FIQIH RINGKAS DONASI (5) - MENUNDA ZAKAT FITHRAH & ZAKAT MAL

Calculator and Pen on Table

Alhamdulillah wash shalatu was salamu 'ala Rasulillah, amma ba'du :


2. BOLEHKAH MENUNDA PENUNAIAN ZAKAT?


MENUNDA PENUNAIAN ZAKAT FITHRAH

Pendapat ulama yang terkuat adalah haram mengakhirkan penunaian zakat Fithrah setelah ditunaikannya shalat Idul Fithri dan wajib menunaikannya sebelum shalat Idul Fithri, sebagaimana diperintahkan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam.1

Dalam hadits muttafaq 'alaihi bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan agar zakat Fithri dikeluarkan sebelum keluarnya manusia menuju shalat. Dan dalam hadits shahih tentang zakat Fithri :

مَن أدَّاها قبل الصَّلاةِ، فهي زكاةٌ مقبولةٌ، ومَن أدَّاها بعد الصَّلاةِ، فهي صَدَقةٌ مِنَ الصَّدقاتِ

Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat, maka itu adalah zakat yang diterima, dan Barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat, maka itu adalah hanya sebuah sedekah (semata)”. (HR. Abu Dawud dan selainnya, dishahihkan oleh Ibnu Mulqin, Syaikh Bin Baz, dan Al-Albani)

MENUNDA PENUNAIAN ZAKAT MAL

Hukum asal penunaian zakat mal adalah wajib segera ditunaikan menurut pendapat Jumhur (mayoritas Ulama rahimahumullah), meski Imam Abu Hanifah rahimahullah tidak sependapat.2


Dan ulama berselisih pendapat tentang diperbolehkan atau tidaknya menunda penunaian zakat mal setelah sempurnanya haul.

Ulama Malikiyyah berpendapat bahwa bagi orang yang hadhir (tidak sedang safar), maka tidak boleh menunda secara muthlak. Namun pendapat terkuat adalah tidak boleh menunda penunaian zakat mal setelah sempurna haulnya kecuali jika ada udzur Syar'i.3


Pengecualian udzur Syar'i/kondisi yang membolehkan menunda penunaian zakat mal

Karena Allah Ta'ala berfirman :

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

(16) Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu. (At-Taghabun:16), maka ulama rahimahumullah mengecualikan 3 keadaan4 bolehnya ditunda penunaian zakat mal, yaitu :

1. Saat ada halangan dalam penunaian, misal : belum adanya harta ditangan orang yang mengeluarkan zakat mal (muazakki), atau benar-benar tidak adanya orang yang berhak menerima zakat mal (mustahiq) saat hendak disalurkan.

Oleh karena itulah ulama menjelaskan bahwa jika masih bisa mendapatkan info adanya mustahiq dari orang/lembaga terpercaya dan amanah, maka tidak dibolehkan bermudah-mudahan beralasan tidak didapatkannya orang yang berhak menerima zakat mal (mustahiq).


2. Penunaian zakat mal menimbulkan bahaya yang menimpa muzakki, misal: khawatir jika ditunaikan sendiri, lalu datang petugas zakat resmi dari pihak pemerintah untuk mengambil zakat mal, sehingga harus mengeluarkan zakat mal dua kali.

Atau dia khawatirkan dirinya atau hartanya, karena ulah penjahat yang mengetahui banyaknya hartanya.


3. Adanya kebutuhan atau maslahat untuk ditundanya penunaian zakat mal, misal : untuk diberikan kepada famili yang miskin, atau orang miskin yang shalih, atau orang miskin yang menjadi tetangganya, atau kepada orang yang lebih membutuhkan dari penerima zakat mal lainnya,


Ulama mempersyaratkan penundaan karena udzur/alasan yang bisa diterima tersebut dalam jangka waktu yang pendek, misalnya disebabkan udzur yang bisa diterima, zakat mal boleh ditunda sehari atau dua hari setelah sempurnanya haul.5


Oleh karena itu ulama menjelaskan bahwa menunda penunaian zakat mal karena alasan menunggu datangnya bulan Ramadhan yang akan datang 4 bulan lagi setelah sempurnanya haul, demi mendapatkan keutamaan beramal di bulan tersebut, maka hal ini tidak diperbolehkan6.


Adab bagi muzakki yang menunda penunaian zakat mal karena alasan Syar'i

Hendaknya muzakki tersebut memisahkan zakat malnya dari harta miliknya, misalnya dengan cara menitipkan zakat malnya kepada wakilnya, karena zakat mal itu bukan lagi menjadi miliknya semenjak jatuhnya waktu wajib mengeluarkannya (haul) jika telah terpenuhi nishab7 zakatnya.

Status orang yang menunda penunaian zakat mal tanpa udzur Syar'i

Status orang yang menunda penunaian zakat mal tanpa udzur Syar'i menurut pendapat Jumhur Ulama adalah berdosa8 dan Allah akan menghisabnya (meminta pertanggungjawabannya di akherat)9, bahkan dikhawatirkan justru hal itu akan membinasakan hartanya, sebagaimana perkataan Aisyah radhiyallahu 'anha :

ما خالطت الصدقة أي الزكاة مالاً إلا أهلكته
Tidaklah harta zakat mencampuri harta seseorang kecuali zakat (yang belum dikeluarkan) itu akan mengahancurkannya.”10

Bahkan sebagian ulama memperketat dengan menyatakan tidak selayaknya berlalu satu hari kecuali harta zakat itu telah sampai ke orang yang berhak menerimanya.


In sya Allah bersambung di : FIQIH RINGKAS DONASI (6)


1. https://dorar.net/feqhia/2586

https://binbaz.org.sa/fatwas/6291

2. https://www.Islamweb.net/ar/fatwa/133278/حكم-تأخير-الزكاة-لعدم-وجود-سيولة-مالية

3. Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah , Zakah, hal. 125-126.

https://www.Islamweb.net/ar/fatwa/133278/حكم-تأخير-الزكاة-لعدم-وجود-سيولة-مالية

4. Syarhul Mumti' dan Al-Mubaddi'

5. https://Islamqa.info/ar/answers/262378/يستلم-الصدقات-من-المزكين-فهل-له-ان-يتاخر-في-دفعها-الى-مستحقيها

https://www.Islamweb.net/ar/fatwa/319669/

(contoh boleh menunda sampai setengah bulan)

https://www.Islamweb.net/ar/fatwa/218485/ (contoh tidak boleh menunda sampai 2 bulan)

https://almosleh.com/ar/18697 (Jumhur Ulama membatasi waktu penundaan 3 hari)

6. https://Islamqa.info/ar/answers/169899/تاخير-اداء-الزكاة-عن-وقتها-لاخراجها-في-شهر-رمضان

7. Nishab adalah jumlah minimal harta (obyek zakat mal) dalam Syari'at Islam yang jika sebuah harta telah sampai kepada jumlah tersebut, maka harta itu menjadi wajib dizakati.

9. https://www.ahlalhdeeth.com/vb/archive/index.php/t-7220.html

10. http://iswy.co/e4oip


Tidak ada komentar