Kumpulan Fatwa Ulama : “Sholat wanita di rumah atau di masjid yang lebih utama?” (1)






Bismillah walhamdulillah wash shalatu was salamu 'ala Rasulillah, amma ba'du:

Berikut ini kumpulan beberapa fatwa tentang tempat sholat bagi wanita yang paling utama dari para ulama besar Ahlus Sunnah wal Jama'ah di zaman ini[1].

1. Fatwa Samahatul Mufti Abdul Aziz Alusy Syaikh hafizhahullah

Pertanyaan:

“ Apa hukum sholat Taraweh bagi wanita di rumahnya, dan apakah yang afdhol ia sholat di rumah atau di masjid?”

Beliau menjawab:

“Tergantung keadaannya, jika ia mampu melakukannya di rumah, bisa kosentrasi melakukan sholat tersebut dan tidak disibukkan dengan kesibukan, baik berupa mengurus anak atau perkerjaan rumah tangga (lainnya), maka sholat di rumahnya lebih utama (afdhol).

Namun, jika ia memandang bahwa sholat di masjid itu (menyebabkan) ia lebih semangat melakukannya, karena ia makmum dibelakang seorang imam, dan lebih semangat baginya dengan menyaksikan para wanita muslimah (lainnya) sholat, maka dalam hal ini tidak ada laranggannya”[2].

2. Fatwa Syaikh Muhammad Sholeh Al-Utsaimin rahimahullah

Pertanyaan:

“Apakah boleh (saya) melakukan sholat Taraweh sendirian, karena suamiku terpaksa harus safar ke kota lain, sedangkan di kota tersebut tidak terdapat mushola untuk wanita, karena itu saya sholat Taraweh sendirian di rumah.

Perlu diketahui bahwa saya hanya hafal sedikit dari Alquran, bolehkah saya membawa mushaf Alquran (untuk dibaca) di tengah-tengah sholat Taraweh?”

Beliau menjawab:

“Baik, saya jawab:

إن الأفضل للمرأة أن تصلي في بيتها، حتى إن كان هناك مسجد تقام فيه صلاة التراويح. وحضورها للمسجد من باب المباح، وليس من باب المسنون أو المشروع

"Yang terbaik bagi seorang wanita adalah sholat di rumahnya, meskipun disitu terdapat masjid yang diselenggarakan sholat Taraweh di dalamnya.

Sedangkan kehadiran wanita di masjid tersebut hukumnya mubah (boleh), dan bukan disunnahkan atau (bukan pula) disyari'atkan!

Oleh karena itu, jika seorang wanita sholat di rumahnya, maka tidak mengapa ia sholat berjama'ah di tengah-tengah (anggota) keluarga (sesama) wanita, karena diriwayatkan dari Nabi shallallahu 'alaihi wa 'ala alihi wa sallam :

«أمر أم ورقة أن تؤم أهل دارها أو أهل بيتها»

"Bahwa beliau memerintahkan Ummu Waraqah untuk mengimami anggota keluarganya (yang wanita, pent.) di rumahnya (Ahlud Dar atau Ahlul Baitnya) ".

Pada keadaan ini, jika ia tidak hafal Alquran kecuali sedikit saja, maka boleh baginya membacanya dari mushaf, karena diriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu 'anha dahulu pernah melakukannya dan karena gerakan memindah-mindahkan mushaf dan membolak-balik lembarannya dan melihat ayat (yang tertulis) padanya termasuk gerakan untuk kemaslahatan sholat, maka tidak makruh hukumnya.

Kalau seandainya gerakan itu hukumnya makruhpun dengan alasan memungkinkan untuk tidak melakukannya dan (memungkinkan) seseorang mencukupkan diri dengan hafalannya, maka dalam keadaan ini kemakruhanpun tertutupi (tidak makruh), karena adanya kebutuhan untuk melakukannya". [3]

(Bersambung, in sya Allah)

Penuis : Ustadz Sa'id Abu Ukasyah






[1]              . Kumpulan fatwa ini diambil dari : http://www.albaidha.net/vb4/showthread.php?t=57952
[2]              . Silahkan mendengarkan rekaman suara fatwa ini : http://www.albaidha.net/vb/attachmen...8&d=1435230130
[3]              . Silsilah Fatawa Nur 'alad Darb, Syaikh Syaikh Muhammad Sholeh Al-Utsaimin , kaset no. 300

Tidak ada komentar