Penjelasan Hadits Istikharah (Bag. 3)

Penjelasan Hadits Istikharah (Bag. 3)



Petikan Hadits

كَمَا يُعَلِّمُنَا السُّورَةَ مِنْ الْقُرْآنِ

(sebagaimana mengajari kami) surat dalam Alquran

Penjelasan

Dalam hadits ini terdapat penjelasan tentang pentingnya sholat Istikharah didalam kehidupan seorang muslim, oleh karena itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam semangat menjelaskan dan mengajarkannya kepada para sahabatnya sebagaimana menjelaskan dan mengajarkan surat Alquran kepada mereka, hal ini menunjukkan perhatian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam demikian besar terhadap Istikharah dan menunjukkan demikian butuhnya manusia melaksanakan Istikharah dalam seluruh urusannya, besar maupun kecil, karena diqiyaskan dengan pengajaran Alquran yang kebutuhan seorang muslim terhadap Alquran demikian menyeluruh, karena Alquran pedoman hidup dalam seluruh sisi kehidupan.

Ath-Thibi berkata :

فِيهِ إِشَارَةٌ إِلَى الِاعْتِنَاءِ التَّامِّ الْبَالِغِ بِهَذَا الدُّعَاءِ وَهَذِهِ الصَّلَاةِ لِجَعْلِهِمَا تِلْوَيْنِ لِلْفَرِيضَةِ وَالْقُرْآنِ

“Didalam petikan hadits tersebut terdapat isyarat kepada perhatian yang sempurna dan besar terhadap doa dan sholat (Istikharah) ini, karena keduanya disebutkan mengiringi penyebutan sholat wajib dan Alquran.”

Oleh karena itu, tak sepantasnya seorang muslim tidak mengetahuinya atau malas mengerjakannya, atau meninggalkannya, apalagi jika diiringi dengan memilih cara-cara mencari petunjuk yang berbau kesyirikan atau perdukunan.

Petikan Hadits

يَقُولُ إِذَا هَمَّ أَحَدُكُمْ بِالْأَمْرِ

beliau bersabda: “Apabila salah seorang diantara kalian hendak melakukan sesuatu (yang membingungkan)”

Penjelasan

Maksudnya adalah seseorang yang berkehendak melakukan atau meninggalkan sesuatu, dan ia bingung memutuskannya, maka ia beristikharah kepada Allah; apakah akan ia lakukan atau tidak.

Dari hadits ini bisa disimpulkan :

Seseorang tidaklah diyari’atkan Istikharah ketika terlintas lintasan pikiran dan terbetik betikan batin yang tak berwujud kehendak melakukan atau meninggalkan sesuatu.

Dan apabila Istikharah disyari’atkan untuk setiap lintasan pikiran atau batin, tentulah jika dilaksanakan akan menghabiskan waktu manusia, sebab lintasan dan betikan itu sangatlah banyak terdapat pada manusia.

Petikan Hadits

فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ مِنْ غَيْرِ الْفَرِيضَةِ

“maka lakukanlah shalat (sunnah) dua roka’at selain sholat wajib”

Penjelasan

Dari petikan hadits di atas, dapat diambil beberpa pelajaran, yaitu:
  1. Sholat Istikharah itu sholat sunnah
Maksudnya : sholat Istikharah itu tidak bisa terwujud dengan salah satu dari sholat fardhu 5 waktu, dan hanya bisa terwujud dengan sholat sunnah dua raka’at.

Dengan demikian, istikharah tidak bisa terealisasi -misalnya- dengan berdoa Istikharah setelah sholat Shubuh, meski sholat Shubuh itu jumlahnya dua raka’at.
  1. Sholat sunnah Istikharah itu shalat sunnah tersendiri
Ulama berselisih pendapat: apakah sholat sunnah Istikharah itu shalat sunnah tersendiri atau bisa digabung dengan sholat sunnah lainnya?

  1. a) Sekelompok ulama berpendapat : Bahwa sholat Istikharah itu mencakup semua sholat sunnah, termasuk sholat sunnah Rawatib, Tahiyyatul Masjid, sholat sunnah Wudhu`, karena semua sholat sunnah tercakup kedalam keumuman :
فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ مِنْ غَيْرِ الْفَرِيضَةِ

“maka lakukanlah shalat (sunnah) dua roka’at selain sholat wajib” , sehingga tidak terlarang seseorang berdoa Istikharah setelah sholat sunnah Rawatib, misalnya.

Berkata An-Nawawi rahimahullah dalam Al-Adzkar:

والظاهر أنها تحصل بركعتين من السنن الرواتب، وبتحية المسجد وغيرها من النوافل

“Yang nampak (menurutku dari dalilnya) bahwa sholat Istikharah bisa terealisasi dengan sholat sunnah dua raka’at, baik berupa sholat sunnah Rawatib, Tahiyyatul masjid, maupun sholat sunnah selainnya”.

Namun, perlunya menggabungkan dua niat dalam melakukannya, yaitu: niat sholat sunnah yang bersangkutan (sholat sunnah Rawatib, misalnya) dan niat sholat Istikharah.

Berkata Ibnu Hajar dalam Fathul Bari :

ويظهر أن يقال إن نوى تلك الصلاة بعينها وصلاة الاستخارة معا أجزأ بخلاف ما إذا لم ينو

“Yang nampak (menurutku) dinyatakan sebagai berikut : jika seseorang meniatkan sholat sunnah itu sendiri dan sholat Istikharah sekaligus, maka (sholat Istikharahnya) sah , lain halnya jika ia tidak berniat (dengan niat sholat Istikharah sama sekali)”.

  1. b) Adapun ulama lain berpendapat bahwa petikan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas menunjukkan bahwa sholat Istikharah harus dilakukan secara tersendiri, maka ini adalah pendapat ulama yang terkuat, yaitu pendapat ulama yang menyatakan bahwa tidak sah sholat Istikharah kecuali jika seseorang melakukannya secara tersendiri.
(Bersambung, in sya Allah)

***

Penulis : Ustadz Sa’id Abu Ukasyah
Sumber : Muslim.or.id

Tidak ada komentar