FIQIH RAMADHAN (6)

 


FIQIH RAMADHAN (6)

 

Bismillah wal hamdulillah wash shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du :


I'TIKAF

Definisi i'tikaf:

Menetap di masjid untuk melakukan ketaatan kepada Allah.

Dalil disyari'atkannya i'tikaf

Qs. Al-Baqarah:187

 

Hukum i'tikaf

I'tikaf hukumnya sunnah (sesuatu yang pelakunya mendapatkan pahala dan orang yang meninggalkannya tidak diancam siksa).

 

Syarat-syarat i'tikaf

1. Muslim

2. Berakal sehat

4. Tamyiz

5. Niat i'tikaf

6. Suci dari hadats besar

7. Minimal sehari atau semalam

8. Dilakukan di masjid manapun yang digunakan untuk sholat berjamaah 5 waktu didalamnya

 

Catatan :

- Masjid adalah tempat yang diwakafkan untuk menunaikan sholat jamaah lima waktu dan bukan menjadi milik seseorang. Namun diwakafkan menjadi milik Allah semata sehingga tidak bisa diperjualbelikan oleh orang yang mewakafkannya.

- Wakaf bisa dengan lisan atau perbuatan. Misal, seseorang yang memiliki bangunan mengizinkan semua kaum muslimin sholat berjamaah lima waktu, adzan, iqomah, dan sholat jum'at didalamnya, maka otomatis menjadi masjid wakaf, sehingga bukan lagi miliknya, dan tidak bisa menjadi miliknya lagi, walaupun dia tidak meniatkan sebagai masjid selamanya, maka niat ini tidak berlaku.

 

Kesimpulan : Masjid instansi pemerintah, masjid perkantoran, masjid mall yang terpenuhi kriteria di atas, maka itu sah menjadi masjid dan berlaku hukum-hukum masjid padanya.

Sedangkan yang tidak terpenuhi kriteria di atas, maka itu tidak sah menjadi masjid dan tidak berlaku hukum-hukum masjid padanya. 

 

Waktu i'tikaf

Pendapat yang terkuat i'tikaf hanya disyari'atkan di bulan Ramadhan, kecuali untuk mengqodho'.

 

Amalan yang dilakukan ketika i'tikaf

Disunnahkan bagi mu'takif untuk melakukan ibadah-ibadah yang mendekatkan diri kepada Allah seperti; sholat, dzikir, membaca Alquran, ini lebih utama dari pada bermajlis taklim, kecuali jika majlis taklim itu kemungkinan besar tidak bisa didapatkan pada waktu lain, atau materinya fardhu 'ain bagi dia pada saat itu, maka bermajlis taklim lebih utama baginya.

Dan disunnahkan bagi mu'takif menjauhi perkara yang tidak bermanfaat agar bisa fokus mendekatkan diri kepada Allah.

Boleh keluarga mu'takif mengunjunginya dan berbicara beberapa saat dengannya, karena ini merupakan pembicaraan yang bermanfaat, menggembirakan keluarganya dan menjalin keakraban.

 

I'tikaf bagi wanita

Wanita boleh beri'tikaf dengan syarat : Diizinkan oleh suaminya dan tidak menimbulkan fitnah (godaan) bagi kaum lelaki.

 

Hukum tentang keluarnya mu'takif dari masjid :

1. Keluar untuk keperluan yang wajib atau harus (secara Syar'i maupun manusiawi) , baik dipersyaratkan ataupun tidak, hukumnya boleh. Contoh :

·     Keperluan Syar'i : Berwudhu, mandi junub, Sholat jum'at (jika tidak dilaksanakan di masjid yang dia beri'tikaf padanya).

·     Keperluan manusiawi : makan, minum, buang air besar/kecil, dan yang semacamnya.

 

2. Keluar untuk ibadah yang tidak wajib dan kebutuhan yang mubah yang tidak harus, hukumnya tidak boleh dan batal I’tikafnya.

Contoh : menjenguk orang sakit, menghadiri pengurusan jenazah.

Kecuali jika dipersyaratkan di awal I’tikaf atau jika orang yang sakit/meninggal tersebut memiliki hak yang kuat atas diri orang yang I’tikaf, maka boleh dan tidak batal I’tikafnya.[1]

 

3. Keluar untuk keperluan yang bertentangan dengan i'tikaf, maka ini membatalkan i'tikaf, baik dipersyaratkan ataupun tidak.

Contoh : Bisnis, piknik, berhubungan suami istri.



[1] https://saad-alkthlan.com/text-285,  https://shamela.ws/book/133371/641 dan https://share.google/6RqoQ5jcv2NOxsekd


(Diringkas dari Shahih Fiqih Sunnah, Khurujul Mu'takif minal Masjid, dan lainnya)

 (Bersambung, in sya Allah)



Tidak ada komentar