FIQIH RINGKAS DONASI (3) - BIAYA OPERASIONAL PENGURUSAN DONASI

Gold-colored Coins Near Calculator

Alhamdulillah wash shalatu was salamu 'ala Rasulillah, amma ba'du :

Biaya Operasional pengurusan donasi1

Pada sebagian pengurusan donasi, terutama yang ditangani oleh yayasan-yayasan sosial yang besar, biasanya donasi yang diamanahkan kepada merekapun juga besar, sehingga membutuhkan kerjasama tim yang beranggotakan para pengurus dan karyawan dalam jumlah yang banyak, seperti ketua, bendahara, sekretaris, satpam, cleaning servis, seksi sarana dan prasarana, dan lain-lain.

Disamping itu, juga membutuhkan sarana dan prasarana yang banyak, misal mobil/sarana transportasi, peralatan, kantor, dan lain-lain, dan semua itu membutuhkan biaya operasional, baik untuk gaji pengurus dan yayasan, maupun untuk biaya sewa kantor, kendaraan atau peralatan.

Jadi, apabila pengurus donasi harus mengambil dari donasi untuk biaya operasional, maka hendaklah sepengetahuan dan seizin donatur, serta sesuai kebutuhan, maka jika diizinkan, pengurus donasi boleh menentukan jenis operasional dan biayanya berdasarkan kebutuhan tanpa berlebih, seperti : upah petugas, sewa tempat, pembelian peralatan yang dibutuhkan dan biaya pemeliharaannya, atau yang semisalnya, tentunya dalam batas kebutuhan dan proposional.

Hanya saja biaya operasional pengurusan donasi terbagi dua macam :

1. Biaya operasional langsung, yaitu seluruh pengeluaran yang terkait langsung dengan sampainya donasi kepada yang berhak, misalnya biaya transportasi, biaya transfer, biaya penjagaan barang donasi, biaya pengiriman, biaya angkut barang donasi, biaya sewa gudang untuk penyimpanannya sebelum distribusi, dan semisalnya, maka ini tidak mengapa diambilkan dari donasi/infaq sunnah (tidak wajib) yang terkait.


2. Biaya operasional tidak langsung, yaitu seluruh pengeluaran yang sifatnya umum dan bukan pengeluaran khusus terkait langsung dengan donasi tertentu, seperti listrik & air kantor yayasan, sewa kantor yayasan, gaji pegawai yayasan, dan semisalnya, maka ini hendaknya diambilkan dari donasi umum dan bukan dari donasi khusus.

Keperuntukan Donasi umum

Donasi umum adalah donasi yang bebas keperuntukannya, donasi umum ini juga bisa untuk kegiatan sosial apapun yang bermanfaat untuk kaum muslimin, namun jangan sampai menelantarkan kemaslahatan yang lebih besar2, dan tidak wajib pengurus donasi meminta izin dalam penggunaannya kepada donatur selama tidak ada syarat tertentu dari donatur.

Contoh :

Donasi untuk Pesantren Tahfizh Alquran, tanpa ada ketentuan dari donatur untuk keperuntukan spesifik, namun tujuannya adalah untuk dimanfaatkan oleh pihak Pesantren Tahfizh Alquran, maka dalam keadaan ini boleh saja donasi itu untuk membeli mobil yang akan digunakan untuk keperluan transportasi Pesantren tersebut.

Namun jika donasi itu khusus untuk keperuntukan spesifik, misal : untuk gaji ustadz, atau SPP santri, atau untuk makan para santri, atau untuk dana kesehatan santri, maka tidak boleh digunakan untuk keperluan lainnya.3

Catatan :

  • Dalam rangka menutup pintu prasangka buruk dan menutup celah berbagai bentuk ketidakamanahan, jika ada biaya operasional yang diperlukan dalam kepengurusan donasi, hendaknya pengurus donasi memberitahukan besarnya biaya pengurusan di awal pengumuman pembukaan donasi.

  • Sebaiknya, donatur ketika mengamanahkan penyaluran donasi, ia memberikan dana tambahan untuk biaya operasional kepengurusan donasi kepada pengurus donasi, tanpa diminta oleh pengurus.

  • Hendaknya pengurus donasi menghindari pengambilan prosentase yang tinggi semisal 30 persen atau 40 persen yang mengakibatkan hak penerima donasi (fakir miskin, yatim, janda, dll) menjadi terpotong banyak. Mereka orang-orang kaya para donatur itu saja dipotong duitnya untuk zakat hanya 2,5 persen dalam Syari'at, mosok begitu para donatur mengeluarkan uang donasi dan donasi tersebut sampai kepada pengurus donasi, lalu pengurus donasi memotong 30 atau 40 persen dari uang donasi??

  • Hendaknya donatur berempati kepada pengurus donasi bahwa apabila keperuntukan donasinya itu umum, tidak terkait dengan nama orang tertentu, namun terkait dengan spesifikasi jenis donasi tertentu, sedangkan pengurus donasi diketahui termasuk kedalam kriteria penerima, maka hendaknya donatur lebih mendahulukan pengurus donasi untuk dipersilakan mengambil donasi untuk dirinya dengan tanpa berlebihan dan adil, tidak melebihkan dirinya dari penerima lainnya. Karena setidaknya pengurus donasi adalah orang yang paling direpoti dalam mengurus donasinya, maka ia lebih berhak daripada orang lain jika ia memang memenuhi kriteria penerimanya.

  • Hendaknya pengurus donasi menyimpan nomer kontak/hp/telpon para donatur, agar jika ada masalah yang perlu diberitahukan kepada mereka, dengan mudah pengurus menghubunginya untuk meminta izinnya atau bermusyawarah dengan mereka. Karena biasanya di tengah proses penyaluran donasi ada saja masalah yang perlu dibicarakan dengan donatur, misalnya penggalangan donasi pengobatan pasien tertentu, ternyata pasiennya sudah sembuh/meninggal sebelum donasi diserahkan, donasi pembangunan masjid yang setelah masjid terbangun lengkap, masih ada saldo donasi, dll.

  • Setidaknya dalam pengumuman penggalangan donasi, pengurus/panitia donasi menjelaskan dari awal terkait dengan keperuntukan donasi jika ada kondisi-kondisi khusus/tak terduga.


5. HUKUM MENGAMBIL BAGIAN TERTENTU DARI DONASI/INFAQ WAJIB YANG DIPERUNTUKAN UPAH PENGURUS DONASI ?

Infaq wajib seperti kafarat/tebusan sumpah, nadzar wajib, zakat mal, zakat fitrah, maka wajib ditunaikan persis4 sesuai dengan nilainya dalam Syari'at dan tidak boleh dikurangi sedikitpun serta disalurkan sesuai dengan keperuntukannya dalam Syari'at.

Maka jika orang yang memang tidak memiliki kriteria berhak mengambil dari infaq wajib tersebut, tidaklah diperbolehkan mengambilnya.

Nah jika membutuhkan biaya operasional, karena diperlukan transportasi, dan selainnya, hendaklah pengurus infaq tersebut menyampaikan kepada yang berinfaq agar bersedia menambahkan biaya operasional untuk pengurusannya atau diambilkan dari donasi umum yayasan sosial tempat ia bekerja sebagai upahnya.

Namun jika pengurus donasi termasuk kedalam golongan orang yang memiliki kriteria sebagai penerima infaq wajib dan orang yang berinfaq tidak menentukan orang tertentu untuk keperuntukan infaqnya, maka boleh ia mengambilnya dengan adil, tidak lebih banyak dari bagian penerima lainnya, tanpa berlebihan, dan tanpa menzholimi para penerima lainnya.

Contoh:

A. Seorang muzakki (orang yan mengeluarkan zakat) mewakilkan penyaluran zakat malnya kepada B, sedangkan A tidak menentukan mustahiq (penerima zakat yan berhak) tertentu, asalkan sah zakatnya tertunaikan.

Sedangkan B termasuk seorang yang miskin sehingga terpenuhi kriteria orang yang berhak menerima zakat mal, maka B boleh mengambil sebagian zakat mal yang dipercayakan kepada B, dengan adil, tidak lebih banyak dari bagian penerima lainnya, tanpa berlebihan, dan tanpa menzholimi para penerima lainnya.

Hanya saja afdholnya si B sebagai wakil A dalam penyaluran zakat memberitahu A sebelum mengambil sebagian dari zakat mal A tersebut.5

In sya Allah bersambung di : FIQIH RINGKAS DONASI (4)

1. https://www.Islamweb.net/ar/fatwa/3699/ dan . https://www.Islamweb.net/ar/fatwa/50816/

3. https://www.Islamweb.net/ar/fatwa/284638/حكم-صرف-الجمعية-جزءا-من-أموال-المتبرعين-على-المصروفات-الإدارية-ورواتب-العاملين-بها

Tidak ada komentar