Waqaf amalan para sahabat radhiyallahu 'anhum (4)
Bismillah walhamdulillah wash shalatu wassalamu 'ala rasulillah, amma ba'du :
Alhamdulillah, telah kami sebutkan riwayat tentang waqaf Khulafa' Rasyidin radhiyallahu 'anhum di serial artikel sebelumnya.
Berikut ini beberapa riwayat tentang waqaf para sahabat selain Khulafa' Rasyidin radhiyallahu 'anhum 1 :
1. Waqaf Sa'd bin Abu Waqqash radhiyallahu 'anhu :
Al-Baihaqi rahimahullah berkata dalam As-Sunan Al-Kubra (11900) :
Al-Humaidi menuturkan : “Sa'd bin Abu Waqqash radhiyallahu 'anhu mewaqafkan rumahnya di Madinah dan Mesir kepada anaknya, dan waqaf tersebut masih ada sampai sekarang (di zaman Al-Humaidi, pent.)”
Dalam Ahkamul Auqaf (14), Aisyah putri Sa'd radhiyallahu 'anha berkata tentang waqaf ayahnya berupa rumah :
“Sedekah ayahku adalah waqaf yang tak boleh dijual, tak boleh dihibahkan, dan tak boleh diwariskan”.
Namun,
waqaf beliau sempat akan dijadikan harta waris oleh sebagian ahli
waris beliau, lalu masalah tersebut diangkat ke Marwan, sang gubernur
Madinah saat itu, lalu Gubernur tersebut mengumpulkan para sahabat
Rasulullah shallallahu
'alaihi was sallam, kemudian
mereka radhiyallahu
'anhu pun
memutuskan bahwa harta itu adalah harta waqaf Sa'd radhiyallahu
'anhu.
2. Waqaf Az-Zubair bin Al-Awwam radhiyallahu 'anhu :
Berkata Al-Bukhari rahimahullah berkata dalam Shahihul Bukhari :
“Az-Zubair radhiyallahu 'anhu pernah mewaqafkan rumahnya”.
Beliau menyatakan kepada putrinya agar ia menempati rumah tersebut tanpa merugikan dan dirugikan, lalu jika suaminya sudah bisa mencukupi kebutuhannya, maka ia tidak berhak lagi menempati rumah tersebut.
Berkata Al-Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubra :
Al-Humaidi berkata : “Az-Zubair bin Al-Awwam radhiyallahu 'anhu mewaqafkan rumahnya yang ada di Mekah (Al-Haramiyyah), rumahnya di Mesir, serta hartanya di Madinah kepada anaknya, dan waqaf tersebut masih ada sampai sekarang (di zaman Al-Humaidi, pent.)”
3. Waqaf Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma :
Al-Bukhari rahimahullah berkata dalam Shahihul Bukhari :
“Ibnu Umar mewaqafkan jatah rumah yang didapatkan dari Umar, sebagai tempat tinggal bagi keluarga Abdulllah yang membutuhkan”.
4. Waqaf Zaid bin Tsabit radhiyallahu 'anhu :
Dalam As-Sunan Al-Kubra : “ Zaid bin Tsabit radhiyallahu 'anhu mewaqafkan rumahnya di Baqi' dan rumahnya yang berada di sebelah masjid ”.
5. Waqaf 'Amr bin Al-'Ash radhiyallahu 'anhu :
Berkata Al-Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubra :
Al-Humaidi berkata : “ 'Amr bin Al-'Ash radhiyallahu 'anhu mewaqafkan tanahnya di kota Thaif, serta mewaqafkan rumahnya di Mekah kepada anaknya, dan waqaf tersebut masih ada sampai sekarang (di zaman Al-Humaidi, pent.)”
6. Khalid bin Al-Walid radhiyallahu 'anhu :
Al-Khashshaf dalam Ahkamul Auqaf meriwayatkan dengan sanadnya bahwa Khalid bin Al-Walid radhiyallahu 'anhu mewaqafkan rumahnya di Madinah, tidak dijual dan tidak diwariskan”.
Dan waqafnya itu masyhur.
Dalam riwayat Al-Bukhari dan Muslim, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda tentang waqaf Khalid yang lainnya :
وَأَمَّا خَالِدٌ : فَإِنَّكُمْ تَظْلِمُونَ خَالِدًا، قَدِ احْتَبَسَ أَدْرَاعَهُ وَأَعْتُدَهُ فِي سَبِيلِ الله
“Dan adapun Khalid, maka sesungguhnya kalian menzhalimi Khalid2, beliau telah mewaqafkan baju besinya dan peralatan perangnya di jalan Allah ”.
7. Waqaf Hakim bin Hizam radhiyallahu 'anhu :
Disebutkan oleh Ibnu Syabbah dalam Taariikhul Madiinah :
Bahwa beliau radhiyallahu 'anhu mewaqafkan rumahnya, tidak dijual, tidak dihibahkan dan tidak pula diwariskan”.
8. Waqaf Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu :
Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu mewaqafkan rumahnya di Madinah Al-Munawwarah, Al-Bukhari berkata dalam Shahihnya : “Anas mewaqafkan sebuah rumah, beliaupun dahulu jika mendatangi rumah tersebut, singgah padanya”.
9. Waqaf Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu :
Ibnu Syabbah menyebutkan dalam Taariikhul Madiinah dengan sanadnya sampai Nu'aim bin Abdullah berkata : “Saya mempersaksikan Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu mewaqafkan tanahnya”.
10. Waqaf 'Aisyah radhiyallahu 'anha :
Al-Khashshaf dalam Ahkamul Auqaf meriwayatkan dengan sanadnya kepada Hasyim bin Ahmad bahwa 'Aisyah radhiyallahu 'anha membeli rumah, dan menuliskan (catatan) saat membelinya :
“Sesungguhnya saya membeli rumah dan berniat sesuai dengan tujuanku dalam membelinya : diantaranya untuk tempat tinggal si A dan untuk keturunannya yang masih hidup setelahnya, dan untuk tempat tinggal si B (tak ada keterangan : “dan untuk keturunannya”), kemudian setelah itu dikembalikan kepada keluarga Abu Bakr”
11. Waqaf Asma' binti Abu Bakr radhiyallahu 'anhuma :
Al-Khashshaf dalam Ahkamul Auqaf meriwayatkan dengan sanadnya bahwa Asma' binti Abu Bakr radhiyallahu 'anha mensedahkankan rumahnya dalam bentuk waqaf, tak boleh dijual, tak boleh dihibahkan, dan tak boleh diwariskan”.
12. Waqaf Ummu Salamah radhiyallahu 'anha, istri Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam
Al-Khashshaf dalam Ahkamul Auqaf meriwayatkan dengan sanadnya dari Musa bin Ya'qub, dari bibinya, dari bapaknya berkata : “Saya mempersaksikan sedekah Ummu Salamah radhiyallahu 'anha, istri Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dalam bentuk sedekah waqaf, tak boleh dijual, dan tak boleh dihibahkan”.
13. Waqaf Ummu Habibah radhiyallahu 'anha, istri Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam
Al-Khashshaf dalam Ahkamul Auqaf meriwayatkan dengan sanadnya sampai kepada Abdullah bin Bisyr bahwa beliau menyebutkan tentang waqaf Ummu Habibah radhiyallahu 'anha, istri Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, yaitu berupa waqaf kepada budak, anak-anaknya, serta anak dari anak-anaknya, tak boleh dijual, tak boleh dihibahkan, serta tak boleh diwariskan.
14. Waqaf Shafiyyah radhiyallahu 'anha, istri Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam
Al-Khashshaf dalam Ahkamul Auqaf meriwayatkan dengan sanadnya sampai kepada Manbat Al-Muzani berkata : “Saya mempersaksikan sedekah Shafiyyah bintu Huyaiy radhiyallahu 'anha (istri Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, pent.) berupa waqaf rumahnya untuk Bani Abdan, tak boleh dijual serta tak boleh diwariskan”
15. Waqaf Jabir bin Abdullah Al-Anshari radhiyallahu 'anhu
Al-Khashshaf dalam Ahkamul Auqaf meriwayatkan dengan sanadnya sampai kepada Salim Maula Tsabit, dari Amr bin Abdullah berkata :
“Saya memasuki rumah Muhammad bin Jabir bin Abdullah, maka sayapun mengatakan : Kebun3mu ada di tempat ini dan itu, Muhammad bin Jabir berkata : 'Kebun itu waqaf dari bapakku (Jabir), tak boleh dijual, tak boleh dihibahkan, serta tak boleh diwariskan' ”.
16. Waqaf Sa'd bin 'Ubadah Al-Anshari radhiyallahu 'anhu
Al-Khashshaf dalam Ahkamul Auqaf menyebutkan bahwa Sa'd bin 'Ubadah Al-Anshari radhiyallahu 'anhu mewaqafkan sebagian hartanya, tak boleh dijual, tak boleh dihibahkan, serta tak boleh diwariskan ”.
17. Waqaf 'Uqbah bin 'Amir radhiyallahu 'anhu
Al-Khashshaf dalam Ahkamul Auqaf meriwayatkan dengan sanadnya sampai kepada Abu Su'ad Al-Juhani berkata :
'Uqbah bin 'Amir radhiyallahu 'anhu menjadikan saya sebagai saksi atas rumah yang disedekahkan sebagai waqaf, tak boleh dijual, tak boleh dihibahkan, serta tak boleh diwariskan, untuk anaknya dan anak dari anaknya, lalu jika mereka telah tiada, maka kepada orang yang paling dekat denganku...”.
18. Waqaf Abu Arwa Ad-Dausi radhiyallahu 'anhu
Al-Khashshaf dalam Ahkamul Auqaf meriwayatkan dengan sanadnya sampai kepada Abu Masurah berkata : “Saya mempersaksikan Abu Arwa Ad-Dausi radhiyallahu 'anhu mewakafkan lahan, tak boleh dijual serta tak boleh diwariskan selamanya”.
Sanad-sanad dari riwayat di atas, meski tidak lepas dari kritikan, namun kemasyhurannya menunjukkan bahwa masalah waqaf adalah masalah yang dikenal luas di kalangan para sahabat radhiyallahu 'anhum.
Renungan
Mereka, para sahabat radhiyallahu 'anhum, adalah teladan ummat ini, karena mereka adalah ummat terbaik dari seluruh ummat para rasul 'alaihi wa sallam berdasarkan ayat 110 dari Ali 'Imran :
كُنتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ
Kalian adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma'ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah.
Dari Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
خَيْرُ
النَّاسِ قَرْنِي، ثُمَّ الَّذِينَ
يَلُونَهُمْ، ثُمَّ الَّذِينَ يَلُونَهُمْ
Sebaik-baik (ummat) manusia adalah kurunku, kemudian orang-orang yang setelah mereka, kemudian setelah mereka. [HR. Al-Bukhari & Muslim].
Para pembaca,
persembahkan waqaf dari diri anda kepada Allah, Tuhan alam semesta, baik banyak atau sedikit waqaf anda tersebut, agar anda berada dalam barisan orang-orang yang shaleh dengan mengikuti jalan Salaf Shaleh, mendapatkan pahala amal jariah, sebagai umur kedua anda setelah anda meninggal dunia, serta sebagai salahsatu bukti dari kebaikan iman anda!
الحمد لله الذي بنعمته تتم الصالحات
Sumber : www.muslim.or.id
1. Diintisarikan dari http://almoslim.net/node/267942
2. Mereka mminta kepada Khalid zakat mal baju besi dan peralatan perangnya , karena menyangka bahwa barang-barang itu adalah barang dagangan Khalid radhiyallahu 'anhu.
3, Bahasa aslinya adalah حائط yang bisa bermakna dinding , namun juga bisa bermakna kebun, wallahu a'lam , mungkin makna “kebun”lah yang lebih mendekati kebenaran.
Post a Comment