FIQIH RAMADHAN (6)
Bismillah wal
hamdulillah wash shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du :
I'TIKAF
Definisi i'tikaf:
Menetap di masjid untuk melakukan ketaatan kepada
Allah.
Dalil disyari'atkannya i'tikaf
Qs. Al-Baqarah:187
Hukum i'tikaf
I'tikaf hukumnya sunnah (sesuatu yang pelakunya
mendapatkan pahala dan orang yang meninggalkannya tidak diancam siksa).
Syarat-syarat i'tikaf
1. Muslim
2. Berakal sehat
4. Tamyiz
5. Niat i'tikaf
6. Suci dari hadats besar
7. Minimal sehari atau semalam
8. Dilakukan di masjid manapun yang digunakan untuk
sholat berjamaah 5 waktu didalamnya
Catatan :
- Masjid adalah tempat yang diwakafkan untuk
menunaikan sholat jamaah lima waktu dan bukan menjadi milik seseorang. Namun
diwakafkan menjadi milik Allah semata sehingga tidak bisa diperjualbelikan oleh
orang yang mewakafkannya.
- Wakaf bisa dengan lisan atau perbuatan. Misal,
seseorang yang memiliki bangunan mengizinkan semua kaum muslimin sholat
berjamaah lima waktu, adzan, iqomah, dan sholat jum'at didalamnya, maka
otomatis menjadi masjid wakaf, sehingga bukan lagi miliknya, dan tidak bisa
menjadi miliknya lagi, walaupun dia tidak meniatkan sebagai masjid selamanya,
maka niat ini tidak berlaku.
Kesimpulan : Masjid instansi
pemerintah, masjid perkantoran, masjid mall yang terpenuhi kriteria di atas,
maka itu sah menjadi masjid dan berlaku hukum-hukum masjid padanya.
Sedangkan yang tidak terpenuhi kriteria di atas, maka
itu tidak sah menjadi masjid dan tidak berlaku hukum-hukum masjid padanya.
Waktu i'tikaf
Pendapat yang terkuat i'tikaf hanya disyari'atkan di
bulan Ramadhan, kecuali untuk mengqodho'.
Amalan yang dilakukan ketika i'tikaf
Disunnahkan bagi mu'takif untuk melakukan ibadah-ibadah
yang mendekatkan diri kepada Allah seperti; sholat, dzikir, membaca Alquran,
ini lebih utama dari pada bermajlis taklim, kecuali jika majlis taklim itu
kemungkinan besar tidak bisa didapatkan pada waktu lain, atau materinya fardhu
'ain bagi dia pada saat itu, maka bermajlis taklim lebih utama baginya.
Dan disunnahkan bagi mu'takif menjauhi perkara yang tidak bermanfaat agar bisa fokus mendekatkan diri kepada Allah.
Boleh keluarga mu'takif mengunjunginya dan berbicara beberapa saat dengannya, karena ini merupakan pembicaraan yang bermanfaat, menggembirakan keluarganya dan menjalin keakraban.
I'tikaf bagi wanita
Wanita boleh beri'tikaf dengan syarat : Diizinkan oleh
suaminya dan tidak menimbulkan fitnah (godaan) bagi kaum lelaki.
Hukum tentang keluarnya mu'takif dari masjid :
1. Keluar untuk keperluan yang wajib atau harus (secara
Syar'i maupun manusiawi) , baik dipersyaratkan ataupun tidak, hukumnya
boleh. Contoh :
·
Keperluan Syar'i :
Berwudhu, mandi junub, Sholat jum'at (jika tidak dilaksanakan di masjid yang
dia beri'tikaf padanya).
·
Keperluan manusiawi :
makan, minum, buang air besar/kecil, dan yang semacamnya.
2. Keluar untuk ibadah yang tidak wajib dan
kebutuhan yang mubah yang tidak harus, hukumnya tidak boleh dan batal
I’tikafnya.
Contoh : menjenguk orang sakit, menghadiri pengurusan
jenazah.
Kecuali jika dipersyaratkan di awal I’tikaf atau jika
orang yang sakit/meninggal tersebut memiliki hak yang kuat atas diri orang yang
I’tikaf, maka boleh dan tidak batal I’tikafnya.[1]
3. Keluar untuk keperluan yang bertentangan dengan
i'tikaf, maka ini membatalkan i'tikaf, baik dipersyaratkan
ataupun tidak.
Contoh : Bisnis, piknik, berhubungan suami istri.
[1] https://saad-alkthlan.com/text-285, https://shamela.ws/book/133371/641 dan https://share.google/6RqoQ5jcv2NOxsekd
(Diringkas dari Shahih Fiqih Sunnah, Khurujul Mu'takif minal Masjid, dan lainnya)

Post a Comment