🕋 PANDUAN MEMAKMURKAN MASJID 🕋
DAFTAR ISI PANDUAN MEMAKMURKAN MASJID
Pengantar : Tiga prinsip Istiqamah
1. Masjid
tempat yang paling dicintai Allah
2. Hukum Membangun
& Memakmurkan Masjid
3. Cakupan Memakmurkan
Masjid
4. Profil Pemakmur
Masjid
5. Hal yang sepatutnya
dilakukan untuk memuliakan Masjid
6. Larangan Merobohkan
Masjid
7. Hal yang tidak patut
dilakukan di masjid
Penutup : Kesimpulan
PANDUAN MEMAKMURKAN MASJID
Bismillah walhamdulillah wash shalatu was
salamu 'ala Rasulillah, amma ba'du
TIGA PRINSIP ISTIQAMAH
1. Ikhlas (mencari ridho & pahala-Nya)
Firman
Allah Ta’ala :
اِيَّاكَ نَعْبُدُ
Hanya kepada Engkaulah kami beribadah
2. Sesuai Sunnah/ajaran Rasulullah shallallahu 'alaihi wa
sallam. Firman Allah Ta’ala
:
اِهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيْمَ
Tunjukilah kami jalan yang lurus
3. Bertawakal kepada Allah semata
dengan banyak berdoa kepada Allah semata, sambil berusaha dengan benar. Firman Allah Ta’ala :
وَاِيَّاكَ نَسْتَعِيْنُ
Dan hanya kepada Engkaulah kami mohon pertolongan.
فَاعْبُدْهُ وَتَوَكَّلْ عَلَيْهِ
Beribadahlah hanya kepada-Nya dan bertawakallah hanya kepada-Nya
1. MASJID TEMPAT YANG PALING DICINTAI ALLAH
Definisi Masjid
Makna bahasa
adalah tempat sujud, sedangkan
secara istilah syar’i menjadi meluas.
Makna istilah
Syar’i :
a) Ditinjau dari sisi
hukum asalnya dan tempat yang boleh digunakan shalat :
Seluruh tempat di muka
bumi ini adalah masjid, maksudnya tempat yang boleh untuk shalat, kecuali tempat
yang dikecualikan, seperti: kuburan,
tempat najis, tempat menderum onta, toilet, tengah jalan yang ramai dilewati
orang, dan selainnya.
b) Ditinjau dari sisi
tempat shalat secara rutin & terus menerus :
Tempat yang digunakan untuk shalat secara rutin & terus menerus. Tempat inilah yang berlaku padanya hukum-hukum masjid.
Keutamaan dan Kemuliaan
Masjid
Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda :
ما اجتمَعَ قومٌ في بيتٍ من بيوتِ اللَّهِ
يتلونَ كتابَ اللَّهِ ، ويتدارسونَهُ فيما بينَهم إلَّا نزلَت عليهِم السَّكينةُ ،
وغشِيَتهُمُ الرَّحمةُ ، وحفَّتهُمُ الملائكَةُ ، وذكرَهُمُ اللَّهُ فيمَن عندَهُ
Suatu kaum tidaklah berkumpul di salah satu rumah Allah untuk membaca Kitabullah, dan sebagian mereka membacakan atau menafsirkan kepada sebagian lainnya, kecuali turun kepada mereka ketenangan, rahmat meliputi mereka, para malaikat mengelilingi mereka, dan Allah menyebut mereka diantara para malaikat muqorrabin (di lapisan tertinggi) yang berada di sisi-Nya. [HR. Muslim]
Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda :
أَحَبُّ
البلاد إلى الله مساجدها، وأبغض البلاد إلى الله أسواقها
Tempat di suatu negri yang paling dicintai oleh Allah adalah masjid-masjidnya, sedangkan yang paling dibenci adalah pasar-pasarnya. [HR. Muslim]
Hal ini dikarenakan masjid itu tempat khusus ibadah dan
dzikir, tempat nampaknya syi’ar Islam, berkumpulnya orang yang sholeh dan
tempat hadirnya malaikat.
Sedangkan pasar adalah tempat khusus cari dunia, tempat berpaling dari dzikrullah, tempat peperangan setan dan sumpah palsu, penipuan, dan riba.
2. HUKUM MEMBANGUN &
MEMAKMURKAN MASJID
Hukum membangun dan memakmurkan masjid adalah fardhu kifayah, jika ada sebagian kaum muslimin yang telah menunaikannya dengan mencukupi, maka gugur kewajiban dan menjadi sunnah hukumnya bagi kaum muslimin lainnya.
Konsekuensi hukum
Fardhu Kifayah :
1. Pada asalnya
membangun & memakmurkan masjid adalah tanggungjawab semua kaum muslimin, karena
mereka tidaklah bisa menunaikan banyak peribadahan kecuali dengan dibangun
& dimakmurkannya masjid.
2. Apabila sebagian
kaum muslimin yang menunaikan fardhu kifayah tersebut belum mencukupi kebutuhan
minimal, maka masih belum gugur kewajiban kaum muslimin lainnya, sehingga jika
tidak ada yang membantunya, padahal mampu membantunya, jadi berdosa.
3. Seandainya telah ada
sebagian kaum muslimin yang telah menunaikannya dengan mencukupi pun, maka
tetap disunnahkan bagi kaum muslimin lainnya untuk membantu mereka agar menjadi
lebih sempurna kecintaan Allah kepada mereka dan lebih baik penunaian fardhu
kifayahnya dan sebagai wujud terimakasih kepada mereka, karena mereka ini telah
berjasa menjadi penyebab gugurnya kewajiban kaum muslimin lainnya sehingga
tidak berdosa.
4. Bagi sebagian kaum muslimin yang bertugas menunaikan fardhu kifayah tersebut, maka terhitung saat terpilih menjadi petugas sepesial yang menunaikan fardhu kifayah tersebut, maka hukumnya menjadi fardhu ‘ain bagi mereka dalam batas bagian tugas wajibnya.
3. CAKUPAN MEMAKMURKAN
MASJID
Pemakmuran fisik (sarana=mafdhul)
Pemakmuran Maknawi (tujuan=afdhol)
Pemakmuran Fisik
Dalam An-Nur : 36, Allah Ta’ala berfirman :
فِيْ
بُيُوْتٍ اَذِنَ اللّٰهُ اَنْ تُرْفَعَ وَيُذْكَرَ فِيْهَا اسْمُهٗۙ يُسَبِّحُ
لَهٗ فِيْهَا بِالْغُدُوِّ وَالْاٰصَالِ
Di rumah-rumah (masjid-masjid) yang di sana telah Allah perintahkan untuk dimuliakan dan disebut nama-Nya, di sana (ada orang-orang) bertasbih (menyucikan-Nya) pada waktu pagi dan petang.
Dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhuma bahwa
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda :
مَنْ
بَنَى مَسْجِدًا لِلَّهِ كَمَفْحَصِ قَطَاةٍ ، أوْ أَصْغَرَ ، بَنَى اللَّهُ لَهُ
بَيْتًا فِي الْجَنَّةِ
“Barangsiapa yang membangun masjid seperti tempat bertelur burung Qathah (seekor burung kecil), atau lebih kecil, maka Allah bangunkan untuknya rumah di surga”. [HR. Ibnu Majah, dishahihkan Al-Albani]
Hadits Shahih Al-Bukhari & Muslim rahimahumallah : Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan menyiram air kencing di dalam masjid dan menjelaskan alasannya bahwa masjid itu tempat dzikrullah, shalat, baca Alquran.
Hadits Shahih Muslim rahimahullah : Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam menyatakan bahwa orang yang mengeluarkan dahaknya di
masjid dan membiarkannya tak dibersihkan itu termasuk amalan buruk.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah membersihkan
dahak di kiblat masjid (Hadits Shahih Abu Dawud rahimahullah)
Hadits Abu Dawud rahimahullah, Shahih : Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk membangun masjid di kampung-kampung, memerintahkan untuk dibersihkan dan diberi parfum
Cakupan Pemakmuran
Fisik
1. Pembangunan fisik
Masjid
ü Kekuatan
ü Kenyamanan
ü Keindahan
yang wajar
2. Pemeliharaan
a) Mensucikan : Bersih dari segala yang mengotori
& merusak
b) Memenuhi : Kenyamanan (perlengkapan, keharuman & keindahan)
Catatan : Tujuan pemakmuran fisik adalah tercapainya kemakmuran
maknawi (Ibadatullah wadah)
Patokan mendasar
& utama dalam pembangunan masjid adalah tercapainya kemakmuran maknawi
(Ibadatullah wadah)
Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda :
من
بنى مسجدا يذكر فيه اسم الله، بنى الله له بيتا في الجنة
“Barangsiapa membangun
masjid, didalamnya disebut nama Allah, niscaya Allah akan bangunkan baginya
rumah di Surga”. [HSR. Ibnu Syaibah, dll]
Makna “disebut nama
Allah” adalah Allah ditauhidkan dan diibadahi dengan seluruh ibadah yang tempat
pelaksanaannya di masjid (Contoh : shalat, bermajelis ta’lim, baca Alquran,
adzan & iqomah, tasbih, doa, dzikir, i’tikaf).
Oleh karena itu pemilihan lokasi & alokasi RAB dalam pembangunan masjid mengikuti patokan ini!
Pemakmuran Maknawi
Dalam An-Nur : 36, Allah Ta’ala berfirman :
فِيْ
بُيُوْتٍ اَذِنَ اللّٰهُ اَنْ تُرْفَعَ وَيُذْكَرَ فِيْهَا اسْمُهٗۙ يُسَبِّحُ
لَهٗ فِيْهَا بِالْغُدُوِّ وَالْاٰصَالِ
Di rumah-rumah (masjid-masjid) yang di sana telah Allah perintahkan untuk dimuliakan dan disebut nama-Nya, di sana (ada orang-orang) bertasbih (menyucikan-Nya) pada waktu pagi dan petang.
Ayat ini menunjukkan bahwa memakmurkan masjid itu ada yang
bentuknya pemakmuran maknawi, disamping juga menunjukkan pemakmuran fisik, hal
ini karena makna “(masjid-masjid) yang di sana Allah perintahkan untuk
dimuliakan” adalah :
1. Dibangun,
ditinggikan bangunannya, dan dipelihara, baik dengan dibersihkan dari kotoran
& najis, maupun dijaga dari orang kafir, orang gila dan anak-anak yang
mereka dikhawatirkan tidak tahu & tidak bisa menjaga diri dari najis dan
kotoran. Ini berarti pemakmuran fisik masjid
2. Dimuliakan
dan disucikan dari semua kemaksiatan dan ucapan & perbuatan yang tidak
layak dilakukan & diucapkan di masjid. Ini berarti pemakmuran maknawi.
Sedangkan makna “dan disebut nama-Nya” adalah Allah ditauhidkan dan diibadahi dengan seluruh ibadah yang tempat pelaksanaannya di masjid (contoh : shalat berjamaah, bermajelis ta’lim, baca Alquran, tahlil, adzan & iqomah, tasbih, doa, dzikir, i’tikaf). Ini berarti pemakmuran maknawi.
Pemakmuran maknawi
1. Memenuhi masjid dengan
ibadah kepada Allah Ta’ala semata
2. Mensucikan dari ucapan & perbuatan maksiat & yang tak layak
Pemakmuran Maknawi =
tujuan (karena ibadatullah adalah tujuan hidup kita)
Pemakmuran Fisik =
sarana
Maka utamakan
pemakmuran maknawi
Renungan!
Menghiasi masjid dengan berlebihan tidak pernah dicontohkan
oleh Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam dan para shahabat beliau radhiyallahu
‘anhum.
Masjid Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam yang keutamaan shalat didalamnya seribu kali lipat lebih
baik dibandingkan di masjid yang lain, kecuali Al-Masjidil Haram,
namun demikian, Masjid Nabawi kala itu tetap sederhana, dalam riwayat
digambarkan beratap dahan pelepah
kurma, dindingnya dari bata, dan tiangnya kayu pohon kurma.
Namun pemakmuran ibadah
dalam masjid Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terbukti menghasilkan
generasi umat paling bertaqwa, yaitu para sahabat radhyiallahu
‘anhum, dengan taufiq Allah.
Dan kesederhanaan
masjid Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang terus dipertahankan
sampai zaman Umar bin Al-Khoththob radhiyallahu ‘anhum, padahal negara
Islam yang beliau pimpin ketika itu kaya raya, beliau hanya memperbarui bagian
yang rusak/lapuk, karena memang ada dalil larangan menghiasi masjid yang dapat
memalingkan dari kekhusyu’an ibadah.
Bukan berarti masjid tidak boleh diperiindah, karena di zaman Utsman radhiyallahu ‘anhu, beliau memperbagus masjid Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun tidak sampai taraf menghiasi yang berlebihan.
4. PROFIL PEMAKMUR MASJID
1. Ikhlas, beriman (bertauhid yang
benar, khususnya Tauhid Uluhiyyah), Ahli
Ibadah (amal shaleh) serta takut & tawakal kepada Allah semata. Firman
Allah Ta’ala :
وَاَنَّ
الْمَسٰجِدَ لِلّٰهِ فَلَا تَدْعُوْا مَعَ اللّٰهِ اَحَدًا
Dan sesungguhnya masjid-masjid itu milik Allah.
Maka janganlah kalian beribadah kepada selain Allah di dalamnya. [Al-Jin : 18]
مَا
كَانَ لِلْمُشْرِكِيْنَ اَنْ يَّعْمُرُوْا مَسٰجِدَ اللّٰهِ
Tidaklah pantas
orang-orang musyrik memakmurkan masjid Allah. [At-Taubah : 17]
اِنَّمَا يَعْمُرُ مَسٰجِدَ اللّٰهِ مَنْ اٰمَنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِ وَاَقَامَ الصَّلٰوةَ وَاٰتَى الزَّكٰوةَ
وَلَمْ يَخْشَ اِلَّا اللّٰهَ ۗ فَعَسٰٓى
اُولٰۤىِٕكَ اَنْ يَّكُوْنُوْا مِنَ الْمُهْتَدِيْنَ
Sesungguhnya yang memakmurkan masjid Allah hanyalah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari Akhir, serta (tetap) menegakkan shalat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada apa pun) kecuali kepada Allah. Maka mudah-mudahan mereka termasuk orang-orang yang mendapat petunjuk. [At-Taubah : 18]
Ayat ini mengandung pujian dan jaminan bagi para pemakmur masjid yang memenuhi kriteria di atas, bahwa mereka dipuji dengan iman (kepada Allah & Hari Akhir, serta tidak takut kecuali kepada Allah) & amal shaleh (ibadah shalat & zakat), maka mereka dijamin dengan mendapatkan hidayah-Nya. Dalam ayat selanjutnya (AT-Taubah : 19) Allah jelaskan bahwa musyrikin dahulu memakmurkan Al-Masjidil Haram, namun tidak berguna amalan mereka karena tidak didasari tauhid dan bahkan mereka menyekutukan Allah.
2. Mutaba’ah, yaitu sesuai Sunnah
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam memakmurkan masjid.
Firman Allah Ta’ala :
فَاسْتَقِمْ
كَمَا أُمِرْتَ
Maka istiqomahlah sebagaimana kamu diperintahkan. [Hud : 112]
3. Memiliki sifat-sifat mulia
seperti yang disebutkan dalam Firman Allah Ta’ala (An-Nur : 36 & 37)
:
يُسَبِّحُ
لَهٗ فِيْهَا بِالْغُدُوِّ وَالْاٰصَالِ
di sana (ada orang-orang) bertasbih
(menyucikan-Nya) pada waktu pagi dan petang.
رِجَالٌ لَّا تُلْهِيْهِمْ تِجَارَةٌ وَّلَا بَيْعٌ عَنْ ذِكْرِ اللّٰهِ وَاِقَامِ الصَّلٰوةِ وَاِيْتَاۤءِ الزَّكٰوةِ ۙ
يَخَافُوْنَ يَوْمًا تَتَقَلَّبُ فِيْهِ
الْقُلُوْبُ وَالْاَبْصَارُ
Laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perdagangan dan jual beli dari mengingat Allah, melaksanakan shalat, dan menunaikan zakat. Mereka takut kepada hari ketika hati dan penglihatan menjadi guncang (hari Kiamat).
Allah jelaskan dalam ayat ini tentang profil para pemakmur
masjid sejati, ciri khas mereka :
a. Ahli Tasbih didalam & diluar shalat.
Tasbih yang sempurna didasari Tauhid Rububiyyah & Asma’
dan Shifat yang sempurna
b. Mencari harta tidak melalaikannya dari
mengingat Allah & beribadah kepada-Nya
Termasuk tidak dilalaikan oleh pelalai terbesar, yaitu
bisnis, meskipun seandainya profesinya pedagang, namun tidak melalaikannya dari
dzikrullah.
c. Mereka Ahli Dzkrullah
Dzikrullah yang dimaksud adalah shalat wajib 5 waktu,
dzikir dengan menyebut Al-Asma’ul Husna, adzan, menunaikan hak Allah dan dzikir
dengan hati & lisan.
d. Ahli Sholat & Zakat
Maksud Ahli Shalat adalah menunaikan shalat wajib tepat
waktu dengan memenuhi syarat, wajib & rukun-rukunnya
e. Takut siksa Allah pada Hari Akhir karena
keimanannya terhadap Allah & Hari Akhir
Inilah dasar mereka bersifat dengan semua sifat-sifat sebelumnya
di atas
Profil Pemakmur
Masjid yang Ideal
Imannya bagus
(bertauhid & berilmu Syar’i dengan baik)
Amal shalehnya bagus
(Ahli Ibadah)
ما
لا يدرك كله، لا يترك جله
“Tidak ada akar, rotanpun jadi”
5. HAL-HAL YANG SEPATUTNYA DILAKUKAN UNTUK MEMULIAKAN MASJID
1. Bersuci dari rumah, berjalan ke masjid untuk
shalat wajib,
maka ganjarannya adalah
langkah kaki yang satu melebur dosa, dan yang lain mengangkat derajat. [HSR.
Muslim],
dalam riwayat lainnya :
pulangnya pun dapat pahala dan dilebur dosa [Hadits Shahihut Targhib wat
Tarhib]
Seandainya didapatkan shalat jamaah sudah selesaipun, akan Allah beri pahala sama seperti pahala telah menunaikan shalat jamaah. [Hadits Shahihut Targhib wat Tarhib]
2. Memakai pakaian shalat yang menutup aurat, bersih
& bagus
Karena mengamalkan Al-A’raf :31, terlebih lagi dalam sebuah hadits seorang muslim yang memperbagus wudhu’nya di rumahnya, lalu pergi ke masjid, disebut sebagai Zairullah (Hamba yang mengunjungi Allah), sehingga layak Allah memuliakannya. [Hadits Ash-Shahihah & Shahihut Targhib]
3. Menjaga
kebersihan, kesejukan, keindahan, kerapian, dan keharuman masjid
Sehingga jama’ah -terlebih lagi petugas kebersihan/marbot- diharapkan tidak membiarkan ada kotoran, sampah, bungkus makanan, ceceran minuman & makanan, kotoran ayam/kucing/cicak/tikus, dll.
4. Memilih imam, mu’adzdzin & para ustadz pengisi kajian yang bermanhaj Salaf Sholeh dan berilmu tentang materi yang disampaikan.
Kriteria imam yang terpenting berdasarkan Hadits riwayat Imam Muslim : Al-Aqra’ (Paling banyak hafalan & paling bagus tajwidnya), paling banyak ilmu Sunnahnya (termasuk tentang fiqih Shalat), dan ‘adalahnya (keshalehannya: tidak meninggalkan kewajiban dan tidak melakukan keharaman).
Kriteria muadzdzin : Syarat sahnya adalah muslim, berakal sehat dan pria, sedangkan kriteria mustahabnya adalah bagus & keras suaranya, mengetahui waktu masuk shalat wajib, baligh, amanah, dan ‘adalah (keshalehannya: tidak meninggalkan kewajiban dan tidak melakukan keharaman), karena adzan itu jadi patokan shalat dan puasa. Serta karena terkadang adzan dilakukan di menara/tempat yang tinggi
5. Memakmurkan dengan majelis-majelis ta’lim
Alangkah baiknya jika ada kurikulum kajian di masjid,
terutama Tauhid & ibadah-ibadah keseharian serta seputar hukum-hukum
masjid, misalnya kurikulum pelajaran:
- Tauhid, karena syarat
diterimanya amal
- Syarat, rukun, wajib
dan sunnah-sunnah shalat
- Shalat Jama’ah &
Jum’at, Fiqih khusus ttg persyaratan menjadi imam sehingga imam benar-benar berusaha
memenuhi kriterianya, bahkan perlu ada pelajaran khusus untuk para imam shalat,
dalam rangka bagaimana sah bacaan Al-Fatihah imam, bacaan & gerakan
shalatnya sesuai Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam serta
fiqih ttg sujud sahwi
- Tashih Qiro’ah
Al-Fatihah dan Tajwid serta Tahsin
- Fiqih Khuthbah Jum’at
- Fiqih Adzan &
Iqomah
- Ahkamul Masajid
- I’tikaf
- Fiqih Gerhana,
Jenazah, & Idul Fithri/Adha, Fiqih Ramadhan
- Fiqih Imaratul
Masjid, termasuk tentang bangunan masjid
- Adab wanita dan anak-anak di masjid, dll
6. LARANGAN MEROBOHKAN
MASJID
Merobohkan fisik
Merobohkan Maknawi
Larangan
Merobohkan Masjid
AllahTa’ala
berfirman :
وَمَنْ
اَظْلَمُ مِمَّنْ مَّنَعَ مَسٰجِدَ اللّٰهِ اَنْ يُّذْكَرَ فِيْهَا اسْمُهٗ
وَسَعٰى فِيْ خَرَابِهَاۗ اُولٰۤىِٕكَ مَا كَانَ لَهُمْ اَنْ يَّدْخُلُوْهَآ
اِلَّا خَاۤىِٕفِيْنَ ەۗ لَهُمْ فِى الدُّنْيَا خِزْيٌ وَّلَهُمْ فِى الْاٰخِرَةِ
عَذَابٌ عَظِيْمٌ
Dan siapakah yang lebih zhalim daripada orang yang
melarang disebut nama Allah di dalam masjid-masjid -Nya, dan berusaha
merobohkannya? Mereka itu tidak pantas memasukinya kecuali dengan rasa takut
(kepada Allah). Mereka mendapat kehinaan di dunia dan di akhirat mendapat adzab
yang berat. [Al-Baqarah : 114]
Ulama Tafsir
menjelaskan merobohkan masjid itu ada dua macam :
1. Merobohkan fisik, yaitu : menghancurkan, merusak dan mengotorinya.
Seperti yang pernah dilakukan oleh raja babilonia bukhtunashshaar & kaisar romawi thitus, keduanya pernah merobohkan Baitul Maqdis (Masjid Al-Aqsha). Dan Ashabul Fil yang berencana merobohkan Baitullah Al-Haram.
2. Merobohkan maknawi, yaitu melarang masjid untuk beribadah pada
waktu-waktunya bagi orang yang berhak menunaikannya, seperti melarang dari
shalat jamaa’ah 5 waktu, dzikrullah, thawaf, dll
Contoh : Musyrikin yang melarang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menunaikan Umroh di Baitullah Al-Haram pada Tahun Hudaibiyyah.
Beberapa perbuatan
ini tidaklah termasuk merobohkan masjid secara maknawi :
- Mengunci masjid diluar waktu-waktu shalat di tengah
malam demi keamanan.
- Melarang orang kafir menunaikan ibadah shalat,
thawaf, dan haji.
- Melarang orang yang haidh & junub berdiam di
masjid.
- Melarang anak-anak, orang gila, dan orang kafir yang dikhawatirkan mudhorotnya, seperti dikhawatirkan mengganggu jamaah shalat atau dikhawatirkan pakaian/badannya yang najis mengotori masjid,dll
7. HAL YANG TIDAK PATUT
DILAKUKAN DI MASJID
1. Menjual,
membeli, menyewakan, menawarkan sewaan, mengumumkan barang yang
hilang di masjid. Seperti terkandung dalam HSR. At-Tirmidzi.
2. Berdebat kusir, berteriak-teriak, karena ini mengganggu orang yang sedang sholat, membaca Al-Qur’an, atau berdzikir, sedangkan baca Alquran saja jika suaranya sampai mengganggu orang yang sedang beribadah di masjid, maka terlarang, sebagaimanana HR Shahih Abu Dawud, dan tenggelam membicarakan perkara duniawi di masjid, krn ini bentuk tidak menghormati masjid sebagai tempat ibadah, sebagaimanana HR. Al-Bukhari & Muslim.
3. Melaksanakan hukuman had, berdasarkan HR. Shahih Abu Dawud, dan menghunuskan senjata tajam (pedang, golok, pisau, dll) berdasarkan HR. Al-Bukhari.
4. Membunyikan musik (haramnya musik berdasarkan HR.
Al-Bukhari), dan nada dering HP, krn mengganggu kekhusyu’an shalat dan hal
itu bentuk tidak perhatian terhadap keagungan dan kemuliaan masjid.
5. Membiarkan buku yang bergambar makhluk
bernyawa ada di masjid dalam kondisi nampak gambarnya, karena malaikat tidak
masuk rumah yang terdapat gambar tersebut, berdasarkan HR. Muttafaqun ‘alaih.
6. Membawa anak kecil yang belum tamyiz, belum tahu
apa yang mereka lakukan, masih banyak tertawa, bermain, bertengkar, menangis,
dan berlari-lari di depan orang sholat, sehingga memutus shaf dan mengganggu
kekhusu’an jamaah, sedangkan mereka tidak tahu dampak buruknya, karena mereka
belum bisa membedakan mana yang baik dan buruk.
7. Meminjamkan inventaris masjid, seperti tangga,
meja, tabir hijab, kursi, speaker, sepeda motor, dan lainnya, meski sudah tidak
terpakai, karena itu waqaf untuk masjid, maka tidak boleh untuk keperluan
pribadi, solusinya : alihkan ke masjid lainnya yang membutuhkannya. Kecuali
jika diizinkan oleh Waqif atau hal itu sudah menjadi kebiasaan daerah setempat
tanpa ada larangan dari Waqif yg berarti menunjukkan ridhonya.
8. Meminjamkan mushaf Alquran dan buku-buku perpustakaan masjid, padahal syarat waqafnya tidak boleh dibaca di luar
masjid, kecuali jika mengakibatkan tidak ada yang membaca, baru boleh
dipinjamkan dengan peraturan yang ketat.
9. Mengedarkan kotak
infaq saat khotib berkhuthbah, karena ini termasuk perbuatan sia-sia yang
dimaksud dalam hadits riwayat Muslim, apalagi kalau sampai ada petugas
mengambil kotak-kotak infaq tersebut dengan melangkahi pundak jama’ah saat
khuthbah. Dan mengedarkannya antara khuthbah dan shalat karena dikhawatirkan
memutuskan muwalah antara khuthbah dan shalat Jum’at (menurut banyak ulama
muwalah ini syarat sahnya shalat Jum’at)
10. Membiarkan
kertas yang bertuliskan nama Allah, ayat Alquran, Hadits, Rasulullah, baik
berupa lembaran mushaf yang terlepas,
bulletin, brosur, undangan, dll. Solusinya, membuat kotak-kotak tempat
kertas-kertas tersebut untuk dikumpulkan dan jika sudah tidak terpakai dibakar
dalam rangka menjaga keagungannya.
11. Menjadikan
masjid sebagai taman bermain atau lapangan olahraga secara khusus.
Namun apabila bermain
yang bermanfaat bagi kekuatan fisik kaum muslimin (yang berguna bagi Jihad fi
Sabilillah) dilakukan di masjid, dan tidak diiringi dengan teriak-teriak,
celaan, melukai, mengotori &
merusak masjid, tidak mengganggu jamaah/muslim lainnya, dan tidak
mengandung perendahan masjid, dan tidak
menjadikan masjid sebagai taman bermain atau lapangan olahraga, maka
hukumnya boleh. Contoh : beladiri yang sesuai catatan di atas. Dalilnya adalah
Habasyah bermain tombak kecil di
masjid (HR. Muslim)
Hanya saja, selama masih ada tempat selain masjid, maka gunakanlah
tempat itu, karena hukumnya sekedar boleh, sehingga jangan sampai mengalahkan
perkara yang hukumnya wajib maupun sunnah, seperti menggunakan masjid untuk
shalat lima waktu, baca Alquran, dzikir, dll
12. Menggunakan uang
kas khusus masjid guna dipinjamkan unt keperluan pribadi, diberikan kepada
faqir miskin, atau dibelanjakan untuk
kegiatan sosial yang tidak ada kaitannya dengan masjid.
Berikut ini beberapa
hukum penggunaan uang kas masjid
a) Uang kas Masjid itu
sesuai dengan syarat Waqif atau penyumbang.
Misalnya :
-apabila syaratnya adalah
hanya untuk masjid saja, dan bukan untuk hal lain yang terkait dengan masjid
(seperti rumah imam dan marbot), maka uang kas tersebut tidak boleh digunakan
untuk memperbaiki rumah imam atau marbot selama masjid masih membutuhkan uang
tersebut. Namun jika maksud waqif adalah untuk masjid dan hal lain yang terkait
dengannya, maka boleh digunakan untuk memperbaiki rumah imam atau marbot, jika
memang dibutuhkan.
b) Apabila masjid yang
menjadi tujuan waqaf tersebut telah terpenuhi kebutuhannya dan masih ada sisa
uang kas tidak terpakai, maka alihkan ke masjid lainnya yang membutuhkan.
c) Apabila
masjid-masjid lainnya tidak ada yang membutuhkannya -dan kalaupun ada, ini
kondisi yg sangat langka- maka boleh diperuntukkan untuk kemaslahatan umum dan boleh
pula untuk membantu faqir miskin atau korban bencana alam. Namun sekali lagi
ini kondisi sangat langka.
Hindari
bermudah-mudahan dalam masalah kotak infaq Masjid, baik dalam hal mengumpulkan donasi maupun dalam
menyalurkannya.
a. Bermudah-mudahan
dalam mengumpulkan donasi kotak infaq Masjid :
§ Membuat kotak infaq yang
tidak terkunci kokoh, sehingga rawan pencurian
§ Diserahkan kepada satu
orang petugas saja, atau tanpa sistem pengawasan, pembukuan dan laporan yang
baik, karena harta itu fitnah, maka sebaiknya yang ditugasi adalah sekelompok
orang dalam sebuah divisi.
§ Satu kotak infaq Masjid untuk seluruh jenis donasi/infaq, seperti kaffarah, sedekah, hibah, zakat, donasi studio/radio dakwah, donasi janda & yatim, bencana, dll. Hal ini mengakibatkan kesalahan dalam penyalurannya.
b.
Bermudah-mudahan dalam menyalurkan donasi kotak infaq Masjid :
§ Uang zakat Mal untuk
membeli buku-buku, membeli konsumsi pengajian, untuk beli bingkisan hari raya,
atau keperluan lain yang tidak termasuk 8 golongan penerima zakat mal.
§ Uang khusus pembangunan
masjid atau khusus untuk pembelian peralatan masjid digunakan untuk kegiatan
dakwah eksternal, atau keperluan pribadi santri TPA
KESIMPULAN
MEMAKMURKAN MASJID
1. Pemakmuran masjid mencakup pemakmuran fisik maupun
maknawi, sehingga terlarang merusak masjid, secara fisik maupun maknawi, dan
tujuan utama pemakmuran masjid adalah pemakmuran maknawi, dengan pemakmuran
fisik sebagai sarana mencapainya.
2. Hukumnya : Fardhu
Kifayah bagi kaum muslimin, & fardhu ‘ain bagi DKMnya sesuai dengan tugas
wajibnya masing-masing
3. Ikhlas, Mutaba’ah Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam & Tawakal hanya kepada Allah semata
Wallahu a’lam
الحمد
لِلَّهِ الَّذِي بِنِعْمَتِهِ تَتِمُّ الصَّالِحَاتُ
Oleh : Said Abu Ukkasyah ghafarallahu lahu
www.kajiantauhid.com
Post a Comment