FIQIH RAMADHAN (6)
Bismillah wal
hamdulillah wash shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du :
I'TIKAF
Definisi i'tikaf:
Menetap di masjid untuk melakukan ketaatan kepada
Allah.
Dalil disyari'atkannya i'tikaf
Qs. Al-Baqarah:187
Hukum i'tikaf
I'tikaf hukumnya sunnah (sesuatu yang pelakunya
mendapatkan pahala dan orang yang meninggalkannya tidak diancam siksa).
Syarat-syarat i'tikaf
1. Muslim
2. Berakal sehat
4. Tamyiz
5. Niat i'tikaf
6. Suci dari hadats besar
7. Minimal sehari atau semalam
8. Dilakukan di masjid manapun yang digunakan untuk
sholat berjamaah 5 waktu didalamnya
Catatan :
- Masjid adalah tempat yang diwakafkan untuk
menunaikan sholat jamaah lima waktu.
- Wakaf bisa dengan lisan atau perbuatan. Misal,
seseorang yang memiliki bangunan mengizinkan manusia sholat berjamaah lima
waktu, adzan, iqomah, dan sholat jum'at didalamnya, maka otomatis menjadi
masjid wakaf, sehingga bukan lagi miliknya, dan tidak bisa menjadi miliknya
lagi, walaupun dia tidak meniatkan sebagai masjid selamanya, maka niat ini
tidak berlaku.
Kesimpulan : Masjid instansi
pemerintah, masjid perkantoran, masjid mall, maka itu sah menjadi masjid dan
berlaku hukum-hukum masjid padanya.
Waktu i'tikaf
Pendapat yang terkuat i'tikaf hanya disyari'atkan di
bulan Ramadhan, kecuali untuk mengqodho'.
Amalan yang dilakukan ketika i'tikaf
Disunnahkan bagi mu'takif untuk melakukan ibadah-ibadah
yang mendekatkan diri kepada Allah seperti; sholat, dzikir, membaca Alquran,
ini lebih utama dari pada bermajlis taklim, kecuali jika majlis taklim itu
kemungkinan besar tidak bisa didapatkan pada waktu lain, atau materinya fardhu
'ain bagi dia pada saat itu, maka bermajlis taklim lebih utama baginya.
Dan disunnahkan bagi mu'takif menjauhi perkara yang tidak bermanfaat agar bisa fokus mendekatkan diri kepada Allah.
Boleh keluarga mu'takif mengunjunginya dan berbicara beberapa saat dengannya, karena ini merupakan pembicaraan yang bermanfaat, menggembirakan keluarganya dan menjalin keakraban.
I'tikaf bagi wanita
Wanita boleh beri'tikaf dengan syarat : Diizinkan oleh
suaminya dan tidak menimbulkan fitnah (godaan) bagi kaum lelaki.
Hukum tentang keluarnya mu'takif dari masjid :
1. Keluar untuk keperluan yang wajib dan mendesak
(yang Syar'i maupun manusiawi), hukumnya boleh. Contoh :
·
Keperluan Syar'i :
Berwudhu, mandi junub, Sholat jum'at (jika tidak dilaksanakan di masjid yang
dia beri'tikaf padanya).
·
Keperluan manusiawi :
BAB, BAK, dan yang semacamnya.
2. Keluar untuk keperluan yang tidak wajib atau tidak mendesak tapi tidak bertentangan dengan i'tikaf, hukmnya tidak boleh kecuali kalau dipersyaratkan.
Contoh : Menjenguk orang sakit, menghadiri pengurusan
jenazah.
3. Keluar untuk keperluan yang bertentangan dengan i'tikaf, maka ini membatalkan i'tikaf. Contoh : Bisnis, piknik, berhubungan suami istri.
(Diringkas dari Shahih Fiqih Sunnah dan lainnya)
Post a Comment