Waqaf amalan para sahabat radhiyallahu 'anhum (3)


Bismillah walhamdulillah wash shalatu wassalamu 'ala rasulillah, amma ba'du :

Dahulu para sahabat radhiyallahu'anhum paling segera dalam melakukan kebaikan, mereka tidak bakhil mengorbankan harta mereka, bahkan jiwa mereka demi membela agama Islam dan menyebarkannya.

Para sahabat radhiyallahu'anhum merupakan contoh terbaik di tengah-tengah umat ini untuk teladan dalam segala kebaikan, termasuk dalam hal berwaqaf.

Mereka berlomba-lomba memberikan waqafnya yang terbaik.

Mayoritas sahabat radhiyallahu'anhum yang memiliki kemampuan harta, mereka telah mewaqafkan hartanya di jalan Allah.


Para sahabat radhiyallahu'anhum juga bersemangat mewaqafkan harta mereka yang termahal, lalu Allah jaga waqaf mereka sehingga terus bermanfaat sampai berabad-abad sebagaimana disebutkan oleh Imam Syafi'i, Al-Humaidi, Abu Bakr Al-Khashshaf, Ibnu Syaibah, Ibnu Hazm, dan selain mereka rahimahumullah.

Berikut ini potret waqaf para sahabat radhiyallahu'anhum 1:

A. Gambaran umum waqaf para sahabat radhiyallahu'anhum

Setiap sahabat yang memiliki harta telah mewaqafkan hartanya

Jabir radhiyallahu'anhu berkata :

Saya tidak mengetahui ada seorangpun yang mampu dari para sahabat, baik Muhajirin maupun Anshar radhiyallahu'anhum melainkan ia mensedekahkan hartanya sebagai waqaf, tidak boleh dibeli, tidak diwariskan, dan tidak dihibahkan”.

Riwayat ini, meskipun disanadnya ada perowi yang majhul, tapi diperkuat dengan penguat-penguat lainnya, seperti :

- Muhammad bin Abdur Rahman rahimahullah berkata :

Saya tidak mengetahui seorangpun sahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam peserta perang Badar, baik dari kalangan Muhajirin maupun Anshar melainkan telah mewakafkan hartanya, tidak boleh dibeli, tidak diwariskan, tidak dihibahkan ....”.

- Riwayat yang semisal juga diriwayatkan dari Sa'id bin Al-Musayyib dari para sahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam.

- Riwayat yang semisal juga diriwayatkan dari Imarah bin Ghaziyyah dari para sahabat peserta perang Badar.

- Riwayat yang semisal juga diriwayatkan dari Sa'id bin Abdur Rahman dari penduduk Quba', peserta perang Badar dan Ahli Aqabah, bahwa mereka mewaqafkan harta mereka pada orang-orang setelah mereka.....”


B. Gambaran terperinci waqaf para sahabat radhiyallahu'anhum

Waqaf Khulafa'ur Rasyidin radhiyallahu'anhum

Para sejarawan, Ahli Hadits dan selain mereka menyebutkan bahwa setiap sahabat yang memiliki harta telah mewaqafkan hartanya, baik jenis waqaf dzurri maupun waqaf khairi2, diantaranya -sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Syabbah dalam Taariikhul Madiinah3- yaitu
1. Waqaf Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu 'anhu

Al-Khashshaf dalam Ahkamul Auqaf berkata :

Diriwayatkan bahwa Abu Bakar mewaqafkan rumah miliknya di Mekkah dan beliau tinggalkan hingga tak diketahui bahwa rumah itu diwariskan darinya, namun ditempati orang-orang yang mukim, baik dari golongan anaknya, cucunya dan keturunannya di Mekkah. Merekapun tidak saling waris mewariskan.”

Berkata Al-Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubra :

Al-Humaidi berkata : “Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu 'anhu mewaqafkan rumahnya di Mekkah kepada anaknya, dan waqaf tersebut masih ada sampai sekarang (di zaman Al-Humaidi, pent.)”, dan rumah tersebut adalah sebuah rumah terkenal di Mekkah.


2. Waqaf Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu 'anhu

Dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma, bahwa Umar bin Al-Khaththab mendapatkan harta rampasan perang berupa sebidang lahan tanaman di daerah Khaibar, lalu iapun menemui Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam meminta arahan beliau tentangnya, lalu ia berkata :

Wahai Rasulullah, saya mendapatkan sebidang lahan tanaman (dari harta rampasan) di Khaibar, saya tidak pernah sekalipun mendapatkan harta sebagus lahan tanaman ini sebelumnya. Lalu apa yang Anda perintahkan kepadaku terhadap lahan tersebut?”

Beliau bersabda :

إِنْ شِئْتَ حَبَّسْتَ أَصْلَهَا وَتَصَدَّقْتَ بِهَا

Jika engkau mau, engkau tahan lahan tersebut (dari dimiliki4) dan engkau sedekahkan (hasil tanaman)nya”.

Ibnu Umar berkata :

Lalu Umarpun mewaqafkannya, yang mana tanah itu tidak dijual, tidak dihibahkan dan tidak diwariskan olehnya”.

(Namun) Umar mewaqafkannya untuk orang-orang faqir, kerabat, untuk membebaskan budak, jihad fi sabilillah, musafir (yang kehabisan bekal), dan untuk menjamu tamu.

Tidak berdosa bagi pengurus waqaf tanah tersebut untuk memakan dari (hasil tanaman)nya dengan cara yang baik5 dan memberi makan teman/tamunya tanpa berlebihan6”.

[HR. Al-Bukhari, Kitab Asy-Syuruth, Bab Asy-Syuruth fi Al-Waqf 2737]

Berkata Al-Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubra : Al-Humaidi berkata : “Umar mewaqafkan rumahnya di daerah Al-Marwah dan Ats-Tsaniyyah kepada anaknya, dan waqaf tersebut masih ada sampai sekarang (di zaman Al-Humaidi, pent.).


Waqaf Utsman bin Affan radhiyallahu 'anhu

Diriwayatkan dalam Shahihul Bukhari secara mu'allaq bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ يَشْتَرِي بِئْرَ رُومَةَ، فَيَكُونُ دَلْوُهُ فِيهَا كَدِلاَءِ المُسْلِمِينَ

Barangsiapa yang membeli sumur “rumatun”7, maka bagiannya dari air yang ia timba darinya boleh seperti bagian air yang ditimba kaum muslimin”, maka Utsman radhiyallahu 'anhu pun membelinya.

Dalam hadits Shahih Al-Bukhari rahimahullah pula, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ حَفَرَ رُومَةَ فَلَهُ الجَنَّةُ

Barangsiapa yang menggali sumur “rumatun”, maka baginya Surga. Lalu Utsmanpun menggalinya.

Dan disebutkan dalam salahsatu riwayat Basyir bin Basyir Al-Aslami disebutkan bahwa Utsman bin Affan radhiyallahu 'anhu mewaqafkan sumur itu untuk kaum muslimin.


Dari Al-Walid bin Abi Hisyam berkata :

Utsman berkata : “Rumahku yang di Mekkah ditempati (sebagai waqaf) oleh keturunanku dan orang-orang yang mau menempatinya”


Waqaf Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu

Berkata Al-Baihaqi : Al-Humaidi berkata :

Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu mewaqafkan tanahnya di daerah Yanbu', dan waqaf tersebut masih ada sampai sekarang (di zaman Al-Humaidi, pent.).”

Dan disebutkan oleh Ibnu Syabbah dalam Taariikhul Madiinah bahwa Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu juga memiliki banyak mata air yang di waqafkan untuk orang-orang miskin dan orang-orang yang membutuhkan.

(Bersambung, in sya Allah)


Sumber: www. muslim.or.id

1. https://www.alukah.net/sharia/0/75023/#ixzz6XoB4TPSG , http://almoslim.net/node/267942 , dan baca artikel : Waqaf amalan para sahabat radhiyallahu 'anhum (2)

2. Baca artikel : Waqaf amalan para sahabat radhiyallahu 'anhum (2)

3. http://almoslim.net/node/267942

4. Karena barang waqaf itu kepemilikannya kembali kepada Allah Ta'ala semata, sehingga tidak boleh dijual, tidak boleh dihibahkan dan tidak boleh diwariskan.

5. Sebagaimana yang menjadi adat baik setempat.

6. Maksudnya seperlunya dan tidak mengambilnya untuk dimiliki dan tidak pula untuk disimpan/ditimbun.

7. Sebuah sumur di kota Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam

Tidak ada komentar