Petikan Hadits
Dari Jabir Bin Abdullah radhiyallahu ‘anhuma berkata:
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُعَلِّمُنَا الِاسْتِخَارَةَ
“Dahulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengajari kami Istikharah”
Penjelasan
Dalam hadits ini dikabarkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajari para sahabatnya satu ibadah yang agung sebagai rahmat Allah dan kebijaksanan-Nya, sekaligus sebagai solusi bagi manusia, agar tepat di dalam memutuskan sebuah keputusan -yaitu: apakah akan melakukan atau meninggalkan sesuatu, dan tepat dalam menghamba kepada Allah Ta’ala.
Petikan Hadits
فِي الْأُمُورِ كُلِّهَا
“Dalam (memutuskan) segala sesuatu”
Penjelasan
Maksud “segala sesuatu”
Dalam petikan hadits di atas disebutkan (artinya):
“Dahulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengajari kami shalat Istikharah untuk memutuskan segala sesuatu”
Dalam Fathul Bari, Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah menjelaskan makna “segala sesuatu” dalam hadits tersebut:
“Berkata Ibnu Abi Jamrah rahimahullah :
هو عام أريد به الخصوص , فإن الواجب والمستحب لا يستخار في فعلهما والحرام والمكروه لا يستخار في تركهما , فانحصر الأمر في المباح وفي المستحب إذا تعارض منه أمران أيهما يبدأ به ويقتصر عليه
Lafal “segala sesuatu” adalah lafal umum, namun yang dikehendaki dalam konteks ini adalah makna khusus, karena tidak ada Istikharah di dalam mengerjakan perkara yang wajib dan sunnah, begitu pula di dalam meninggalkan perkara yang haram, dan makruh.
Jadi, Istikharah itu hanya dilakukan dalam perkara yang sunnah dan mubah ketika bersamaan munculnya kedua pilihan tersebut, sehingga bisa ditentukan mana yang perlu didahulukan atau mana yang perlu dipilih (diantara keduanya).”
Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata:
قلت وتدخل الاستخارة فيما عدا ذلك في الواجب والمستحب المخير وفيما كان زمنه موسعا ويتناول العموم العظيم من الأمور والحقير فرب حقير يترتب عليه الأمر العظيم
“(Adapun) saya berpendapat: Istikharah mencakup pula selain yang disebutkan (Ibnu Abi Jamrah di atas, yaitu) dalam perkara wajib yang harus dipilih (salah satu dari dua perkara yang wajib), dan demikian pula dalam perkara sunnah yang harus dipilih (salah satu dari dua perkara yang sunnah), serta dalam perkara yang waktu pengerjaannya masih lapang. Jadi, Istikharah itu umum (ditinjau dari sisi) mencakup seluruh perkara yang besar ataupun kecil, karena bisa jadi perkara yang kecil akan menimbulkan dampak yang besar.”
Al-‘Aini berkata dalam kitab Umdatul Qari (7/223) :
“Dalam sabda beliau:
( في الأمور كلها )
“untuk memutuskan segala sesuatu”, ini menunjukkan umum, dan menunjukkan pula bahwa seseorang janganlah menyepelekan suatu perkara karena kecilnya perkara tersebut dan karena tidak diperhatikannya suatu perkara tersebut, yang berakibat ia tinggalkan beristikharah tentangnya.
Berapa banyak perkara yang disepelekan, padahal ketika dilakukan, atau ditinggalkannya terdapat bahaya yang besar, oleh karena itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
ليسأل أحدكم ربه حتى في شسع نعله
“Hendaklah salah seorang diantara kalian meminta kepada Rabb-nya sampaipun dalam permasalahan tali sandalnya.”
Dari sini nampak jelas kesalahan ketika membatasi istikharah hanya dalam beberapa keadaan yang jarang atau sedikit terjadi saja.
(Bersambung, in sya Allah)
***
Penulis : Ustadz Sa’id Abu Ukasyah
Sumber : Muslim.or.id
Post a Comment