– Zakat Adalah Syari’at Allah yang Mengandung Tarbiyyah berupa penyucian jiwa, sekaligus tarbiyyah akhlak berupa dermawan, peka terhadap penderitaan saudara seiman sehingga dapat membantu saudara seiman yang membutuhkan harta. Di antara pendidikan yang terkandung dalam syari’at Zakat adalah sikap menjauhi kebakhilan, pandai mensyukuri nikmat Allah, serta menjadi penyebab keberkahan dan terjaganya harta muzakki, baik secara maknawi maupun fakta yang nampak, dan mendidik orang yang menunaikannya agar senantiasa bertawakkal kepada Allah Sang Pemberi rezeki. Di samping itu, zakat juga bisa merupakan sarana penopang jihad fi sabilillah.
– Dalam puasa terdapat maslahat berupa latihan mengendalikan hawa nafsu dengan meninggalkan perkara yang dicintai dalam rangka mencari sesuatu yang dicintai oleh Allah dan untuk mendekatkan diri kepada-Nya. Orang yang berpuasa terdidik dengan keikhlasan, kesabaran, dan tekad kuat meraih ridha Allah.
– Adapun orang yang menunaikan Haji akan terdidik untuk berkorban dengan harta, waktu, tenaga, bahkan jiwa demi meraih keridhaan Allah Ta’ala, demikian pula ia akan terdorong untuk mengingat padang mahsyar dan prosesi hari Akhir. Di samping itu, orang yang menunaikan haji akan melakukan berbagai macam bentuk peribadahan. Orang yang menunaikan haji dengan baik akan terisi pengagungan terhadap Allah ‘Azza wa Jalla, ia juga akan mengingat keadaan para nabi dan rasul ‘alaihimush shalatu was salam, serta mencintai mereka. Di samping itu juga terdapat kemaslahatan saling mengenal antar kaum muslimin dari berbagai penjuru dunia dan menggalang persatuan imaniyyah sesama kaum muslimin serta mempererat ukhuwwah Islamiyyah. Semua maslahat di atas, masih ditambah lagi diraihnya pahala yang besar, keridhaan-Nya, serta terhindar dari murka-Nya.
– Disyari’atkan berkumpul dalam peribadahan shalat berjama’ah, shalat jum’at, shalat ‘Idul Fithri dan ‘Idul Adha, bermajelis ta’lim mengandung kemaslahatan yang besar berupa menghilangkan pemutusan hubungan, kedengkian, dan permusuhan, menumbuhkan saling kasih sayang, saling tolong menolong dan berlomba-lomba dalam kebaikan, serta menghasilkan sikap mencontoh satu sama lainnya dalam kebaikan, di samping itu juga mendapatkan pahala yang tidak didapatkan dalam ibadah-ibadah lainnya yang dilakukan tanpa berjama’ah.
– Dibolehkannya jual beli dan berbagai akad yang mubah dalam Islam adalah dalam rangka menjaga keadilan di antara manusia, melindungi hak mereka, dan memenuhi kebutuhan mereka dengan cara yang halal.
– Dihalalkannya berbagai makanan, minuman, dan pakaian yang baik serta pernikahan yang sah, karena adanya kemaslahatan untuk mereka, pemenuhan kebutuhan dengan cara yang baik dan karena tidak ada bahaya di dalamnya.
– Sebaliknya, diharamkan berbagai makanan, minuman, dan pakaian yang buruk dan bentuk pernikahan yang batil, karena terdapat bahaya di dalamnya, baik di dunia maupun di akhirat dan tidak butuhnya manusia terhadap hal-hal yang buruk tersebut.
Syaikh Abdur Rahman As-Sa’di rahimahullah mengatakan,
و بالجمــــــــــلة: فإن أوامر الرب قوت القلوب و غذاؤها، و نواهيه داء القلوب و كلومها
“Kesimpulannya bahwa perintah-perintah Ar-Robb adalah makanan pokok hati dan gizinya, sedangkan larangan-larangan-Nya adalah penyakit hati dan sesuatu yang melukainya.”
[Bersambung]
***
[serialposts]
Penulis: Ust. Sa’id Abu Ukasyah
Sumber : Muslim.or.id
Post a Comment