Penggunaan Jimat atau Rajah Tetap Syirik, Walau Berkeyakinan Sekedar Sebab (1)

Penggunaan Jimat atau Rajah Tetap Syirik, Walau Berkeyakinan Sekedar Sebab (1)



Pemakaian jimat sudah menjadi hal yang tidak aneh lagi di tengah-tengah masyarakat kita. Sebagian orang menyangka bahwa memakai jimat itu bukan merupakan perkara terlarang asalkan berkeyakinan bahwa jimat itu sekedar sebagai sebab, hanya sebatas ikhtiar dan usaha saja, adapun penentu berpengaruhnya jimat tersebut adalah Allah ﷻ semata. Nah, sobat, apakah benar sangkaan tersebut? Mari, terlebih dahulu kita pahami apa itu jimat.

Definisi Jimat

Dalam Bahasa Indonesia
Jika kita membuka Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) disebutkan  Jimat /ji·mat/ n azimat. Jimat adalah sinonim dari azimat.
Adapun azimat adalah Azimat/azi·mat/ n barang (tulisan) yang dianggap mempunyai kesaktian dan dapat melindungi pemiliknya, digunakan sebagai penangkal penyakit dan sebagainya.
Adapun untuk kata rajah didefinisikan  Rajah/ra·jah/ n suratan (gambaran, tanda, dan sebagainya) yang dipakai sebagai azimat (untuk penolak penyakit dan sebagainya).
Dan susuk didefinisikan sebagai Jarum emas, intan, dan sebagainya yang dimasukkan ke dalam kulit, bibir, dahi, dan sebagainya disertai mantra agar tampak menjadi cantik, menarik, manis, dan sebagainya.
Dengan demikian, rajah dan susuk adalah bagian dari jimat alias azimat. Karena memang pada praktiknya, di kalangan masyarakat kita, jimat itu luas cakupannya, bisa berupa gambar, tanda, tulisan ataupun benda-benda, seperti tombak, keris, sabuk, tulang, tanduk, rambut, tongkat, dan selainnya yang ditujukan untuk mengusir atau menangkal mara bahaya maupun untuk mendapatkan manfaat.
Adapun contoh jimat, misalnya jimat pelet, azimat pengasihan, jimat tolak bala`, rajah kebal senjata tajam, azimat penglarisan, azimat pesugihan, jimat anti gendam, rajah kesaktian, bulu perindu, susuk pengasih, susuk rumah, susuk kecantikan, susuk kecerdasan, dan sebagainya.
Dalam Ilmu Tauhid
Istilah yang dikenal dalam disiplin ilmu Tauhid, jimat diungkapkan dengan beberapa istilah, seperti tiwalah,wada’ah, dan tamimah. Sebenarnya tiga benda ini semuanya adalah jimat, hanya saja berbeda-beda bentuk dan penggunaannya, yaitu tiwalah adalah jimat pelet yang dikenakan oleh suami/istri untuk merekatkan cinta keduanya, wada’ah adalah jimat yang diambil dari laut, menyerupai kerang untuk menangkal penyakit ‘ain, yaitu penyakit karena pengaruh jahat disebabkan kedengkian, sedangkan tamimah adalah jimat yang terbuat dari manik-manik berlubang dirangkai yang dikalungkan di leher anak untuk penangkal serangan penyakit ‘ain.
Kesimpulan Definisi Jimat
Bahwa apapun bentuk benda yang dipakai untuk jimat dan bagaimanapun cara penggunaannya, baik dengan cara dipakai, dikalungkan, digantungkan, ditempel, dipasang, diikat, disabukkan maupun dengan cara lainnya, serta di manapun diletakkan, seperti di tubuh, rumah, kendaraan, atau selainnya,  jika tujuannya untuk mengusir atau menangkal mara bahaya maupun untuk mendapatkan manfaat, padahal benda tersebut tidak terbukti sebagai sebuah sebab, baik secara syar’i (tidak ada dalilnya) atau secara qadari (tidak terbukti secara ilmiah atau eksperimen yang jelas), maka semua itu adalah jimat1.
Catatan
  1. Bahwa jimat yang divonis syirik di dalam pembahasan ini adalah jimat yang bukan Alquran, As-Sunnah, nama Allah dan sifat-Nya, doa yang baik/diperbolehkan dan dzikir yang disyari’atkan. Adapun hukum jimat Alquran, As-Sunnah, nama Allah dan sifat-Nya, doa yang diperbolehkan dan dzikir yang disyari’atkan ini, maka Salafush Sholeh berselisih pendapat tentangnya, dan pendapat yang terkuat adalah tetap diharamkan2.
  1. Perlu diperhatikan bahwa tidak boleh sesuatu itu dikatakan sebagai sebuah sebab kecuali jika terbukti sebagai sebab secara syar’i ataupun  qadari yang halal (baca: serial artikel tentang hukum sebab 1-6, di https://muslim.or.id/26607-hukum-sebab-1.htmldan seri berikutnya).

Hukum Memakai Jimat

Syaikh Abdur Rahman As-Sa’di rahimahullah dalam kitabnya Al-Qoulus Sadiid menjelaskan perincian hukum memakai jimat. Bahwa seseorang yang memakai jimat itu bisa divonis melakukan syirik besar, dan bisa pula syirik kecil, tergantung keyakinan pemakainya, berikut ini penjelasannya.
Pemakaian Jimat Jenis Syirik Besar
Beliau rahimahullah menjelaskan bahwa, jika seseorang meyakini bahwa jimat tersebut menolak atau menyingkirkan mara bahaya (dengan sendirinya, terlepas dari izin Allah), maka ini adalah perbuatan syirik besar. Yaitu syirik dalam Rububiyyah, yang mana ia meyakini ada selain Allah, yang  menjadi tandingan-Nya dalam menciptakan dan mengatur alam semesta. Di samping itu, (perbuatan tersebut juga) termasuk bentuk kesyirikan dalam ibadah, yang mana ia telah menyembah jimat tersebut dan menggantungkan keinginan dan harapan hatinya kepadanya, guna mendapatkan manfaat darinya.
[Bersambung]
____

  1. Disimpulkan dari At-Tamhid, hal.92-93 dan Mutiara Kitab Tauhid, hal. 61 ↩
  2. Tentang pengharmannya, disarikan dari Al-Mulakhosh, hal.87,  At-Tamhid, hal. 115-116 dan fatwa Syaikh Bin Baz (http://www.binbaz.org.sa/fatawa/2199↩ , sedangkan tentang ikhtilafnya : https://www.Islamweb.net/ar/fatwa/71590/ dan https://dorar.net/aqadia/1540,  https://binbaz.org.sa/fatwas/8/%D8%AD%D9%83%D9%85-%D8%A7%D9%84%D8%AA%D9%85%D9%8A%D9%85%D8%A9-%D9%85%D9%86-%D8%A7%D9%84%D9%82%D8%B1%D8%A7%D9%86
***
[serialposts]
Penulis: Ust. Sa’id Abu Ukasyah
Sumber : Muslim.or.id

Tidak ada komentar