FIQIH RAMADHAN (7)
Bismillah wal hamdulillah wash shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du :
ZAKAT FITROH
Hukum zakat fitroh adalah wajib.
1. Beragama Islam
2. Mampu menunaikannya, dan kategori mampu adalah
mempunyai kelebihan satu sho’ (3 kg) makanan pokok untuk dirinya dan untuk
orang yang menjadi tanggungan nafkahnya, pada malam ‘Idul Fithri dan hari ‘Idul
Fithri (menurut Jumhur Ulama)
Laki-laki, perempuan, orang dewasa, anak-anak, orang merdeka, maupun budak.
Jenis makanan yang dikeluarkan untuk zakat fitroh
Jenis makanan yang dikeluarkan untuk zakat fitroh adalah makanan pokok.
Ukuran zakat fitroh : satu sho’ = sekitar 3 kg makanan pokok.
Seseorang wajib mengeluarkan zakat fitroh atas
Zakat fitroh dikeluarkan atas dirinya dan orang yang menjadi tanggungannya (pendapat terkuat)
Orang yang berhak menerima zakat fitroh
Orang yang berhak menerima zakat fitroh adalah faqir miskin.
Waktu pemberian zakat fitroh
Ulama rahimahumullah
menjelaskan bahwa waktu terkait dengan zakat fithrah itu terbagi menjadi
tiga :
1.
Waktu boleh, menurut Imam
Malik dan Imam Ahmad dalam riwayat yang masyhur darinya -ini menurut pendapat
terkuat- sehari atau dua hari sebelum Idul Fithri sebagaimana yang diterapkan
Sahabat dalam riwayat Al-Bukhari.
Sehari
atau dua hari sebelum Idul Fithri itu mencakup Ramadhannya sempurna 30 hari
atau hanya 29 hari.
Berarti
sudah boleh dimulai pada tanggal 28 Ramadhan (dengan anggapan umur Ramadhan 29
hari)2
Dengan
demikian menyegerakan penunaian zakat fithrah menurut pendapat ulama yang
terkuat adalah sehari atau dua hari sebelum Idul Fithri yaitu tanggal 28
atau 29 Ramadhan.
2.
Waktu wajib, menurut
pendapat terkuat adalah kewajiban zakat fitrah dimulai terbenamnya matahari
pada hari terakhir Ramadhan.
3.
Waktu afdhol adalah pada
pagi hari Idul Fithri sebelum Sholat Idul Fithri.
4.
Waktu terakhir adalah
sholat Idul Fithri, menurut pendapat terkuat. Ini pendapat Ibnu Taimiyyah,
Ibnul Qoyyim, As-Syaukani, dan Ash-Shon'ani, Ibnu Baz, Ibnu Utsaimin, dan
Zhahiriyyah.
5.Waktu
terlarang adalah setelah
sholat Idul Fithri, menurut pendapat terkuat di atas. Waktu ini adalah waktu
yang tidak sah ditunaikan zakat fithrah padanya, berdasarkan HR. Abu Dawud dan
Al-Hakim dan Al-Hakim menshahihkanya.
Hikmah zakat fitrah:
1. Mensucikan orang yang berpuasa dari kata-kata kotor
2. Memberi makan kepada faqir miskin, sehingga bisa tercukupi pada Hari Raya
Perbedaan faqir dan miskin :
Faqir : Orang yang hanya bisa memenuhi kebutuhan
dirinya dan orang yang menjadi tanggungannya kurang dari 50 % selama satu tahun.
Miskin : Orang yang tidak bisa memenuhi kebutuhan
dirinya dan orang yang menjadi tanggungannya 100 % selama satu tahun (hanya
bisa 50 % lebih tidak sampai 100 %).
Wallahu a’lam.
الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي بِنِعْمَتِهِ تَتِمُّ الصَّالِحَاتُ
Post a Comment