Pertanyaan
3 :
Bismillah..Assalamu'alaikum
Ustadz,,afwan mau bertanya skitar ttg qurban;
1.Bolehkah berqurban
untuk bapak ibu yg sudah meninggal?
2.Dikampung saya,sblum
pnyembelihan hewan qurban,shohibul qurban diundang ke mesjid utk
berdoa bersama,apakah ini ada tuntunanya? Apakah shohibul qurban
Wajib dtg saat penyembelihan hwan qurban?
Mhon pencerahannya
ustad,jazakumullah khairan
Jawaban
:
Bismillah
walhamdulillah washalatu wassalamu 'ala rasulillah, amma ba'du :
Wa'alaikumus
salam,
1.
Hukum
seseorang
berqurban
atas nama mayyit adalah
sebagai berikut :
a)
Jika niat atas nama mayyit itu mengikuti atas nama orang hidup,
maksudnya seseorang berqurban meniatkan pahalanya untuk
diri sendiri dan keluarganya, baik keluarga yang masih hidup ataupun
telah meninggal (jadi termasuk mayyit tersebut), maka ini boleh.
b)
Jika mayyit sebelum meninggal berwasiat untuk berqurban, maka
melaksanakan wasiat ini wajib, kecuali jika tidak mampu menunaikan
wasiat tersebut, maka tidak wajib.
c)
Berqurban dengan mengkhususkan atas nama mayyit tanpa wasiat dari
mayyit (bukan seperti poin B) dan bukan pula sebagai niat pengikut
(bukan seperti poin A), misalya seorang anak berqurban khusus atas
nama ibunya yang telah meninggal saja, maka sebagian ulama
membolehkan, namun menilai hal itu bukan merupakan Sunnah Rasulullah
shallallahu 'alaihi wa sallam.
Namun
sebagian ulama lainnya melarang hal itu, karena Rasulullah
shallallahu 'alaihi wa sallam tidak pernah mengajarkannya dan
beliau tidak pernah berqurban untuk keluarga beliau yang telah
meninggal secara khusus tanpa wasiat, padahal ada diantara keluarga
beliau yang telah meninggal mendahului beliau, seperti : putra beliau
dan istri beliau.
2.
Tentang sebelum
pnyembelihan hewan qurban,
shohibul
qurban diundang ke masjid
utk berdoa bersama,
kami tidak tahu ada dalil menunjukkan hal itu, maka hendaklah kita
melakukan perkara yang ada dalilnya saja.
3.
Sebaiknya shohibul qurban menyembelih sendiri, agar tidak terluput
banyak pahala darinya, karena menyembelih Qurban adalah sebuah ibadah
yang terkumpul didalamnya berbagai macam ibadah zhahir dan batin,
yaitu :
-
mengagungkan Allah semata (ta'zhimullah wahdah),
-
merendahkan diri kepada-Nya semata (tadzallul lillah wahdah),
-
mendekatkan diri kepada-Nya semata (taqarrub ilallah wahdah),
-
memohon keberkahan (tabarruk) dari-Nya semata,
-
memohon pertolongan hanya kepada-Nya semata dalam aktifitas
menyembelih tersebut (isti'anah billah wahdah),
-menyebut
nama-Nya (tasmiyyah) saja ketika akan menyembelih,
-
hati bergantung hanya kepada-Nya semata (ta'alluqul qolb billah
wahdah).
-
mengharap pahala dari Allah Ta'ala semata.
-
dan beribadah dalam bentuk tata cara menyembelih yang sesuai dengan
Sunnah.
Namun
tidak mengapa shohibul qurban mewakilkan penyembelihan hewan
Qurbannya kepada muslim lainnya dan hendaknya shohibul qurban
menghadirinya, namun ulama menjelaskan hukum menghadiri penyembelihan
itu sunnah saja, bukan wajib dan bukan pula syarat sahnya Qurban.
Wallahu
a'lam.
Post a Comment