja, tetaplah divonis syirik kecil, karena beberapa alasan hukum berikut ini:
- Hati pemakai jimat tergantung kepada jimat tersebut.
- Pemakai jimat telah menjadikan jimat itu sebagai sebab, padahal itu bukanlah sebab, sehingga pemakainya dinilai telah ikut serta dengan Allah Ta’ala dalam menentukan hukum tentang sesuatu itu sebagai sebab, padahal Allah Ta’ala tidak menjadikannya sebagai sebab.
- Hal itu merupakan sarana yang mengantarkan kepada syirik besar (akbar), sehingga kendatipun dalam nash memakai jimat itu divonis syirik, namun hanya dihukumi syirik kecil dan tidak sampai tingkatan syirik besar.
Berikut ini beberapa nukilan ucapan para ulama rahimahumullah,
Syaikh Abdur Rahman As-Sa’di rahimahullah menjelaskan bahwa keyakinan memakai jimat gelang, kalung dan semisalnya yang hanya sekedar sebab menyebabkan hati pemakai jimat bergantung pada jimat tersebut sebagaimana kutipan perkataan beliau berikut.
لابد أن يتعلق قلب متعلقّها بها
“Tentulah hati pemakai jimat tersebut bergantung kepadanya”.
Syaikh Sholeh Alusy- Syaikh hafizhahullah menjelaskan bahwa,
ثمّ لِمَ كان لُبس الحلقة أو الخيط من الشرك الأصغر؟ الجواب: لأنه تعلق قلبه بها، وجعلها سببا لرفع البلاء، أو سببا لدفعه
“Kemudian apa alasan memakai sesuatu yang melingkar dan memakai benang (yang dilingkarkan) termasuk bentuk kesyirikan?
Jawabannya adalah karena hatinya tergantung kepada jimat tersebut dan karena pemakainya menjadikannya sebagai sebab dengan tujuan untuk menyingkirkan mara bahaya atau menolaknya”.
Salah satu ulama besar, Syaikh Muhammad Shaleh Al-Utsaimin rahimahullah ketika menjelaskan hal yang sama -yaitu kesyirikan pemakai jimat yang jenis syirik kecil- , beliau menjelaskan sebabnya,
لأنه لما اعتقد أن ما ليس بسبب سببًا؛ فقد شارك الله تعالى في الحكم لهذا الشيء بأنه سبب، والله تعالى لم يجعله سببًا
“Karena ketika ia meyakini bahwa sesuatu yang bukan sebab sebagai sebab, berarti ia telah ikut serta dengan Allah Ta’ala dalam menentukan hukum tentang sesuatu itu sebagai sebab, padahal Allah Ta’ala tidak menjadikannya sebagai sebab”.
Ulama besar yang lainnya, Syaikh Bin Baz rahimahullah saat menta’liq kitab Fathul Majid menjelaskan tentang alasan memakai jimat dikatakan sebagai dosa syirik kecil, beliau berkata,
أما إذا اعتقد أنها سبب للسلامة من العين أو الجن ونحو ذلك، فهذا من الشرك الأصغر؛ لأن الله سبحانه لم يجعلها سببا، بل نهى عنها وحذر، وبين أنها شرك على لسان رسوله صلى الله عليه وسلم، وما ذاك إلا لما يقوم بقلب صابحها من الالتفات إليها، والتعلق بها
“Adapun jika ia meyakini bahwa tamimah (jimat) itu sebagai sebab selamatnya dari serangan penyakit ‘ain, gangguan jin dan yang semisalnya, maka ini termasuk syirik kecil, karena Allah Subhanahu tidak menjadikan tamimah (jimat) tersebut sebagai sebab, bahkan melarangnya dan memperingatkannya, serta menjelaskan melalui lisan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa memakai tamimah (jimat) tersebut adalah kesyirikan. Hal itu semata-mata disebabkan kecondongan dan ketergantungan hati pemakai tamimah (jimat) kepada tamimah (jimat) tersebut”.
Para ulama yang duduk di Komite fatwa KSA (Al-Lajnah Ad-Daimah) menjelaskan definisi syirik kecil, yaitu
فكل ما نهى عنه الشرع مما هو ذريعة إلى الشرك الأكبر ووسيلة للوقوع فيه، وجاء في النصوص تسميته شركا
“Segala yang dilarang dalam Syari’at yang menjadi penghantar dan sarana yang menghantarkan kepada kesyirikan besar, sedangkan dalam Nash (dalil) disebut dengan nama syirik”.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah Ar-Rojihi rahimahullah juga mengatakan,
الحالة الثانية: أن يعلق التميمة ويعتقد أنها سبب، والذي يدفع الضر ويجلب النفع هو الله، لكن هذه سبب. فهذا الشرك الأصغر، وهو وسيلة إلى الشرك الكبر
“Keadaan yang kedua seseorang mengantungkan tamimah (jimat) dan meyakini bahwa jimat tersebut sekedar sebab, sedangkan yang menolak bahaya dan memberi manfaat adalah Allah (semata). Namun jimat ini (diyakini) sebagai sebab saja, maka perbuatan ini adalah syirik kecil dan ini merupakan sarana yang mengantarkan kepada syirik besar”.
[Bersambung]
***
Post a Comment