Macam-Macam Ibadah Syirik (5) - Macam-macam takut

Macam-Macam Ibadah Syirik (5)


Larangan untuk Takut Yang Mengarah pada Kesyirikan

Takut yang mengarah pada kesyirikan adalah jenis takut yang dilarang dalam firman Allah QS. Al-An’aam: 81. Dalam ayat tersebut, Allah mengabarkan bahwa Nabi Ibrahim ‘alaihis salaam berkata,
وَكَيْفَ أَخَافُ مَا أَشْرَكْتُمْ وَلَا تَخَافُونَ أَنَّكُمْ أَشْرَكْتُمْ بِاللَّهِ مَا لَمْ يُنَزِّلْ بِهِ عَلَيْكُمْ سُلْطَانًا ۚ فَأَيُّ الْفَرِيقَيْنِ أَحَقُّ بِالْأَمْنِ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Bagaimana aku takut kepada sembahan-sembahan yang kalian persekutukan (dengan Allah), padahal kalian tidak takut mempersekutukan Allah dengan sembahan-sembahan yang Allah sendiri tidak menurunkan hujjah kepada kalian untuk mempersekutukan-Nya. Maka manakah di antara dua golongan itu yang lebih berhak memperoleh keamanan (dari malapetaka), jika kalian mengetahui?” (QS. Al-An’aam: 81).
Telah dijelaskan, bahwa Nabi Ibrahim ‘alaihis salaam mengatakan
{وَكَيْفَ أَخَافُ مَا أَشْرَكْتُمْ}
Bagaimana aku takut kepada sembahan-sembahan yang kalian persekutukan (dengan Allah)”. Para Ulama menjelaskan bahwa kaum musyrikin yang dihadapi beliau ketika itu takut (takut jenis ibabah) kepada sesembahan-sesembahan selain Allah yang mereka sembah. Oleh karena itu Nabi Ibrahim ‘alaihis salaam mengingkari kesyirikan tersebut.

Jenis Khauf (takut) Yang Bukan Ibadah

Adapun jenis khauf yang tidak mengandung penyembahan seperti  kedua macam khauf di atas, maka bukanlah termasuk ibadah, sehingga jika khauf tersebut ditujukan kepada selain Allah, maka bukanlah kesyirikan. Berikut ini perinciannya,
1. Khauf thabi’i (takut manusiawi), rasa takut seperti ini biasa terjadi pada manusia dan hukum asalnya mubah. Misalnya takut terhadap panasnya api, binatang buas dan takut jatuh dari tempat yang tinggi. Takut jenis inipun dialami oleh Nabi Musa ‘alaihis salaam, Allah Ta’ala berfirman,
فَأَصْبَحَ فِي الْمَدِينَةِ خَائِفًا يَتَرَقَّبُ
“Karena itu, jadilah Nabi Musa di kota itu merasa takut menunggu-nunggu dengan khawatir (akibat perbuatannya)” (QS. Al-Qashash: 18).
2. Khauf Muharram (takut yang hukumnya haram)
Sesungguhnya secara asalnya, takut yang satu ini adalah jenis takut yang ketiga tersebut di atas, namun mengakibatkan ditinggalkannya kewajiban atau dilakukannya keharaman, maka hukumnya menjadi haram, karena segala sesuatu yang menjadi sebab ditinggalkannya sebuah kewajiban atau dilakukannya suatu keharaman, maka hukumnya haram. Misalnya, seorang bawahan yang diancam oleh atasannya akan dipecat dari pekerjaannya, jika tidak mau diajak korupsi bersama, lalu ia takut dipecat sehingga ia mau melakukan korupsi bersama dengan atasannya tersebut.
3. Khauf Wahmi (takut yang penyebabnya tidak ada atau lemah)
Misalnya, seseorang yang takut terhadap suara angin biasa yang mengakibatkan pergesekan dahan-dahan pepohonan di malam hari, dia merasa ketakutan dengan sebab yang tidak jelas dan lemah. Orang yang seperti ini disifati dengan penakut dan tercela.

Takut yang terpuji dan tercela

Takut kepada Allah adalah ibadah hati yang harus ada dalam hati seorang muslim dan muslimah yang mukallaf (yang dibebani syari’at). Takut yang terpuji adalah takut yang mendorong pelakunya untuk melakukan ketaatan kepada Allah dan menjauhi keharaman. Sedangkan takut yang menyebabkan pelakunya putus asa dari rahmat Allah adalah takut yang tercela. Jadi takut yang benar haruslah bergandengan dengan raja’ (harapan) yang benar.
[bersambung]
***
[serialposts]
Penulis: Ust. Sa’id Abu Ukasyah
Sumber : Muslim.or.id

Tidak ada komentar