Hukum nadzar jika tidak terpenuhi keinginannya
Pertanyaan 1 :
Bismillah. Afwan izin bertanya. Apakah hukum menunaikan nazar muqayyad yg ternyata keinginan duniawinya tidak terkabulkan? (Misalkan bernazar puasa jika lulus, namun ternyata tidak lulus) Apakah wajib ditunaikan? Jazakumullaahu khairan
"Mendahulukan sesuatu atas syaratnya boleh hukumnya" .
Wallahu a'lam
Post a Comment