FIQIH RINGKAS DONASI (7) - ZAKAT MAL UNTUK BIAYA PENGOBATAN ?

Black and Grey Casio Scientific Calculator Showing Formula

Alhamdulillah wash shalatu was salamu 'ala Rasulillah, amma ba'du :

4. BOLEHKAH ZAKAT MAL DITUNAIKAN DALAM BENTUK SESUATU YANG DIBUTUHKAN ORANG YANG BERHAK MENERIMA ZAKAT MAL (MUSTAHIQ)?

Ulama rahimahumullah berselisih pendapat tentang hukum menunaikan zakat mal dengan nilainya (misalnya: untuk dibelikan barang yang dibutuhkan mustahiq asalkan senilai dengan nilai zakatnya, atau zakat hewan ternak dalam bentuk uang) dan bukan dalam bentuk harta yang telah ditentukan dalam dalil (misal menunaikan zakat mal dalam bentuk harta yang telah ditentukan dalam dalil : zakat emas ditunaikan dengan emas, dan zakat hewan ternak ditunaikan dengan hewan ternak).


Pendapat yang terkuat adalah pada asalnya zakat mal ditunaikan dengan jenis harta yang dizakati, maka apabila tidak ada kebutuhan/udzur atau maslahat yang kuat, maka tidak boleh ditunaikan zakat mal dengan nilainya.

Namun apabila ada kebutuhan/udzur atau maslahat yang kuat bagi penerima zakat mal (mustahiq) sehingga ditunaikan nilainya itu lebih bermanfaat bagi mustahiq, maka boleh ditunaikan zakat mal dengan nilainya, berdasarkan dalil dalam Shahih Al-Bukhari dan bahwa sisi sebab hukum lebih didahulukan daripada sisi ibadah.1

Contoh kebutuhan/udzur atau maslahat yang kuat yang menyebabkan bolehnya ditunaikan zakat mal dengan nilainya, yaitu :

Jika mustahiq gila, atau lemah akal sehingga buruk dalam menggunakan hartanya, atau ideot suka membuang-buang harta, atau suka mengikuti hawa nafsu dengan menggunakan zakat mal yang diterimanya untuk kesia-siaan sehingga kebutuhan pokoknya tetap tidak terpenuhi, atau misalnya lagi : makanan/pakaian itu lebih bermanfaat daripada uang bagi mustahiq tertentu.


5. BOLEHKAH ZAKAT MAL DITUNAIKAN DALAM BENTUK MEMBAYAR BIAYA PENGOBATAN (MISAL : OBAT, OPNAME, OPERASI)?

Orang yang sakit, sedangkan ia tidak mampu bekerja dan tidak memiliki harta untuk membayar biaya pengobatannya, maka ia tergolong miskin yang berhak menerima zakat mal. Bahkan ia lebih berhak untuk diberi zakat mal karena dua alasan, yaitu:

-karena kemiskinannya sehingga tidak mampu membayar pengobatannya.

-karena ia sakit yang membutuhkan pengobatan.

Sedangkan kita tahu bahwa disyari'atkan zakat mal untuk menutupi kebutuhan orang miskin, maka siapa diantara mereka yang lebih besar kebutuhannya, maka ia lebih berhak mendapatkan zakat mal.2

Kewajiban muzakki adalah menyerahkan zakat malnya kepada mustahiq tanpa mengatur penggunaan zakat mal yang telah diserahkan kepada mustahiq, karena syarat penunaian zakat mal itu adalah tamlik, yaitu menyerahkan zakat sehingga sempurna dimiliki mustahiq, berkata Ibnu Abidin rahimahullah dalam Al-Hasyiah :

الزَّكَاةَ لَا بُدَّ فِيهَا مِنْ التَّمْلِيكِ

Zakat haruslah terpenuhi syarat tamlik didalamnya”3


Oleh karena zakat mal yang telah diberikan itu milik mustahiq, maka penggunaan zakat mal itu terserah mustahiq, dia lebih tahu tentang kebutuhannya dan apa yang lebih bermanfaat baginya.


Oleh karena itu menunaikan zakat mal dalam bentuk barang lain penggantinya, terkadang barang tersebut tidak dibutuhkan oleh mustahiq dan jika ia terpaksa harus menjual barang tersebut, maka akan dijual dengan harga yang murah, maka ini bukannya memenuhi kebutuhannya, malah justru merugikannya.


Pada asalnya cara menunaikan zakat mal adalah diberikan kepada mustahiq lalu mustahiqlah yang menggunakannya untuk memenuhi kebutuhan yang bermanfaat baginya sesuai kehendaknya.

Sehingga jika seorang muzakki (orang yang berzakat) ingin menunaikan zakatnya kepada orang sakit yang tidak mampu membayar biaya pengobatannya, maka pada asalnya ia tunaikan zakat malnya dengan menyerahkan uang zakat kepada orang yang sakit tersebut, lalu orang yang sakit itulah yang membayar biaya pengobatannya.

Meskipun menurut pendapat yang terkuat : jika ada kebutuhan atau maslahat kuat, maka tidak mengapa seorang muzakki membayar dari zakat malnya biaya pengobatan atau membelikan obat untuk mustahiq.

Contoh kebutuhan atau maslahat kuat yang menyebabkan muzakki boleh menunaikan zakat malnya dengan membayar biaya pengobatan atau membelikan obat untuk mustahiq adalah :

-Jika biaya pengobatan/obat itu telah menjadi tanggungan/hutang mustahiq, maka tidak mengapa muzakki itu menutup hutang mustahiq dari zakat malnya.


-Jika muzakki langsung membayar biaya obat itu lebih mudah bagi mustahiq yang sedang sakit, karena tidak ada orang yang mengurusnya dan tidak pula membantu membelikan obat untuknya.

- Jika mustahiq menerima zakat malnya dalam bentuk uang dikhawatirkan digunakan uangnya untuk perkara sia-sia dan bukan untuk beli obat atau berobat.

- Jika mustahiq itu orang yang gila.4

Tindakan lebih berhati-hati :

Dalam rangka keluar dari perselisihan ulama, maka sikap yang lebih berhati-hati adalah jika memang ada kebutuhan atau maslahat kuat, maka hendaknya muzakki memberitahu kepada mustahiq bahwa ia ingin menyerahkan zakat mal kepadanya tapi tidak dalam bentuk uang, maka muzakki bertanya barang yang dibutuhkan oleh mustahiq untuk dibelikan sebagai zakat malnya,

atau

muzakki meminta persetujuan mustahiq apakah ia setuju jika zakat malnya tersebut ditunaikan dalam bentuk pembayaran biaya berobatnya, misalnya.5

Rambu-rambu menunaikan zakat mal untuk biaya pengobatan mustahiq6

1. Mustahiq tidak bisa mendapatkan jaminan kesehatan pengobatan gratis atau semisal itu.

Apabila mustahiq bisa mendapatkan pengobatan gratis 100 % atau mendapatkan keringanan biaya pengobatan sehingga dia mampu membayar kekurangan biaya yang tidak ditanggung, maka zakat mal tidak boleh diberikan kepadanya untuk keperluan berobatnya.


2. Jenis pengobatannya adalah jenis pengobatan untuk penyakit yang membahayakan atau berat deritanya jika tidak diobati.

Maka jika penyakitnya ringan yang tidak membahayakan atau tidak berat deritanya jika tidak diobati,

atau

tindakan medis untuk kecantikan semata atau semisalnya dari kebutuhan tersier/acesoris, maka zakat mal tidak boleh diberikan kepadanya untuk keperluan berobatnya, atau tindakan medis terhadapnya tersebut.


3. Memperhatikan asas keterpenuhan kebutuhan pengobatannya tanpa berlebihan.

Jika mustahiq yang sakit sudah cukup mendapatkan layanan pengobatan di fasilitas kesehatan puskesmas dengan baik, misal : terjaga auratnya dan semisalnya, maka tidak boleh beralih kepada rumah sakit besar dengan fasilitas mewah, karena tujuannya adalah sembuh dari sakit, selebihnya adalah diluar kebutuhan pengobatannya.


In sya Allah bersambung di : FIQIH RINGKAS DONASI (8)


_____________________________

2. https://www.Islamweb.net/ar/fatwa/33334/صرف-الزكاة-لعلاج-مريض،-ولمن-لا-يجد-النكاح

3. https://www.Islamweb.net/ar/fatwa/123176/الزكاة-لا-بد-فيها-من-التمليك

4. https://Islamqa.info/ar/answers/145559/شراء-الادوية-واجراء-العمليات-الجراحية-من-مال-الزكاة

5. https://Islamqa.info/ar/answers/138684/هل-يجوز-اخراج-الزكاة-مواد-عينية-بدلا-من-النقود

Tidak ada komentar