7. Fatwa Syaikh Muhammad Sholeh Al-Utsaimin rahimahullah
Syaikh Muhammad Sholeh Al-Utsaimin rahimahullah pernah
menjelaskan tentang hukum seorang wanita yang pergi ke masjid untuk menunaikan sholat, ia pergi berdua
bersama dengan sopir laki-laki, beliau menjelaskan :
“Pertama, saya ingatkan bahwa sholat seorang wanita di dalam
rumahnya lebih utama dan lebih banyak pahalanya daripada sholatnya di masjid.
Akan tetapi jika membutuhkan untuk melakukan sholat di masjid,
karena ia tidak mampu sholat (dengan tenang, pent.) di rumahnya, karena banyaknya anak yang
menyibukkan (perhatian)nya, maka sholat di masjid terkadang lebih utama, jika
ditinjau dari sisi ini, dengan syarat ada orang yang membantu mengurus
anak-anaknya (di rumahnya, pent.). Adapun jika ia pergi ke masjid sedangkan ia
meninggalkan anak-anaknya (begitu saja), maka ini berarti penelantaran amanah,
dalam keadaan seperti ini, ia lebih dekat kepada dosa daripada kepada pahala.
Dan (yang perlu diingat) jika memang keadaannya lebih utama sholat
di masjid, maka ia tidak boleh pergi berdua bersama seorang sopir (pria),
karena ini termasuk berdua-duaan (kholwah) yang dilarang oleh Nabi shallallahu
'alaihi wa sallam, dan ini termasuk bentuk berdua-duan yang paling
berbahaya, sebagaimana kami telah mendengar tentang beberapa fakta yang terjadi
jika seorang sopir berdua-duaan dengan seorang wanita.
Dan janganlah seorang wanita meremehkan perkara ini, janganlah ia
mengatakan, misalnya: “Sopir ini adalah seorang pria yang baik, jadi saya
merasa aman dari diganggu olehnya. Jangan (katakan demikian)!”.
Setan bergerak dalam diri keturunan Nabi Adam (manusia) pada
pembuluh darah, maka bisa jadi setan menghiasi keburukan pada diri kedua insan
tersebut, sehingga terjatuhlah kedalam perkara yang terlarang.
Yang penting (untuk diketahui) adalah seorang wanita diharamkan
pergi hanya berdua bersama seorang sopir saja!
Adapun jika ia pergi (ke masjid) bersama para wanita lainnya, maka
ini tidak mengapa, karena hal ini bukanlah termasuk safar dan bukan pula
kholwah”.[1]
8. Fatwa Syaikh Syaikh Bin Baaz rahimahullah
Pertanyaan:
“ Apakah keutamaan sholat wanita di rumahnya sebanding dengan
keutamaan sholat pria di masjid?”
Beliau menjawab
“Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
(صلاة المرأة في بيتها أفضل)
"Sholat seorang wanita di
rumahnya lebih utama"
Sholat seorang wanita di rumahnya, memiliki
keutamaan yang besar, bisa jadi seperti keutamaan (sholat di masjid, bahkan bisa
lebih besar lagi, namun bisa pula lebih kecil (keutamaannya)
.Jadi intinya adalah sholat yang paling utama
bagi wanita adalah di rumahnya
Apabila keutamaan sholat wanita di rumahnya
lebih utama daripada sholatnya di masjid, maka ini mengandung makna bahwa (pahala) sholat yang dilakukan wanita di
rumah bisa sama dengan pahala .jika ia sholat di masjid atau lebih banyak
Hal ini disebabkan Rasulullah shallallahu
'alaihi wa sallam bersabda :
(صلاة المرأة في بيتها أفضل)
"Sholat seorang wanita di
rumahnya lebih utama"hal ini menunjukkan
pahala yang didapatkan oleh seorang pria (yang sholat) di masjid juga bisa
didapatkan oleh wanita pula (ketika ia sholat di rumahnya) atau bahkan bisa
lebih besar, karena keta'atan wanita tersebut kepada Allah dan Rasul- Nya, dan
kedekatannya dengan perintah Allah dan Rasul-Nya, maka iapun di atas kebaikan
yang .besar
Alasan berikutnya adalah karena rumahnya lebih
menjaganya dan (berada di dalamnya) lebih jauh .dari fitnah
Jadi, apabila ia mena'ati Rasulullah shallallahu
'alaihi wa sallam dan ia menunaikan sholat di dalam rumahnya, maka ia
diharapkan mendapatkan pahala seperti pahala yang didapatkan oleh pria yang .sholat di masjid atau (bahkan) lebih besar lagi [2]
(Selesai)
Penulis : Ustadz Sa'id Abu Ukasyah
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
Post a Comment