FIQIH RAMADHAN (4)
FIQIH RAMADHAN (4)
ORANG-ORANG YANG DIBERI KEMUDAHAN
1. Orang yang sedang dalam perjalanan (musafir), ada
tiga keadaan :
·
Yang jika berpuasa
tidak berat baginya, maka lebih utama berpuasa
·
Yang jika berpuasa
berat baginya, maka lebih utama tidak berpuasa
·
Yang jika berpuasa
menyebabkan kematian, maka wajib tidak berpuasa
2. Orang sakit, ada tiga keadaan :
·
Sakit ringan yang
tidak mempengaruhi puasa, maka wajib puasa / haram berbuka
· Sakit yang memberatkan tapi tidak membahayakan, maka disunnahkan berbuka dan dimakruhkan berpuasa
·
Sakit yang
memberatkan dan membahayakan, maka haram berpuasa / wajib berbuka
Kesimpulannya, sakit
yang tidak berdosa berbuka (mencakup makruh atau wajib berbuka) adalah :
1.
Sakit yang
memberatkan walaupun tidak membahayakan
2.
Sakit yang berat jika
berpuasa bisa bertambah sakitnya
3.
Sakit yang berat jika
berpuasa bisa lama sembuhnya
4.
Sakit yang terus
menerus, dikhawatirkan tidak sembuh sehingga berat untuk puasa, maka tidak
puasa dan memberi makan setiap hari 1 orang miskin sebesar kuranglebih
1,5 kg bahan makanan pokok.
Catatan :
Orang yang kerjanya berat, jika dia tidak berpuasa
maka berdosa, karena dia masih mungkin bekerja yang lain atau libur atau bekerja
dimalam hari atau menguranginya sehingga tidak berat. Jika terpaksa maka dia
wajib puasa sampai merasa tidak mampu, kemudian dia makan dan minum secukupnya
lalu imsak dan tetap diwajibkan untuk mengqodho'.
KEWAJIBAN ORANG-ORANG BERIKUT INI JIKA TIDAK PUASA RAMADHAN
1.Sakit, Musafir, haidh & nifas, : qodho'
2. Hamil & menyusui, orang tua yang tidak mampu
berpuasa selamanya , orang sakit yang tidak diharapkan kesembuhannya : membayar
fidyah menurut pendapat yang terkuat.
3. Orang yang sengaja tidak puasa tanpa udzur Syar'i atau yg membatalkan puasa tanpa udzur Syar'i : bertaubat dan wajib qodho’.[1]
FIDYAH
Ukuran fidyah: ½ sho', sekitar 1,5 kg makanan pokok atau makanan matang, diberikan kepada 1 orang miskin untk setiap hari yang ditinggalkan
Orang-orang yang wajib membayar fidyah :
1. Orang tua renta yang berat / tidak mampu berpuasa
selamanya. (tapi jika tidak mampu sementara, maka berpuasa pada saat mampu)
2. Orang sakit yang tidak ada harapan kesembuhannya
3. Ibu hamil
4. Ibu menyusui
·
Kalau miskin (tidak
mampu membayar fidyah), maka, dia wajib menunggu sampai mampu, jika meninggal
masih tidak mampu, maka tidak ada
kewajiban membayar fidyah.
·
Bayar fidyah boleh
dimajukan di awal bulan / ditengah bulan / diakhir bulan. Boleh dibayar
ssekaligus atau bertahap.
·
tidak boleh
mengundang sejumlah orang miskin untuk makan masakan matang ini pendapat Jumhur, karena yg tertuntut tamlik dan intifa' kamil. Adapun
memberikan mentah inilah yang lebih bermanfaat, krn maksimal bisa dimanfaatkan.
·
Fidyah wanita hamil
dan menyusui dikeluarkan dari harta suaminya menurut sebagian ahli fiqih
·
Ulama berbeda
pendapat tentang ukuran fidyah
·
Membayar fidyah tidak
boleh dengan uang menurut pendapat yang terkuat
QODHO'
Qodho' puasa tidak wajib berurutan karna tidak disyaratkan dalam dalil dan boleh ditunda walaupun tanpa alasan, tapi lebih baik menyegerakannya.
Hukum orang yang tidak mengqodho' puasa sampai datang Ramadhan
berikutnya:
·
Jika ada udzur: tidak
berdosa, namun tetap wajib menqodho' ketika telah hilang udzurnya
· Tanpa udzur: berdosa, dan wajib menqodho' tanpa
membayar fidyah
Tiga pendapat tentang orang yang meninggal dan dia
masih memiliki hutang puasa :
1. Tidak dipuasakan baik puasa nadzar atau Ramadhan
2. Dipuasakan untuk puasa nadzar dan Ramadhan
3. Dipuasakan untuk puasa nadzar dan tidak untuk Ramadhan,
namun dibayarkan fidyahnya.
(Diringkas dari Shahih Fiqih Sunnah dan lainnya)
-Bersambung, in sya Allah-
Post a Comment