FIQIH RINGKAS DONASI (6) - ZAKAT MAL UNTUK SPP ?
Alhamdulillah wash shalatu was salamu 'ala Rasulillah, amma ba'du :
3. BOLEHKAH ZAKAT MAL DIBERIKAN DALAM BENTUK PEMBAYARAN SPP ?
Sebelum masuk kedalam jawabannya, maka kita perlu memastikan apakah pelajar Ilmu Syar'i termasuk fi Sabilillah sehingga termasuk mustahiq?
Apakah pelajar Ilmu Syar'i termasuk fi Sabilillah?
Perlu diketahui bahwa ada 8 golongan orang yang berhak menerima zakat mal sebagaimana disebutkan dalam At-Taubah: 60, sedangkan selain 8 golongan tersebut, maka tidaklah berhak menerima zakat mal.
Ulama sepakat bahwa zakat mal bisa diberikan kepada penuntut ilmu (santri/mahasiswa/pelajar) yang berstatus faqir dan miskin, karena faqir miskin termasuk salahsatu dari delapan golongan orang yang berhak menerima zakat mal, bahkan termasuk golongan yang awal kali disebutkan dalam ayat tersebut, sehingga diberinya karena sifat kefakiran dan kemiskinan yang ada pada diri penuntut ilmu tersebut.
Sebagian ulama menyatakan bolehnya penuntut ilmu diberi zakat mal karena statusnya sebagai golongan yang Fi sabilillah dalam ayat tersebut jika memang aktifitasnya sibuk dengan belajar sehingga tidak sempat bekerja mencari nafkah, meski ia memiliki kemampuan untuk bekerja.
Bahkan menurut sebagian ulama meskipun ia orang yang kaya sekalipun, karena ia mengambil zakat mal dari golongan fi sabilillah dan bukan dari golongan faqir miskin.1
Wallahu a'lam, pendapat yang terkuat adalah bahwa penuntut ilmu bukanlah fi sabilillah, dan fi sabilillah menurut pendapat terkuat (Jumhur ulama) adalah orang yang berperang/jihad fi sabilillah yang mutathawwi' (relawan)2 dan persiapan/peralatan yang terkait dengan jihad mereka.3
Zakat mal boleh diberikan kepada santri/mahasiswa/pelajar yang untuk keperluan SPP (atau buku yang menjadi kebutuhan wajib baginya4) dengan syarat :
1. Ia tidak bisa belajar sambil bekerja untuk memenuhi SPPnya, karena aktifitas belajarnya menyebabkan ia tidak bisa bekerja.5
2. Sebagian ulama mempersyaratkan ia adalah sosok santri/mahasiswa/pelajar yang berprestasi bukan pemalas sehingga nantinya bisa bermanfaat bagi kaum muslimin.6
3. Ilmu yang dipelajarinya termasuk jenis fardhu kifayah yang nantinya bermanfaat bagi kaum muslimin dan dibutuhkan mereka, misalnya Fiqih, Tafsir, Hadits, dan ilmu-ilmu dunia yang mubah dan dibutuhkan kaum muslimin, seperti teknik sipil, kedokteran, keperawatan dan semisalnya, meski sebagian ulama hanya membatasi ilmu Syar'i saja.7
4. Santri/mahasiswa/pelajar tersebut tidak memiliki harta yang cukup untuk memenuhi SPPnya, dikarenakan orangtua/penanggung nafkahnya tidak mampu membayarnya, orangtua/ penanggung nafkahnya mampu, tapi pelit tidak mau membayar SPPnya dan tidak mungkin mengambil dari harta orangtuanya untuk menutupi SPPnya.8
In sya Allah bersambung di : FIQIHRINGKAS DONASI (7)
_______________________
1. http://yasaloonak.net/2015/04
https://ferkous.com/home/?q=fatwa-719
2. https://books.google.co.id/books?id=l0RMCwAAQBAJ&pg=PT146&lpg=PT146&dq=
4. https://www.Islamweb.net/ar/fatwa/58739/إعطاء-طالب-العلم-من-الزكاة-رؤية-شرعية
5. https://fatwa.najah.edu/question/ref-120870
https://www.Islamweb.net/ar/fatwa/159669/مدى-جواز-إعطاء-المشتغل-بالعلم-الفقير-من-الزكاة
6. https://www.Islamweb.net/ar/fatwa/146795/حكم-دفع-الزكاة-للزوجة-لتغطية-نفقاتها-الجامعية
https://www.Islamweb.net/ar/fatwa/164855/حكم-دفع-الزكاة-لطالب-العلم-الديني-والدنيوي
8. https://www.Islamweb.net/ar/fatwa/170419/
https://www.Islamweb.net/ar/fatwa/159669/مدى-جواز-إعطاء-المشتغل-بالعلم-الفقير-من-الزكاة
http://almoslim.net/node/205048
Post a Comment