RINGKASAN DALIL KITAB TAUHID BAB KE- 7 BAB TENTANG JIMAT

 


BAB KE-7:


من الشرك لبس الحلقة والخيط ونحوهما لرفع البلاء أو دفعه

Diantara bentuk kesyirikan adalah memakai sesuatu yang melingkar dan memakai benang (yang dilingkarkan) serta selain keduanya, dengan tujuan untuk menyingkirkan mara bahaya atau menolaknya,


Maksud bab ini

Hakekatnya penulis rahimahullah ingin mengajarkan kepada kita bahwa salah satu tafsir persaksian seorang muslim yang diucapkan tiap hari dalam sholat-sholatnya

( لا إله إلا الله) adalah tidak memakai jimat!


Mengapa demikian?

Berkata Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab di akhir bab ke-6:

و شرح هذه الترجمة ما بعدها من الأبواب

Berarti ini tafsir Tauhid global, untuk persiapan bagi hati memperoleh perinciannya.


Penjelasan istilah

Definisi Jimat

Dalam Bahasa Indonesia

Jika kita membuka Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) disebutkan  Jimat /ji·mat/ n azimat. Jimat adalah sinonim dari azimat.

Adapun azimat adalah Azimat/azi·mat/ n barang (tulisan) yang dianggap mempunyai kesaktian dan dapat melindungi pemiliknya, digunakan sebagai penangkal penyakit dan sebagainya.

Adapun untuk kata rajah didefinisikan  Rajah/ra·jah/ n suratan (gambaran, tanda, dan sebagainya) yang dipakai sebagai azimat (untuk penolak penyakit dan sebagainya).

Dan susuk didefinisikan sebagai Jarum emas, intan, dan sebagainya yang dimasukkan ke dalam kulit, bibir, dahi, dan sebagainya disertai mantra agar tampak menjadi cantik, menarik, manis, dan sebagainya.

Dengan demikian, rajah dan susuk adalah bagian dari jimat alias azimat. Karena memang pada praktiknya, di kalangan masyarakat kita, jimat itu luas cakupannya, bisa berupa gambar, tanda, tulisan ataupun benda-benda, seperti tombak, keris, sabuk, tulang, tanduk, rambut, tongkat, dan selainnya yang ditujukan untuk mengusir atau menangkal mara bahaya maupun untuk mendapatkan manfaat.

Adapun contoh jimat, misalnya jimat pelet, azimat pengasihan, jimat tolak bala`, rajah kebal senjata tajam, azimat penglarisan, azimat pesugihan, jimat anti gendam, rajah kesaktian, bulu perindu, susuk pengasih, susuk rumah, susuk kecantikan, susuk kecerdasan, dan sebagainya.


Dalam Ilmu Tauhid

Istilah yang dikenal dalam disiplin ilmu Tauhid, jimat diungkapkan dengan beberapa istilah, seperti tiwalah,wada’ah, dan tamimah. Sebenarnya tiga benda ini semuanya adalah jimat, hanya saja berbeda-beda bentuk dan penggunaannya, yaitu tiwalah adalah jimat pelet yang dikenakan oleh suami/istri untuk merekatkan cinta keduanya, wada’ah adalah jimat yang diambil dari laut, menyerupai kerang untuk menangkal penyakit ‘ain, yaitu penyakit karena pengaruh jahat disebabkan kedengkian, sedangkan tamimah adalah jimat yang terbuat dari manik-manik berlubang dirangkai yang dikalungkan di leher anak untuk penangkal serangan penyakit ‘ain.


Kesimpulan Definisi Jimat

Bahwa apapun bentuk benda yang dipakai untuk jimat dan bagaimanapun cara penggunaannya, baik dengan cara dipakai, dikalungkan, digantungkan, ditempel, dipasang, diikat, disabukkan maupun dengan cara lainnya, serta di manapun diletakkan, seperti di tubuh, rumah, kendaraan, atau selainnya,  jika tujuannya untuk mengusir atau menangkal mara bahaya maupun untuk mendapatkan manfaat, padahal benda tersebut tidak terbukti sebagai sebuah sebab, baik secara syar’i (tidak ada dalilnya) atau secara qadari (tidak terbukti secara ilmiah atau eksperimen yang jelas), maka semua itu adalah jimat1.

Inti pengertian jimat adalah

1.  Tujuannya untuk mengusir atau menangkal mara bahaya maupun untuk mendapatkan manfa’at.
2.  Caranya: dicapai dengan sesuatu yang tidak terbukti sebagai sebuah sebab (sebab palsu).


Catatan :Bahwa jimat yang divonis syirik di dalam pembahasan ini adalah jimat yang bukan Alquran, As-Sunnah, nama Allah dan sifat-Nya, doa yang baik/diperbolehkan dan dzikir yang disyari’atkan. Adapun hukum jimat Alquran, As-Sunnah, nama Allah dan sifat-Nya, doa yang diperbolehkan dan dzikir yang disyari’atkan ini, maka Salafush Sholeh berselisih pendapat tentangnya, dan pendapat yang terkuat adalah tetap diharamkan.


Dalam bab ini terdapat 5 dalil, yaitu:

1. QS. Az-Zumar: 38

Dengan macam sesembahan mereka seperti yang sudah disebutkan di atas, maka ayat ini sesungguhnya berkenaan dengan syirik akbar, namun mengapa Syekh membawakannya untuk membantah syirik jimat, yang biasanya di dalam kitab-kitab tentang disiplin ilmu Tauhid, dikategorikan ke dalam contoh syirik kecil1?

Alasan pendalilan:

1) Alasan pendalilan (wajhud dalalah) pertama :

Ayat ini untuk membantah ketergantungan hati pelaku syirik besar kepada sesembahan-sesembahan selain Allah, sedangkan hal ini ada dalam hati pemakai jimat.

Walau kadar ketergantungan hati pemakai jimat kepada jimatnya - selama pemakainya meyakini jimat tersebut sebagai sebab saja- tidaklah sebesar ketergantungan hati pelaku syirik besar kepada sesembahan-sesembahan mereka.

Jadi Ayat ini untuk menyatakan batilnya ketergantungan hati kepada selain Allah.

Jika ketergantungan hati kepada sebagian para nabi, rasul dan orang-orang shalih saja adalah sebuah kebatilan, maka lebih-lebih lagi ketergantungan hati kepada jimat,benda-benda mati, yang tidak bernyawa dan rendahan itu!


2) Alasan pendalilan (wajhud dalalah) kedua :

Ayat ini untuk menetapkan bahwa sesembahan-sesembahan mereka selain Allah, tidak kuasa menolak mudharat atau memberi manfa'at, maka lebih-lebih lagi jimat, yang merupakan benda rendahan itu!

Jimat lebih tidak bisa memberi manfa'at atau menolak mudhorot. Berarti alasan pendalilan pada ayat ini adalah dengan menggunakan qiyas/ analogi.


2. Hadits Imran bin Husain radhiyallahu 'anhu (HR. Ahmad, Ibnu Majah dan Al-Hakim, dishohihkan beliau dan disetujui Adz-Dzahabi).

Alasan pendalilan:

Alasan pendalilan hadits ini, sehingga sebagai dalil bahwa memakai jimat itu syirik adalah :

Dalam hadits ini, dinyatakan bahwa jimat itu tidak bermanfa'at , dengan demikian jimat itu hakekatnya bukan sebab!

Malah justru membahayakan pemakainya di Dunia, sedangkan di Akherat, tidak beruntung (terancam adzab).

Berarti pemakainya, tidak memenuhi hukum sebab pertama dan kedua, seperti yang telah disebutkan di artikel bagian pertama, karena ia menjadikan jimat sebagai sebab, padahal bukan sebab, sehingga tergantung hatinya kepada jimat, inilah syirik!


3. Hadits 'Uqbah bin 'Amir radhiyallahu 'anhu (HR. Ahmad, Ath -Thahawi dan Al-Hakim,dishohihkan beliau dan disetujui Adz-Dzahabi).

Alasan pendalilan:

Hadits ini merupakan dalil yang menunjukkan bahwa mengantungkan tamimah maupun wada'ah itu haram, karena Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mendo'akan atau mengkabarkan keburukan bagi pemakai jimat, sebagai peringatan keras terhadap perbuatan yang syirik tersebut.

Dan hakekatnya, hadits ini bukan hanya dalil bagi haramnya memakai jimat tamimah dan wada'ah saja, namun juga sebagai dalil bagi haramnya memakai seluruh jenis jimat, karena adanya kesamaan sebab larangan, yaitu : adanya ketergantungan hati pemakai jimat kepada selain Allah, bergantung kepada sesuatu yang disangka sebab, padahal hakekatnya jimat itu bukanlah sebab.


4. Hadits 'Uqbah bin 'Amir Al-Juhani radhiyallahu 'anhu (Hadits shahih riwayat Imam Ahmad : 4/156).

Alasan pendalilan

Hadits ini menunjukkan bahwa pemakai jimat -baik jimat jenis tamimah, maupun jenis jimat-jimat yang lainnya- adalah pelaku kesyirikan, karena adanya vonis hukum syirik yang terdapat dalam hadits ini. Dan hadits ini tidaklah dikhususkan satu jenis jimat saja, namun umum untuk jimat dengan seluruh jenisnya.

Karena pada seluruh jimat terdapat kesamaan sebab larangan, yaitu : adanya ketergantungan hati pemakai jimat kepada selain Allah, bergantung kepada sesuatu yang disangka sebab, padahal hakekatnya jimat itu bukanlah sebab. Hal ini melemahkan tawakkalnya kepada Allah Ta'ala dalam mendapatkan manfa'at ataupun menghindari mudhorot/bahaya.


5. Surat Yusuf : 106 yang terdapat dalam atsar Hudzaifah radhiyallahu 'anhu.

Alasan pendalilan:

Ayat ini sesungguhnya adalah ayat yang terkait dengan syirik akbar yang dilakukan oleh musyrikin, namun penulis bawakan dalam bab tentang terlarangnya kesyirikan kecil berupa memakai jimat, hal ini menunjukkan bahwa ayat ini memang bisa menjadi dalil untuk mengingkari perbuatan memakai jimat, karena perbuatan memakai jimat (dengan tujuan untuk menolak bahaya atau memperoleh manfa'at) juga mengandung unsur kesyirikan.




1. Tentu dikatakan memakai jimat merupakan syirik kecil, selama keyakinan pemakainya adalah jimat tersebut diyakini sebagai sebab saja (sedangkan Allah lah yang mentakdirkan), dan tidak diyakini jimat itu berpengaruh dengan sendirinya, terlepas dari kehendak Allah Ta'ala. Lihat penjelasan di artikel sebelumnya.


Tidak ada komentar