3. Fatwa Syaikh Sholeh Al-Fauzan hafizhahullah
Pertanyaan:
“ Bolehkah wanita merutinkan sholat berjama'ah di masjid, dan
apakah suaminya berhak melarangnya?”
Beliau menjawab:
“Dibolehkan bagi wanita untuk keluar menunaikan sholat di masjid,
akan tetapi sholatnya di rumah lebih utama baginya, karena sholatnya di
rumahnya bersifat menutupinya (tersembunyi dari pandangan) dan aman baginya
dari terjerumus kedalam fitnah, baik fitnah tersebut disebabkan olehnya atau
fitnah yang mengancam dirinya, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu
'alaihi wa sallam : ”
«لا تمنعوا إماء الله مساجد
الله وبيوتهن خير لهن»
“Janganlah kalian larang wanita (dari) hamba Allah pergi ke
masjid-masjid Allah, namun rumah-rumah mereka lebih baik bagi mereka”.
Jika ia hendak sholat di masjid, maka janganlah dilarang, namun ia
berdiam diri dan sholat di rumahnya itu lebih utama dari keluarnya menuju ke
masjid untuk menunaikan sholat.
Namun, (yang perlu diperhatikan) jika ia keluar ke masjid, maka ia
haruslah ia beradab dengan adab Islami, seperti : tidak memakai parfum, tidak
mengenakan pakaian yang dihiasi, tidak memakai perhisasan dan menampakkannya
dan tidak menampakkan anggota tubuhnya (yang tidak boleh ditampakkan), menutupi
wajah, kedua telapak tangan dan kakinya, serta menutupi dirinya dari pandangan
laki-laki (yang bukan mahramnya).
Apabila ia beradab dengan adab-adab Syar'i ini, maka diperbolehkan
baginya keluar menuju ke masjid untuk menunaikan sholat.
Demikian pula, ketika ia berada di masjid juga, hendaknyalah letak
shofnya terpisah dengan kaum laki-laki, tidak menjadi satu dengan shof
laki-laki dan tidak pula bercampur-baur dengan mereka, akan tetapi ia berada di
bagian akhir (shof) masjid.
Jika terdapat jama'ah wanita lainnya, maka ia sholat bersama
mereka atau (jika tidak ada wanita lainnya), ia bershof sendirian di belakang
laki-laki, jika ia beradab dengan adab-adab Syar'i ini.
Adapun jika ia tidak beradab dengannya, maka suaminya
hendaknya melarangnya dari pergi untuk menunaikan sholat ke masjid”.[1]
4. Fatwa Syaikh Abdul Muhsin Al-Abbad hafizhahullah
Pertanyaan:
“Manakah yang lebih utama bagi wanita: 'Ia sholat Taraweh di
rumahnya sendirian atau di masjid secara berjama'ah? ”
Beliau menjawab:
“Sholat wanita di rumahnya lebih utama dalam seluruh keadaan, baik
untuk sholat wajib maupun sholat sunnah.
Sedangkan jika ia sholat di masjid, baik itu sholat wajib maupun
sholat Taraweh, maka hal itu diperbolehkan.
Demikian pula untuk masalah Lailatul Qodar - yaitu di sepuluh hari
terakhir (Ramadhan), namun tidak diketahui kepastian harinya-, seseorang yang
bersungguh-sungguh (beribadah) di sepuluh hari terakhir tersebut, terhitung
sebagai orang yang benar-benar berusaha mendapatkannya, maka jika datang malam
tersebut, ia sedang beramal sholeh.
Jadi, sholat wanita di rumahnya lebih utama dalam seluruh keadaan,
baik di sepuluh hari terakhir, sebelum atau sesudahnya.
Sedangkan jika ia mendatangi masjid di sepuluh hari terakhir atau
masih dalam bulan Ramadhan atau pada seluruh bulan-bulan selainnya, maka hal
itu diperbolehkan”.[2]
(Bersambung,
in sya Allah)
Penulis : Ustadz Sa'id Abu Ukasyah
***
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
Post a Comment