Batasan menunda sholat yang masih di bolehkan bagi wanita


 Question Mark, Question, Help, Response

Pertanyaan 4 :
Bismillah. semoga ustadz dan keluarga senantiasa di lindungi oleh Allah.

Afwan ustadz, ada teman ana yg menitip pertanyaan,
sejauh manakah Waktu yg di perbolehkan bagi wanita dalam menunda shalat atau
Batasan menunda sholat yg masih di bolehkan ustadz,

Jazaakallahu khayran.

Jawaban :
Bismillah walhamdulillah washalatu wassalamu 'ala rasulillah, amma ba'du :
Amiin.

1. Boleh bagi seorang wanita menunaikan sholat fardhu di awal, tengah atau akhir asalkan masih dalam waktu sholat fardu yang sedang dihadapinya.

2. Dosa besar jika seseorang mengakhirkan sholat sampai keluar waktunya tanpa udzur/alasan yang diterima dalam Syari'at, seperti ketiduran atau lupa.
Sholat fardhu itu sudah ada waktunya masing-masing.
Allah Ta'ala berfirman :
{إِنَّ الصَّلاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَاباً مَوْقُوتاً}
Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” [QS. An-Nisa`: 103]

3. Lebih utama adalah sholat fardhu di awal waktu karena itu termasuk amalan yang dicintai oleh Allah Ta'ala seperti dalam HR. Muslim, dan termasuk bentuk bersegera dalam dalam kebaikan, serta lebih cepat tertunaikan tanggungan kewajiban sholat,
Ketika Rasulullah shallalllahu 'alaihi wasallam ditanya tentang amalan yang paling dicintai oleh Allah Ta'ala, diantaranya Rasulullah shallalllahu 'alaihi wasallam menjawab:
الصَّلاةُ عَلَى وَقْتِهَا
“Shalat di awal waktu” [HR. Muslim].

4. Jika memang tidak dirasa berat, baik bagi jamaa'ah (jika menunaikan sholat secara berjamaa'ah) maupun bagi orang yg sholat sendirian, maka khusus sholat Isya' lebih utama diakhirkan sampai sepertiga malam awwal atau separo malam (sebelum keluarnya waktu ikhtiyari),
Sabda Nabi shallalllahu 'alaihi wasallam :

(
لولا أن أشق على أمتي لأمرتهم أن يؤخروا العشاء إلى ثلث الليل ، أو نصفه ) رواه الترمذي و هو صحيح
Jika seandainya tidak memberatkan bagi umatku, maka akan aku perintahkan mereka untuk mengakhirkan shalat isya` hingga sepertiga malam awwal atau separo malam (sebelum keluarnya waktu ikhtiyari)”

5. Adapun sholat Zhuhur, jika suhu panas sedang meninggi dan tidak ada alat pendingin (AC/kipas angin) yang bisa digunakan untuk menurunkan suhu, sehingga sholat terasa panas sekali, berkeringat banyak sehingga tidak bisa khusyu' dan memberatkan, maka lebih utama diakhirkan sampai dekat waktu sholat Ashar dengan maksud menunggu turunnya suhu yang sangat panas tersebut.

Sabda Nabi shallalllahu 'alaihi wasallam :

" إذا اشتد الحر فأبردوا بالصلاة فإن شدة الحر من فيح جهنم "

Jika sangat panas maka tundalah shalat (Zhuhur) sampai suhu panas menurun, karena panas yang sangat adalah bagian dari sangat panasnya hawa neraka.” [HR. Bukhari dan Muslim].

والله أعلم



Tidak ada komentar