Hukum sholat sunnah setelah iqomah bagi wanita yang sholat di rumah

 Foto stok gratis alquran, bank, benang, benang rajut



PERTANYAAN

Bismillah. afwan ustadz saya mau tanya. tentang sholat sunah sebelum sholat fardu. bagi laki2 yg mau berjama'ke masjid. setelah terdengar ikomah itu sdh tidak ada sholat sunah. pertanyaan. apakah ini berlaku bagi wanita yg sholatnya dirumah saja. Syukron


JAWABAN DARI USTADZ SA'ID GHAFARALLAHU LAHU WA LIWALIDAIHI

Hadits riwayat Imam Muslim, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
إِذَا أُقِيمَتْ الصَّلَاةُ فَلَا صَلَاةَ إِلَّا الْمَكْتُوبَةُ

Jika telah dikumandangkan iqomah untuk menunaikan shalat, maka tidak ada lagi shalat kecuali shalat wajib”
Hadits ini ditujukan kepada:
1. Orang yang diseru melakukan shalat berjama'ah dan ia mendengar iqomah dikumandangkan di masjid yang ia akan shalat fardhu berjama'ah di dalamnya.
2. Orang yang berada di masjid sedangkan ia mendapatkan iqomah di masjid tersebut.

Bukanlah ditujukan kepada:
1. Wanita yang shalat fardhu di rumahnya.
2. Pria yang memiliki udzur Syar'i meninggalkan shalat fardhu berjama'ah
3. Pria yang mendengar iqomah di masjid yang bukan masjid tempat ia mau shalat fardhu berjama'ah.

Dengan demikian 3 golongan orang yang tidak dimaksudkan hadits di atas, maka tidak masalah ia shalat sunnah walaupun iqamah dikumandangkan.
Barakallahu fiki



1 komentar: