FIQIH RINGKAS DONASI (14) - DONASI UNTUK ANAK YATIM
Alhamdulillah wash shalatu was salamu 'ala Rasulillah, amma ba'du :
III. DONASI UNTUK ANAK YATIM
1. APAKAH ANAK YATIM WAJIB MENUNAIKAN ZAKAT FITHRI ?1
Berdasarkan
hadits berikut ini :
Dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma :
فَرَضَ رسول الله صلى الله عليه وسلم زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ عَلَى النَّاسِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى كُلِّ حُرٍّ أَوْ عَبْدٍ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى مِنْ الْمُسْلِمِينَ
“Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mewajibkan atas manusia zakat fithri dari Ramadhan satu sha' kurma, atau satu sha' gandum atas setiap orang yang merdeka atau budak, baik pria atau wanita dari kalangan muslimin”. [HR. Al-Bukhari dan Muslim rahimahumallah].
Dari hadits di atas, zakat fithri itu wajib bagi muslim pria atau wanita, merdeka atau budak, anak kecil atau besar,
maka seorang anak yatim muslim/ah itu wajib menunaikan zakat fithri jika memiliki harta yang memenuhi syarat, karena tercakup dalam “...manusia....dari kalangan muslimin”.
Jika muncul pertanyaan bukankah anak yatim itu rata-rata miskin?
Jawbannya adalah sebagai berikut :
2. SYARAT HARTA YANG DIMILIKI BAGI ORANG YANG WAJIB BERZAKAT FITHRI
Jumhur
(mayoritas) ulama tidak memberlakukan bagi orang yang wajib berzakat
fithri harus kaya dan harus memiliki nishob harta.
Sedangkan
Hanafiyyah yang mempersyaratkan nishob.
Namun pendapat Jumhur
adalah pendapat yang terkuat.
Karena :
- Zakat Fithri lain
dalilnya dengan zakat Mal.
- Zakat Fithri itu terkait dengan badan
sebagai pensuci puasa sedangkan zakat mal itu terkait dengan
harta/kekayaan.
Jika demikian, siapa saja yang diwajibkan
mengeluarkan zakat fithri ?
3. SIAPAKAH YANG DIWAJIBKAN MENGELUARKAN ZAKAT FITHRI DAN APAKAH DONATUR ANAK YATIM WAJIB MENGELUARKAN ZAKAT FITHRI ATAS NAMA ANAK YATIM TERSEBUT?
Mayoritas
ulama menyatakan zakat Fithri wajib bagi setiap muslim atas dirinya
dan atas orang yang wajib dia nafkahi, jika ia memiliki harta yang
lebih dari kebutuhan pokoknya dan kebutuhan pokok orang yang wajib
dinafkahinya pada malam Idul Fithri dan hari Idul Fithri meski
hartanya tidak sampai nishob.
Dari keterangan di atas, maka
- seorang anak yatim muslim/ah pemilik harta yang memenuhi syarat, maka wajib menunaikan zakat fithri atas nama diri sendiri.
-
donatur anak yatim yang bukan kerabat anak yatim, statusnya adalah
tidaklah
wajib
menafkahi anak yatim tersbut, oleh karena itu ia tidak wajib pula
mengeluarkan zakat fithri atas nama anak yatim tersebut.
Meski
tidak wajib, namun jika donatur itu secara sukarela mengeluarkan
zakat fithri atas nama anak yatim tersebut dengan sepengetahuan anak
yatim tersebut, maka sah.
4. APAKAH ANAK YATIM ITU MENGELUARKAN ZAKAT FITHRI DARI HARTANYA SENDIRI?
Jika
anak yatim itu punya harta yang memenuhi syarat untuk wajib
mengeluarkan zakat fithri, maka zakat fithri dikeluarkan dari
hartanya sendiri.
Jika anak yatim itu tidak berharta, maka
kewajiban ada pada orang yang wajib menanggung nafkahnya (dari
kalangan kerabatnya), bukan pada donaturnya.
Kecuali jika donatur
penanggung nafkah yatim itu satu rumah dengan anak yatim, dia urus
yatim itu seperti mengurus anaknya sendiri, baru ia wajib keluarkan
zakat fithrah atas yatim tersebut.
Adapun jika yatim tersebut tidak memiliki wali dari kalangan kerabatnya kecuali yayasan, maka yayasanlah yang mengurus zakat Fithrinya.
Kalau
anak anak yatim itu, walinya atau yayasannyapun juga tidak memiliki
harta sekadar batasan minimal yang sudah dijelaskan di atas, maka
baik wali, yayasan maupun anak yatim tersebut tidak wajib zakat
fithri.
Wallahu a'lam.
In sya Allah bersambung di : FIQIHRINGKAS DONASI (15)
_________________________
1. Shahih Fiqhis Sunnah bab Zakat (Zakat Fithri)
https://Islamqa.info/ar/answers/179748/هل-يجب-عليه-اخراج-زكاة-الفطر-عن-اليتيم-الذي-يكفله
https://www.Islamweb.net/ar/fatwa/139967/
http://www.khaledabdelalim.com/home/play-2479.html
https://www.saaid.net/Doat/sudies/73.htm
https://www.Islamweb.net/ar/fatwa/28545/من-يتولى-أموال-القاصرين-والعاجزين
Post a Comment