💎 Fiqih ringkas lafazh آمين (aamiin) 💎

 



Fiqih ringkas lafazh ) آمينaamiin)

 

Bismillah walhamdulillah wash shalatu was salamu 'ala Rasulillah, amma ba'du :

 

1. Bagaimana harakatnya?

Harakatnya adalah آمِيْنَ

- Huruf أ berharakat fathah dan dibaca mad badal, karena aslinya adalah dua hamzah, lalu hamzah yang kedua diubah alif mad.

- Huruf م berharakat kasrah.

- Huruf ي berharakat sukun.

- Huruf ن berharakat fathah, karena آمِيْنَ adalah isim mabni ‘alal fathi, yaitu isim yang harakat akhirnya tetap berharakat fathah pada setiap kondisi.

Adapun jenis isimnya adalah isim fi’il amr, yaitu sebuah isim mabni yang menggantikan fi’il ‘amr (kata kerja perintah) secara makna dan penggunaan, sehingga ia mengandung makna  fi’il ‘amr serta zamannya, disamping itu juga beramal seperti amalannya, namun tidak terdapat tanda-tanda fi’il pada isim tersebut.

 

Isim fi’il, baik madhi, mudhari’ maupun ‘amr,  itu lebih kuat menghantarkan makna daripada fi’ilnya masing-masing. Beberapa contoh isim fi’il, seperti هيهات , أفّ , dan صهٍ .

 

2. Bagaimana cara bacanya? [1]

Pertama : Memendekkan alif dg wazan : فَعِيْلٍ  (أَمِيْنَ)

Kedua : Memanjangkan huruf alif & ya’ , masing-masing 2 harokat dengan wazan فَاعِيْلٍ (آمِيْنَ)

Ketiga : Memanjangkan alif & ya’ , kedua huruf tersebut bisa 2/4/6 harakat.

-Alasan Alif bisa 2/4/6 harakat, karena statusnya mad badal.

-Alasan ya’ bisa 2/4/6 harakat, karena statusnya mad ‘Aridh lissukun.

3. Adakah cara membaca آمِيْنَ  yang salah?

Ulama berselisih pendapat tentang mentasydidkan huruf mim pada lafazh aamiin sehingga menjadi آمِّيْنَ, pendapat terkuat adalah ini bacaan yang salah, karena bisa merubah arti, artinya adalah orang-orang yang menuju. (seperti dalam Al-Maidah:2).[2]

Ulama juga berselisih pendapat apakah bacaan dengan mentasydidkan huruf mim ini membatalkan shalat?

Pendapat terkuat adalah ulama yang menyatakan bacaan tersebut membatalkan shalat dan haram diucapkan, karena maknanya berubah sehingga itu termasuk kata-kata manusia di luar lafazh shalat.[3]

 

4. Apakah makna aamiin yang benar?

Kata آمِيْنَ isim fi’il amr, mengandung makna kata kerja perintah, yaitu استجب (kabulkanlah), dan perintah ini konteksnya adalah memohon alias berdoa, sehingga lengkapnya makna آمِيْنَ adalah اللهم استجب  (Ya Allah, kabulkanlah doaku/doa kami).

Dan dikarenakan kandungan amin adalah doa, maka hendaknya saat mengucapkannya, seseorang menghadirkan dalam hati pengharapan kepada Allah Ta’ala agar Allah Ta’ala memberi hidayah Shirathal Mustaqim, yaitu jalan lurus, jalan ilmu Syar’i dan amal shaleh.

5. Apakah آمِيْنَ adalah ayat Alquran dan bagian dari Al-Fatihah?

آمِيْنَ bukanlah ayat Alquran, dan bukan juga bagian dari Al-Fatihah, hal ini berdasarkan ijma’ Ulama rahimahumullah.

6. Apakah hukum mengucapkannya?

Hukum mengucapkannya adalah sunnah,

- baik diluar (saat doa dalam khuthbah Jum’at, dan baca Al-Fatihah di luar shalat)

-maupun didalam sholat,

baik ketika sholat sendirian, atau menjadi makmum, atau imam, baik dalam shalat fardhu maupun shalat sunnah, baik dalam shalat jahriyyah maupun sirriyyah, termasuk juga ketika qunut dalam witir atau lainnya, begitupula saat sholat Istisqo’.

Jika lafazh amin tidak dibaca atau lupa saat shalat, maka tidak membatalkan shalat dan tidak ada kewajiban sujud sahwi.

7. Apakah membacanya dengan mengeraskan suara?

Jumhur ulama menyatakan disunnahkan bagi imam, makmum & orang yang shalat sendirian untuk membacanya dengan keras pada shalat jahriyyah, dan dipelankan pada shalat sirriyyah.

8. Kapan makmum & imam membacanya pada shalat Jahriyyah?

Berdasarkan hadits Shahihul Bukhari dan Shahih Muslim [4], dapat disimpulkan dalam shalat Jahriyyah :

- Apabila makmum mendengar amin imam, maka hendaknya makmum mengucapkannya bersamaan dengan imam.

Dan agar bisa ucapan amin makmum bertepatan dengan ucapan amin imam, maka caranya adalah dengan menunggu imam mengucapkan permulaan kata aamiin (huruf pertama), lalu segera makmum mengucapkannya juga, sebagaimana hal ini dijelaskan Syaikh Al-Albani rahimahullah.[5]

- Apabila makmum tidak mendengar amin imam, maka makmum mengucapkannya langsung setelah imam selesai membaca Al-Fatihah, karena saat itu waktu imam mengucapkan amin.

Dan makmum mengucapkannya bersamaan dengan imam ini adalah perkara yang dikecualikan dari hukum makruhnya makmum membarengi imam saat shalat, karena adanya perintah khusus membarengi imam saat mengucapkan amin dalam hadits Shahihul Bukhari tersebut.[6]

9. Apa hukum makmum mendahului imam dalam mengucapkannya?

Makmum yang mendahului imam dalam mengucapkan amin, maka ia tidak mendapatkan keutamaan ganjaran membersamai imam saat mengucapkan amin, berupa diampuni dosa yang telah lalu, sebagaimana hal ini disampaikan oleh Syaikh Muhammad Shalih Al-Utsaimin rahimahullah.

Dan bila makmum mengucapkan amin dengan sengaja padahal imam belum selesai membaca Al-Fatihah, maka Sebagian ulama menyatakan bahwa makmum itu berdosa, sebagaimana hal ini disampaikan oleh Syaikh Al-Albani & Syaikh Muhammad Mukhtar As-Syinqithi rahimahumallah, karena melanggar larangan menyelisihi imam dalam hadits Muttafaqun ‘alaih.

Sedangkan jika tidak dengan sengaja, maka ia mengulang mengucapkan amin bersama imam sebagaimana telah dijelaskan di atas.[7]

10. Apakah keutamaan mengucapkan aamiin dalam shalat berjamaah bagi imam maupun makmum?

Dalam shalat jama’ah, jika makmum mengucapkan aamiin bertepatan dengan imam mengucapkannya, sehingga ucapan aamiin makmum bertepatan dengan ucapan aamiin malaikat, maka dosanya yang telah lalu diampuni oleh Allah, keutamaan ini untuk imam, makmum maupun orang yang shalat sendirian.

Disamping itu, makmum dan imampun juga mendapatkan keutamaan lainnya, yaitu dikabulkan doanya.

Dalil pertama adalah hadits dalam Shahihain dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

إذا أمَّن الإمامُ فأمِّنوا؛ فإنَّه مَن وافَقَ تأمينُه تأمينَ الملائكةِ، غُفِرَ له ما تقدَّمَ مِن ذَنبِه

Jika imam mulai mengucapkan “Aamiin” ucapkanlah “Aamiin” (pula), karena barangsiapa yang ucapan aminnya bertepatan dengan ucapan amin malaikat, niscaya diampuni dosanya yang telah lalu.

Dan hadits riwayat Imam Al-Bukhari rahimahullah, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

إِذَا قَالَ الْإِمَامُ : ( غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّالِّينَ ) ، فَقُولُوا : آمِينَ ، فَإِنَّهُ مَنْ وَافَقَ قَوْلُهُ قَوْلَ الْمَلَائِكَةِ ، غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

Jika imam selesai mengucapkan : “ghoiril maghdhuubi ‘alaihim waladhdhoolliin”, maka ucapkanlah “Aamiin karena barangsiapa yang ucapan aminnya bertepatan dengan ucapan amin malaikat, niscaya diampuni dosanya yang telah lalu.

Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan dalam Fathul Bari[8] :

وفيه فضيلة الإمام؛ لأن تأمين الإمام يُوافِق تأمين الملائكة؛ ولهذا شُرِعت للمأموم موافقته

Dalam hadits ini terdapat keutamaan kedudukan imam, karena ucapan amin imam bertepatan dengan ucapan amin malaikat, oleh karena itu disyari’atkan bagi makmum agar membersamai imam dalam mengucapkannya.

 

Dalil kedua adalah hadits shahih dalam Shahih An-Nasa’i rahimahullah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

وإذا قَالَ غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّالِّينَ فَقولوا آمينَ يُجِبكمُ اللَّهُ

Jika imam selesai mengucapkan : “ghoiril maghdhuubi ‘alaihim waladhdhoolliin”, maka ucapkanlah “Aamiin”, niscaya Allah mengabulkan doa kalian.[9]

 

11. Bagaimana cara ucapan bertepatan dengan ucapan aamiin malaikat?

 

Ada dua pendapat ulama dalam masalah ini[10],
Pendapat pertama :

Syaikh Muhammad Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah saat ditanya dengan pertanyaan ini, beliau menjawab :

“Apabila anda mengucapkan aamiin saat imam (selesai) mengatakan ‘waladhdhoolliin’, maka berarti anda telah bertepatan dengan ucapan aamiin (malaikat)” .

 

Pendapat kedua :

Makmum barulah mengucapkan aamiin saat imam memulai mengucapkan aamiin, agar ucapan amin makmum bersamaan dengan ucapan amin imam, sebagaimana dijelaskan dalam jawaban pertanyaan nomer delapan. Dan inilah pendapat terkuat, wallahu a’lam.

 

12. Dosa apakah yang dilebur sebagai ganjaran amin makmum bersamaan dengan amin imam, sehingga dikatakan bertepatan dengan amin malaikat?

Berdasarkan dari gabungan dalil-dalilnya, maka maksud dosa telah lalu yang diampuni disini adalah dosa kecil.

13. Apakah wanita & orang yang shalat sendirian (tidak berjama’ah) yang mengucapkan aamiin juga mendapatkan keutamaan diampuni dosanya yang telah lalu?

Sebagian ulama menyatakan bahwa wanita & orang yang shalat sendirian yang mengucapkan aamiin juga mendapatkan keutamaan diampuni dosanya yang telah lalu, asalkan sama dengan malaikat dari sisi sama-sama ada keikhlasan, kekhusyu’an dan tidak lalai dalam berdoa dengan doa aamiin.

Karena maksud dari “bertepatan dengan ucapan amin malaikat” adalah bertepatan dengan mereka dalam hal keikhlasan, kekhusyu’an dan tidak lalai dalam berdoa dengan doa aamiin, menurut sebagian ulama.

Alasan lainnya, menurut sebagian ulama adalah karena dalam hadits tidaklah disebutkan barangsiapa yang ucapan aminnya bertepatan dengan ucapan amin imam, namun yang disebutkan dalam hadits adalah bertepatan dengan ucapan amin malaikat, sehingga keutamaan amalan ini tidak khusus untuk makmum, tapi juga untuk orang yang shalat sendirian, termasuk wanita yang shalat di rumah.

Hal ini diperkuat oleh hadits riwayat Imam Muslim rahimahullah :

إذا قال أحدكم في الصلاة آمين والملائكة في السماء آمين فوافق إحداهما الأخرى غفر له ما تقدم من ذنبه

Jika salah seorang diantara kalian mengucapkan dalam shalatnya “Aamiin” dan malaikat di langit mengucapkan “Aamiin” (pula), lalu satu dengan lainnya saling bertepatan, maka diampuni dosanya yang telah lalu.

Dari hadits inilah Badruddin Al’Aini rahimahullah menyimpulkan bahwa keutamaan amalan tersebut juga untuk orang yang shalat sendirian.[11]

Wallahu a’lam.

الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي بِنِعْمَتِهِ تَتِمُّ الصَّالِحَاتُ

Sumber : www.muslim.or.id

[1] . Al-Madkhal li ‘Ilmi Tafsir Kitabillah, Al-Istidzkar, Ma’alamut Tanzil, Mirqotul Msfstih, dan Mathalib Ulin Nuha

https://www.alukah.net/sharia/0/146026/#_ftn9 , https://www.m-a-arabia.com/vb/showthread.php?t=13452 , https://www.Islamweb.net/ar/fatwa/69609 dan https://Islamqa.info/ar/answers/216571

[2] . https://www.Islamweb.net/ar/fatwa/69609

[3] . Adzakiirah Al-Burhaniyyah, hal 601 dan Syarhul Mumti’ jilid 3 hal 51

[4] . Hadits disebutkan di pertanyaan no. 10

[6] . https://www.Islamweb.net/ar/fatwa/59725

[7] . https://www.al-albany.com/audios/content/5908/ & https://ar.Islamway.net/fatwa/4037/

[8] . https://www.alukah.net/sharia/0/129406/

[9] . https://www.dorar.net/hadith/sharh/33153

[11] . https://www.Islamweb.net/ar/fatwa/107015/

Tidak ada komentar