Jika telah dikumandangkan iqomah di masjid, apakah wanita di rumah tidak boleh shalat sunnah?
Bismillah. afwan ustadz saya mau tanya. tentang sholat sunnah sebelum sholat fardhu, bagi laki2 yg mau berjama'ke masjid. setelah terdengar iqomah itu sdh tidak ada sholat sunnah.
pertanyaan: apakah ini berlaku bagi wanita yg sholatnya dirumah saja. Syukron
Jawaban:
Bismillah walhamdulillah washalatu wassalamu 'ala rasulillah, amma ba'du :
Hadits riwayat Imam Muslim, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
إِذَا أُقِيمَتْ الصَّلَاةُ فَلَا صَلَاةَ إِلَّا الْمَكْتُوبَةُ
“Jika telah dikumandangkan iqomah untuk menunaikan shalat, maka tidak ada lagi shalat kecuali shalat wajib”
Hadits ini ditujukan kepada:
1. Orang yang diseru melakukan shalat berjama'ah dan ia mendengar iqomah dikumandangkan di masjid yang ia akan shalat fardhu berjama'ah di dalamnya.
2. Orang yang berada di masjid sedangkan ia mendapatkan iqomah di masjid tersebut.
Bukanlah ditujukan kepada:
1. Wanita yang shalat fardhu di rumahnya.
2. Pria yang memiliki udzur Syar'i meninggalkan shalat fardhu berjama'ah
3. Pria yang mendengar iqomah di masjid yang bukan masjid tempat ia mau shalat fardhu berjama'ah.
Dengan demikian 3 golongan orang yang tidak dimaksudkan hadits di atas, maka tidak masalah ia shalat sunnah walaupun iqamah dikumandangkan.
Barakallahu fiki
Post a Comment