Keadaan
seseorang dalam memenuhi kewajiban umroh
Keadaan Pertama :
Ia
memiliki kemampuan menunaikan ibadah umroh, baik kemampuan harta
maupun fisik, namun ia menundanya sampai ia meninggal dunia. Maka
untuk keadaan seperti ini, dikeluarkan dari harta warisannya untuk
biaya umroh atas namanya (badal umroh).
Keadaan
Kedua:
Ia
mampu menunaikan umroh secara finansial, namun fisiknya tidak mampu
menunaikannya, karena lanjut usia, atau sakit, maka ia mencari orang
yang bisa menunaikan umroh atas namanya (badal umroh).
Apabila
ia tidak melakukan hal itu sampai ia meninggal, maka dikeluarkan dari
harta warisannya untuk biaya umroh atas namanya (badal umroh), karena
untuk keadaan ini (kedua) dan pertama, maka umroh telah menjadi
tanggungannya.
Keadaan
Ketiga
Ia
tidak mampu menunaikan umroh, baik mampu secara harta maupun kekuatan
fisik, atau mampu fisiknya, namun tidak mampu hartanya, maka umroh
tidak wajib baginya, dan umroh itu tidak menjadi tanggungannya. Akan
tetapi jika keluarganya menunaikan umroh atas namanya, maka ia
mendapatkan pahala umroh.
Keutamaan
Ibadah Umroh
Umroh
merupakan salah satu amal sholeh yang paling mulia, dan termasuk
bentuk mendekatkan diri kepada Allah yang paling agung.
Dengan
melaksanakan umroh, Allah akan mengangkat derajat hamba-Nya, dan
Allah akan menggugurkan dosa-dosa hamba-Nya.
Demikian
besarnya keutamaan ibadah umroh, pantaslah apabila Nabi shallallahu
'alaihi wa sallam
mendorong umatnya, baik dengan sabda maupun perbuatan beliau
shallallahu
'alaihi wa sallam,
untuk menunaikan umroh.
Diantara
keutamaan ibadah umroh, yaitu:
1.
Antara umrah yang satu dengan umroh yang lainnya sebagai pelebur dosa
antara keduanya
Dari
Abu Hurairah radhiyallahu
'anhu, beliau
berkata: Rasulullah shallallahu
'alaihi wa sallam
bersabda:
العُمُرَةُ
إلى العُمُرَةِ كَفَّارةٌ لما بينهما ،
والحَـجُّ المَبْرُورُ ليس له جَزَاءٌ
إلا الجَـنَّة
Antara
umrah yang satu dengan umroh yang lainnya sebagai pelebur dosa antara
keduanya, sedangkan haji yang mabrur balasannya hanyalah surga.
[Muttafaqun
'alaih].
2.
Umroh menghilangkan kefakiran dan dosa
Dari
Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu
'anhu,
beliau berkata: Rasulullah shallallahu
'alaihi wa sallam
bersabda:
تَابِعُوا
بَيْنَ الْحَجِّ وَالْعُمْرَةِ فَإِنَّهُمَا
يَنْفِيَانِ الْفَقْرَ وَالذُّنُوبَ
كَمَا يَنْفِي الْكِيرُ خَبَثَ
الْحَدِيدِ وَالذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ،
وَلَيْسَ لِلْحَجَّةِ الْمَبْرُورَةِ
ثَوَابٌ إِلاَّ الْجَنَّةُ
Iringilah
antara haji dan umroh, karena sesungguhnya kedua ibadah tersebut
menghilangkan kefakiran dan dosa-dosa, sebagaimana alat tiup pandai
besi (yang menyalakan api) menghilangkan karat besi, emas, dan perak,
sedangkan haji yang mabrur balasannya hanyalah surga.[HR.
At-Tirmidzi dan An-Nasa`i, shahih].
3.
Umroh sebagaimana haji merupakan jihadnya kaum wanita
Diriwayatkan
dari Ibnu Majah (2901), dari Aisyah radhiyallahu
'anha,
beliau berkata :
قُلْتُ
يَا رَسُولَ اللَّهِ عَلَى النِّسَاءِ
جِهَادٌ ؟ قَالَ:
نَعَمْ
، عَلَيْهِنَّ جِهَادٌ لا قِتَالَ فِيهِ
الْحَجُّ وَالْعُمْرَةُ
“Saya
bertanya: 'Wahai Rasulullah, apakah wanita memiliki kewajiban
berjihad?', Beliau menjawab : 'Ya,
wanita memiliki kewajiban berjihad yang tiada peperangan didalamnya,
yaitu: haji dan umroh' ”.
Berkata
An-Nawawi rahimahullah
dalam
AL-Majmu'
(7/4):
“Sanadnya
shahih sesuai syarat Al-Bukhari dan Muslim.”
Hadits
ini dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih
Ibnu Majah.
(Bersambung,
in sya Allah)
Post a Comment