5. Fatwa Syaikh Abdul Muhsin Al-Abbad hafizhahullah
Pertanyaan:
“ Manakah yang lebih utama
: i'tikaf wanita di Masjid Nabawi ataukah duduknya mereka di rumah mereka (untuk
beribadah, pent.) ? Tolong disebutkan dalilnya.”
Beliau menjawab:
Duduknya mereka di rumah mereka (untuk beribadah, pent.) lebih
utama dan hal ini adalah perkara yang tidak ada keraguan (didalamnya)!
Karena Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
(صلاة المرأة في بيتها أفضل)
"Sholat seorang wanita di
rumahnya lebih utama" dan seterusnya sampai akhir hadits yang menunjukan bahwa
sholat seorang wanita di rumahnya .lebih utama daripada sholatnya di masjid
Namun, janganlah wanita tersebut dilarang dari
pergi ke masjid jika ia menginginkannya. Dengan demikian berarti tetapnya ia di rumahnya
(untuk beribadah) dan tidak mendatangi masjid itu lebih utama baginya.
Akan tetapi (yang perlu diingat) bahwa i'tikaf
tidak boleh dilakukan kecuali di masjid dan tidak sah .dilakukan di rumah
Jika ia ingin i'tikaf (di masjid), maka silakan
saja, sebagaimana ia dipersilahkan mendatangi masjid dan sholat di dalamnya
(jika menginginkannya, pent.), namun rumahnya lebih utama baginya”.[1]
6. Fatwa Syaikh Muhammad Sholeh Al-Utsaimin rahimahullah
Pertanyaan:
“ Apakah wanita seperti laki-laki dalam masalah sholat sunah
Rawatib, Witir, Dhuha, dan duduk di masjid setelah Fajar (sholat Shubuh) hingga
terbit matahari -maksudnya- di tempat sholatnya? Tolong jelaskan hal ini dan
Jazakumullahu khairan”
Beliau menjawab:
Pada asalnya bahwa laki-laki dan wanita sama dalam masalah hukum
Syar'i kecuali sesuatu yang ditunjukkan dalil bahwa sesuatu tersebut khusus
untuk laki-laki, barulah hukumnya khusus untuk laki-laki, atau (dalil menunjukkan)
sesuatu itu khusus bagi wanita, maka
hukumnyapun khusus pula bagi wanita.
Sholat jama'ah, misalnya, terdapat dalil yang menunjukkan bahwa
ibadah tersebut khusus bagi laki-laki, merekalah yang diwajibkan untuk sholat
berjama'ah, dan menunaikannya di masjid.
Adapun wanita, maka ia tidak diwajibkan untuk sholat
berjama'ah, tidak wajib baginya sholat
berjama'ah di masjid bersama dengan jama'ah laki-laki, dan tidak wajib pula
baginya berjama'ah di rumahnya.
Bahkan sesungguhnya (sholat di) rumahnya lebih utama baginya
daripada menghadiri sholat berjama'ah bersama dengan jama'ah laki-laki (di
masjid), karena Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
«لا تمنعوا إماء الله مساجد
الله وبيوتهن خير لهن»
“Janganlah kalian larang
wanita hamba Allah pergi ke masjid-masjid Allah, namun rumah-rumah mereka lebih
baik bagi mereka”, kalimat yang terakhir ini:
«وبيوتهن خير لهن»
“namun rumah-rumah
mereka lebih baik bagi mereka”,
walaupun tidak terdapat dalam Ash-Shahihain, namun kalimat ini shahih.
Oleh karena itu, wanita itu seperti laki-laki
dalam seluruh permasalan hukum, maka jika ia sedang bersafar, disyari'atkan
baginya untuk melakukan ibadah seperti ibadah yang dilakukan laki-laki,
maksudnya ia tidak melakukan sholat: rowatib Zhuhur dan rowatib Maghrib, dan
rowatib Isya', adapun selebihnya dari sunnah-sunnah lainnya, maka tetap
tertuntut untuk ia lakukan, sebagaimana . .laki-laki melakukan hal itu
Adapun masalah duduknya seorang wanita di tempat
sholatnya di dalam rumahnya hingga terbit matahari, lalu sholat dua raka'at
untuk mendapatkan pahala umroh dan haji, sebagaimana yang disebutkan dalam
hadits yang ulama berselisih tentang keshahihannya itu, maka ia tidak bisa .mendapatkan keutamaan tersebut
: Karena haditsnya (dalam masalah ini) adalah
(من صلى الصبح في جماعة ثم جلس)
“Barangsiapa yang sholat
Shubuh dengan berjama'ah kemudian duduk.... ”, sedangkan wanita tersebut bukanlah orang yang sholat Shubuh
berjama'ah (di masjid), dan jika ia sholat (shubuh) di .rumahnya, maka ia tidak
bisa mendapatkan pahala ini, namun, ia tetap berada di atas kebaikan
Jadi, jika ia duduk dzikrullah, mengucapkan “Subhanallah”, “La ilaha
illallah” dan membaca Alquran sampai terbit matahari, kemudian matahari
meninggi, ia melakukan sholat sesuai dengan
yang dikehendaki oleh Allah, maka ia berada di atas kebaikan”.[2]
(Bersambung, in sya
Allah)
Penulis : Ustadz Sa'id Abu Ukasyah
***
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
Post a Comment