Kelompok dalil tentang larangan memakai jimat, jika ditinjau dari sisi model pengingkaran yang dilakukan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka terbagi menjadi dua, yaitu pengingkaran dengan perbuatan dan pengingkaran dengan ucapan. Jika kita perhatikan hadis-hadis yang akan dibawakan di bawah ini, maka nampak jelas titik temu dari dua macam pengingkaran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tersebut.
Apakah Titik Temu Itu?
Dalam hadis-hadis tersebut tidak ditemukan adanya pertanyaan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam apakah jimat diyakini oleh pemakainya hanya sebagai sebab atau tidak. Yang ada adalah beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya dengan pertanyaan pembuktian; apakah suatu benda itu dikenakan sebagai jimat atau tidak, hal ini sebagaimana salah satu tafsiran ulama tentang hadis Imran bin Husain radhiyallahu ‘anhu yang akan disebutkan setelah ini.
Dari sini dapat disimpulkan bahwa bagaimanapun keyakinan pemakai jimat, maksudnya terserah apakah ia meyakini jimat itu sekedar sebab atau berpengaruh dengan sendirinya, selama ia memaksudkan benda tersebut sebagai jimat, maka tetaplah perbuatan tersebut divonis sebagai sebuah kesyirikan. Adapun besar kecilnya kesyirikan tersebut, barulah dikembalikan kepada keyakinan pemakainya. Namun, ia telah terbukti menjadikan benda tersebut sebagai jimat, maka wajib dingkari dan dilarang.
Kapan Seseorang Dinilai Memaksudkan Suatu Benda Yang Dikenakan Itu Sebagai Jimat?
Hal itu ditandai dengan ia menggantungkan, menempel, atau melakukan hal semisalnya pada suatu benda untuk mengusir atau menangkal mara bahaya maupun untuk mendapatkan manfaat, padahal benda itu tidak terbukti secara Syar’i ataupun Qodari sebagai sebab.
1. Pengingkaran dengan Ucapan
Imran bin Husain radhiyallahu ‘anhu menuturkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat seorang laki-laki memakai gelang yang terbuat dari kuningan, kemudian beliau bertanya,
مَا هَذِهِ؟ قَالَ: مِنَ الوَاهِنَةِ، فَقَالَ: انْزعْهَا فَإِنَّهَا لاَ تَزِيْدُكَ إِلاَّ وَهْنًا، فَإِنَّكَ لَوْ متَّ وَهِيَ عَلَيْكَ مَا أَفْلَحْتَ أَبَدًا
“Untuk apa (gelang) ini? Orang itu menjawab untuk menangkal penyakit lemah badan, lalu Nabi bersabda lepaskan gelang itu, karena sesungguhnya ia tidak akan menambah kecuali kelemahan pada dirimu, dan jika kamu mati sedangkan gelang ini masih ada pada tubuhmu, maka kamu tidak akan beruntung selama-lamanya” (HR. Ahmad dengan sanad yang bisa diterima). Hadis Imran bin Husain radhiyallahu ‘anhu (HR. Ahmad, Ibnu Majah dan Al-Hakim, dishohihkan beliau dan disetujui Adz-Dzahabi).
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingkari pemakai jimat itu, tanpa menanyakan apakah pemakainya berkeyakinan bahwa yang menentukan semuanya itu hanyalah Allah Ta’ala atau tidak, dan apakah suatu jimat diyakini hanya sebagai sebab atau tidak.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebatas bertanya tujuan pemakaian gelang tersebut, dengan bersabda untuk apa (gelang) ini. Jadi, dalam hadis di atas hakekatnya Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam sekedar menanyakan status gelang itu sebagai jimat atau tidak.Kemudian setelah jelas dan terbukti status gelang itu sebagai jimat, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam langsung memerintahkan orang tersebut untuk melepasnya, dan tidak menanyakan apakah pemakainya berkeyakinan jimat itu sebagai sebab saja atau tidak.
Apalagi jika hadis ini dibawakan kepada pendapat ulama yang kedua bahwa maksud sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah apa-apaan ini dengan maksud mengingkari. Namun orang yang diingkari memahami bahwa pertanyaan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam itu tentang sebab pemakaian jimat, yaitu untuk apa (gelang) ini.
Menurut pendapat ulama, pengingkaran dengan pertanyaa apa-apaan ini adalah pengingkaran langsung yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tidak bertanya tentang sebab pemakaian, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengetahui bahwa gelang itu memang dipakai untuk jimat.
Alasan ini memang logis, karena dahulu di masa jahiliyyah, banyak orang yang memakai gelang kuningan sebagai jimat, untuk mendapatkan manfaat atau menolak bahaya. Jadi, jika makna hadis ini dibawakan kepada pendapat yang kedua, akan nampak lebih jelas kesalahan pendapat sebagian orang yang menyangka bahwa memakai jimat itu tidak terlarang alias boleh asalkan ia berkeyakinan bahwa jimat itu sekedar sebagai sebab, dengan alasan dalam hadis ini Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam langsung mengingkarinya, karena mengetahui bahwa gelang kuningan itu dipakai sebagai jimat, dan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah menanyakan apakah pemakainya berkeyakinan jimat itu sebagai sebab saja atau tidak.
[Bersambung]
***
[serialposts]
Penulis: Ust. Sa’id Abu Ukasyah
Sumber : Muslim.or.id
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
Post a Comment