Hukum sholat sunnah setelah iqomah bagi wanita yang sholat di rumah
PERTANYAAN
Bismillah.
afwan ustadz saya mau tanya. tentang sholat sunah sebelum sholat
fardu. bagi laki2 yg mau berjama'ke masjid. setelah terdengar ikomah
itu sdh tidak ada sholat sunah. pertanyaan. apakah ini berlaku bagi
wanita yg sholatnya dirumah saja. Syukron
JAWABAN
DARI USTADZ SA'ID GHAFARALLAHU LAHU WA LIWALIDAIHI
Hadits
riwayat Imam Muslim, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam
bersabda:
إِذَا
أُقِيمَتْ الصَّلَاةُ فَلَا صَلَاةَ
إِلَّا الْمَكْتُوبَةُ
“Jika
telah dikumandangkan iqomah untuk menunaikan shalat, maka tidak ada
lagi shalat kecuali shalat wajib”
Hadits
ini ditujukan kepada:
1.
Orang yang diseru melakukan shalat berjama'ah dan ia mendengar iqomah
dikumandangkan di masjid yang ia akan shalat fardhu berjama'ah di
dalamnya.
2.
Orang yang berada di masjid sedangkan ia mendapatkan iqomah di masjid
tersebut.
Bukanlah
ditujukan kepada:
1.
Wanita yang shalat fardhu di rumahnya.
2.
Pria yang memiliki udzur Syar'i meninggalkan shalat fardhu
berjama'ah
3.
Pria yang mendengar iqomah di masjid yang bukan masjid tempat ia mau
shalat fardhu berjama'ah.
Dengan
demikian 3 golongan orang yang tidak dimaksudkan hadits di atas, maka
tidak masalah ia shalat sunnah walaupun iqamah
dikumandangkan.
Barakallahu
fiki
Terima kasih
BalasHapus