💎 Fiqih ringkas lafazh آمين (aamiin) 💎
Fiqih ringkas lafazh )
آمينaamiin)
Bismillah
walhamdulillah wash shalatu was salamu 'ala Rasulillah, amma ba'du :
1. Bagaimana harakatnya?
Harakatnya
adalah آمِيْنَ
- Huruf أ berharakat fathah dan dibaca mad badal, karena
aslinya adalah dua hamzah, lalu hamzah yang kedua diubah alif mad.
- Huruf م berharakat kasrah.
- Huruf ي berharakat sukun.
- Huruf ن berharakat fathah, karena آمِيْنَ adalah isim mabni ‘alal fathi,
yaitu isim yang harakat akhirnya tetap berharakat fathah pada
setiap kondisi.
Adapun jenis
isimnya adalah isim fi’il amr, yaitu sebuah isim mabni
yang menggantikan fi’il ‘amr (kata kerja perintah) secara
makna dan penggunaan, sehingga ia mengandung makna fi’il ‘amr serta zamannya, disamping itu juga
beramal seperti amalannya, namun tidak terdapat tanda-tanda fi’il pada isim
tersebut.
Isim fi’il, baik madhi, mudhari’ maupun ‘amr,
itu lebih kuat menghantarkan makna
daripada fi’ilnya masing-masing. Beberapa contoh isim fi’il, seperti
هيهات , أفّ , dan صهٍ .
2. Bagaimana cara bacanya? [1]
Pertama : Memendekkan alif dg wazan : فَعِيْلٍ (أَمِيْنَ)
Kedua : Memanjangkan huruf alif & ya’ ,
masing-masing 2 harokat dengan wazan فَاعِيْلٍ (آمِيْنَ)
Ketiga : Memanjangkan alif & ya’ , kedua huruf
tersebut bisa 2/4/6 harakat.
-Alasan Alif bisa 2/4/6 harakat, karena statusnya mad
badal.
-Alasan ya’ bisa 2/4/6 harakat, karena
statusnya mad ‘Aridh lissukun.
3. Adakah cara
membaca آمِيْنَ yang salah?
Ulama
berselisih pendapat tentang mentasydidkan huruf mim pada lafazh aamiin
sehingga menjadi آمِّيْنَ, pendapat terkuat adalah
ini bacaan
yang salah, karena bisa merubah arti, artinya
adalah orang-orang yang menuju. (seperti dalam Al-Maidah:2).[2]
Ulama juga
berselisih pendapat apakah bacaan dengan mentasydidkan huruf mim ini
membatalkan shalat?
Pendapat
terkuat adalah ulama yang menyatakan bacaan tersebut membatalkan shalat dan
haram diucapkan, karena maknanya berubah sehingga itu termasuk
kata-kata manusia di luar lafazh shalat.[3]
4. Apakah
makna aamiin yang benar?
Kata آمِيْنَ isim fi’il amr, mengandung makna kata kerja perintah,
yaitu استجب (kabulkanlah), dan perintah ini konteksnya
adalah memohon alias berdoa, sehingga lengkapnya makna آمِيْنَ adalah اللهم استجب (Ya Allah, kabulkanlah doaku/doa kami).
Dan dikarenakan kandungan amin adalah doa, maka hendaknya
saat mengucapkannya, seseorang menghadirkan dalam hati pengharapan kepada Allah
Ta’ala agar Allah Ta’ala memberi hidayah Shirathal Mustaqim,
yaitu jalan lurus, jalan ilmu Syar’i dan amal shaleh.
5. Apakah آمِيْنَ adalah ayat Alquran dan bagian dari
Al-Fatihah?
آمِيْنَ bukanlah ayat Alquran, dan bukan juga bagian dari
Al-Fatihah, hal ini berdasarkan ijma’ Ulama rahimahumullah.
6. Apakah hukum mengucapkannya?
Hukum mengucapkannya adalah sunnah,
- baik diluar (saat doa dalam khuthbah Jum’at, dan baca
Al-Fatihah di luar shalat)
-maupun didalam sholat,
baik ketika sholat sendirian, atau menjadi makmum,
atau imam, baik dalam shalat fardhu maupun shalat sunnah, baik dalam shalat
jahriyyah maupun sirriyyah, termasuk juga ketika qunut dalam witir atau
lainnya, begitupula saat sholat Istisqo’.
Jika lafazh amin tidak dibaca atau lupa saat shalat,
maka tidak membatalkan shalat dan tidak ada kewajiban sujud sahwi.
7. Apakah membacanya dengan mengeraskan
suara?
Jumhur ulama menyatakan disunnahkan bagi imam, makmum
& orang yang shalat sendirian untuk membacanya dengan keras pada shalat
jahriyyah, dan dipelankan pada shalat sirriyyah.
8. Kapan makmum & imam membacanya pada
shalat Jahriyyah?
Berdasarkan hadits Shahihul Bukhari dan Shahih
Muslim [4],
dapat disimpulkan dalam shalat Jahriyyah :
- Apabila makmum mendengar amin imam, maka hendaknya
makmum mengucapkannya bersamaan dengan imam.
Dan agar bisa ucapan amin makmum bertepatan dengan
ucapan amin imam, maka caranya adalah dengan menunggu imam mengucapkan
permulaan kata aamiin (huruf pertama), lalu segera makmum mengucapkannya
juga, sebagaimana hal ini dijelaskan Syaikh Al-Albani rahimahullah.[5]
- Apabila makmum tidak mendengar amin imam, maka
makmum mengucapkannya langsung setelah imam selesai membaca Al-Fatihah, karena saat
itu waktu imam mengucapkan amin.
Dan makmum mengucapkannya bersamaan dengan imam ini
adalah perkara yang dikecualikan dari hukum makruhnya makmum membarengi imam
saat shalat, karena adanya perintah khusus membarengi imam saat mengucapkan
amin dalam hadits Shahihul Bukhari tersebut.[6]
9. Apa hukum makmum mendahului imam dalam
mengucapkannya?
Makmum yang mendahului imam dalam mengucapkan amin,
maka ia tidak mendapatkan keutamaan ganjaran membersamai imam saat mengucapkan
amin, berupa diampuni dosa yang telah lalu, sebagaimana hal ini disampaikan
oleh Syaikh Muhammad Shalih Al-Utsaimin rahimahullah.
Dan bila makmum mengucapkan amin dengan sengaja
padahal imam belum selesai membaca Al-Fatihah, maka Sebagian ulama menyatakan
bahwa makmum itu berdosa, sebagaimana hal ini disampaikan oleh Syaikh Al-Albani
& Syaikh Muhammad Mukhtar As-Syinqithi rahimahumallah, karena
melanggar larangan menyelisihi imam dalam hadits Muttafaqun ‘alaih.
Sedangkan jika tidak dengan sengaja, maka ia mengulang
mengucapkan amin bersama imam sebagaimana telah dijelaskan di atas.[7]
10. Apakah keutamaan mengucapkan aamiin dalam
shalat berjamaah bagi imam maupun makmum?
Dalam shalat jama’ah, jika makmum mengucapkan aamiin
bertepatan dengan imam mengucapkannya, sehingga ucapan aamiin makmum
bertepatan dengan ucapan aamiin malaikat, maka dosanya yang telah lalu
diampuni oleh Allah, keutamaan ini untuk imam, makmum maupun orang yang shalat
sendirian.
Disamping itu, makmum dan imampun juga mendapatkan
keutamaan lainnya, yaitu dikabulkan doanya.
Dalil pertama adalah hadits dalam Shahihain dari
Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wa sallam bersabda :
إذا أمَّن الإمامُ فأمِّنوا؛ فإنَّه
مَن وافَقَ تأمينُه تأمينَ الملائكةِ، غُفِرَ له ما تقدَّمَ مِن ذَنبِه
Jika imam mulai mengucapkan “Aamiin”
ucapkanlah “Aamiin” (pula), karena barangsiapa yang ucapan aminnya bertepatan
dengan ucapan amin malaikat, niscaya diampuni dosanya yang telah lalu.
Dan hadits riwayat Imam Al-Bukhari rahimahullah, dari
Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wa sallam bersabda :
إِذَا قَالَ الْإِمَامُ : ( غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ
وَلَا الضَّالِّينَ ) ، فَقُولُوا : آمِينَ ، فَإِنَّهُ مَنْ وَافَقَ قَوْلُهُ
قَوْلَ الْمَلَائِكَةِ ، غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
Jika
imam selesai mengucapkan : “ghoiril maghdhuubi ‘alaihim waladhdhoolliin”, maka
ucapkanlah “Aamiin karena barangsiapa yang ucapan aminnya bertepatan dengan ucapan amin
malaikat, niscaya diampuni dosanya yang telah lalu.
Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan dalam Fathul
Bari[8]
:
وفيه فضيلة الإمام؛ لأن تأمين
الإمام يُوافِق تأمين الملائكة؛ ولهذا شُرِعت للمأموم موافقته
“Dalam hadits ini terdapat
keutamaan kedudukan imam, karena ucapan amin imam bertepatan dengan ucapan amin
malaikat, oleh karena itu disyari’atkan bagi makmum agar membersamai imam dalam
mengucapkannya.”
Dalil kedua adalah hadits shahih dalam Shahih
An-Nasa’i rahimahullah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda :
وإذا قَالَ
غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّالِّينَ فَقولوا آمينَ يُجِبكمُ
اللَّهُ
Jika imam selesai mengucapkan :
“ghoiril maghdhuubi ‘alaihim waladhdhoolliin”, maka ucapkanlah “Aamiin”,
niscaya Allah mengabulkan doa kalian.[9]
11. Bagaimana cara ucapan bertepatan dengan
ucapan aamiin malaikat?
Ada dua pendapat ulama dalam masalah ini[10],
Pendapat pertama :
Syaikh Muhammad Shalih Al-‘Utsaimin
rahimahullah saat ditanya dengan pertanyaan ini, beliau menjawab :
“Apabila anda
mengucapkan aamiin saat imam (selesai) mengatakan ‘waladhdhoolliin’,
maka berarti anda telah bertepatan dengan ucapan aamiin (malaikat)” .
Pendapat kedua :
Makmum barulah mengucapkan aamiin
saat imam memulai mengucapkan aamiin, agar ucapan amin makmum bersamaan
dengan ucapan amin imam, sebagaimana dijelaskan dalam jawaban pertanyaan nomer delapan.
Dan inilah pendapat terkuat, wallahu a’lam.
12.
Dosa apakah yang dilebur sebagai ganjaran amin makmum bersamaan dengan amin
imam, sehingga dikatakan bertepatan dengan amin malaikat?
Berdasarkan dari gabungan dalil-dalilnya, maka maksud
dosa telah lalu yang diampuni disini adalah dosa kecil.
13. Apakah wanita & orang yang shalat
sendirian (tidak berjama’ah) yang mengucapkan aamiin juga mendapatkan
keutamaan diampuni dosanya yang telah lalu?
Sebagian ulama menyatakan bahwa wanita & orang
yang shalat sendirian yang mengucapkan aamiin juga mendapatkan keutamaan
diampuni dosanya yang telah lalu, asalkan sama dengan malaikat dari sisi
sama-sama ada keikhlasan, kekhusyu’an dan tidak lalai dalam berdoa dengan doa aamiin.
Karena maksud dari “bertepatan dengan ucapan amin
malaikat” adalah bertepatan dengan mereka dalam hal keikhlasan, kekhusyu’an dan
tidak lalai dalam berdoa dengan doa aamiin, menurut sebagian ulama.
Alasan lainnya, menurut sebagian ulama adalah karena
dalam hadits tidaklah disebutkan barangsiapa yang ucapan aminnya bertepatan
dengan ucapan amin imam, namun yang disebutkan dalam hadits adalah bertepatan
dengan ucapan amin malaikat, sehingga keutamaan amalan ini tidak khusus untuk
makmum, tapi juga untuk orang yang shalat sendirian, termasuk wanita yang
shalat di rumah.
Hal ini diperkuat oleh hadits riwayat Imam Muslim rahimahullah
:
إذا قال أحدكم في الصلاة آمين والملائكة في
السماء آمين فوافق إحداهما الأخرى غفر له ما تقدم من ذنبه
Jika salah seorang diantara kalian
mengucapkan dalam shalatnya “Aamiin” dan malaikat di langit mengucapkan “Aamiin”
(pula), lalu satu dengan lainnya saling bertepatan, maka diampuni dosanya yang
telah lalu.
Dari hadits inilah Badruddin Al’Aini rahimahullah
menyimpulkan bahwa keutamaan amalan tersebut juga untuk orang yang shalat
sendirian.[11]
Wallahu a’lam.
الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي
بِنِعْمَتِهِ تَتِمُّ الصَّالِحَاتُ
[1] . Al-Madkhal li ‘Ilmi Tafsir Kitabillah,
Al-Istidzkar, Ma’alamut Tanzil, Mirqotul Msfstih, dan Mathalib Ulin Nuha
https://www.alukah.net/sharia/0/146026/#_ftn9 , https://www.m-a-arabia.com/vb/showthread.php?t=13452 , https://www.Islamweb.net/ar/fatwa/69609
dan https://Islamqa.info/ar/answers/216571
[2] . https://www.Islamweb.net/ar/fatwa/69609
[3] . Adzakiirah Al-Burhaniyyah, hal 601
dan Syarhul Mumti’ jilid 3 hal 51
[4] . Hadits disebutkan di pertanyaan
no. 10
[6] . https://www.Islamweb.net/ar/fatwa/59725
[7] . https://www.al-albany.com/audios/content/5908/ & https://ar.Islamway.net/fatwa/4037/
[8] . https://www.alukah.net/sharia/0/129406/
[9] . https://www.dorar.net/hadith/sharh/33153
[10]. http://Islamport.com/w/ftw/Web/2447/4451.htm
, https://www.alukah.net/sharia/0/129406/,
& https://www.al-albany.com/audios/content/5908/
[11] . https://www.Islamweb.net/ar/fatwa/107015/
Post a Comment