FIQIH RINGKAS DONASI (2) - ATURAN SEPUTAR DONASI
Alhamdulillah wash shalatu was salamu 'ala Rasulillah, amma ba'du :
I. BEBERAPA ATURAN SEPUTAR PENGUMPULAN DONASI DAN PEMBAGIANNYA
1. KEDUDUKAN PENGURUS DONASI, BAIK YAYASAN SOSIAL, PANITIA DONASI, MAUPUN PERORANGAN YANG MENGURUS DONASI
Pada asalnya pengurus donasi adalah wakil dari donatur dalam menyalurkan donasinya sesuai dengan keinginan donatur.
Hukum asalnya bagi wakil donatur adalah ia tidaklah menyalurkan donasi kecuali sebatas yang dizinkan oleh donaturnya dan menjaga amanah item donasi yang dikhususkan oleh donatur.
Apabila donatur mempersyaratkan suatu syarat, maka wajib bagi wakil donatur (pengurus donasi) memegang teguh syarat tersebut, tidak boleh menyelisihinya.
Namun apabila donatur tidak mempersyaratkan syarat tertentu, maka boleh bagi wakil donatur menyalurkan donasi untuk hal-hal yang sesuai tuntutan maslahat.1
Berdasarkan hal di atas,
misalnya : jika seorang donatur mengamanahkan donasinya untuk pembangunan masjid di desa A, lalu ada halangan sehingga tidak bisa di bangun masjid itu di desa A tersebut, maka donasi itupun tidak boleh dialihkan untuk pembangunan gedung lainnya (misal : sekolahan), meskipun tempatnya di desa A, kecuali setelah ada izin dari donatur.
Namun jika donatur mendonasikan donasinya dan keperuntukannya adalah pembangunan secara umum untuk kemaslahatan di desa A, maka tidak mengapa wakil donatur menyalurkan untuk pembangunan masjid, atau sekolah, atau klinik kesehatan, dan selainnya, sesuai hal yang paling luas manfaatnya dan paling besar faedahnya bagi kaum muslimin warga desa tersebut.2
2. PROFIL WAKIL DONATUR
Hendaknya donatur mempercayakan donasinya kepada seorang wakil yang memiliki kriteria, diantara yang terpenting adalah beraqidah dan bermanhaj yang lurus, amanah, wara' (hati-hati dalam halal haram), zuhud, dan berilmu tentang hukum-hukum Syar'i seputar donasi agar penyalurannya sesuai dengan Syari'at Allah.3
3. BOLEHKAH WAKIL DONATUR (PENGURUS DONASI) MEWAKILKAN KEPADA ORANG LAIN DALAM KEPENGURUSAN DONASI TANPA SEIZIN DONATUR?
Menurut pendapat Jumhur ulama, dan ini pendapat yang terkuat, wakil donatur (pengurus donasi) tidak boleh mewakilkan kepada orang lain dalam kepengurusan donasi yang diamanahkan kepadanya tanpa seizin donaturnya.
Karena donatur menaruh kepercayaannya kepada wakilnya yang dipandang terpenuhi kriteria untuk dipercaya.
Bisa jadi donatur percaya si A sebagai wakilnya tapi tidak percaya kepada si B.
Apalagi untuk masalah donasi yang bernilai besar, atau untuk donasi yang membutuhkan amanah yang tinggi atau kehati-hatian besar agar sah penunaiannya secara hukum Syar'i, seperti zakat mal.4
4. BOLEHKAH WAKIL DONATUR, BAIK YAYASAN PANITIA, ATAU PERORANGAN, MENGAMBIL BAGIAN TERTENTU DARI DONASI UNTUK UPAH PENGURUS DONASI ?
Yang paling utama
Afdholnya adalah hendaklah pengurus donasi tidak mengambil upah sedikitpun dalam pengumpulan dan penyaluran donasi, ia hanya mengharap ridho Allah, pahala serta surga Allah Ta'ala.
Yang disepakati bolehnya oleh ulama
Apabila dengan sepengetahuan dan seizin donatur dan donasi tersebut adalah infaq yang sunnah (tidak wajib), maka tentulah boleh mengambil bagian tertentu dari donasi untuk upah pengurus donasi.5
Logikanya ketika donatur memberi donasi 1 juta, lalu mengizinkan donasinya dipotong 100 ribu, maka berarti sebenarnya donatur meniatkan hanya donasi 900 ribu, karena yang 100 ribu sudah diberikan kepada pengurus donasi yang merupakan wakilnya tersebut.
Yang menjadi perselisihan ulama6
Pengurus donasi mengambil bagian tertentu dari dari donasi/infaq sunnah (tidak wajib) untuk upah dirinya sendiri tanpa sepengetahuan dan seizin donatur, maka terjadi perselisihan pendapat diantara ulama.
Pendapat pertama :
Boleh mengambil bagian tertentu dari donasi untuk upah pengurus donasi tanpa sepengetahuan dan seizin donatur jika kondisinya7 :
- pengurus donasi memang layak secara Syar'i menjadi pengurus donasi,
- ia tidak mendapatkan dana khusus untuk kepengurusan donasi atau tidak bisa diusahakan dengan cara baik lainnya,
- tidak ada pihak lain yang bersedia mengurusnya secara gratis (tanpa mengambil bagian dari donasi untuk upahnya),
- khawatir jika tidak mengupah seseorang untuk mengurus donasi, menjadi tidak bisa diraihnya kemaslahatan program donasi sosial tersebut,
maka hukum mengambil bagian tertentu dari donasi untuk pengurus donasi adalah boleh meskipun pengurus donasi itu orang yang kaya.
Hanya saja, tidak dengan cara mematok dengan prosentase tertentu dari nilai donasi8, namun cukup sesuai dengan nilai upah untuk pekerjaan yang semisal, sesuai dengan tingkat kesulitan pekerjaannya, atau kurang dari itu.
Karena pada asalnya, donasi itu untuk alokasi kebaikan yang telah ditentukan kriterianya, misalnya : untuk anak yatim, janda, sumur, masjid, pesantren, da'i dan selainnya, maka tidaklah boleh orang yang tidak memenuhi kriteria untuk mengambilnya.
Dalil bolehnya mengambil bagian tertentu dari donasi/infaq yang sunnah (tidak wajib) untuk upah pengurus donasi adalah Allah menentukan bahwa pengurus zakat yang resmi ditunjuk oleh pemerintah boleh mengambil bagian harta zakat, meski amil zakat tersebut adalah orang kaya.
Jika zakat mal yang merupakan Rukun Islam dan hukum mengurusnya fardhu kifayah itu saja boleh pengurus yang berstatus amil zakat mengambil bagian harta zakat, apalagi infaq/donasi yang status hukum pengurusannya dibawah fardhu kifayah dan tidak terkait dengan Rukun Islam9. Wallahu a'lam.
Pendapat kedua :10
Tidak boleh mengambil bagian tertentu dari donasi untuk upah pengurus donasi kecuali mendapatkan izin dari donatur, karena para pengurus donasi, baik perorangan atau yayasan/lembaga, hakekatnya dengan membuka “pengumuman menerima penyaluran donasi”, berarti ia mendudukkan diri sebagai wakil donatur dan bukan mendudukkan diri sebagai makelar donasi dan bukan pula penjual jasa pengurusan donasi!
Karena dari awal dia tidak menyatakan kepada donatur atau tidak mengumumkan bahwa dirinya sedang membuka jasa penyaluran donasi dengan biaya jasa tertentu!
Dan hukum asalnya wakil donatur tidak melakukan tindakan apapun terhadap donasi yang diamanahkan kepadanya kecuali sebatas yang diizinkan oleh donatur.
Juga karena alasan bahwa harta donasi itu bukan harta milik pengurus donasi, sehingga tidak boleh mengambil sebagian darinya kecuali dengan izin donatur.
In sya Allah bersambung di : FIQIH RINGKAS DONASI (3)
1. https://www.Islamweb.net/ar/fatwa/50816/
3. https://www.Islamweb.net/ar/fatwa/50816/
4. http://yasaloonak.net/2017/07/مسائلُ-في-الوكالةِ-في-الزكاة
5. https://Islamqa.info/ar/answers/261801/حكم-اخذ-نسبة-من-التبرعات-لمن-يجمعها
6. https://Islamqa.info/ar/answers/261801/حكم-اخذ-نسبة-من-التبرعات-لمن-يجمعها
7. https://www.Islamweb.net/ar/fatwa/50816/
https://www.Islamweb.net/ar/fatwa/3699/حول-كفالة-اليتيم
8. https://Islamqa.info/ar/answers/261801/حكم-اخذ-نسبة-من-التبرعات-لمن-يجمعها
9. https://www.Islamweb.net/ar/fatwa/3699/حول-كفالة-اليتيم
10. https://www.ahlalhdeeth.com/vb/showthread.php?t=7220&page=3 lihat fatwa Syaikh Muhammad Al-Mukhtar Asy-Syinqithi rahimahullah
Post a Comment