FIQIH RINGKAS DONASI (14) - DONASI UNTUK ANAK YATIM

Assorted-weight Gold-colored Gold Plated Bars

Alhamdulillah wash shalatu was salamu 'ala Rasulillah, amma ba'du :

III. DONASI UNTUK ANAK YATIM

1. APAKAH ANAK YATIM WAJIB MENUNAIKAN ZAKAT FITHRI ?1

Berdasarkan hadits berikut ini :

Dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma :

فَرَضَ رسول الله صلى الله عليه وسلم زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ عَلَى النَّاسِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى كُلِّ حُرٍّ أَوْ عَبْدٍ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى مِنْ الْمُسْلِمِينَ

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mewajibkan atas manusia zakat fithri dari Ramadhan satu sha' kurma, atau satu sha' gandum atas setiap orang yang merdeka atau budak, baik pria atau wanita dari kalangan muslimin”. [HR. Al-Bukhari dan Muslim rahimahumallah].

Dari hadits di atas, zakat fithri itu wajib bagi muslim pria atau wanita, merdeka atau budak, anak kecil atau besar,

maka seorang anak yatim muslim/ah itu wajib menunaikan zakat fithri jika memiliki harta yang memenuhi syarat, karena tercakup dalam “...manusia....dari kalangan muslimin”.

Jika muncul pertanyaan bukankah anak yatim itu rata-rata miskin?

Jawbannya adalah sebagai berikut :

2. SYARAT HARTA YANG DIMILIKI BAGI ORANG YANG WAJIB BERZAKAT FITHRI

Jumhur (mayoritas) ulama tidak memberlakukan bagi orang yang wajib berzakat fithri harus kaya dan harus memiliki nishob harta.
Sedangkan Hanafiyyah yang mempersyaratkan nishob.
Namun pendapat Jumhur adalah pendapat yang terkuat.
Karena :
- Zakat Fithri lain dalilnya dengan zakat Mal.
- Zakat Fithri itu terkait dengan badan sebagai pensuci puasa sedangkan zakat mal itu terkait dengan harta/kekayaan.
Jika demikian, siapa saja yang diwajibkan mengeluarkan zakat fithri ?

3. SIAPAKAH YANG DIWAJIBKAN MENGELUARKAN ZAKAT FITHRI DAN APAKAH DONATUR ANAK YATIM WAJIB MENGELUARKAN ZAKAT FITHRI ATAS NAMA ANAK YATIM TERSEBUT?

Mayoritas ulama menyatakan zakat Fithri wajib bagi setiap muslim atas dirinya dan atas orang yang wajib dia nafkahi, jika ia memiliki harta yang lebih dari kebutuhan pokoknya dan kebutuhan pokok orang yang wajib dinafkahinya pada malam Idul Fithri dan hari Idul Fithri meski hartanya tidak sampai nishob.

Dari keterangan di atas, maka

- seorang anak yatim muslim/ah pemilik harta yang memenuhi syarat, maka wajib menunaikan zakat fithri atas nama diri sendiri.

- donatur anak yatim yang bukan kerabat anak yatim, statusnya adalah tidaklah wajib menafkahi anak yatim tersbut, oleh karena itu ia tidak wajib pula mengeluarkan zakat fithri atas nama anak yatim tersebut.
Meski tidak wajib, namun jika donatur itu secara sukarela mengeluarkan zakat fithri atas nama anak yatim tersebut dengan sepengetahuan anak yatim tersebut, maka sah.


4. APAKAH ANAK YATIM ITU MENGELUARKAN ZAKAT FITHRI DARI HARTANYA SENDIRI?

Jika anak yatim itu punya harta yang memenuhi syarat untuk wajib mengeluarkan zakat fithri, maka zakat fithri dikeluarkan dari hartanya sendiri.

Jika anak yatim itu tidak berharta, maka kewajiban ada pada orang yang wajib menanggung nafkahnya (dari kalangan kerabatnya), bukan pada donaturnya.
Kecuali jika donatur penanggung nafkah yatim itu satu rumah dengan anak yatim, dia urus yatim itu seperti mengurus anaknya sendiri, baru ia wajib keluarkan zakat fithrah atas yatim tersebut.

Adapun jika yatim tersebut tidak memiliki wali dari kalangan kerabatnya kecuali yayasan, maka yayasanlah yang mengurus zakat Fithrinya.

Kalau anak anak yatim itu, walinya atau yayasannyapun juga tidak memiliki harta sekadar batasan minimal yang sudah dijelaskan di atas, maka baik wali, yayasan maupun anak yatim tersebut tidak wajib zakat fithri.
Wallahu a'lam.

In sya Allah bersambung di : FIQIHRINGKAS DONASI (15)

_________________________

Tidak ada komentar