II.
Wajib umroh
Yang
dimaksud dengan “wajib umroh” disini adalah perkara-perkara yang
wajib dilakukan dalam ibadah umroh, yaitu:
1.
Ihram dari miqot.
2.
Menggundul
atau memendekkan rambut kepala.
Barangsiapa
yang meninggalkan kewajiban dalam ibadah umroh dengan sengaja, maka
ia diwajibkan menunaikan denda (dam),
berupa menyembelih seekor
kambing,
atau seekor sapi untuk tujuh orang (sepertujuh
sapi perorang),
atau seekor onta untuk tujuh orang (sepertujuh
onta perorang),
dan hewan tersebut disembelih di tanah haram, serta dibagikan
semuanya kepada orang-orang fakir miskin di tanah Haram, dan ia tidak
boleh memakan sesembelihan tersebut sedikitpun, karena statusnya
adalah denda untuk tebusan. Dan hewan-hewan sesembelihan itu haruslah
terpenuhi syarat-syarat hewan kurban.
Dalil
tentang kewajiban menunaikan denda ini adalah ucapan Ibnu Abbas
radhiyallahu
'anhu
yang dikelompokkan oleh ulama kedalam hukum marfu' :
مَن
ترك شيئًا من نُسُكه أو نَسِيه، فليُهْرِق
دمًا
“Barangsiapa
yang meninggalkan suatu (kewajiban) dari ibadah (haji atau umroh)nya,
atau ia melupakannya, maka hendaknya ia mengalirkan darah (hewan
kurban)”.[Riwayat
Imam Malik dalam Al-Muwaththo`,
Ad-Daruquthni, dan Al-Baihaqi, semua perowinya terpercaya].
Atau
setidaknya -menurut Syaikh Al-'Utsaimin- hukuman denda ini adalah
hasil ijtihad Ibnu Abbas radhiyallahu
'anhu, yang
berarti ini adalah ucapan seorang sahabat yang tidak diketahui ada
orang (sahabat) yang menyelisihinya.
Maksudnya
: beliau berijtihad mengqiyaskan hukuman bagi orang yang meninggalkan
kewajiban dari ibadah umroh/haji atas hukuman bagi orang yang
melakukan keharoman dalam ibadah umroh/haji, sebagaimana terdapat
dalam Q.S. Al-Baqarah : 196,
وَأَتِمُّوا
الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ ۚ فَإِنْ
أُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ
الْهَدْيِ ۖ وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ
حَتَّىٰ يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ
ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ
بِهِ أَذًى مِنْ رَأْسِهِ فَفِدْيَةٌ
مِنْ صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ
ۚ فَإِذَا أَمِنْتُمْ فَمَنْ تَمَتَّعَ
بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا
اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ ۚ فَمَنْ
لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ
فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ
ۗ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ۗ ذَٰلِكَ
لِمَنْ لَمْ يَكُنْ أَهْلُهُ حَاضِرِي
الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۚ وَاتَّقُوا
اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ
شَدِيدُ الْعِقَابِ
Dan
tunaikanlah sampai selesai ibadah haji dan 'umrah karena Allah. Jika
kalian terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka
(sembelihlah) hewan kurban yang mudah didapat, dan jangan kalian
mencukur rambut kepala kalian, sebelum hewan kurban sampai di tempat
penyembelihannya. Jika ada di antara kalian yang sakit atau ada
gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya
berfidyah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau menyembelih hewan
kurban. Apabila kalian telah (merasa) aman, maka bagi siapa yang
ingin mengerjakan 'umrah sebelum haji (di dalam bulan haji),
(wajiblah ia menyembelih) hewan kurban yang mudah didapat. Tetapi
jika ia tidak menemukan (hewan kurban atau tidak mampu), maka wajib
berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila
kalian telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna.
Demikian itu (kewajiban membayar fidyah) bagi orang-orang yang
keluarganya tidak berada (di sekitar) Masjidil Haram (orang-orang
yang bukan penduduk kota Mekah). Dan bertakwalah kepada Allah dan
ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksaan-Nya.
Sumber : Muslim.or.id
(Bersambung,
in sya Allah)
Post a Comment