Syarah Ushul Tsalatsah [13] - Tujuan pengutusan Para Rasul 'alaihimush sholatu was salamu

pile of books in front of the pillow
Irsalur Rusul 'alaihimush sholatu was salamu – akhir
MATAN
Allah mengutus seluruh rasul ‘alaihimus shalatu was salam sebagai pemberi kabar gembira dan pemberi peringatan. Dalilnya adalah firman Allah Ta'ala:

رُسُلًا مُبَشِّرِينَ وَمُنْذِرِينَ لِئَلَّا يَكُونَ لِلنَّاسِ عَلَى اللَّهِ حُجَّةٌ بَعْدَ الرُّسُلِ
(Mereka Kami utus) selaku rasul-rasul pembawa berita gembira dan pemberi peringatan agar supaya tidak ada alasan bagi manusia membantah Allah sesudah diutusnya rasul-rasul itu.” [QS. An-Nisa` [4]: 165]
[Sampai disini perkataan penulis rahimahullah]


PENJELASAN
Penulis menjelaskan bahwa sesungguhnya Allah mengutus seluruh rasul sebagai pembawa berita gembira dan pemberi peringatan, yaitu : membawa kabar gembira bagi orang yang taat bahwa dijanjikan surga untuk mereka, dan memberi peringatan dengan neraka kepada orang yang durhaka

Pengutusan rasul memiliki hikmah yang besar. Hikmah paling terbesar adalah menegakan hujjah kepada manusia supaya tidak ada alasan bagi manusia membantah Allah sesudah diutusnya rasul-rasul itu.

MATAN

Rasul yang pertama adalah Nuh ‘alaihis salam dan rasul yang terakhir adalah Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dalil bahwa rasul yang pertama adalah Nuh 'alaihis salam adalah

إِنَّا أَوْحَيْنَا إِلَيْكَ كَمَا أَوْحَيْنَا إِلَىٰ نُوحٍ وَالنَّبِيِّينَ مِنْ بَعْدِهِ

(163)Sesungguhnya Kami telah memberikan wahyu kepadamu sebagaimana Kami telah memberikan wahyu kepada Nuh dan rasul-rasul yang kemudiannya.
[QS. An-Nisa` [4]: 163]”
[Sampai disini perkataan penulis rahimahullah]


PENJELASAN
Dalam QS. An-Nisa` [4]: 163 tersebut di atas didahulukan penyebutan Utusan Allah : Nuh daripada para rasul lainnya.
Disebutkannya nama Nuh pertama kali diantara para rasul lainnya ini menunjukkan bahwa beliau adalah Utusan Allah yang pertama.
Adapun dalil atas rasul yang terakhir adalah Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah Al-Ahzaab: 40.

MATAN
Setiap umat yang Allah Ta'ala mengutus seorang rasul kepada mereka dari Rasul Nuh hingga Rasul Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, semua rasul memerintahkan mereka untuk menyembah hanya kepada Allah dan melarang mereka menyembah thaghut. Dalilnya adalah firman Allah Ta'ala:
وَلَقَدْ بَعَثْنَا فِي كُلِّ أُمَّةٍ رَسُولًا أَنِ اعْبُدُوا اللَّهَ وَاجْتَنِبُوا الطَّاغُوتَ

Dan sungguh telah Kami utus pada setiap umat seorang rasul (untuk mendakwahkan): ‘Sembahlah Allah saja dan jauhilah thaghut.’” [QS. An-Nahl [16]: 36]
Allah Ta'ala mewajibkan kepada seluruh hamba agar mengingkari thaghut dan beriman kepada Allah. ”
[Sampai disini perkataan penulis rahimahullah]


PENJELASAN
QS. An-Nahl [16]: 36 menunjukkan bahwa pengutusan rasul itu mencakup seluruh umat, dan tujuan pengutusan para rasul adalah mengajak manusia mengesakan Allah dalam ibadah, dan meninggalkan syirik, ini menunjukkan bahwa inti agama para rasul itu sama, yaitu: Tauhidullah, dan menunjukkan bahwa tauhid itu wajib atas seluruh umat-umat, karena pada setiap umat diutus seorang rasul untuk mendakwahkan tauhid

Ayat ini juga menunjukkan bahwa tauhid itu nafi dan itsbat, tidak akan terealisasi tauhid kecuali dengan nafi: mengingkari thagut, dan itsbat: beriman kepada Allah , beribadah hanya kepada Allah semata.

Adapun makna thaghut, beraneka ragam tafsir ulama terhadap kata thaghut, namun tidak saling bertentangan, bahkan saling melengkapi.
Secara garis besar terbagi menjadi dua macam tafsiran, yaitu:
1. Ada yang menafsirkan dengan memberi contoh, semisal : setan, sihir, dan, patung.
2. Ada pula yang menfsirkan dengan tafsir yang menyeluruh, sebagaimana disebutkan oleh Al-Baghawi rahimahullah :
و هو كل معبود من دون الله
Segala sesuatu yang disembah selain Allah”, dan tafsiran Ibnul Qoyyim rahimahullah yang akan kita pelajari setelah ini, dan inilah definisi thoghut yang paling menyeluruh.

MATAN
Ibnul Qayyim rahimahullah berkata:

الطَاغُوْتُ مَا تَجَاوَزَ بِهِ العَبْدُ حَدَّهُ مِنْ مَعْبُوْدٍ، أَوْ مَتْبُوْعٍ، أَوْ مُطَاعٍ.

Thaghut adalah sesuatu yang dengan sebab itu seorang hamba melampui batasannya, baik dengan cara disembah, atau diikuti, atau ditaati.

Thaghut ada banyak jumlahnya dan tokohnya ada lima:
Iblis –semoga laknat Allah atasnya-,
seseorang yang ridha disembah,
seseorang yang mengajak manusia agar menyembahnya,
seseorang yang mengaku mengetahui ilmu ghaib,
dan seseorang yang berhukum dengan selain hukum yang Allah turunkan.”

[I’lamul Muwaqqi’in (I/50) oleh Ibnul Qayyim, cet. Darul Jabal Beirut, tahqiq: Thaha Abdur Rauf Sa’ad–penj]”
[Sampai disini perkataan penulis rahimahullah]

PENJELASAN
Definisi thogut :
Thogut, secara bahasa adalah segala sesuatu yang melampui batas.

Ibnul Qoyyim berkata :
Thaghut adalah sesuatu yang dengan sebab itu seorang hamba melampui batasannya, baik dengan cara disembah, atau diikuti, atau ditaati.

Disembah, yaitu seorang ridho disembah.
Diikuti : ( diikuti secara melampui batas), seperti para dukun, tukang sihir, dan semisalnya yang diikuti ucapan mereka yang mengajak kepada kesyirikan dan kekufuran.
Ditaati: (ditaati secara melampui batas)
dalam menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal.

Inti thogut:
Inti dari definisi thaghut adalah ketika seorang hamba bersikap melampui batasannya sebagai seorang hamba yang batasan tersebut telah ditetapkan dalam Syari'at Islam, atau seorang hamba yang disikapi oleh orang lain secara melampui batas, sedangkan ia ridho disikapi melampui batas.

Adapun bentuk-bentuk sikap melampui batas yang ada pada thoghut adalah disembah, ditaati secara melampui batas, dan diikuti secara melampui batas.

Kalau seseorang disembah dan dia ridho, maka dia thoghut, kalau tidak ridho, maka bukan thogut, seperti : Nabi Isa 'alaihis salam disembah, namun beliau tidak ridho, maka beliau bukan thoghut, bahkan beliau adalah seorang nabi dan rasul.


Tokoh-tokoh thoghut :
Thaghut ada banyak jumlahnya dan tokohnya ada lima:
Iblis –semoga laknat Allah atasnya-,
seseorang yang ridha disembah,
seseorang yang mengajak manusia agar menyembahnya,
seseorang yang mengaku mengetahui ilmu ghaib (karena ini adalah kekhususan Allah),
dan seseorang yang berhukum dengan selain hukum yang Allah turunkan.”

Sedangkan “ seseorang yang berhukum dengan selain hukum yang Allah turunkan:” , dalam Alquran terdapat perinciannya :

قال تعالى : ( َمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَا أَنزَلَ اللّهُ فَأُوْلَـئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ ) ، وقوله : ( وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَا أنزَلَ اللّهُ فَأُوْلَـئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ ) ، وقوله : ( وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَا أَنزَلَ اللّهُ فَأُوْلَـئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ ).
هل هذه الأوصاف الثلاثة تتنزل على موصوف واحد ؟ بمعنى أن كل من لم يحكم بما أنزل الله فهو كافر ظالم فاسق ، لأن الله وصف الكافرين بالظلم والفسق فقال تعالى : ( وَالْكَافِرُونَ هُمُ الظَّالِمُونَ ) ، وقال تعالى : ( إِنَّهُمْ كَفَرُواْ بِاللّهِ وَرَسُولِهِ وَمَاتُواْ وَهُمْ فَاسِقُونَ ) ؛ فكل كافر ظالم فاسق ..
-
أو هذه الأوصاف تتنزل على موصفين بحسب الحامل لهم على عدم الحكم بما أنزل ( يعني : قد يكون كافراً ـ فاسقاً ـ ظالماً ) الله ؟ هذا هو الأقرب عندي والله أعلم .

فنقول : من لم يحكم بما أنزل الله استخفافاً به أو احتقاراً أو اعتقاداً أن غيره أصلح منه ، وأنفع للخلق أو مثله فهو كافر كفراً مخرجاً عن الملة .


ومن لم يحكم بما أنزل الله وهو لم يستخف به ، ولم يحتقره ، ولم يعتقد أن غيره أصلح منه لنفسه أو وأنفع للخلق أو مثله ؛ فهذا ظالم وليس بكافر وتختلف مراتب ظلمه بحسب المحكوم به ووسائل الحكم .


ومن لم يحكم بما أنزل الله لا استخفافاً ولا احتقاراً ولا اعتقاداً أن غيره أصلح ، إنما محاباة للمحكوم له ، أو مراعاة رشوة وغيرها ؛ فهذا فاسق

Vonis kafir ini adalah vonis umum (takfir muthlaq), yaitu penjelasan tentang peraturan dalam agama Islam, namun untuk vonis kafir terhadap orang tertentu (takfir mu'ayyan), maka haruslah terpenuhi syarat dan hilang penghalangnya, kita serahkan kepada ulama yang memiliki ilmunya, bukanlah domain setiap orang dalam menvonis dengan vonis kafir terhadap orang tertentu ini.

MATAN
Dalilnya adalah firman Allah Ta'ala:

لَا إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ قَدْ تَبَيَّنَ الرُّشْدُ مِنَ الْغَيِّ فَمَنْ يَكْفُرْ بِالطَّاغُوتِ وَيُؤْمِنْ بِاللَّهِ فَقَدِ اسْتَمْسَكَ بِالْعُرْوَةِ الْوُثْقَى لَا انْفِصَامَ لَهَا

Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam). Sesungguhnya telah jelas kebenaran (Islam) dari kesesatan (dan ingkar kepada Allah). Karena itu, barangsiapa yang ingkar kepada thaghut dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada simpul tali yang amat kuat yang tak akan putus.” [QS. Al-Baqarah [2]: 256]
Inilah makna لَا إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ "
[Sampai disini perkataan penulis rahimahullah]
PENJELASAN

Ini adalah dalil dari perkataan Penulis :
Allah Ta'ala mewajibkan kepada seluruh hamba agar mengingkari thaghut dan beriman kepada Allah. ”
Dan inilah makna لَا إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ , karena ada dua rukunnya : nafi dan itsbat,
فَمَنْ يَكْفُرْ بِالطَّاغُوتِ
Barangsiapa yang ingkar kepada thaghut, ini adalah rukun nafi (Peniadaan/Penolakan), sama dengan لا إلَهَ , rukun ini diambil mengandung :
  1. Meniadakan seluruh sesembahan selain Allah dan benci kepada sesembahan selain Allah yang ridho disembah.
  2. Menolak penujuan ibadah kepada selain Allah (syirik) dan benci terhadap syirik.
وَيُؤْمِنْ بِاللَّهِ
dan beriman kepada Allah, ini adalah rukun itsbat (Penetapan), إِلاَّ اللهُ , rukun ini mengandung:
  1. Menetapkan satu-satunya Sesembahan yang haq adalah Allah Ta'ala dan mencintai-Nya dengan kecintaan ibadah.
  2. Menetapkan peribadatan hanya ditujukan kepada Allah saja, dan beriman terhadap Syari'at-Nya dan beribadah dengan Syari'at-Nya.
Maka orang yang seperti ini telah berpegang kepada buhul tali yang amat kuat, tak akan putus, maksudnya berpegang teguh dengan لَا إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ atau Islam atau Tauhid atau Iman, menjadi seorang muslim muwahhid yang beriman kepada Allah.

MATAN
Dalam sebuah hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam disebutkan:

« رَأْسُ الْأَمْرِ الْإِسْلَامُ وَعَمُوْدُهُ الصَّلَاةُ وَذِرْوَةُ سَنَامِهِ الْجِهَادُ فِي سَبِيْلِ اللَّهِ »

Kepala urusan (agama ini) adalah Islam, tiangnya adalah shalat, dan puncaknya adalah jihad di jalan Allah.” [Shahih: Musnad Ahmad (no. 22016) dari Mu’adz bin Jabal. Dinilai hasan shahih oleh At-Tirmidzi dan Al-Albani : Shahih?]
Allahu A’lam. Semoga shalawat dan salam tercurah kepada Muhammad, keluarganya, dan shahabatnya.”[Sampai disini perkataan penulis rahimahullah]

PENJELASAN
Setelah Penulis membawakan ayat di atas bahwa berpegang teguh dengan لَا إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ atau Islam atau Tauhid atau Iman, menjadi seorang muslim muwahhid yang beriman kepada Allah, maka pada akhir dari kitab beliau, Penulis mempertegas dengan hadits hasan shahih yang diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dan selainnya ini menunjukkan bahwa
Islam yang inti ajarannya adalah لَا إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ ,
kalimatut Tauhid, dengannya lah seseorang disebut sebagai seorang muslim, dan jika hilang dari diri seorang muslim, maka akan hilang pula status keislamannya, ibarat kepala yang terpotong dari jasadnya, maka menjadi mati.
Dalam hadits ini diumpamakan Islam sebagai kepala dari urusan agama,
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
« رَأْسُ الْأَمْرِ الْإِسْلَامُ وَعَمُوْدُهُ الصَّلَاةُ وَذِرْوَةُ سَنَامِهِ الْجِهَادُ فِي سَبِيْلِ اللَّهِ »

Kepala urusan (agama ini) adalah Islam, tiangnya adalah shalat, dan puncaknya adalah jihad di jalan Allah.”
Maksud : “Kepala urusan (agama ini) adalah Islam”
adalah Islam, yang dimaksud dalam pertemuan terdahulu telah dijelaskan :
اْلاِسْتِسْلاَمُ لِلَّهِ بِالتَّوْحِيْدِ، وَالْاِنْقِيَادُ لَهُ بِالطَّاعَةِ، وَالْبَرَاءَةُ مِنَ الشِّرْكِ وَأَهْلِهِ
Berserah diri kepada Allah dengan mentauhidkan-Nya, tunduk patuh dengan mentaati-Nya, dan berlepas diri dari kesyirikan dan pelakunya.” yang inti Islam adalah Tauhid.
Tauhid ini diibaratkan kepala, yang kalau terputus atau hilang dari jasad, maka tidak ada kehidupan pada diri seseorang dalam beragama Islam alias terjatuh kedalam kekafiran.

Maksud: “tiangnya adalah shalat” , jika diibaratkan agama ini sebuah bangunan, maka sholat adalah tiangnya, maka jika seseorang tinggalkan sholat sama sekali, akan roboh bangunan agamanya.

Maksud :
ذِرْوَةُ سَنَامِهِ الْجِهَادُ فِي سَبِيْلِ اللَّهِ
puncaknya adalah jihad di jalan Allah”.

Pada asalnya :
ذِرْوَةُ سَنَامِ
adalah punuk onta,

Agama Islam dalam hadits ini diperumpamakan dengan onta, sedangkan jihad yang terpenuhi syaratnya, dan yang benar (bukan jihad dengan pemahaman yang salah, seperti bom bunuh diri teroris yang sesungguhnya ini bukan jihad), jihad yang benar diperumpamakan dengan punuk onta, yaitu sesuatu yang tertinggi di tubuh onta -yang diartikan : “Puncak”-.

Berarti jihad adalah ajaran yang menonjol dan nampak jelas dari agama Islam yang membedakan dengan agama selainnya (jihad sebagai keistimewaan agama Islam), sebagaimana onta terbedakan dengan binatang lainnya dengan adanya punuk di punggungnya.
Dari sisi yang lain, ciri khas punuk onta adalah bergoyang kekanan kekiri, karena onta binatang yang aktif bergerak, maka jihadpun juga demikian, sifatnya aktif menyebabkan tersebarnya Islam rahmatan lil'aalamiin di berbagai penjuru dunia.

***
Referensi terjemah matan :

Tidak ada komentar