FIQIH RAMADHAN (7)
Bismillah wal hamdulillah wash shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du :
ZAKAT FITHRI
Hukum Zakat Fithri
Hukum Zakat Fithri adalah wajib.
Zakat Fithri diwajibkan kepada orang yang memenuhi
syarat-syarat berikut ini :
1. Beragama Islam
2. Mampu menunaikannya, dan kategori mampu adalah
mempunyai kelebihan satu sho’ (3 kg) makanan pokok untuk dirinya dan untuk
orang yang menjadi tanggungan nafkahnya, pada malam ‘Idul Fithri dan hari ‘Idul
Fithri (menurut Jumhur Ulama)
Orang-orang yang memenuhi syarat tersebut, baik laki-laki,
perempuan, orang dewasa, anak-anak, bayi, orang merdeka, maupun budak, bahkan
orang gila, maka wajib mengeluarkan Zakat Fithri.
Sedangkan janin dalam kandungan, maka hukum
mengeluarkan Zakat Fithri hanya sunnah saja, sebagaimana ini pernah dilakukan
oleh Utsman radhiyallahu ‘anhu.
Jenis makanan yang dikeluarkan untuk Zakat Fithri
Jenis makanan yang dikeluarkan untuk zakat Fithri
adalah makanan pokok.
Ukuran Zakat Fithri : satu sho’ = sekitar 3
kg makanan pokok.
Seseorang wajib mengeluarkan Zakat Fithri atas dirinya
dan orang yang menjadi tanggungannya (pendapat terkuat)
Orang yang berhak menerima Zakat Fithri
Orang yang berhak menerima zakat Fithri adalah faqir
miskin.
Perbedaan faqir dan miskin :
Faqir : Orang yang hanya bisa
memenuhi kebutuhan dharuriyat maupun hajiyyat dirinya dan orang yang menjadi
tanggungannya kurang dari 50 % selama satu tahun.
Miskin : Orang yang tidak bisa
memenuhi kebutuhan dharuriyat maupun hajiyyat dirinya dan orang yang menjadi
tanggungannya 100 % selama satu tahun (hanya bisa memenuhi 50 % atau lebih,
tidak sampai 100 %).
Perbedaan
antara kebutuhan primer dan sekunder
Kebutuhan
Dharuriyyat (primer), yaitu kebutuhan dasar yang tidak bisa diabaikan
keberadaannya dalam kondisi apapun, harus ada agar bisa bertahan hidup secara
mendasar, jika tidak terpenuhi akan mati atau merusak salah satu dari 5 unsur
kehidupan manusia , yaitu agama, jiwa, akal, keturunan, harta.
Kebutuhan
hajiyyat (sekunder) yang jika terpenuhi akan menimbulkan kehidupan
yang sulit atau tidak stabil, meski tidak sampai mati atau tidak separah akibat
tak terpenuhinya kebutuhan darurat.
Waktu pemberian zakat Fitri
Ulama rahimahumullah
menjelaskan bahwa waktu terkait dengan zakat Fithri itu terbagi menjadi
tiga :
1.
Waktu boleh, menurut Imam
Malik dan Imam Ahmad dalam riwayat yang masyhur darinya -ini menurut pendapat
terkuat- sehari atau dua hari sebelum Idul Fithri sebagaimana yang diterapkan
Sahabat dalam riwayat Al-Bukhari.
Sehari
atau dua hari sebelum Idul Fithri itu mencakup Ramadhannya sempurna 30 hari
atau hanya 29 hari.
Berarti sudah boleh dimulai pada tanggal 28 Ramadhan (dengan anggapan umur Ramadhan 29 hari)
Dengan
demikian menyegerakan penunaian zakat Fithri menurut pendapat ulama yang
terkuat adalah sehari atau dua hari sebelum Idul Fithri yaitu tanggal 28
atau 29 Ramadhan.
2.
Waktu wajib, menurut
pendapat terkuat adalah kewajiban zakat fitrah dimulai terbenamnya matahari
pada hari terakhir Ramadhan.
3.
Waktu afdhol adalah pada
pagi hari Idul Fithri sebelum Sholat Idul Fithri.
4.
Waktu terakhir adalah
sholat Idul Fithri, menurut pendapat terkuat. Ini pendapat Ibnu Taimiyyah,
Ibnul Qoyyim, As-Syaukani, dan Ash-Shon'ani, Ibnu Baz, Ibnu Utsaimin, dan
Zhahiriyyah.
5.Waktu
terlarang adalah setelah
sholat Idul Fithri, menurut pendapat terkuat di atas. Waktu ini adalah waktu
yang tidak sah ditunaikan zakat fithrah padanya, berdasarkan HR. Abu Dawud dan
Al-Hakim dan Al-Hakim menshahihkanya.
Hikmah zakat fitrah:
1. Mensucikan orang yang berpuasa dari kata-kata kotor
2. Memberi makan kepada faqir miskin, sehingga bisa tercukupi pada Hari Raya
Perbedaan faqir dan miskin :
Faqir : Orang yang hanya bisa memenuhi kebutuhan
dirinya dan orang yang menjadi tanggungannya kurang dari 50 % selama satu tahun.
Miskin : Orang yang tidak bisa memenuhi kebutuhan
dirinya dan orang yang menjadi tanggungannya 100 % selama satu tahun (hanya
bisa 50 % lebih tidak sampai 100 %).
Wallahu a’lam.
الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي بِنِعْمَتِهِ تَتِمُّ الصَّالِحَاتُ

Post a Comment