FIQIH RAMADHAN (7)


FIQIH RAMADHAN (7)

 Bismillah wal hamdulillah wash shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du :

 ZAKAT FITROH

 Hukum zakat fitroh

Hukum zakat fitroh adalah wajib.

 Zakat fitroh diwajibkan kepada orang yang memenuhi syarat-syarat berikut ini :

1. Beragama Islam

2. Mampu menunaikannya, dan kategori mampu adalah mempunyai kelebihan satu sho’ (3 kg) makanan pokok untuk dirinya dan untuk orang yang menjadi tanggungan nafkahnya, pada malam ‘Idul Fithri dan hari ‘Idul Fithri (menurut Jumhur Ulama)

Laki-laki, perempuan, orang dewasa, anak-anak, orang merdeka, maupun budak.

Jenis makanan yang dikeluarkan untuk zakat fitroh

Jenis makanan yang dikeluarkan untuk zakat fitroh adalah makanan pokok.

Ukuran zakat fitroh : satu sho’ = sekitar 3 kg makanan pokok.

Seseorang wajib mengeluarkan zakat fitroh atas

Zakat fitroh dikeluarkan atas dirinya dan orang yang menjadi tanggungannya (pendapat terkuat)

Orang yang berhak menerima zakat fitroh

Orang yang berhak menerima zakat fitroh adalah faqir miskin.

Waktu pemberian zakat fitroh

Ulama rahimahumullah menjelaskan bahwa waktu terkait dengan zakat fithrah itu terbagi menjadi tiga :

1. Waktu boleh, menurut Imam Malik dan Imam Ahmad dalam riwayat yang masyhur darinya -ini menurut pendapat terkuat- sehari atau dua hari sebelum Idul Fithri sebagaimana yang diterapkan Sahabat dalam riwayat Al-Bukhari.

Sehari atau dua hari sebelum Idul Fithri itu mencakup Ramadhannya sempurna 30 hari atau hanya 29 hari.

Berarti sudah boleh dimulai pada tanggal 28 Ramadhan (dengan anggapan umur Ramadhan 29 hari)2

Dengan demikian menyegerakan penunaian zakat fithrah menurut pendapat ulama yang terkuat adalah sehari atau dua hari sebelum Idul Fithri yaitu tanggal 28 atau 29 Ramadhan.

2. Waktu wajib, menurut pendapat terkuat adalah kewajiban zakat fitrah dimulai terbenamnya matahari pada hari terakhir Ramadhan.

3. Waktu afdhol adalah pada pagi hari Idul Fithri sebelum Sholat Idul Fithri.

4. Waktu terakhir adalah sholat Idul Fithri, menurut pendapat terkuat. Ini pendapat Ibnu Taimiyyah, Ibnul Qoyyim, As-Syaukani, dan Ash-Shon'ani, Ibnu Baz, Ibnu Utsaimin, dan Zhahiriyyah.

5.Waktu terlarang adalah setelah sholat Idul Fithri, menurut pendapat terkuat di atas. Waktu ini adalah waktu yang tidak sah ditunaikan zakat fithrah padanya, berdasarkan HR. Abu Dawud dan Al-Hakim dan Al-Hakim menshahihkanya.

Hikmah zakat fitrah:

1. Mensucikan orang yang berpuasa dari kata-kata kotor

2. Memberi makan kepada faqir miskin, sehingga bisa tercukupi pada Hari Raya

Perbedaan faqir dan miskin :

Faqir : Orang yang hanya bisa memenuhi kebutuhan dirinya dan orang yang menjadi tanggungannya kurang dari 50 % selama satu tahun.

Miskin : Orang yang tidak bisa memenuhi kebutuhan dirinya dan orang yang menjadi tanggungannya 100 % selama satu tahun (hanya bisa 50 % lebih tidak sampai 100 %).

 (Diringkas dari Shahih Fiqih Sunnah dan lainnya)

Wallahu a’lam.


الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي بِنِعْمَتِهِ تَتِمُّ الصَّالِحَاتُ




Tidak ada komentar