FIQIH RAMADHAN (4)
FIQIH RAMADHAN (4)
ORANG-ORANG YANG DIBERI KEMUDAHAN
1. Orang yang sedang dalam perjalanan (musafir), ada
tiga keadaan :
·
Yang jika berpuasa
tidak berat baginya, maka lebih utama berpuasa
·
Yang jika berpuasa
berat baginya, maka lebih utama tidak berpuasa
·
Yang jika berpuasa
menyebabkan kematian, maka wajib tidak berpuasa
2. Orang sakit, ada tiga keadaan :
·
Sakit ringan yang
tidak mempengaruhi puasa, maka wajib puasa ( haram berbuka)
·
Sakit yang menyebabkan
berat berpuasa tapi tidak membahayakan, maka dimakruhkan berpuasa dan disunnahkan
berbuka
·
Sakit yang menyebabkan
berat berpuasa dan membahayakan, maka haram berpuasa (wajib berbuka)
Kesimpulannya, sakit yang tidak berdosa
berbuka (termasuk mencakup sunnah dan wajib berbuka) adalah :
1.
Sakit yang yang menyebabkan
berat berpuasa walaupun tidak membahayakan
2.
Sakit yang berat,
jika berpuasa bisa bertambah sakitnya
3.
Sakit yang berat,
jika berpuasa bisa lebih lama sembuhnya
4.
Sakit yang menyebabkan
berat berpuasa dan membahayakan
5.
Sakit yang terus
menerus, dikhawatirkan tidak sembuh sehingga berat untuk puasa, maka tidak
puasa dan memberi makan setiap hari 1 orang miskin sebesar kuranglebih
1,5 kg bahan makanan pokok.
6.
Orang yang
dikhawatirkan jika berpuasa akan sakit yang menyebabkan berat berpuasa.
Catatan :
Orang yang kerjanya berat, jika dia tidak berpuasa
maka berdosa, karena dia masih mungkin bekerja yang lain atau libur atau
bekerja di malam hari atau menguranginya sehingga tidak berat. Jika terpaksa
maka dia wajib puasa sampai merasa tidak mampu, kemudian dia makan dan minum
secukupnya lalu imsak dan tetap diwajibkan untuk mengqodho'.
KEWAJIBAN ORANG-ORANG BERIKUT INI JIKA TIDAK PUASA
RAMADHAN
1.Orang yang sakit, safar, haidh & nifas, : qodho'
puasa yang ditinggalkan
2. Orang yang hamil & menyusui : membayar fidyah
menurut pendapat yang terkuat.
3. Orang tua yang tidak mampu berpuasa selamanya ,
orang sakit yang sudah tidak ada harapan untuk sembuh: membayar fidyah.
4. Orang yang meninggalkan puasa tanpa udzur Syar'i maupun
yg membatalkan puasanya tanpa udzur :
bertaubat, dan mengqodho’nya
5. Orang yang hubungan badan (jima’) di siang hari
Ramadhan : bertaubat, Qodho’ dan Kaffarah
FIDYAH
Ukuran Fidyah:
Ulama berbeda pendapat tentang ukuran fidyah, hanya
saja pendapat terkuat adalah
½ sho' = sekitar 1,5 kg makanan pokok, diberikan
kepada 1 orang miskin untuk setiap hari yang ditinggalkan. Dalilnya adalah
qiyas atas fidyah larangan Ihram dalam hadits riwayat Al-Bukhari dan Muslim dan
lainnya rahimahumullah.[1]
Bisa juga diberikan dalam bentuk makanan matang dari
kelas makanan pertengahan (tidak mahal sekali dan tidak murah sekali) yang
biasa dimakan di sebuah keluarga di tengah masyarakat dan mengenyangkan seorang
yang miskin, sebagaimana yang dilakukan Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu dalam
atsar yang shahih sanadnya dalam riwayat Ad-Daruquthni dan Shahih Al-Bukhari
secara mu’allaq.[2]
Menurut Jumhur ulama : tidak boleh mengundang sejumlah
orang miskin untuk makan masakan matang, karena yg tertuntut tamlik (kepemilikan)
dan intifa' (pemanfaatan) kamil (yang sempurna). Adapun memberikan mentah
inilah yang lebih bermanfaat, krn bisa dimanfaatkan dg maksimal.[3]
Membayar fidyah tidak boleh dengan uang menurut
pendapat yang terkuat dan
ini pendapat Jumhur Ulama.[4]
Orang-orang yang wajib membayar fidyah :
1. Orang tua renta yang tidak mampu berpuasa
selamanya. (jika tidak mampu sementara, maka berpuasa pada saat mampu)
2. Orang sakit yang tidak ada harapan kesembuhannya
3. Ibu hamil
4. Ibu menyusui
Catatan:
· Wanita hamil / menyusui jika tidak puasa karena udzur Syar'i
hamil/menyusui, maka wajib menunaikan fidyah saja, dan ini pendapat dua sahabat
yang mulia, yaitu Ibnu Abbas, dan Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma serta
pendapat banyak para imam dari kalangan Tabi'in.
·
Kalau miskin (tidak
mampu membayar fidyah), maka dia wajib menunggu sampai mampu, jika meninggal
masih tidak mampu, maka tidak ada
kewajiban membayar fidyah.
·
Sebagian ulama
berpendapat bahwa bayar fidyah puasa itu boleh dimajukan di awal bulan (krn sdh
masuk Ramadhan sedang ia tidak mampu puasa sehingga sebab fidyahnya sudah ada) atau di tengah bulan atau di akhir bulan
Ramadhan. Boleh dibayar bertahap atau sekaligus 30 hari kepada satu orang
miskin.[5]
·
Namun Jumhur Fuqoha’
rahimahumullah menyatakan tidak sah di awal Ramadhan, krn belum datang sebab
wajib fidyah. Sehingga menurut Jumhur fidyah puasa ditunaikan di akhir Ramadhan
atau setelah Ramadhan atau di tiap hari Ramadhan setelah tenggelam matahari.[6]
Dan tiap hari Ramadhan setelah tenggelam matahari inilah yang afdhal, krn bisa
jadi dia mampu puasa esok harinya.[7]
·
Sedangkan jika
ditunaikan fidyah sebelum Ramadhan maka menurut seluruh ulama tidak sah, krn
belum datang sebab wajib fidyah dan bisa jadi seseorang meninggal sesaat
sebelum Ramadhan tiba.
·
Fidyah wanita hamil
dan menyusui wajib dikeluarkan dari harta suaminya yang berkewajiban terhadap
nafkah anak tersebut menurut sebagian Ahli Fiqih, namun jika dikeluarkan dari
harta wanita hamil/menyusui tersebut, maka tidak mengapa, tetap sah.
QODHO'
Qodho' puasa tidak wajib berurutan karena tidak
disyaratkan dalam dalil dan boleh ditunda walaupun tanpa alasan, asalkan cukup
waktu dan mampu unt mengqodho’nya, tapi lebih baik menyegerakannya.
Hukum orang yang tidak mengqodho' puasa sampai datang Ramadhan
berikutnya:
·
Jika ada udzur: tidak
bedosa, namun tetap wajib menqodho' ketika telah hilang udzurnya
· Tanpa udzur: berdosa, dan wajib menqodho' tanpa
membayar fidyah.
Tiga pendapat tentang orang yang meninggal dan dia
masih memiliki hutang puasa :
1. Tidak dipuasakan baik puasa nadzar atau Ramadhan
2. Dipuasakan untuk puasa nadzar dan Ramadhan
3. Dipuasakan untuk puasa nadzar dan tidak untuk Ramadhan,
namun dibayarkan fidyahnya, berdasarkan Hadits Ibnu Abbas[8]
dan diperkuat atsar beliau sendiri[9]
Pendapat yang terkuat adalah pendapat yang ketiga,
akan tetapi jika orang yang meninggal itu semasa hidupnya tidak mampu membayar
hutang puasa Ramadhan, maka tidak ada kewajiban untuk dibayarkan puasanya
maupun fidyahnya.
[1] https://www.alukah.net/spotlight/0/43442/ dan https://Islamqa.info/ar/answers/49944
[2] https://www.alukah.net/spotlight/0/43442/
[3] كيفية
إخراج كفارة الصيام إذا كانت طعامًا | الموقع الخاص للشيخ الدكتور صالح الفوزان
https://share.google/xeOfdrVfn4xZ2Pw2i
[4]. https://www.Islamweb.net/ar/fatwa/25826/
[5] https://share.google/v0r3Cxxq1Cn9A0FGT dan https://youtu.be/aaav0hTYCdw?si=qtoPiUBUBXChh8nI
[6] https://youtu.be/xFRneodL5_g?si=BPIHoXpD7Y00GyKZ
[7] https://youtu.be/ufqPH8e-zWI?si=zbsZlmzyQH388TLa
[8]. HR. Abu Dawud dan An-Nasa’i (shahih), lihat Shahih Fiqhis Sunnah
jilid 2 hal. 132
[9]. Shahih Sanadnya, lihat Shahih Fiqhis Sunnah jilid 2 hal. 132
(Diringkas dari Shahih Fiqih Sunnah dan lainnya)
-Bersambung, in sya Allah-

Post a Comment