Ringkasan Dalil Kitab Tauhid Bab ke-9 : Ngalap berkah dari Pepohonan, Bebatuan atau yang sejenisnya

 


Bab ke-9 : Mengharap Barokah dari Pepohonan, Bebatuan atau yang sejenisnya

Tabarruk

Mencari berkah/ ngalap berkah.


Berkah

Istilah Berkah dalam bahasa Arab diambil dari Al-Birkah,

kembali kepada dua makna, yaitu banyak /bertambah dan menetap/terus menerus/langgeng.

Dan maksudnya di bab ini adalah bukan asal kebaikan/manfaat, tapi kebaikan yang spesial/istimewa, sifatnya banyak, bertambah dan langgeng.

Fenomena kesyirikan

Keberkahan adalah perkara yang diharapkan oleh seorang muslim, ia ingin agar diri dan keluarganya mendapatkan keberkahan, hanya saja dalam mencari keberkahan (tabarruk/ngalap berkah) sebagian orang berlebih-lebihan sampai terjerumus dalam praktik-praktik kesyirikan, dikarenakan tidak mengetahui apa saja ngalap berkah yang disyari’atkan, apa saja tabarruk yang tidak disyari’atkan dan dilarang,

Tentang tabarruk yang terlarang, mereka tidak tahu apa saja yang bid’ah/syirik kecil, dan apa saja yang merupakan kesyirikan.

1. Tabarruk Syar’i :

Tabarruk dengan SESUATU yang ada dalil Syar’inya bahwa sesuatu tersebut ada barokahnya dan CARA tabarruknya juga harus mengikuti tuntunan Syari’at bukan dengan bid’ah.

Macam-macam tabarruk Syar’i :

Secara garis besar terbagi menjadi dua :

A. Tabarruk yang terkait dengan barakah dzat

B. Tabarruk yang terkait dengan barakah maknawi.

A.  Tabarruk yang terkait dengan barakah dzat : tubuh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam (bagian tubuh beliau, seperti rambut, dan sesuatu yg pernah tubuh beliau sentuh, seperti : air bekas wudhu' & pakaian beliau) dan para nabi 'alaihimush shalatu was salam, serta tabarruk dengan makanan tertentu seperti : kurma, minuman, seperti zaitun, air zam-zam -dan semua ini adalah barokah dzat-, maka tabarruknya dengan cara diusap, dipakai, dimakan atau diminum.

Peringatan :

Tabarruk tubuh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para nabi 'alaihimush shalatu was salam adalah kekhususan mereka berdasarkan dalil yang shahih, 

Sedangkan manusia selain mereka, baik itu para ulama, kiai ataupun ustadz tidak diperbolehkan tabarruk dengan tubuh, baik bekas air minum, bekas air wudhu', bekas pakaian, peci, maupun makanan mereka.

B. Tabarruk yang terkait dengan barakah maknawi

- Tabarruk dengan amalan, seperti baca Alquran, shalat, baca Bismillah, 

Tabarruk dengan tempat, seperti I'tikaf di masjid, shalat di Masjidil Haram, Tinggal di Tanah Haram Mekkah dan bukan dengan mengambil tanahnya untuk diusapkan ke tubuh, 

Tabarruk dengan waktu, seperti shalat Taraweh dan doa di malam Lailatul Qadar, I'tikaf di sepuluh hari terakhir di Ramadhan, 

dan semua ini jenis barakahnya disebut barakah maknawi. 

Intinya, cara tabarruknya dengan melakukan ibadah kepada Allah Ta’ala.


2. Tabarruk Terlarang :

Tabarruk dengan SESUATU yang tidak ada dalil Syar’inya bahwa sesuatu tersebut ada barokahnya atau CARA tabarruknya tidak mengikuti tuntunan Syari’at.

Macam-macam tabarruk yang terlarang

- Tabarruk dengan dzat : berebut sisa air minum ulama, berebut peci kyai, berebut air cucian senjata/pusaka, mengusap-usap kijing makam, menaburkan debu kuburan wali, berebut tumpeng di acara ritual kesyirikan.

Peringatan :

Tidak ada satupun dalil yang shahih yang menunjukkan diperbolehkannya tabarruk dengan tubuh manusia ditengah umat ini, baik itu para ulama , kiai dan ustadz, apalagi lagi para dukun dan tukang sihir!

Para sahabatpun tidak pernah saling meminta keberkahan diantara mereka, padahal sahabat adalah umat yang terbaik dan paling shaleh.

Tidak seorang sahabatpun yang dicari keberkahannya oleh para tabi’in. Padahal di kalangan para sahabat ada 4 khalifah (Abu Bakar, Umar, Utsman, dan Ali), ada para peserta perang Badar, diantara mereka  ada juga yang membai’at Nabi di bawah sebuah pohon, dll.

- Tabarruk dengan tempat : i'tikaf di kuburan ulama, thawaf di makam wali.

- Tabarruk dengan waktu : perayaan pada momen keagamaan yang bid'ah (tidak ada tuntunannya).

- Tabarruk dengan amalan : puasa yg tidak disyari'atkan dan ziarah kubur di hari tertentu yang dikeramatkan, dan perbuatan bid'ah lainnya.


Hukum tabarruk yang terlarang

1) Syirik besar:

Apabila meyakini sesuatu yang dingalap berkahi itulah yang memberikan barokah dengan sendirinya di luar kekuasaan Allah.

Atau orang yang ngalap berkah meminta kebaikan kepada makhluk yang tidak mampu memenuhinya kecuali Allah.

Atau meyakini bahwa dengan bertabarruk dengan benda mati atau semisalnya (misal pohon, kuburan atau mayyit, dll) , maka sesuatu itu/ruh yg menitis padanya bisa memperantarai antara dirinya dengan Allah untuk mendapatkan keberkahan dari-Nya atau sesuatu itu membantunya mendekatkan dirinya dengan Allah, maka ini syirik besar karena telah menjadikan sesuatu (kuburan, mayyit, atau makhluk lainnya) tersebut sebagai tandingan Allah.

2) Syirik Kecil & bid'ah :

Meyakini bahwa sesuatu yang dengannya seseorang ngalap berkah itu hanya sebab saja untuk mendapatkan barokah, dan Allah yang memberi keberkahan, hanya saja tidak ada dalil yang menunjukkan sesuatu itu ada keberkahannya atau tidak ada dalil bolehnya bertabarruk dengannya.

Maka hukumnya bid'ah, karena tidak ada tuntunan Syari'atnya,

dan syirik kecil, karena mengambil sebab palsu tapi diyakini sebagai sebab asli, sehingga hatinya bersandar kepadanya.

Dalil Tabarruk 

1. Dalil tabarruk yang disyari'atkan, diantaranya:

- QS. Al-Israa` :1

- QS. Al-Qadr : 1-5

- Hadits artinya : “Barakah ada pada pertengahan hidangan, maka makanlah kalian dari tepi dan jangan dari tengahnya” (HR. Ahmad, Abu Dawud dan Ibnu Majah, Shohih Abu Dawud oleh Al-Albani)


- Dari Jabir dan Ibnu ‘Abbas, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَاءُ زَمْزَمَ لمِاَ شُرِبَ لَهُ

Air Zam-Zam, tergantung niat orang yang meminumnya”.

2. Adapun yang dalil disebutkan dalam bab ini, adalah dalil tabarruk yang terlarang, terdiri dari 2 dalil :

  1. QS. An-Najm : 19-23

Ayat ini menunjukkan pengingkaran thd ngalap berkah yg syirik , yaitu ngalap berkah kepada al-Laata. al-’uzza dan manaah.


Al-Laata

Terdapat dua tafsiran Ulama rahimahumullah terhadap {اللَّاتَ}, yaitu2.


Pertama:

Tanpa mentasydidkan huruf ta` (ت): al-laata (اللَّاتَ), Dan bacaan tanpa tasydid ini adalah bacaan jumhur ulama3.

 Al-laata adalah batu besar halus, berwarna putih dan terukir. Jadi, Al-laata adalah sebuah patung di daerah Thaif milik Bani Tsaqif. Kaum musyrikin dahulu mencari keberkahan darinya, meminta pemenuhan hajat mereka kepadanya dan meminta kepadanya agar terangkat musibah yang menimpa kepada mereka.


Dengan demikian, al-laata adalah batu atau patung yang dikeramatkan dan dicari keberkahannya. Oleh karena itu, kesyirikan para penyembah al-laata adalah ngalap berkah (tabarruk bil ahjaar) kepada batu-batu yang dikeramatkan.


Kedua

Dengan mentasydidkan huruf ta` (ت), sehingga dibaca al-laatta (اللاَتَّ) Dan bacaan dengan tasydid ini merupakan bacaan Ibnu Abbas, Ibnuz Zubair, Mujahid, dan selainnya.


Pada asalnya al-laatta adalah orang saleh yang dahulu membuat adonan (makanan) dari tepung untuk memberi makan jama’ah haji, sebagai bentuk ibadah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Lalu ketika ia meninggal dunia, kaum musyrikin berdiam diri di kuburannya dan mencari berkah darinya, sebagaimana peristiwa yang terjadi di kaum Nabi Nuh tatkala mereka bersikap berlebih-lebihan terhadap orang-orang saleh.

Dengan demikian al-laatta adalah kuburan yang dikeramatkan dan dicari berkahnya. Oleh karena itu, kesyirikan para penyembah al-laatta adalah ngalap berkah (tabarruk bil qubuur) kepada kuburan yang dikeramatkan.


Dan kandungan ayat ini mencakup kedua tafsiran ini, sehingga mencakup larangan terhadap dua tabarruk yang syirik ini, yaitu  

  1. ngalap berkah (tabarruk bil ahjaar) kepada batu-batu yang dikeramatkan

  2. dan ngalap berkah (tabarruk bil qubuur) kepada kuburan yang dikeramatkan.


Al-’uzza 

Al-uzza (الْعُزَّىٰ) adalah sebuah pohon yang berada antara kota Mekkah dan Thaif. Di dekatnya, dibangun rumah dan ada seorang dukun perempuan yang menjadi penunggunya, ia menghadirkan jin sehingga orang-orang tertipu dengan kekeramatan pohon tersebut, semua itu dilakukan dalam rangka menyesatkan orang-orang. Dahulu kaum musyrikin Quraisy dan Mekkah menyembah pohon yang dikeramatkan tersebut, yang hakekatnya adalah menyembah setan (jin) yang dihadirkan oleh dukun perempuan tersebut. Setan itulah yang terkadang berbicara dengan suara yang didengar oleh manusia, seolah-olah terkesan pohon itu yang berbicara.

Oleh karena itu, kesyirikan para penyembah al-uzza adalah ngalap berkah (tabarruk) kepada pohon yang dikeramatkan.


Manaah 

Manaah adalah batu besar (patung) yang dikeramatkan. 

Manah berada di antara kota Mekah dan Madinah. Dahulu suku khuza’ah, aus dan khazraj mengagungkannya, mereka berihram untuk haji dan umrah dari tempat patung tersebut. Penamaannya diambil dari nama Allah Al-Mannan (Yang Maha Memberi Karunia) dan dinamakan dengan manaah karena banyaknya darah binatang yang dialirkan dalam rangka ngalap berkah dengan cara menyembelih binatang di sisi batu besar tersebut.

Dengan demikian, manaah adalah batu (patung) yang dikeramatkan dan dicari berkahnya. Oleh karena itu, kesyirikan para penyembah manaah adalah ngalap berkah (tabarruk) kepada batu (patung) yang dikeramatkan.


2. Hadits Abu Waqid Al-Laitsi (HR. At-Tirmidzi dan dinyatakannya Shohih oleh Al-Arna`uth)

Dalam hadits ini terdapat pengingkaran tabarruknya kaum musyrikin, dengan mengagungkan pohon yang dikeramatkan (Dzatu Anwath) dg pengagungan ibadah, i'tikaf di pohon tersebut, dan menggantungkan senjata agar keberkahan pidah kesenjata shg ampuh untuk perang.

Tidak ada komentar