FIQIH RAMADHAN (7)


FIQIH RAMADHAN (7)

 Bismillah wal hamdulillah wash shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du :

 ZAKAT FITHRI

 

Hukum Zakat Fithri

Hukum Zakat Fithri adalah wajib.

 

Zakat Fithri diwajibkan kepada orang yang memenuhi syarat-syarat berikut ini :

1. Beragama Islam

2. Mampu menunaikannya, dan kategori mampu adalah mempunyai kelebihan satu sho’ (3 kg) makanan pokok untuk dirinya dan untuk orang yang menjadi tanggungan nafkahnya, pada malam ‘Idul Fithri dan hari ‘Idul Fithri (menurut Jumhur Ulama)

Orang-orang yang memenuhi syarat tersebut, baik laki-laki, perempuan, orang dewasa, anak-anak, bayi, orang merdeka, maupun budak, bahkan orang gila, maka wajib mengeluarkan Zakat Fithri.

Sedangkan janin dalam kandungan, maka hukum mengeluarkan Zakat Fithri hanya sunnah saja, sebagaimana ini pernah dilakukan oleh Utsman radhiyallahu ‘anhu.

 

Jenis makanan yang dikeluarkan untuk Zakat Fithri

Jenis makanan yang dikeluarkan untuk zakat Fithri adalah makanan pokok.

 

Ukuran Zakat Fithri : satu sho’ = sekitar 3 kg makanan pokok.

 

Seseorang wajib mengeluarkan Zakat Fithri atas dirinya dan orang yang menjadi tanggungannya (pendapat terkuat)

 

Orang yang berhak menerima Zakat Fithri

Orang yang berhak menerima zakat Fithri adalah faqir miskin.

 

Perbedaan faqir dan miskin :

Faqir : Orang yang hanya bisa memenuhi kebutuhan dharuriyat maupun hajiyyat dirinya dan orang yang menjadi tanggungannya kurang dari 50 % selama satu tahun.

 

Miskin : Orang yang tidak bisa memenuhi kebutuhan dharuriyat maupun hajiyyat dirinya dan orang yang menjadi tanggungannya 100 % selama satu tahun (hanya bisa memenuhi 50 % atau lebih, tidak sampai 100 %).

 

Perbedaan antara kebutuhan primer dan sekunder

Kebutuhan Dharuriyyat (primer), yaitu kebutuhan dasar yang tidak bisa diabaikan keberadaannya dalam kondisi apapun, harus ada agar bisa bertahan hidup secara mendasar, jika tidak terpenuhi akan mati atau merusak salah satu dari 5 unsur kehidupan manusia , yaitu agama, jiwa, akal, keturunan, harta.

 

Kebutuhan hajiyyat (sekunder) yang jika terpenuhi akan menimbulkan kehidupan yang sulit atau tidak stabil, meski tidak sampai mati atau tidak separah akibat tak terpenuhinya kebutuhan darurat.


Waktu pemberian zakat Fitri

Ulama rahimahumullah menjelaskan bahwa waktu terkait dengan zakat Fithri itu terbagi menjadi tiga :

1. Waktu boleh, menurut Imam Malik dan Imam Ahmad dalam riwayat yang masyhur darinya -ini menurut pendapat terkuat- sehari atau dua hari sebelum Idul Fithri sebagaimana yang diterapkan Sahabat dalam riwayat Al-Bukhari.

Sehari atau dua hari sebelum Idul Fithri itu mencakup Ramadhannya sempurna 30 hari atau hanya 29 hari.

Berarti sudah boleh dimulai pada tanggal 28 Ramadhan (dengan anggapan umur Ramadhan 29 hari)

Dengan demikian menyegerakan penunaian zakat Fithri menurut pendapat ulama yang terkuat adalah sehari atau dua hari sebelum Idul Fithri yaitu tanggal 28 atau 29 Ramadhan.

2. Waktu wajib, menurut pendapat terkuat adalah kewajiban zakat fitrah dimulai terbenamnya matahari pada hari terakhir Ramadhan.

3. Waktu afdhol adalah pada pagi hari Idul Fithri sebelum Sholat Idul Fithri.

4. Waktu terakhir adalah sholat Idul Fithri, menurut pendapat terkuat. Ini pendapat Ibnu Taimiyyah, Ibnul Qoyyim, As-Syaukani, dan Ash-Shon'ani, Ibnu Baz, Ibnu Utsaimin, dan Zhahiriyyah.

5.Waktu terlarang adalah setelah sholat Idul Fithri, menurut pendapat terkuat di atas. Waktu ini adalah waktu yang tidak sah ditunaikan zakat fithrah padanya, berdasarkan HR. Abu Dawud dan Al-Hakim dan Al-Hakim menshahihkanya.

Hikmah zakat fitrah:

1. Mensucikan orang yang berpuasa dari kata-kata kotor

2. Memberi makan kepada faqir miskin, sehingga bisa tercukupi pada Hari Raya

Perbedaan faqir dan miskin :

Faqir : Orang yang hanya bisa memenuhi kebutuhan dirinya dan orang yang menjadi tanggungannya kurang dari 50 % selama satu tahun.

Miskin : Orang yang tidak bisa memenuhi kebutuhan dirinya dan orang yang menjadi tanggungannya 100 % selama satu tahun (hanya bisa 50 % lebih tidak sampai 100 %).

 (Diringkas dari Shahih Fiqih Sunnah dan lainnya)

Wallahu a’lam.


الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي بِنِعْمَتِهِ تَتِمُّ الصَّالِحَاتُ




Tidak ada komentar