Berqurban untuk bapak ibu yang sudah meninggal


Clear Light Bulb Placed on Chalkboard

Pertanyaan 3 :
Bismillah..Assalamu'alaikum Ustadz,,afwan mau bertanya skitar ttg qurban;
1.Bolehkah berqurban untuk bapak ibu yg sudah meninggal?
2.Dikampung saya,sblum pnyembelihan hewan qurban,shohibul qurban diundang ke mesjid utk berdoa bersama,apakah ini ada tuntunanya? Apakah shohibul qurban Wajib dtg saat penyembelihan hwan qurban?
Mhon pencerahannya ustad,jazakumullah khairan

Jawaban :
Bismillah walhamdulillah washalatu wassalamu 'ala rasulillah, amma ba'du :
Wa'alaikumus salam,
1. Hukum seseorang berqurban atas nama mayyit adalah sebagai berikut :
a) Jika niat atas nama mayyit itu mengikuti atas nama orang hidup, maksudnya seseorang berqurban meniatkan pahalanya untuk diri sendiri dan keluarganya, baik keluarga yang masih hidup ataupun telah meninggal (jadi termasuk mayyit tersebut), maka ini boleh.

b) Jika mayyit sebelum meninggal berwasiat untuk berqurban, maka melaksanakan wasiat ini wajib, kecuali jika tidak mampu menunaikan wasiat tersebut, maka tidak wajib.

c) Berqurban dengan mengkhususkan atas nama mayyit tanpa wasiat dari mayyit (bukan seperti poin B) dan bukan pula sebagai niat pengikut (bukan seperti poin A), misalya seorang anak berqurban khusus atas nama ibunya yang telah meninggal saja, maka sebagian ulama membolehkan, namun menilai hal itu bukan merupakan Sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam.
Namun sebagian ulama lainnya melarang hal itu, karena Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tidak pernah mengajarkannya dan beliau tidak pernah berqurban untuk keluarga beliau yang telah meninggal secara khusus tanpa wasiat, padahal ada diantara keluarga beliau yang telah meninggal mendahului beliau, seperti : putra beliau dan istri beliau.

2. Tentang sebelum pnyembelihan hewan qurban, shohibul qurban diundang ke masjid utk berdoa bersama, kami tidak tahu ada dalil menunjukkan hal itu, maka hendaklah kita melakukan perkara yang ada dalilnya saja.

3. Sebaiknya shohibul qurban menyembelih sendiri, agar tidak terluput banyak pahala darinya, karena menyembelih Qurban adalah sebuah ibadah yang terkumpul didalamnya berbagai macam ibadah zhahir dan batin, yaitu :
- mengagungkan Allah semata (ta'zhimullah wahdah),
- merendahkan diri kepada-Nya semata (tadzallul lillah wahdah),
- mendekatkan diri kepada-Nya semata (taqarrub ilallah wahdah),
- memohon keberkahan (tabarruk) dari-Nya semata,
- memohon pertolongan hanya kepada-Nya semata dalam aktifitas menyembelih tersebut (isti'anah billah wahdah),
-menyebut nama-Nya (tasmiyyah) saja ketika akan menyembelih,
- hati bergantung hanya kepada-Nya semata (ta'alluqul qolb billah wahdah).
- mengharap pahala dari Allah Ta'ala semata.
- dan beribadah dalam bentuk tata cara menyembelih yang sesuai dengan Sunnah.

Namun tidak mengapa shohibul qurban mewakilkan penyembelihan hewan Qurbannya kepada muslim lainnya dan hendaknya shohibul qurban menghadirinya, namun ulama menjelaskan hukum menghadiri penyembelihan itu sunnah saja, bukan wajib dan bukan pula syarat sahnya Qurban.
Wallahu a'lam.





Tidak ada komentar