Hukum mempercepat sholat karena hendak membukakan pintu

 

person wearing gray robe holding stick during daytime

Pertanyaan :


Assalamu'alaikum warohmatullahi wa barokaatuh,

Semoga ustadz beserta keluarga senantiasa dalam lindungan Allaah ..
Ustadz, saya mau bertanya..
Bagaimana hukumnya jika misalkan ketika kita sedang sholat sedangkan kita terdengar seorang tamu yang mengetuk pintu..
Kemudian kita mungkin terburu-buru sholat agar segera membukakan pintu tamu tersebut..

Sehingga, sholat kita bisa dibilang tdk tenang..
bagaimana hukumnya ustadz? Dan bagaimana seharusnya sikap kita ketika mengalami seperti ini ustadz,
jazaakallaahu khoyron ustadz, aamiin..


Jawaban Ustadz Said Hafidzahullah :

Wa'alaikissalam wa rahmatullah wa barakatuh,
Selama masih tuma'ninah (tenang), maka masih sah, krn tuma'ninah rukun sholat.
tuma'ninah adalah tetapnya tenangnya anggota tubuh pda posisi yg disyari'atkan (tak bergerak) sebatas dzikir wajib pada masing-masing posisi.
Misal : ruku' tuma'ninah nya dg anggota tubuh tenang pada posisi ruku' dg mengucapkan SUBHANA RABBIYAL 'AZHIM sekali saja.


Tidak ada komentar