Waktu
pelaksanaan umroh
Seseorang
boleh melaksanakan umroh di seluruh hari dalam sepanjang tahun,
inilah pendapat Jumhur Ulama rahimahumullah,
hanya saja umroh yang dilakukan pada bulan Ramadhan lebih utama
daripada bulan selainnya, hal ini berdasarkan sabda Rasulullah
shallallahu
'alaihi wa sallam
yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari (1782) dan Imam Muslim (1256)
dari Ibnu Abbas, beliau berkata:
Rasulullah
shallallahu
'alaihi wa sallam
bersabda kepada wanita dari kalangan Al-Anshor :
(فَإِذَا
جَاءَ رَمَضَانُ فَاعْتَمِرِي ، فَإِنَّ
عُمْرَةً فِيهِ تَعْدِلُ حَجَّةً )
وفي
رواية لمسلم :
( حجة
معي )
“Jika
datang Ramadhan, maka tunaikan umroh, karena sesungguhnya umroh pada
bulan Ramadhan sepadan dengan (pahala) haji”
Dalam
riwayat Imam Muslim : “(ٍٍSepadan)
dengan (pahala) haji yang dilakukan bersamaku”.
[HR.
Al-Bukhari dan Muslim].
Boleh
seseorang melaksanakan umroh sebelum ia melaksanakan haji
Dari
Ikrimah bin Khalid bahwa beliau bertanya kepada Ibnu Umar
radhiyallahu
'anhuma
tentang menunaikan umroh sebelum menunaikan haji, lalu beliau
menjawab : “Tidak
mengapa”.
Ikrimah
mengatakan :
“Ibnu
Umar menuturkan :
اعتمرالنبي
صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
قبل أن يحج
“Nabi
shallallahu
'alaihi wa sallam dahulu pernah menunaikan umroh sebelum beliau
menunaikan haji.”
[Shahih, HR. Al-Bukhari].
Apa
saja yang dilakukan dalam ibadah umroh itu?
Banyak
ibadah-ibadah yang bisa dilakukan saat seseorang melakukan umroh,
namun terdapat empat ibadah pokok yang terkandung dalam ibadah umroh,
yaitu1
:
1.
Al-Ihram.
2.
Thawaf mengelilingi Ka'bah di Al-Baitul Haram.
3.
Sa'i antara bukit Shofa dan bukit Marwa.
4.
Menggundul
atau memendekkan rambut kepala.
Selanjutnya,
para ulama mengklasifikasikan keempat ibadah pokok tersebut kedalam
perkara-perkara: rukun, wajib dan sunnah umroh. Berikut ini
perinciannya2:
I.
Rukun umroh
Rukun
umroh ada tiga, yaitu:
1.
Ihram, yaitu: niat masuk kedalam ibadah umroh.
2.
Thawaf
mengelilingi
Ka'bah di Al-Baitul Haram.
3.
Sa'i antara
bukit Shofa dan bukit Marwa
Barangsiapa
yang tidak mengerjakan rukun ihram, maka ia belumlah memasuki ibadah
umroh sama sekali.
Hal
ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu
'alaihi wa sallam :
إنما
الأعمال بالنيات وإنما لكل امرئ ما نوى
Sesungguhnya
amalan itu hanyalah tergantung kepada niatnya, dan seseorang hanyalah
mendapatkan apa yang diniatkannya. [Muttafaqun
'alaih].
Adapun
orang yang meninggalkan rukun lainnya selain ihram, (yaitu : thowaf
atau sa'i), maka tidak batal umrohnya, hanya saja ia diharuskan
melakukan thowaf atau sa'i yang ditinggalkannya.
Hal
ini berdasarkan firman Allah Ta'ala
:
وَأَتِمُّوا
الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ
Dan
tunaikanlah sampai selesai ibadah haji dan 'umrah karena Allah.
[Q.S.
Al-Baqarah : 196].
Sumber : Muslim.or.id
(Bersambung,
in sya Allah)
1.
Istilah-istilah dalam ibadah umroh, seperti : ihrom, miqot, sa'i,
dan selainnya akan dijelaskan lebih lanjut, in sya Allah.
2.
Dinukilkan dari
fatwa.Islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=22341
dengan beberapa tambahan.
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
Post a Comment