💎Antara nadzar tauhid, syirik, maksiat & makruh (2)💎

 



Bismillah walhamdulillah wash shalatu was salamu 'ala Rasulillah, amma ba'du :

 

Dalam Kitab Tauhid, Syaikh Muhammad At-Tamimi rahimahullah membuat bab tentang nadzar, berikut penjelasan dalil-dalilnya.

Kandungan bab ini menunjukkan bahwa nadzar & memenuhi nadzar, keduanya merupakan ibadah !

Dalam bab ini terdapat 3 dalil, yaitu:

1. QS. Al Insan: 7

Untuk memahami ayat ke-7 ini, perlu mengetahui sebagian ayat sebelumnya.

Allah berfirman :

إِنَّ الْأَبْرَارَ يَشْرَبُونَ مِنْ كَأْسٍ كَانَ مِزَاجُهَا كَافُورًا

(5) Sesungguhnya orang-orang yang berbuat kebajikan minum dari gelas (berisi minuman) yang campurannya adalah air kafur,

عَيْنًا يَشْرَبُ بِهَا عِبَادُ اللَّهِ يُفَجِّرُونَهَا تَفْجِيرًا

(6) (yaitu) mata air (dalam surga) yang daripadanya hamba-hamba Allah minum, yang mereka dapat mengalirkannya dengan sebaik-baiknya.

يُوفُونَ بِالنَّذْرِ وَيَخَافُونَ يَوْمًا كَانَ شَرُّهُ مُسْتَطِيرًا

(7) Mereka menunaikan nazar dan takut akan suatu hari yang azabnya merata di mana-mana.

[QS. Al-Insan:5-7].

Ayat ini konteksnya adalah pujian terhadap orang-orang yang berbuat kebajikan.

Allah memuji mereka, diantaranya disebabkan karena mereka memenuhi nadzar dan ini menunjukkan bahwa memenuhi nadzar adalah ibadah,

sedangkan wasilah ibadah itu ibadah, wasilah memenuhi nadzar adalah bernadzar, maka nadzar itu ibadah yang jika ibadah tersebut dipersembahkan kepada selain Allah, maka itulah syirik. Berarti nadzar itu ibadah, jika bernadzar untuk Allah, maka itu tauhid.

Kesimpulan :

Baik nadzar maupun memenuhi nadzar, maka keduanya adalah ibadah.

 

2. QS. Al Baqarah: 270

وَمَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ نَفَقَةٍ أَوْ نَذَرْتُمْ مِنْ نَذْرٍ فَإِنَّ اللَّهَ يَعْلَمُهُ ۗ وَمَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ أَنْصَارٍ

 

(270) Apa saja yang kalian nafkahkan atau apa saja yang kalian nadzarkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya. Tidak ada seorang penolongpun bagi orang-orang yang berbuat zhalim.

Allah Ta'ala mengaitkan nadzar dengan ilmu-Nya, maksudnya: pengkabaran bahwa Allah mengetahui nadzar hamba-Nya, hal ini menunjukkan buah yang diakibatkan dari pengetahuan-Nya tersebut berupa jazaa` (pahala) yang Allah janjikan untuk hamba yang bernadzar tersebut, sehingga karena Allah mengetahui hamba-Nya yang bernadzar, maka Allah akan memberinya pahala.

Sedangkan tidaklah sesuatu dijanjikan pahala bagi pelakunya kecuali sesuatu itu ibadah, yang jika ibadah tersebut dipersembahkan kepada selain Allah, maka itulah syirik.

Kesimpulan : Berarti nadzar itu ibadah, maka jika bernadzar untuk Allah, berarti itu tauhid. Sedangkan apabila  bernadzar untuk selain Allah berarti itu syirik

 

3. Hadits Aisyah radhiyallahu 'anha (HR. Bukhori)

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :

«من نذر أن يطيع الله، فليطعه، ومن نذر أن يعصي الله، فلا يعصه»

Barangsiapa yang bernadzar untuk menta'ati Allah, maka hendaklah ia menta'atinya, dan barangsiapa yang bernadzar untuk bermaksiat kepada Allah, maka janganlah ia bermaksiat kepadanya”.

Alasan pendalilannya ada dua, yaitu:

1.   Jika nadzar tersebut berisikan keta'atan, maka statusnya disebutkan pelakunya menta'ati Allah, maka ini berarti nadzar adalah ibadah yang tidak boleh dipersembahkan kepada selain Allah.

Nadzar yang berisikan kemaksiatan tidak boleh dipenuhi (dan dalam Fikih diwajibkan bagi orang yang bernadzar maksiat itu untuk menebus kafaaroh yamiin/sumpah), maka ini menunjukkan asal perbuatan nadzar itu sah, buktinya disuruh menebus.

Dan tidaklah sebuah amal dalam Syari'at dikatakan sah kecuali ia merupakan ibadah, maka dari sisi ini, nadzar itu ibadah, yang jika dipersembahkan kepada Allah, maka ia syirik.

Wallahu a’lam

Sumber: WWW.MUSLIM.OR.ID

 

Tidak ada komentar