Hukum nadzar jika tidak terpenuhi keinginannya

Jawaban
:
Bismillah
walhamdulillah washalatu wassalamu 'ala rasulillah, amma ba'du :
tidak
wajib menunaikan nadzar jika syarat dalam nadzar belum terkabulkan,
namun seandainya tetap dipenuhi nadzarnya meski belum terkabulkan
syarat dalam nadzar tersebut, maka hukumnya boleh,hal ini sama
seperti menunaikan tebusan melanggar sumpah, sebelum melanggarnya,
ulama menjelaskan sebuah kaedah : أن
تقديم الشيء على شرطه جائز
"Mendahulukan sesuatu atas syaratnya boleh hukumnya" .
Wallahu a'lam
"Mendahulukan sesuatu atas syaratnya boleh hukumnya" .
Wallahu a'lam

Post a Comment