Hukum mempercepat sholat karena hendak membukakan pintu
Pertanyaan :
Assalamu'alaikum
warohmatullahi wa barokaatuh,
Semoga
ustadz beserta keluarga senantiasa dalam lindungan Allaah ..
Ustadz,
saya mau bertanya..
Bagaimana
hukumnya jika misalkan ketika kita sedang sholat sedangkan kita
terdengar seorang tamu yang mengetuk pintu..
Kemudian
kita mungkin terburu-buru sholat agar segera membukakan pintu tamu
tersebut..
Sehingga,
sholat kita bisa dibilang tdk tenang..
bagaimana
hukumnya ustadz? Dan bagaimana seharusnya sikap kita ketika mengalami
seperti ini ustadz,
jazaakallaahu
khoyron ustadz, aamiin..
Jawaban
Ustadz Said Hafidzahullah :
Wa'alaikissalam
wa rahmatullah wa barakatuh,
Selama
masih tuma'ninah (tenang), maka masih sah, krn tuma'ninah rukun
sholat.
tuma'ninah
adalah tetapnya tenangnya anggota tubuh pda posisi yg disyari'atkan
(tak bergerak) sebatas dzikir wajib pada masing-masing posisi.
Misal
: ruku' tuma'ninah nya dg anggota tubuh tenang pada posisi ruku' dg
mengucapkan SUBHANA RABBIYAL 'AZHIM sekali saja.
Post a Comment