Penggunaan Jimat atau Rajah Tetap Syirik, Walau Berkeyakinan Sekedar Sebab (4)

Penggunaan Jimat atau Rajah Tetap Syirik, Walau Berkeyakinan Sekedar Sebab (4)


Al Qur’an surat  Yusuf: 106

Firman Allah Ta’ala:

وَمَا يُؤْمِنُ أَكْثَرُهُمْ بِاللَّهِ إِلَّا وَهُمْ مُشْرِكُونَ

“Dan sebagian besar dari mereka tidaklah beriman kepada Allah melainkan dalam keadaan mempersekutukan Allah (dengan sembahan-sembahan selain-Nya)” (QS. Yusuf:106).

Penjelasan

Ayat ini sesungguhnya ditujukan untuk membantah pelaku syirik besar, namun salah seorang sahabat, yaitu Hudzaifah radhiallahu ‘anhu, berdalil dengan ayat tersebut untuk mengingkari perbuatan memakai jimat yang tergolong syirik kecil. Ini menunjukkan bahwa syirik kecil adalah dosa yang sangat besar, karena walaupun itu adalah jenis syirik kecil, namun kategori dosanya adalah dosa kesyirikan dan bisa menghantarkan kepada syirik besar.

Imam Ibnu Katsir rahimahullah menyebutkan tafsir sahabat Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu, yaitu

Ibnu Abbas menjelaskan bahwa

من إيمانهم ، إذا قيل لهم : من خلق السموات ؟ ومن خلق الأرض ؟ ومن خلق الجبال ؟ قالوا : ” الله ” ، وهم مشركون به

“(Maksudnya) termasuk keimanan mereka, (yaitu) jika ditanyakan kepada mereka Siapakah yang menciptakan langit? Dan siapakah yang menciptakan bumi serta siapakah yang menciptakan gunung? Mereka mengatakan Allah, sedangkan mereka menyekutukan Allah (dalam peribadahan).

Syaikh Abdur Rahman As-Sa’di rahimahullah dalam kitab Tafsirnya,

فهم وإن أقروا بربوبية الله تعالى، وأنه الخالق الرازق المدبر لجميع الأمور، فإنهم يشركون في ألوهية الله وتوحيده

“Mereka, walaupun mengakui Rububiyyah Allah Ta’ala dan bahwasanya Dialah Sang Pencipta, Pemberi rezeki dan Pengatur semua urusan, namun mereka menyekutukan (Allah) didalam peribadahan kepada Allah dan pengesaan-Nya”.

Hal ini jelas menunjukkan bahwa ayat ini pada asalnya untuk membantah pelaku syirik besar, namun Hudzaifah radhiallahu ‘anhu berdalil dengan ayat tersebut untuk mengingkari perbuatan memakai jimat yang tergolong syirik kecil. Tentu pemahaman sahabat ini layak menjadi rujukan penafsiran Alquran, karena secara umum sahabat adalah kelompok manusia yang paling memahami Alquran di antara umat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Adapun riwayat tentang penafsiran Hudzaifah radhiallahu ‘anhu akan disebutkan di keterangan selanjutnya.

Dalil Umum dari hadis

Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu beliau berkata, “Saya telah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إن الرقى والتمائم والتوَلة شرك

“Sesungguhnya (menggunakan) ruqyah (yang mengandung kesyirikan), tamimah dan tiwalah adalah syirik!” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah. Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani).

Ruqyah yang dimaksudkan dalam hadis ini adalah ruqyah yang mengandung kesyirikan. Tamimah dan tiwalah -sebagaimana telah dijelaskan di awal serial artikel ini- walaupun beda kegunaannya, namun sebenarnya keduanya adalah jimat, karena kedua benda tersebut tidak terbukti sebagai sebuah sebab dan tujuan pengunaannya adalah untuk mengusir atau menangkal mara bahaya maupun untuk mendapatkan manfaat.
Tiwalah disamping jimat, hakekatnya juga termasuk bentuk sihir yang mengandung kesyirikan.Nah, dalam hadis yang agung ini, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan bahwa memakai kedua jimat tersebut merupakan bentuk kesyirikan. Adapun kesyirikan yang dimaksud dalam hadis ini mencakup syirik besar maupun syirik kecil, dan hal itu tergantung keyakinan pemakainya.

Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan cakupan syirik yang dimaksud dalam hadis tersebut,

وقوله : ( شِرك ) هل هي شرك أصغر أو أكبر؟ نقول : بحسب ما يريد الإنسان منها ، إن اتخذها معتقداً أن المسبِّب هو الله : فهي شرك أصغر ، وإن اعتقد أنها تفعل بنفسها : فهي شرك أكبر .

“Sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam شِرك syirkun apakah yang dimaksud disini syirik kecil atau syirik besar? Kami mengatakan: ‘(Hal itu) sesuai dengan maksud  (keyakinan) dari orang yang memakai jimat tersebut. Jika ia menggunakannya dengan meyakini bahwa Penyebab sebab (Penentu jimat berpengaruh) adalah Allah, maka itu adalah syirik kecil. Namun jika ia meyakini jimat tersebut berpengaruh dengan sendirinya (tanpa dikehendaki oleh Allah), maka itu syirik besar.

Dengan demikian, hadis ini termasuk jenis dalil umum, karena mencakup bantahan terhadap kesyirikan jimat dan non jimat sekaligus. Sedangkan cakupan bantahan terhadap pemakaian jimatpun juga umum; mencakup pemakaian jimat jenis syirik kecil maupun syirik besar.

[Bersambung]

***
[serialposts]

Penulis: Ust. Sa’id Abu Ukasyah

Sumber : Muslim.or.id

Tidak ada komentar