RINGKASAN DALIL KITAB TAUHID BAB KE- 8 Bab tentang penjelasan jenis ruqyah dan jimat jenis tamimah

 


DALIL BAB KE-8: ما جاء في الرقي والتمائم

Bab tentang penjelasan jenis ruqyah dan jimat jenis tamimah.


Maksud bab ke- 8 ini

Hakekatnya penulis rahimahullah ingin mengajarkan kepada kita bahwa salah satu tafsir persaksian seorang muslim yang diucapkan tiap hari dalam sholat-sholatnya

( لا إله إلا الله) adalah meninggalkan ruqyah yang syirik dan jimat-jimat!


Rahasia tidak disebutkan vonis “minasy syirki”

Karena jenis ruqyah ada yang syirik terlarang dan ada yang boleh disyari'atkan, 

serta jenis tamimah ada yang disepakati keharamannya dan yang diperselisihkan keharamannya (tamimah berupa tulisan Alquran).


Penjelasan istilah

Inti pengertian jimat adalah

1.  Tujuannya untuk mengusir atau menangkal mara bahaya maupun untuk mendapatkan manfa’at.
2.  Caranya: dicapai dengan sesuatu yang tidak terbukti sebagai sebuah sebab (sebab palsu).


Tamimah adalah jimat yang terbuat dari manik-manik berlubang dirangkai yg dikalungkan di leher anak untuk penangkal penyakit ‘ain.

Tiwalah adalah jimat pelet yang dikenakan oleh suami/istri untuk merekatkan cinta keduanya


Ruqyah ('azimah atau 'azaaim) adalah jenis pengobatan dengan pembacaan ayat Alquran, do'a atau lafadz tertentu.


Hukum Ruqyah ada dua :

1. Ruqyah jaiz masyruu' (boleh & disyari'atkan) : Ruqyah yang bersih dari syirik dan terpenuhi syarat dibolehkannya ruqyah.

2. Ruqyah syirkun mamnuu' (syirik & terlarang) :Ruqyah yang terdapat kesyirikan didalamnya.


Ruqyah dibolehkan apabila memenuhi 3 syarat :

1. Dengan bacaan Alquran atau nama Allah atau sifat-Nya

2. Dengan bahasa Arab maupun bahasa non Arab, dan harus bisa dipahami maknanya dan benar maknanya (tidak menyelisihi Syari'at).

3.Wajib diyakini bahwa ruqyah tidaklah bisa berpengaruh dengan sendirinya, namun ruqyah baru berpengaruh jika dikehendaki Allah Ta'ala.


Bab ini terdiri dari 4 dalil dan 2 Atsar :


1. Hadits Abu Basyir Al-Anshori (HR. Al-Bukhori dan Muslim)

Hadits ini menunjukkan haramnya menggantungkan kalung untuk menolak bahaya dengan sebab palsu dan inilah hakekat jimat.

Karena dalam hadits ini Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan memutuskan jimat kalung tersebut. Dan hakekatnya ini larangan terhadap seluruh jimat, kalung maupun non kalung.

2. Hadits Ibnu Mas'ud (HR. Imam Ahmad, Abu Dawud dan Al-Hakim , dishahihkan beliau dan disepakati Adz-Dzahabi)

Hadits ini menunjukkan haramnya ruqyah syirkiyyah , jimat tamimah (penangkal penyakit 'ain) dan jimat tiwalah (pelet). Dan hakekatnya menunjukkan haramnya seluruh jimat yang lainnya, karena kesamaan sebab hukum.

3. Hadits marfu' dari 'Abdullah bin 'Ukaim (HR. Imam Ahmad dan Tirmidzi, dinilai hasan oleh Al-Arnauth dalam Takhrij Jami'ul Ushul)

Hadits ini menunjukkan :

Peringatan dan larangan dari bergantung kepada selain Allah dengan menggantungkan jimat dalam bentuk apapun untuk mendapatkan maslahat dan menolak bahaya, karena ancamannya dalam hadits ini jika diterapkan kepada pemakai jimat adalah urusannya akan diserahkan kepada jimat (tentunya jimat tidak bisa apa-apa) sehingga tidak ditolong oleh Allah.

4. Hadits Ruwaifi' (HR. Imam Ahmad, dishahihkan oleh Al-Albani)

Hadits ini menunjukkan haramnya menggantungkan mengalungkan jimat tali busur panah untuk menolak bahaya (demikian pula hukumnya bagi jimat lainnya, karena kesamaan sebab hukum), karena dalam hadits ini Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berlepas diri dari orang yang mengalungkan jimat tali busur panah tersebut.

* Atsar dari Sa'id bin Jubair, diriwayatkan oleh Wakii'

Atsar ini menunjukkan pahala orang yang memutuskan jimat, sejenis dengan amal sholehnya, yaitu seperti pahala membebaskan budak.

* Atsar dari Ibrohim (An-Nakha'i) diriwayatkan oleh Wakii'

Atsar ini menunjukkan bahwa  sekolompok tokoh Tabi'in melarang menggantungkan jimat secara mutlaq, baik dari tulisan Alquran atau selainnya.




Tidak ada komentar