Bismillah
walhamdulillah wash shalatu was salamu 'ala Rasulillah, amma ba'du:
Berikut
ini kumpulan beberapa fatwa tentang tempat sholat bagi wanita yang paling utama
dari para ulama besar Ahlus Sunnah wal Jama'ah di zaman ini[1].
1.
Fatwa Samahatul Mufti Abdul Aziz Alusy Syaikh hafizhahullah
Pertanyaan:
“
Apa hukum sholat Taraweh bagi wanita di rumahnya, dan apakah yang afdhol ia
sholat di rumah atau di masjid?”
Beliau
menjawab:
“Tergantung
keadaannya, jika ia mampu melakukannya di rumah, bisa kosentrasi melakukan
sholat tersebut dan tidak disibukkan dengan kesibukan, baik berupa mengurus
anak atau perkerjaan rumah tangga (lainnya), maka sholat di rumahnya lebih
utama (afdhol).
Namun,
jika ia memandang bahwa sholat di masjid itu (menyebabkan) ia lebih semangat
melakukannya, karena ia makmum dibelakang seorang imam, dan lebih semangat
baginya dengan menyaksikan para wanita muslimah (lainnya) sholat, maka dalam
hal ini tidak ada laranggannya”[2].
2.
Fatwa Syaikh Muhammad Sholeh Al-Utsaimin rahimahullah
Pertanyaan:
“Apakah
boleh (saya) melakukan sholat Taraweh sendirian, karena suamiku terpaksa harus
safar ke kota lain, sedangkan di kota tersebut tidak terdapat mushola untuk wanita,
karena itu saya sholat Taraweh sendirian di rumah.
Perlu
diketahui bahwa saya hanya hafal sedikit dari Alquran, bolehkah saya membawa
mushaf Alquran (untuk dibaca) di tengah-tengah sholat Taraweh?”
Beliau
menjawab:
“Baik,
saya jawab:
إن
الأفضل للمرأة أن تصلي في بيتها، حتى إن كان هناك مسجد تقام فيه صلاة التراويح. وحضورها للمسجد من باب المباح، وليس من
باب المسنون أو المشروع
"Yang terbaik bagi seorang
wanita adalah sholat di rumahnya, meskipun disitu terdapat masjid yang
diselenggarakan sholat Taraweh di dalamnya.
Sedangkan kehadiran wanita di masjid
tersebut hukumnya mubah (boleh), dan bukan disunnahkan atau (bukan pula)
disyari'atkan!
Oleh karena itu, jika seorang wanita
sholat di rumahnya, maka tidak mengapa ia sholat berjama'ah di tengah-tengah (anggota)
keluarga (sesama) wanita, karena diriwayatkan dari Nabi shallallahu 'alaihi
wa 'ala alihi wa sallam :
«أمر أم ورقة أن تؤم أهل دارها أو أهل
بيتها»
"Bahwa beliau memerintahkan
Ummu Waraqah untuk mengimami anggota keluarganya (yang wanita, pent.) di rumahnya
(Ahlud Dar atau Ahlul Baitnya) ".
Pada keadaan ini, jika ia tidak
hafal Alquran kecuali sedikit saja, maka boleh baginya membacanya dari mushaf,
karena diriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu 'anha dahulu pernah
melakukannya dan karena gerakan memindah-mindahkan mushaf dan membolak-balik
lembarannya dan melihat ayat (yang tertulis) padanya termasuk gerakan untuk
kemaslahatan sholat, maka tidak makruh hukumnya.
Kalau seandainya gerakan itu
hukumnya makruhpun dengan alasan memungkinkan untuk tidak melakukannya dan
(memungkinkan) seseorang mencukupkan diri dengan hafalannya, maka dalam keadaan
ini kemakruhanpun tertutupi (tidak makruh), karena adanya kebutuhan untuk
melakukannya". [3]
(Bersambung, in sya Allah)
Penuis : Ustadz Sa'id Abu Ukasyah
[2] . Silahkan mendengarkan
rekaman suara fatwa ini : http://www.albaidha.net/vb/attachmen...8&d=1435230130
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
Post a Comment