🕋 PANDUAN MEMAKMURKAN MASJID 🕋


DAFTAR ISI PANDUAN MEMAKMURKAN MASJID

Pengantar : Tiga prinsip Istiqamah

1. Masjid tempat yang paling dicintai Allah

2. Hukum Membangun & Memakmurkan Masjid

3. Cakupan Memakmurkan Masjid

4. Profil Pemakmur Masjid

5. Hal yang sepatutnya dilakukan untuk memuliakan Masjid

6. Larangan Merobohkan Masjid

7. Hal yang tidak patut dilakukan di masjid

Penutup :  Kesimpulan

 

PANDUAN MEMAKMURKAN MASJID

 

Bismillah walhamdulillah wash shalatu was salamu 'ala Rasulillah, amma ba'du

 

TIGA PRINSIP ISTIQAMAH

1.  Ikhlas (mencari ridho & pahala-Nya) 

Firman Allah Ta’ala :

اِيَّاكَ نَعْبُدُ

Hanya kepada Engkaulah kami beribadah

 

2.  Sesuai Sunnah/ajaran Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam.  Firman Allah Ta’ala :

اِهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيْمَ

Tunjukilah kami jalan yang lurus

 

3.  Bertawakal kepada Allah semata dengan banyak berdoa kepada Allah semata, sambil berusaha dengan benar.  Firman Allah Ta’ala :

وَاِيَّاكَ نَسْتَعِيْنُ

Dan hanya kepada Engkaulah kami mohon pertolongan.

          فَاعْبُدْهُ وَتَوَكَّلْ عَلَيْهِ

Beribadahlah hanya kepada-Nya dan bertawakallah hanya kepada-Nya

1. MASJID TEMPAT YANG PALING DICINTAI ALLAH

Definisi Masjid

Makna bahasa adalah tempat sujud, sedangkan secara istilah syar’i menjadi meluas.

Makna istilah Syar’i :

a) Ditinjau dari sisi hukum asalnya dan tempat yang boleh digunakan shalat :

Seluruh tempat di muka bumi ini adalah masjid, maksudnya tempat yang boleh untuk shalat, kecuali tempat yang dikecualikan, seperti:  kuburan, tempat najis, tempat menderum onta, toilet, tengah jalan yang ramai dilewati orang, dan selainnya.

b) Ditinjau dari sisi tempat shalat secara rutin & terus menerus :

Tempat yang digunakan untuk shalat secara rutin & terus menerus. Tempat inilah yang berlaku padanya hukum-hukum masjid.

Keutamaan dan Kemuliaan Masjid

 

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam  bersabda :

ما اجتمَعَ قومٌ في بيتٍ من بيوتِ اللَّهِ يتلونَ كتابَ اللَّهِ ، ويتدارسونَهُ فيما بينَهم إلَّا نزلَت عليهِم السَّكينةُ ، وغشِيَتهُمُ الرَّحمةُ ، وحفَّتهُمُ الملائكَةُ ، وذكرَهُمُ اللَّهُ فيمَن عندَهُ

Suatu kaum tidaklah berkumpul di salah satu rumah Allah untuk membaca Kitabullah, dan sebagian mereka membacakan atau menafsirkan  kepada sebagian lainnya, kecuali turun kepada mereka ketenangan, rahmat meliputi mereka, para malaikat mengelilingi mereka, dan Allah menyebut mereka  diantara  para malaikat  muqorrabin (di lapisan tertinggi) yang berada di sisi-Nya. [HR. Muslim]

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam  bersabda :

          أَحَبُّ البلاد إلى الله مساجدها، وأبغض البلاد إلى الله أسواقها

Tempat di suatu negri yang paling dicintai oleh Allah adalah masjid-masjidnya, sedangkan yang paling dibenci adalah pasar-pasarnya.  [HR. Muslim]

Hal ini dikarenakan masjid itu tempat khusus ibadah dan dzikir, tempat nampaknya syi’ar Islam, berkumpulnya orang yang sholeh dan tempat hadirnya malaikat.

Sedangkan pasar adalah tempat khusus cari dunia, tempat berpaling dari dzikrullah, tempat peperangan setan dan sumpah palsu, penipuan, dan riba.

2. HUKUM MEMBANGUN & MEMAKMURKAN MASJID

Hukum membangun dan memakmurkan masjid adalah fardhu kifayah, jika ada sebagian kaum muslimin yang telah menunaikannya dengan mencukupi, maka gugur kewajiban dan menjadi sunnah hukumnya bagi kaum muslimin lainnya.

Konsekuensi hukum Fardhu Kifayah :

1. Pada asalnya membangun & memakmurkan masjid adalah tanggungjawab semua kaum muslimin, karena mereka tidaklah bisa menunaikan banyak peribadahan kecuali dengan dibangun & dimakmurkannya masjid.

2. Apabila sebagian kaum muslimin yang menunaikan fardhu kifayah tersebut belum mencukupi kebutuhan minimal, maka masih belum gugur kewajiban kaum muslimin lainnya, sehingga jika tidak ada yang membantunya, padahal mampu membantunya, jadi berdosa.

3. Seandainya telah ada sebagian kaum muslimin yang telah menunaikannya dengan mencukupi pun, maka tetap disunnahkan bagi kaum muslimin lainnya untuk membantu mereka agar menjadi lebih sempurna kecintaan Allah kepada mereka dan lebih baik penunaian fardhu kifayahnya dan sebagai wujud terimakasih kepada mereka, karena mereka ini telah berjasa menjadi penyebab gugurnya kewajiban kaum muslimin lainnya sehingga tidak berdosa.

4. Bagi sebagian kaum muslimin yang bertugas menunaikan fardhu kifayah tersebut, maka terhitung saat terpilih menjadi petugas sepesial yang menunaikan fardhu kifayah tersebut, maka hukumnya menjadi fardhu ‘ain bagi mereka dalam batas bagian tugas wajibnya.

3. CAKUPAN MEMAKMURKAN MASJID

Pemakmuran fisik (sarana=mafdhul)

Pemakmuran Maknawi (tujuan=afdhol)

Pemakmuran Fisik

Dalam An-Nur : 36, Allah Ta’ala berfirman :

فِيْ بُيُوْتٍ اَذِنَ اللّٰهُ اَنْ تُرْفَعَ وَيُذْكَرَ فِيْهَا اسْمُهٗۙ يُسَبِّحُ لَهٗ فِيْهَا بِالْغُدُوِّ وَالْاٰصَالِ

Di rumah-rumah (masjid-masjid) yang di sana telah Allah perintahkan untuk dimuliakan dan disebut nama-Nya, di sana (ada orang-orang) bertasbih (menyucikan-Nya) pada waktu pagi dan petang.

Dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu 'anhuma bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda :

          مَنْ بَنَى مَسْجِدًا لِلَّهِ كَمَفْحَصِ قَطَاةٍ ، أوْ أَصْغَرَ ، بَنَى اللَّهُ لَهُ بَيْتًا فِي الْجَنَّةِ

Barangsiapa yang membangun masjid seperti tempat bertelur burung Qathah (seekor burung kecil), atau lebih kecil, maka Allah bangunkan untuknya rumah di surga”. [HR. Ibnu Majah, dishahihkan Al-Albani]

Hadits Shahih Al-Bukhari & Muslim rahimahumallah : Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan menyiram air kencing di dalam masjid dan menjelaskan alasannya bahwa masjid itu tempat dzikrullah, shalat, baca Alquran.

Hadits Shahih Muslim rahimahullah : Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan bahwa orang yang mengeluarkan dahaknya di masjid dan membiarkannya tak dibersihkan itu termasuk amalan buruk.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah membersihkan dahak di kiblat masjid (Hadits Shahih Abu Dawud rahimahullah)

Hadits Abu Dawud rahimahullah, Shahih : Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk membangun masjid di kampung-kampung, memerintahkan untuk dibersihkan dan diberi parfum

Cakupan Pemakmuran Fisik

1. Pembangunan fisik Masjid

ü Kekuatan

ü Kenyamanan

ü Keindahan yang wajar

2. Pemeliharaan

a) Mensucikan : Bersih dari segala yang mengotori & merusak

b) Memenuhi : Kenyamanan (perlengkapan, keharuman & keindahan)

Catatan : Tujuan pemakmuran fisik adalah tercapainya kemakmuran maknawi (Ibadatullah wadah)

Patokan mendasar & utama dalam pembangunan masjid adalah tercapainya kemakmuran maknawi (Ibadatullah wadah)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

 من بنى مسجدا يذكر فيه اسم الله، بنى الله له بيتا في الجنة

“Barangsiapa membangun masjid, didalamnya disebut nama Allah, niscaya Allah akan bangunkan baginya rumah di Surga”. [HSR. Ibnu Syaibah, dll]

Makna “disebut nama Allah” adalah Allah ditauhidkan dan diibadahi dengan seluruh ibadah yang tempat pelaksanaannya di masjid (Contoh : shalat, bermajelis ta’lim, baca Alquran, adzan & iqomah, tasbih, doa, dzikir, i’tikaf).

Oleh karena itu pemilihan lokasi & alokasi RAB dalam pembangunan masjid mengikuti patokan ini!

Pemakmuran Maknawi

Dalam An-Nur : 36, Allah Ta’ala berfirman :

فِيْ بُيُوْتٍ اَذِنَ اللّٰهُ اَنْ تُرْفَعَ وَيُذْكَرَ فِيْهَا اسْمُهٗۙ يُسَبِّحُ لَهٗ فِيْهَا بِالْغُدُوِّ وَالْاٰصَالِ

Di rumah-rumah (masjid-masjid) yang di sana telah Allah perintahkan untuk dimuliakan dan disebut nama-Nya, di sana (ada orang-orang) bertasbih (menyucikan-Nya) pada waktu pagi dan petang.

Ayat ini menunjukkan bahwa memakmurkan masjid itu ada yang bentuknya pemakmuran maknawi, disamping juga menunjukkan pemakmuran fisik, hal ini karena makna “(masjid-masjid) yang di sana Allah perintahkan untuk dimuliakan” adalah :

1.  Dibangun, ditinggikan bangunannya, dan dipelihara, baik dengan dibersihkan dari kotoran & najis, maupun dijaga dari orang kafir, orang gila dan anak-anak yang mereka dikhawatirkan tidak tahu & tidak bisa menjaga diri dari najis dan kotoran. Ini berarti pemakmuran fisik masjid

2.  Dimuliakan dan disucikan dari semua kemaksiatan dan ucapan & perbuatan yang tidak layak dilakukan & diucapkan di masjid. Ini berarti pemakmuran maknawi.

Sedangkan makna “dan disebut nama-Nya” adalah Allah ditauhidkan dan diibadahi dengan seluruh ibadah yang tempat pelaksanaannya di masjid (contoh : shalat berjamaah, bermajelis ta’lim, baca Alquran, tahlil, adzan & iqomah, tasbih, doa, dzikir, i’tikaf). Ini berarti pemakmuran maknawi.

Pemakmuran maknawi

1. Memenuhi masjid dengan ibadah kepada Allah Ta’ala semata

2. Mensucikan dari ucapan & perbuatan maksiat & yang tak layak

Pemakmuran Maknawi = tujuan (karena ibadatullah adalah tujuan hidup kita)

Pemakmuran Fisik = sarana

Maka utamakan pemakmuran maknawi

Renungan!

Menghiasi masjid dengan berlebihan tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para shahabat beliau radhiyallahu ‘anhum.

Masjid Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang keutamaan shalat didalamnya seribu kali lipat lebih baik dibandingkan di masjid yang lain, kecuali Al-Masjidil Haram, namun demikian, Masjid Nabawi kala itu tetap sederhana, dalam riwayat digambarkan beratap dahan pelepah kurma, dindingnya dari bata, dan tiangnya kayu pohon kurma.

Namun pemakmuran ibadah dalam masjid Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terbukti menghasilkan generasi umat paling bertaqwa, yaitu para sahabat radhyiallahu ‘anhum, dengan taufiq Allah.

Dan kesederhanaan masjid Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang terus dipertahankan sampai zaman Umar bin Al-Khoththob radhiyallahu ‘anhum, padahal negara Islam yang beliau pimpin ketika itu kaya raya, beliau hanya memperbarui bagian yang rusak/lapuk, karena memang ada dalil larangan menghiasi masjid yang dapat memalingkan dari kekhusyu’an ibadah.

Bukan berarti masjid tidak boleh diperiindah, karena di zaman Utsman radhiyallahu ‘anhu, beliau memperbagus masjid Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun tidak sampai taraf menghiasi yang berlebihan. 

4. PROFIL PEMAKMUR MASJID

1. Ikhlas, beriman (bertauhid yang benar, khususnya Tauhid  Uluhiyyah), Ahli Ibadah (amal shaleh) serta takut & tawakal kepada Allah semata. Firman Allah Ta’ala :

          وَاَنَّ الْمَسٰجِدَ لِلّٰهِ فَلَا تَدْعُوْا مَعَ اللّٰهِ اَحَدًا

Dan sesungguhnya masjid-masjid itu milik Allah. Maka janganlah kalian beribadah kepada selain Allah di dalamnya.  [Al-Jin : 18]

          مَا كَانَ لِلْمُشْرِكِيْنَ اَنْ يَّعْمُرُوْا مَسٰجِدَ اللّٰهِ

Tidaklah pantas orang-orang musyrik memakmurkan masjid Allah. [At-Taubah : 17]

          اِنَّمَا يَعْمُرُ مَسٰجِدَ اللّٰهِ مَنْ اٰمَنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِ وَاَقَامَ الصَّلٰوةَ وَاٰتَى الزَّكٰوةَ 

وَلَمْ يَخْشَ اِلَّا اللّٰهَ ۗ فَعَسٰٓى اُولٰۤىِٕكَ اَنْ يَّكُوْنُوْا مِنَ الْمُهْتَدِيْنَ

Sesungguhnya yang memakmurkan masjid Allah hanyalah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari Akhir, serta (tetap) menegakkan shalat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada apa pun) kecuali kepada Allah. Maka mudah-mudahan mereka termasuk orang-orang yang mendapat petunjuk. [At-Taubah : 18] 

Ayat ini mengandung pujian dan jaminan bagi para pemakmur masjid yang memenuhi kriteria di atas, bahwa mereka dipuji dengan iman (kepada Allah & Hari Akhir, serta tidak takut kecuali kepada Allah) & amal shaleh (ibadah shalat & zakat), maka mereka dijamin dengan mendapatkan hidayah-Nya. Dalam ayat selanjutnya (AT-Taubah : 19)  Allah jelaskan bahwa musyrikin dahulu memakmurkan Al-Masjidil Haram, namun tidak berguna amalan mereka karena tidak didasari tauhid dan bahkan mereka menyekutukan Allah.

2. Mutaba’ah, yaitu sesuai Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam memakmurkan masjid. Firman Allah Ta’ala :

          فَاسْتَقِمْ كَمَا أُمِرْتَ

Maka istiqomahlah sebagaimana kamu diperintahkan. [Hud : 112]

3. Memiliki sifat-sifat mulia seperti yang disebutkan dalam Firman Allah Ta’ala (An-Nur : 36 & 37) :

يُسَبِّحُ لَهٗ فِيْهَا بِالْغُدُوِّ وَالْاٰصَالِ

di sana (ada orang-orang) bertasbih (menyucikan-Nya) pada waktu pagi dan petang.

          رِجَالٌ لَّا تُلْهِيْهِمْ تِجَارَةٌ وَّلَا بَيْعٌ عَنْ ذِكْرِ اللّٰهِ وَاِقَامِ الصَّلٰوةِ وَاِيْتَاۤءِ الزَّكٰوةِ ۙ

يَخَافُوْنَ يَوْمًا تَتَقَلَّبُ فِيْهِ الْقُلُوْبُ وَالْاَبْصَارُ

Laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perdagangan dan jual beli dari mengingat Allah, melaksanakan shalat, dan menunaikan zakat. Mereka takut kepada hari ketika hati dan penglihatan menjadi guncang (hari Kiamat).

Allah jelaskan dalam ayat ini tentang profil para pemakmur masjid sejati, ciri khas mereka :

a. Ahli Tasbih didalam & diluar shalat.

Tasbih yang sempurna didasari Tauhid Rububiyyah & Asma’ dan Shifat yang sempurna

b. Mencari harta tidak melalaikannya dari mengingat Allah & beribadah kepada-Nya

Termasuk tidak dilalaikan oleh pelalai terbesar, yaitu bisnis, meskipun seandainya profesinya pedagang, namun tidak melalaikannya dari dzikrullah.

c. Mereka Ahli Dzkrullah

Dzikrullah yang dimaksud adalah shalat wajib 5 waktu, dzikir dengan menyebut Al-Asma’ul Husna, adzan, menunaikan hak Allah dan dzikir dengan hati & lisan.

d. Ahli Sholat & Zakat

Maksud Ahli Shalat adalah menunaikan shalat wajib tepat waktu dengan memenuhi syarat, wajib & rukun-rukunnya

e. Takut siksa Allah pada Hari Akhir karena keimanannya terhadap Allah & Hari Akhir

Inilah dasar mereka bersifat dengan semua sifat-sifat sebelumnya di atas

Profil Pemakmur Masjid yang Ideal

Imannya bagus (bertauhid  & berilmu Syar’i dengan baik)

Amal shalehnya bagus (Ahli Ibadah)

ما لا يدرك كله، لا يترك جله

“Tidak ada akar, rotanpun jadi”

5. HAL-HAL YANG SEPATUTNYA DILAKUKAN UNTUK MEMULIAKAN MASJID 

1. Bersuci dari rumah, berjalan ke masjid untuk shalat wajib,

maka ganjarannya adalah langkah kaki yang satu melebur dosa, dan yang lain mengangkat derajat. [HSR. Muslim],

dalam riwayat lainnya : pulangnya pun dapat pahala dan dilebur dosa [Hadits Shahihut Targhib wat Tarhib]

Seandainya didapatkan shalat jamaah sudah selesaipun, akan Allah beri pahala sama seperti pahala telah menunaikan shalat jamaah. [Hadits Shahihut Targhib wat Tarhib]

2. Memakai pakaian shalat yang menutup aurat, bersih & bagus

Karena mengamalkan Al-A’raf :31, terlebih lagi dalam sebuah hadits seorang muslim yang memperbagus wudhu’nya di rumahnya, lalu pergi ke masjid, disebut sebagai Zairullah (Hamba yang mengunjungi Allah), sehingga layak Allah memuliakannya. [Hadits Ash-Shahihah & Shahihut Targhib]

3. Menjaga kebersihan, kesejukan, keindahan, kerapian, dan keharuman masjid

Sehingga jama’ah -terlebih lagi petugas kebersihan/marbot- diharapkan tidak membiarkan ada kotoran, sampah, bungkus makanan, ceceran minuman & makanan, kotoran ayam/kucing/cicak/tikus, dll.

4. Memilih imam, mu’adzdzin & para ustadz pengisi kajian yang bermanhaj Salaf Sholeh dan berilmu tentang materi yang disampaikan.

Kriteria imam yang terpenting berdasarkan Hadits riwayat Imam Muslim : Al-Aqra’ (Paling banyak hafalan & paling bagus tajwidnya), paling banyak ilmu Sunnahnya (termasuk tentang fiqih Shalat), dan ‘adalahnya (keshalehannya: tidak meninggalkan kewajiban dan tidak melakukan keharaman).

Kriteria muadzdzin : Syarat sahnya adalah muslim, berakal sehat dan pria, sedangkan kriteria mustahabnya adalah bagus & keras suaranya, mengetahui waktu masuk shalat wajib, baligh, amanah, dan ‘adalah (keshalehannya: tidak meninggalkan kewajiban dan tidak melakukan keharaman), karena adzan itu jadi patokan shalat dan puasa. Serta karena terkadang adzan dilakukan di menara/tempat yang tinggi

5. Memakmurkan dengan majelis-majelis ta’lim

Alangkah baiknya jika ada kurikulum kajian di masjid, terutama Tauhid & ibadah-ibadah keseharian serta seputar hukum-hukum masjid, misalnya kurikulum pelajaran:

          - Tauhid, karena syarat diterimanya amal

          - Syarat, rukun, wajib dan sunnah-sunnah shalat

          - Shalat Jama’ah & Jum’at, Fiqih khusus ttg persyaratan menjadi imam sehingga imam benar-benar berusaha memenuhi kriterianya, bahkan perlu ada pelajaran khusus untuk para imam shalat, dalam rangka bagaimana sah bacaan Al-Fatihah imam, bacaan & gerakan shalatnya sesuai Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam serta fiqih ttg sujud sahwi

          - Tashih Qiro’ah Al-Fatihah dan Tajwid serta Tahsin

          - Fiqih Khuthbah Jum’at

          - Fiqih Adzan & Iqomah

          - Ahkamul Masajid

          - I’tikaf

          - Fiqih Gerhana, Jenazah,  & Idul Fithri/Adha, Fiqih Ramadhan

          - Fiqih Imaratul Masjid, termasuk tentang bangunan masjid

          - Adab wanita dan anak-anak di masjid, dll

6. LARANGAN MEROBOHKAN MASJID

Merobohkan fisik

Merobohkan Maknawi

Larangan Merobohkan Masjid

AllahTa’ala berfirman :

          وَمَنْ اَظْلَمُ مِمَّنْ مَّنَعَ مَسٰجِدَ اللّٰهِ اَنْ يُّذْكَرَ فِيْهَا اسْمُهٗ وَسَعٰى فِيْ خَرَابِهَاۗ اُولٰۤىِٕكَ مَا كَانَ لَهُمْ اَنْ يَّدْخُلُوْهَآ اِلَّا خَاۤىِٕفِيْنَ ەۗ لَهُمْ فِى الدُّنْيَا خِزْيٌ وَّلَهُمْ فِى الْاٰخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيْمٌ

Dan siapakah yang lebih zhalim daripada orang yang melarang disebut nama Allah di dalam masjid-masjid -Nya, dan berusaha merobohkannya? Mereka itu tidak pantas memasukinya kecuali dengan rasa takut (kepada Allah). Mereka mendapat kehinaan di dunia dan di akhirat mendapat adzab yang berat. [Al-Baqarah : 114]

Ulama Tafsir menjelaskan merobohkan masjid itu ada dua macam :

1. Merobohkan fisik, yaitu : menghancurkan, merusak dan mengotorinya.

Seperti yang pernah dilakukan oleh raja babilonia bukhtunashshaar & kaisar romawi thitus, keduanya pernah merobohkan Baitul Maqdis (Masjid Al-Aqsha). Dan Ashabul Fil yang berencana merobohkan Baitullah Al-Haram.

2. Merobohkan maknawi, yaitu melarang masjid untuk beribadah pada waktu-waktunya bagi orang yang berhak menunaikannya, seperti melarang dari shalat jamaa’ah 5 waktu, dzikrullah, thawaf, dll

Contoh : Musyrikin yang melarang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menunaikan Umroh di Baitullah Al-Haram pada Tahun Hudaibiyyah.

Beberapa perbuatan ini tidaklah termasuk merobohkan masjid secara maknawi :

          - Mengunci masjid diluar waktu-waktu shalat di tengah malam demi keamanan.

          - Melarang orang kafir menunaikan ibadah shalat, thawaf, dan haji.

          - Melarang orang yang haidh & junub berdiam di masjid.

          - Melarang anak-anak, orang gila, dan orang kafir yang dikhawatirkan mudhorotnya, seperti dikhawatirkan mengganggu jamaah shalat atau dikhawatirkan pakaian/badannya yang najis mengotori masjid,dll 

7. HAL YANG TIDAK PATUT DILAKUKAN DI MASJID

1. Menjual, membeli, menyewakan, menawarkan sewaan, mengumumkan barang yang hilang di masjid. Seperti terkandung dalam HSR. At-Tirmidzi.

2. Berdebat kusir, berteriak-teriak, karena ini mengganggu orang yang sedang sholat, membaca Al-Qur’an, atau berdzikir, sedangkan baca Alquran saja jika suaranya sampai mengganggu orang yang sedang beribadah di masjid, maka terlarang, sebagaimanana HR Shahih Abu Dawud, dan tenggelam membicarakan perkara duniawi di masjid, krn ini bentuk tidak menghormati masjid sebagai tempat ibadah, sebagaimanana HR. Al-Bukhari & Muslim.

3. Melaksanakan hukuman had, berdasarkan HR. Shahih Abu Dawud, dan menghunuskan senjata tajam (pedang, golok, pisau, dll) berdasarkan HR. Al-Bukhari.

4. Membunyikan musik (haramnya musik berdasarkan HR. Al-Bukhari), dan nada dering HP, krn mengganggu kekhusyu’an shalat dan hal itu bentuk tidak perhatian terhadap keagungan dan kemuliaan masjid.

5. Membiarkan buku yang bergambar makhluk bernyawa ada di masjid dalam kondisi nampak gambarnya, karena malaikat tidak masuk rumah yang terdapat gambar tersebut, berdasarkan HR. Muttafaqun ‘alaih.

6. Membawa anak kecil yang belum tamyiz, belum tahu apa yang mereka lakukan, masih banyak tertawa, bermain, bertengkar, menangis, dan berlari-lari di depan orang sholat, sehingga memutus shaf dan mengganggu kekhusu’an jamaah, sedangkan mereka tidak tahu dampak buruknya, karena mereka belum bisa membedakan mana yang baik dan buruk.

7. Meminjamkan inventaris masjid, seperti tangga, meja, tabir hijab, kursi, speaker, sepeda motor, dan lainnya, meski sudah tidak terpakai, karena itu waqaf untuk masjid, maka tidak boleh untuk keperluan pribadi, solusinya : alihkan ke masjid lainnya yang membutuhkannya. Kecuali jika diizinkan oleh Waqif atau hal itu sudah menjadi kebiasaan daerah setempat tanpa ada larangan dari Waqif yg berarti menunjukkan ridhonya.

8. Meminjamkan mushaf Alquran dan buku-buku perpustakaan masjid, padahal syarat waqafnya tidak boleh dibaca di luar masjid, kecuali jika mengakibatkan tidak ada yang membaca, baru boleh dipinjamkan dengan peraturan yang ketat.

9. Mengedarkan kotak infaq saat khotib berkhuthbah, karena ini termasuk perbuatan sia-sia yang dimaksud dalam hadits riwayat Muslim, apalagi kalau sampai ada petugas mengambil kotak-kotak infaq tersebut dengan melangkahi pundak jama’ah saat khuthbah. Dan mengedarkannya antara khuthbah dan shalat karena dikhawatirkan memutuskan muwalah antara khuthbah dan shalat Jum’at (menurut banyak ulama muwalah ini syarat sahnya shalat Jum’at)

10. Membiarkan kertas yang bertuliskan nama Allah, ayat Alquran, Hadits, Rasulullah, baik berupa  lembaran mushaf yang terlepas, bulletin, brosur, undangan, dll. Solusinya, membuat kotak-kotak tempat kertas-kertas tersebut untuk dikumpulkan dan jika sudah tidak terpakai dibakar dalam rangka menjaga keagungannya.

11. Menjadikan masjid sebagai taman bermain atau lapangan olahraga secara khusus.

Namun apabila bermain yang bermanfaat bagi kekuatan fisik kaum muslimin (yang berguna bagi Jihad fi Sabilillah) dilakukan di masjid, dan tidak diiringi dengan teriak-teriak, celaan, melukai, mengotori & merusak masjid, tidak mengganggu jamaah/muslim lainnya, dan tidak mengandung perendahan masjid, dan tidak menjadikan masjid sebagai taman bermain atau lapangan olahraga, maka hukumnya boleh. Contoh : beladiri yang sesuai catatan di atas. Dalilnya adalah Habasyah bermain tombak kecil di masjid (HR. Muslim)

Hanya saja, selama masih ada tempat selain masjid, maka gunakanlah tempat itu, karena hukumnya sekedar boleh, sehingga jangan sampai mengalahkan perkara yang hukumnya wajib maupun sunnah, seperti menggunakan masjid untuk shalat lima waktu, baca Alquran, dzikir, dll

12. Menggunakan uang kas khusus masjid guna dipinjamkan unt keperluan pribadi, diberikan kepada faqir miskin, atau  dibelanjakan untuk kegiatan sosial yang tidak ada kaitannya dengan masjid.

Berikut ini beberapa hukum penggunaan uang kas masjid

a) Uang kas Masjid itu sesuai dengan syarat Waqif atau penyumbang.

Misalnya :

-apabila syaratnya adalah hanya untuk masjid saja, dan bukan untuk hal lain yang terkait dengan masjid (seperti rumah imam dan marbot), maka uang kas tersebut tidak boleh digunakan untuk memperbaiki rumah imam atau marbot selama masjid masih membutuhkan uang tersebut. Namun jika maksud waqif adalah untuk masjid dan hal lain yang terkait dengannya, maka boleh digunakan untuk memperbaiki rumah imam atau marbot, jika memang dibutuhkan.

b) Apabila masjid yang menjadi tujuan waqaf tersebut telah terpenuhi kebutuhannya dan masih ada sisa uang kas tidak terpakai, maka alihkan ke masjid lainnya yang membutuhkan.

c) Apabila masjid-masjid lainnya tidak ada yang membutuhkannya -dan kalaupun ada, ini kondisi yg sangat langka- maka boleh diperuntukkan untuk kemaslahatan umum dan boleh pula untuk membantu faqir miskin atau korban bencana alam. Namun sekali lagi ini kondisi sangat langka.

Hindari bermudah-mudahan dalam masalah kotak infaq Masjid, baik dalam hal mengumpulkan donasi maupun dalam menyalurkannya.

a. Bermudah-mudahan dalam mengumpulkan donasi kotak infaq Masjid :

§  Membuat kotak infaq yang tidak terkunci kokoh, sehingga rawan pencurian

§  Diserahkan kepada satu orang petugas saja, atau tanpa sistem pengawasan, pembukuan dan laporan yang baik, karena harta itu fitnah, maka sebaiknya yang ditugasi adalah sekelompok orang dalam sebuah divisi.

§  Satu kotak infaq Masjid untuk seluruh jenis donasi/infaq, seperti kaffarah, sedekah, hibah, zakat, donasi studio/radio dakwah, donasi janda & yatim, bencana, dll. Hal ini mengakibatkan kesalahan dalam  penyalurannya.

b. Bermudah-mudahan dalam menyalurkan donasi kotak infaq Masjid :

§  Uang zakat Mal untuk membeli buku-buku, membeli konsumsi pengajian, untuk beli bingkisan hari raya, atau keperluan lain yang tidak termasuk 8 golongan penerima zakat mal.

§  Uang khusus pembangunan masjid atau khusus untuk pembelian peralatan masjid digunakan untuk kegiatan dakwah eksternal, atau keperluan pribadi santri TPA

  

KESIMPULAN

MEMAKMURKAN MASJID 

1. Pemakmuran masjid mencakup pemakmuran fisik maupun maknawi, sehingga terlarang merusak masjid, secara fisik maupun maknawi, dan tujuan utama pemakmuran masjid adalah pemakmuran maknawi, dengan pemakmuran fisik sebagai sarana mencapainya.

2.  Hukumnya : Fardhu Kifayah bagi kaum muslimin, & fardhu ‘ain bagi DKMnya sesuai dengan tugas wajibnya masing-masing

3. Ikhlas, Mutaba’ah Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam & Tawakal hanya kepada Allah semata

Wallahu a’lam

          الحمد لِلَّهِ الَّذِي بِنِعْمَتِهِ تَتِمُّ الصَّالِحَاتُ

 

 

Oleh : Said Abu Ukkasyah ghafarallahu lahu

www.kajiantauhid.com



Tidak ada komentar